Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI – Memiliki toko online, toko ritel, atau marketplace bukan lagi sekadar soal menjual produk. Saat ini, pelanggan lebih mudah mengingat nama toko dibandingkan produk yang dijual. Ketika reputasi bisnis mulai terbentuk, nama tersebut menjadi aset yang bernilai dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Tidak sedikit pemilik usaha yang baru menyadari pentingnya pendaftaran merek setelah nama tokonya digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Kondisi seperti ini dapat menghambat perkembangan bisnis, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa merek di kemudian hari.
Melalui PERMATAMAS, Anda dapat mengurus pendaftaran merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan permohonan.
Apa yang Dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi yang melindungi jasa periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta layanan perdagangan dan penjualan barang. Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan, baik secara offline maupun online.
Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi jasa penjualan atau perdagangan, bukan produk yang dijual. Sebagai contoh, apabila Anda memiliki toko yang menjual pakaian, maka nama toko dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek pakaian yang diproduksi sendiri umumnya didaftarkan pada Kelas 25.
Pemilihan kelas yang tepat sangat penting agar perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Contoh Usaha yang Umumnya Masuk Kelas 35 DJKI
Berikut beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Kelas 35.
Toko Online
- Toko online fashion.
- Toko online kosmetik.
- Toko online makanan.
- Toko online minuman.
- Toko online perlengkapan bayi.
- Toko online alat kesehatan.
- Toko online elektronik.
- Toko online furniture.
- Toko online perlengkapan rumah tangga.
- Toko online aksesoris.

Toko Ritel
- Minimarket.
- Supermarket.
- Toko pakaian.
- Toko sepatu.
- Toko kosmetik.
- Toko bangunan.
- Toko buku.
- Toko mainan.
- Toko alat olahraga.
- Toko perlengkapan hewan.
Marketplace dan Platform Perdagangan
- Marketplace online.
- Platform e-commerce.
- Website jual beli.
- Aplikasi marketplace.
- Platform reseller.
- Platform dropship.
- Layanan katalog produk.
- Platform promosi penjualan.
- Jasa pengelolaan toko online.
- Platform perdagangan digital.
Apabila nama usaha digunakan untuk aktivitas perdagangan seperti contoh di atas, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Mengapa Nama Toko Perlu Dilindungi?
Banyak pemilik usaha menghabiskan waktu membangun reputasi melalui media sosial, marketplace, dan website. Namun, tanpa perlindungan merek, nama usaha tersebut berpotensi digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain.
Mendaftarkan merek sejak awal memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek.
- Melindungi identitas bisnis.
- Mengurangi risiko sengketa merek.
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan.
- Memperkuat kepercayaan pelanggan.
- Menjadi aset bisnis yang bernilai.
- Mendukung ekspansi usaha dan kerja sama komersial.
Semakin berkembang bisnis Anda, semakin penting pula perlindungan terhadap nama usaha yang telah dibangun.
Siapa yang Sebaiknya Mengajukan Merek Kelas 35?
Layanan ini cocok digunakan oleh:
- Pemilik toko online.
- Pemilik toko ritel.
- Penjual di marketplace.
- Distributor.
- Agen penjualan.
- Reseller.
- Importir.
- Perusahaan perdagangan.
- Pengelola e-commerce.
- UMKM yang memiliki nama toko sendiri.
Baik usaha yang baru dirintis maupun bisnis yang telah berkembang sangat disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya sebelum digunakan oleh pihak lain.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Pendaftaran merek bukan sekadar mengisi formulir. Penentuan kelas, penyusunan spesifikasi jasa, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen memerlukan ketelitian agar proses berjalan lebih optimal.
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek di berbagai bidang bisnis, mulai dari UMKM hingga perusahaan.
Layanan yang kami berikan meliputi:
- Konsultasi awal mengenai klasifikasi merek.
- Pengecekan potensi persamaan merek.
- Penentuan kelas yang sesuai.
- Penyusunan spesifikasi jasa.
- Persiapan dokumen.
- Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Pendekatan Profesional dalam Menentukan Kelas Merek
Dalam praktik pendampingan pendaftaran merek, kami sering menemukan pemilik usaha yang mengira nama toko online otomatis terlindungi hanya karena sudah digunakan di marketplace, media sosial, atau website. Padahal, penggunaan nama usaha belum memberikan hak eksklusif sebagaimana merek yang telah didaftarkan ke DJKI.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk melakukan pengecekan merek serta memastikan kelas yang dipilih benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha. Langkah ini dapat membantu meminimalkan potensi kendala selama proses pemeriksaan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Identitas pemohon.
- Nama atau logo merek.
- Tanda tangan pemohon.
- Daftar jasa yang akan didaftarkan.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tim PERMATAMAS akan membantu memeriksa kelengkapan seluruh dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?
Jawabannya adalah sebelum bisnis berkembang semakin besar.
Menunggu hingga toko memiliki banyak pelanggan justru meningkatkan risiko apabila nama usaha ternyata digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Semakin cepat merek diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai sesuai mekanisme yang berlaku di DJKI.
Lindungi Nama Toko Online, Ritel, dan Marketplace Anda Sekarang
Nama toko merupakan identitas yang akan terus melekat pada bisnis Anda. Semakin berkembang usaha, semakin besar pula nilai merek yang dimiliki. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memperkuat fondasi bisnis untuk berkembang di masa depan.
Apabila Anda memiliki toko online, toko ritel, marketplace, platform e-commerce, website penjualan, atau usaha perdagangan lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi secara hukum dan siap berkembang lebih besar.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI
1. Apakah toko online, ritel, dan marketplace termasuk Kelas 35 DJKI?
Ya. Layanan perdagangan seperti toko online, toko ritel, marketplace, serta jasa penjualan barang pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 melindungi jasa perdagangan, penjualan, promosi, pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan layanan e-commerce, bukan produk yang dijual.
3. Apakah nama toko online perlu didaftarkan sebagai merek?
Sangat disarankan. Dengan mendaftarkan nama toko sebagai merek, Anda memperoleh perlindungan hukum sehingga nama usaha tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
4. Apakah satu merek dapat digunakan untuk toko online dan toko fisik?
Ya. Selama kegiatan usaha yang dijalankan masih termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 DJKI, satu merek dapat digunakan untuk layanan toko online maupun toko ritel.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek Kelas 35?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
7. Apakah PERMATAMAS melayani Jasa Pendaftaran Merek untuk usaha perdagangan?
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk berbagai jenis usaha perdagangan, termasuk toko online, toko ritel, marketplace, distributor, hingga perusahaan e-commerce.
8. Apa manfaat mendaftarkan merek sejak awal bisnis?
Merek yang terdaftar membantu melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat nilai brand, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
9. Apakah penjual di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia dapat mendaftarkan mereknya?
Ya. Selama memiliki nama usaha atau brand yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek sesuai ketentuan DJKI.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.