Merek Kelas 27 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 27 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Banyak pelaku usaha yang ingin mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih bingung dalam menentukan kelas merek yang sesuai. Salah memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak mencakup produk yang sebenarnya dijual.

Bagi Anda yang menjalankan usaha di bidang karpet, flooring, permadani, tikar, atau berbagai produk penutup lantai lainnya, penting untuk memahami ruang lingkup Merek Kelas 27. Kelas ini memiliki cakupan yang cukup luas dan digunakan untuk berbagai jenis alas lantai maupun penutup dinding tertentu.

Lalu, apa saja produk yang termasuk dalam Merek Kelas 27? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Merek Kelas 27?

Merek Kelas 27 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice yang digunakan oleh DJKI sebagai dasar pengelompokan produk saat mengajukan pendaftaran merek.

Secara umum, Kelas 27 mencakup berbagai produk pelapis permukaan bangunan, terutama:

  • Karpet.
  • Permadani.
  • Alas lantai.
  • Penutup lantai.
  • Penutup dinding yang bukan berbahan tekstil.

Apabila produk yang Anda jual termasuk dalam kategori tersebut, maka umumnya pendaftaran merek dilakukan pada Kelas 27.

Produk Apa Saja yang Termasuk Merek Kelas 27?

Berikut beberapa contoh produk yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 27.

1. Alas Lantai

Kategori ini merupakan kelompok produk terbesar dalam Kelas 27, antara lain:

  • Karpet.
  • Karpet masjid.
  • Karpet kantor.
  • Karpet hotel.
  • Permadani.
  • Flooring.
  • Linoleum.
  • Tikar jerami.
  • Tikar buluh.
  • Tikar bambu.
  • Alas lantai dekoratif.
  • Penutup lantai sintetis.
  • Lantai vinil.
  • Lantai PVC.

Produk-produk tersebut digunakan sebagai pelapis lantai untuk rumah, kantor, hotel, tempat ibadah, maupun bangunan komersial lainnya.

Merek Kelas 27 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 27 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

2. Perlengkapan Khusus

Selain alas lantai umum, Kelas 27 juga meliputi beberapa perlengkapan khusus seperti:

  • Sajadah.
  • Keset.
  • Keset anti-selip.
  • Keset kamar mandi.
  • Alas makan hewan.
  • Alas pelindung lantai.

Produk-produk ini tetap termasuk dalam kategori alas lantai sehingga umumnya berada pada Kelas 27.

3. Tikar dan Matras Aktivitas

Produk yang digunakan untuk olahraga atau aktivitas tertentu juga termasuk dalam ruang lingkup Kelas 27, misalnya:

  • Tikar yoga.
  • Matras yoga.
  • Matras fitness.
  • Matras olahraga.
  • Alas latihan.

Kategori ini mencakup produk yang berfungsi sebagai alas ketika melakukan aktivitas olahraga maupun kebugaran.

4. Penutup Dinding Bukan dari Tekstil

Kelas 27 juga melindungi berbagai produk penutup dinding yang bukan berasal dari bahan tekstil, seperti:

  • Wallpaper.
  • Hiasan dinding dekoratif non-tekstil.
  • Pelapis dinding sintetis.

Produk-produk tersebut digunakan sebagai pelapis atau dekorasi dinding dalam bangunan.

Produk Apa yang Tidak Termasuk Kelas 27?

Tidak semua produk interior atau dekorasi bangunan berada dalam Kelas 27.

Sebagai contoh:

  • Kain untuk gorden atau tirai umumnya berada pada Kelas 24.
  • Furnitur seperti meja, kursi, lemari, dan rak berada pada Kelas 20.
  • Cat dinding berada pada Kelas 2.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan merek, penting untuk memastikan bahwa produk Anda benar-benar termasuk dalam ruang lingkup Kelas 27.

Mengapa Penentuan Kelas Merek Sangat Penting?

Pemilihan kelas yang tepat menentukan ruang lingkup perlindungan hukum atas merek yang didaftarkan.

Apabila kelas yang dipilih tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan, maka perlindungan merek dapat menjadi kurang optimal.

Selain itu, kesalahan memilih kelas juga dapat menyebabkan perlunya pengajuan merek baru pada kelas yang benar.

Bagaimana Cara Menentukan Kelas yang Tepat?

Untuk menentukan kelas yang sesuai, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Identifikasi produk yang dijual.
  • Cocokkan dengan klasifikasi barang DJKI.
  • Periksa ruang lingkup masing-masing kelas.
  • Konsultasikan dengan penyedia jasa pendaftaran merek apabila diperlukan.

Langkah ini membantu memastikan bahwa perlindungan merek mencakup seluruh produk yang dipasarkan.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Kelas 27?

Secara umum, proses pendaftaran merek meliputi:

  1. Menentukan nama merek.
  2. Melakukan pengecekan merek.
  3. Menentukan Kelas 27.
  4. Menyiapkan dokumen.
  5. Mengajukan permohonan melalui sistem DJKI.
  6. Membayar biaya PNBP.
  7. Mengikuti proses pemeriksaan hingga selesai.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.

Selanjutnya, permohonan akan melalui pemeriksaan formalitas, masa pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Saat ini, keseluruhan proses dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 27 kepada PERMATAMAS

Menentukan kelas merek yang tepat merupakan langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran ke DJKI. Dengan memilih Kelas 27 yang sesuai untuk produk karpet, permadani, flooring, tikar, matras, maupun penutup dinding non-tekstil, Anda dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih optimal atas identitas bisnis Anda.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 27 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk mendapatkan pendampingan profesional dan pastikan merek produk karpet, flooring, permadani, maupun penutup lantai Anda terlindungi secara resmi melalui DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ – Merek Kelas 27 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Apa itu Merek Kelas 27 DJKI?

Merek Kelas 27 adalah klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk pelapis permukaan bangunan, terutama karpet, permadani, alas lantai, penutup lantai, serta penutup dinding yang bukan berbahan tekstil.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 27?

Kelas 27 meliputi berbagai produk seperti karpet, karpet masjid, karpet hotel, flooring, permadani, tikar, linoleum, lantai vinil, lantai PVC, keset, sajadah, matras yoga, matras olahraga, wallpaper, dan hiasan dinding non-tekstil.

3. Apakah flooring termasuk dalam Merek Kelas 27?

Ya. Produk flooring atau penutup lantai, termasuk lantai vinil dan lantai PVC, pada umumnya termasuk dalam ruang lingkup Merek Kelas 27.

4. Apakah wallpaper masuk Kelas 27?

Ya. Wallpaper dan penutup dinding dekoratif yang bukan berbahan tekstil umumnya termasuk dalam Kelas 27 sesuai klasifikasi barang DJKI.

5. Apakah gorden atau tirai termasuk Kelas 27?

Tidak. Gorden dan tirai yang berbahan tekstil pada umumnya termasuk dalam Kelas 24, bukan Kelas 27.

6. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?

Pemilihan kelas menentukan ruang lingkup perlindungan hukum atas merek. Jika kelas yang dipilih tidak sesuai dengan produk yang dijual, perlindungan merek dapat menjadi kurang optimal.

7. Bagaimana cara mengetahui produk saya termasuk Kelas 27 atau bukan?

Anda dapat mencocokkan jenis produk dengan klasifikasi barang DJKI atau berkonsultasi dengan konsultan merek agar pemilihan kelas sesuai dengan ruang lingkup usaha Anda.

8. Berapa biaya resmi daftar merek Kelas 27?

Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.

9. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 27?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja. Selanjutnya, proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai tahapan pemeriksaan di DJKI.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 27?

PERMATAMAS membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Dengan proses pengajuan sekitar 1 hari kerja hingga Bukti Penerimaan Permohonan diterbitkan, Anda dapat segera memulai perlindungan hukum atas merek produk karpet, flooring, permadani, dan penutup lantai Anda.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia