Merek Kelas 18 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 18 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Banyak pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sering bertanya, Merek Kelas 18 apa saja? Pertanyaan ini penting karena setiap permohonan merek harus diajukan sesuai dengan klasifikasi barang atau jasa yang telah ditetapkan. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Apabila bisnis Anda bergerak di bidang tas, dompet, koper, produk kulit, atau berbagai perlengkapan perjalanan, besar kemungkinan produk tersebut termasuk dalam Merek HAKI Kelas 18. Oleh karena itu, memahami ruang lingkup kelas ini akan membantu Anda menentukan klasifikasi yang tepat sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai produk yang termasuk dalam Kelas 18, manfaat mendaftarkan merek, hingga proses pendaftarannya.

Apa Itu Merek DJKI Kelas 18?

Merek DJKI Kelas 18 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran merek di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Kelas ini mencakup berbagai produk yang berbahan kulit, imitasi kulit, perlengkapan perjalanan, serta beberapa perlengkapan hewan peliharaan.

Dengan memilih kelas yang sesuai, perlindungan hukum atas merek akan mencakup produk yang benar-benar dipasarkan oleh pemilik usaha.

Merek Kelas 18 Apa Saja?

Berikut beberapa contoh produk yang umumnya termasuk dalam Merek Kelas 18.

1. Tas

Kategori tas merupakan kelompok produk yang paling banyak didaftarkan pada Kelas 18.

Contohnya:

  • Tas tangan.
  • Tas selempang.
  • Tas ransel.
  • Tote bag.
  • Sling bag.
  • Tas laptop.
  • Tas kerja.
  • Tas sekolah.
  • Tas olahraga.
  • Tas kosmetik.
  • Tas belanja.
  • Tas bayi.
  • Tas pinggang.
  • Tas travel.
  • Duffel bag.

2. Dompet dan Tempat Penyimpanan

Produk penyimpanan berbahan kulit maupun bahan sejenis juga termasuk dalam kelas ini.

Misalnya:

  • Dompet.
  • Card holder.
  • Tempat kartu nama.
  • Tempat paspor.
  • Tempat dokumen.
  • Coin pouch.
  • Wallet.

3. Koper dan Travel Goods

Berbagai perlengkapan perjalanan juga berada dalam cakupan Kelas 18.

Di antaranya:

  • Koper.
  • Travel bag.
  • Luggage.
  • Suitcase.
  • Garment bag.
  • Duffel bag.
  • Beauty case.
  • Organizer perjalanan.
Merek Kelas 18 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 18 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

4. Produk Kulit

Selain tas, berbagai produk berbahan kulit juga termasuk dalam kelas ini.

Contohnya:

  • Kulit asli.
  • Kulit sintetis.
  • Kulit olahan.
  • Lembaran kulit.
  • Bahan kulit untuk kerajinan.

5. Sabuk Kulit

Sabuk berbahan kulit juga termasuk dalam Merek DJKI Kelas 18.

Baik digunakan sebagai aksesoris fashion maupun perlengkapan tertentu, produk ini dapat memperoleh perlindungan melalui kelas yang sama.

6. Payung dan Tongkat Jalan

Kelas 18 juga mencakup:

  • Payung.
  • Payung lipat.
  • Tongkat jalan.
  • Tongkat pendukung berjalan.

7. Perlengkapan Hewan Peliharaan

Beberapa perlengkapan hewan juga berada dalam ruang lingkup kelas ini, misalnya:

  • Kalung hewan.
  • Tali hewan peliharaan.
  • Harness hewan.
  • Tali penuntun hewan.

Produk Apa yang Tidak Termasuk Kelas 18?

Tidak semua produk yang berkaitan dengan fashion berada pada Kelas 18.

Sebagai contoh:

  • Pakaian berada pada Kelas 25.
  • Sepatu berada pada Kelas 25.
  • Perhiasan berada pada Kelas 14.
  • Jam tangan berada pada Kelas 14.

Karena itu, penting untuk menentukan klasifikasi yang sesuai sebelum mengajukan permohonan merek.

Mengapa Memilih Kelas yang Tepat Sangat Penting?

Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak mencakup produk yang sebenarnya dipasarkan.

Selain itu, pemohon mungkin perlu mengajukan permohonan baru apabila ingin memperoleh perlindungan pada kelas yang berbeda.

Dengan menentukan kelas yang tepat sejak awal, proses pendaftaran menjadi lebih efektif dan perlindungan hukum menjadi lebih optimal.

Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 18

Pendaftaran merek memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi brand dari peniruan.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat citra bisnis.
  • Menjadi aset kekayaan intelektual.
  • Mendukung ekspansi usaha.
  • Mempermudah kerja sama dengan mitra bisnis.

Bagi pelaku usaha tas dan produk kulit, merek yang terdaftar merupakan salah satu aset yang sangat berharga.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Kelas 18?

Secara umum proses pendaftaran meliputi:

  1. Menentukan klasifikasi produk.
  2. Melakukan penelusuran merek.
  3. Menyiapkan dokumen persyaratan.
  4. Menyusun spesifikasi barang.
  5. Mengajukan permohonan ke DJKI.
  6. Pemeriksaan administrasi.
  7. Masa pengumuman.
  8. Pemeriksaan substantif.
  9. Penerbitan sertifikat apabila disetujui.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Menentukan klasifikasi merek dan menyusun spesifikasi barang memerlukan ketelitian agar perlindungan yang diperoleh sesuai dengan produk yang dipasarkan.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu berbagai pelaku usaha mengurus merek HAKI secara resmi di DJKI.

Layanan yang diberikan meliputi:

  • Konsultasi gratis.
  • Penentuan klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis peluang pendaftaran.
  • Penyusunan spesifikasi produk.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Kesimpulan

Merek DJKI Kelas 18 mencakup berbagai produk seperti tas, dompet, koper, travel goods, produk kulit, sabuk kulit, payung, tongkat jalan, hingga perlengkapan hewan peliharaan. Memahami ruang lingkup kelas ini sangat penting agar permohonan merek diajukan pada klasifikasi yang tepat dan memberikan perlindungan hukum yang sesuai.

Apabila Anda masih ragu menentukan apakah produk Anda termasuk dalam Kelas 18 atau membutuhkan bantuan dalam proses pendaftaran merek, PERMATAMAS siap memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga sertifikat merek diterbitkan. Dengan perlindungan merek yang tepat, brand Anda akan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk terus berkembang.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apa itu Merek DJKI Kelas 18?
Merek DJKI Kelas 18 adalah klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk berbahan kulit, imitasi kulit, tas, dompet, koper, travel goods, sabuk kulit, serta perlengkapan tertentu untuk hewan peliharaan.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 18?
Produk yang termasuk antara lain tas tangan, tas ransel, tas selempang, dompet, card holder, koper, travel bag, pouch, sabuk kulit, kulit olahan, kulit sintetis, payung, tongkat jalan, kalung hewan, dan tali hewan peliharaan.

3. Apakah semua produk fashion masuk Kelas 18?
Tidak. Kelas 18 hanya mencakup produk tertentu berbahan kulit dan perlengkapan perjalanan. Pakaian dan alas kaki umumnya termasuk dalam Kelas 25, sedangkan perhiasan berada pada Kelas 14.

4. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?
Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan produk yang dipasarkan. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan merek tidak terlindungi untuk barang yang sebenarnya dijual.

5. Bagaimana cara mengetahui produk termasuk Kelas 18 atau bukan?
Anda dapat melihat klasifikasi barang berdasarkan ketentuan DJKI atau berkonsultasi dengan konsultan merek agar penentuan kelas dilakukan secara tepat.

6. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 18?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil).

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 18?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

8. Apakah satu merek bisa didaftarkan di lebih dari satu kelas?
Ya. Jika satu merek digunakan untuk produk yang berada di beberapa klasifikasi berbeda, maka merek dapat diajukan pada lebih dari satu kelas dengan permohonan dan biaya untuk setiap kelas yang didaftarkan.

9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia