Jasa Pengurusan Merek Kelas 32 Minuman Aman, Cepat dan Resmi DJKI – Bisnis minuman merupakan salah satu bidang usaha yang sangat mengandalkan kekuatan brand. Nama yang tercantum pada botol, kaleng, gelas, pouch, maupun kemasan lainnya menjadi identitas yang digunakan konsumen untuk mengenali suatu produk.
Mulai dari air mineral, air minum, minuman ringan, soft drink, minuman berkarbonasi, jus buah, minuman sari buah, minuman rasa buah, hingga berbagai minuman non-alkohol lainnya, setiap produk membutuhkan strategi branding yang baik agar dapat bersaing di pasar.
Namun, membangun brand tidak cukup hanya dengan membuat nama dan logo. Pemilik usaha juga perlu mempertimbangkan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.
Melalui Jasa Pengurusan Merek Kelas 32 Minuman, PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan dan mengajukan pendaftaran merek secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Layanan dapat dimulai dari konsultasi, pengecekan nama merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan.
Apa Itu Merek Kelas 32?
Kelas 32 merupakan klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk minuman non-alkohol tertentu.
Kelas ini banyak digunakan oleh perusahaan minuman, produsen air minum kemasan, bisnis jus, produsen soft drink, hingga usaha minuman berbahan dasar buah.
Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 32 antara lain:
- Air mineral.
- Air minum.
- Air berkarbonasi.
- Minuman ringan.
- Soft drink.
- Minuman bersoda.
- Minuman berkarbonasi.
- Jus buah.
- Jus sayuran.
- Minuman sari buah.
- Minuman berbasis buah.
- Minuman rasa buah.
- Sirup tertentu.
- Sediaan tertentu untuk membuat minuman.
- Minuman olahraga tertentu.
- Minuman energi non-alkohol tertentu.
Meskipun demikian, tidak semua produk minuman otomatis berada dalam Kelas 32. Penentuan kelas harus mempertimbangkan karakteristik dan spesifikasi produk yang sebenarnya.
Contoh Produk Minuman Kelas 32
Agar lebih mudah memahami cakupan Kelas 32, berikut beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan kelas tersebut.
Air Mineral dan Air Minum
Contohnya:
- Air mineral botol.
- Air mineral galon.
- Air minum dalam kemasan.
- Air minum dalam gelas.
- Air minum botol.
- Air minum tanpa rasa.
Produk air minum biasanya menggunakan brand yang tercetak pada label atau kemasan.
Minuman Ringan
Contohnya:
- Minuman rasa jeruk.
- Minuman rasa lemon.
- Minuman rasa apel.
- Minuman rasa stroberi.
- Minuman rasa mangga.
- Minuman rasa leci.
- Minuman rasa melon.
- Minuman rasa cola.
Soft Drink dan Minuman Berkarbonasi
Contohnya:
- Cola.
- Soda lemon.
- Soda jeruk.
- Soda rasa buah.
- Minuman berkarbonasi rasa cola.
- Minuman berkarbonasi rasa lemon.
- Minuman berkarbonasi rasa buah.
Jus dan Minuman Berbasis Buah
Contohnya:
- Jus jeruk.
- Jus mangga.
- Jus jambu.
- Jus apel.
- Jus nanas.
- Jus alpukat.
- Jus stroberi.
- Minuman sari buah.
- Minuman rasa buah.
- Minuman buah siap minum.
Spesifikasi produk perlu disusun sesuai dengan bentuk dan karakteristik minuman yang sebenarnya dipasarkan.

Mengapa Merek Produk Minuman Perlu Didaftarkan?
Brand merupakan aset penting dalam bisnis minuman.
Ketika konsumen mulai mengenali nama tertentu sebagai produk dari sebuah perusahaan, nama tersebut memiliki nilai komersial.
Misalnya, sebuah brand minuman awalnya hanya dipasarkan di satu kota. Setelah beberapa tahun, produk mulai masuk minimarket, marketplace, distributor, dan toko di berbagai wilayah.
Seiring meningkatnya penjualan, nilai brand juga semakin besar.
Jika merek belum didaftarkan, pemilik usaha dapat menghadapi risiko apabila pihak lain lebih dahulu mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan.
Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan ketika brand mulai digunakan secara serius untuk kegiatan usaha.
Tahapan Jasa Pengurusan Merek Kelas 32
PERMATAMAS membantu pengurusan merek melalui beberapa tahapan.
1. Konsultasi Brand dan Produk
Tahap awal dilakukan dengan memahami nama merek dan jenis produk minuman yang akan didaftarkan.
Informasi mengenai produk diperlukan untuk menentukan kelas dan menyusun spesifikasi yang sesuai.
2. Pengecekan Nama Merek
Sebelum diajukan, nama merek perlu diperiksa.
Pengecekan bertujuan mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan.
Tahap ini membantu pemilik usaha mengidentifikasi potensi risiko sejak awal.
3. Analisis Kelas Barang
Setelah produk diketahui, dilakukan analisis klasifikasi.
Hal ini penting karena satu bisnis dapat memiliki beberapa jenis produk dengan karakteristik berbeda.
Jika sebuah perusahaan menjual air mineral, jus, dan produk lainnya, masing-masing produk perlu dianalisis berdasarkan klasifikasi yang berlaku.
4. Penyusunan Spesifikasi Produk
Spesifikasi barang harus dibuat secara tepat dan sesuai dengan produk yang benar-benar menggunakan merek.
Penyusunan spesifikasi yang tepat membantu memastikan perlindungan merek sesuai dengan kegiatan usaha.
5. Pemeriksaan Dokumen
Data pemohon dan dokumen pendukung diperiksa sebelum pengajuan.
Tujuannya untuk meminimalkan kesalahan administratif.
6. Pengajuan ke DJKI
Setelah seluruh persiapan selesai, permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.
Jika pengajuan berhasil dan diterima, pemohon memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.
Berapa Lama Pengurusan Merek Kelas 32?
Pemilik usaha perlu membedakan waktu pengajuan dengan waktu sampai sertifikat diterbitkan.
PERMATAMAS membantu proses pengajuan hingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek, selama data dan dokumen yang diperlukan telah lengkap.
Namun, bukti penerimaan bukan sertifikat merek.
Setelah permohonan diterima, masih terdapat tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.
Dengan demikian, proses satu hari harus dipahami sebagai waktu pengajuan, bukan waktu penerbitan sertifikat.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 32?
Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP ditentukan berdasarkan kategori pemohon.
Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, tarif PNBP adalah Rp500.000 per kelas.
Sedangkan untuk pemohon umum, tarif PNBP adalah Rp2.800.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan biaya resmi negara dan berbeda dengan biaya jasa pengurusan.
Apabila menggunakan jasa profesional, biaya pendampingan dapat disesuaikan dengan layanan yang dibutuhkan.
Apa Saja Syarat Pengurusan Merek Kelas 32?
Sebelum melakukan pengajuan, pemilik usaha perlu menyiapkan data dan dokumen.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Nama merek.
- Logo atau label jika digunakan.
- Data pemohon.
- Identitas pemohon.
- Alamat pemohon.
- Kelas barang.
- Spesifikasi produk.
- Dokumen pendukung.
- Dokumen UMK apabila memenuhi persyaratan.
- Pembayaran PNBP.
Seluruh data perlu diperiksa agar tidak terjadi kesalahan pada saat pengajuan.
Mengapa Merek Minuman Bisa Ditolak?
Pendaftaran merek tidak berarti setiap nama pasti diterima.
DJKI melakukan pemeriksaan terhadap permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan masalah antara lain:
Persamaan dengan Merek Pihak Lain
Nama yang sama atau memiliki persamaan dengan merek tertentu dapat menimbulkan risiko penolakan.
Karena itu, pengecekan merek sebelum pengajuan merupakan langkah penting.
Merek Tidak Memiliki Daya Pembeda
Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis produk dapat menghadapi persoalan dari sisi daya pembeda.
Spesifikasi Produk Tidak Tepat
Spesifikasi harus sesuai dengan barang yang benar-benar dipasarkan.
Kesalahan Administratif
Data pemohon atau dokumen yang tidak sesuai dapat menyebabkan kendala dalam proses.
Bagaimana Jika Mendapat Usulan Penolakan Merek?
Usulan penolakan perlu ditanggapi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemohon harus memahami alasan yang disampaikan dan mempersiapkan tanggapan yang relevan dalam batas waktu yang ditentukan.
PERMATAMAS dapat membantu pemilik usaha dalam membuat tanggapan terhadap usulan penolakan merek.
Jika diperlukan, layanan juga dapat mencakup pendampingan proses banding merek sesuai prosedur yang berlaku.
Pendaftaran Merek Berbeda dengan Izin Edar Minuman
Pendaftaran merek dan izin edar merupakan dua hal yang berbeda.
Pendaftaran merek bertujuan memberikan perlindungan terhadap identitas brand.
Sementara itu, izin edar berkaitan dengan persyaratan produk agar dapat diproduksi dan diedarkan sesuai kategori serta ketentuan yang berlaku.
Untuk produk minuman tertentu, pelaku usaha dapat diwajibkan memenuhi persyaratan seperti Izin BPOM Makanan/Minuman, tergantung kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak menganggap bahwa merek terdaftar otomatis berarti seluruh legalitas produk sudah terpenuhi.
Apakah Produk Minuman Wajib Sertifikasi Halal?
Selain merek dan izin edar, pelaku usaha minuman perlu memperhatikan kewajiban halal sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.
Produk minuman yang termasuk kategori wajib halal perlu memenuhi kewajiban Sertifikasi Halal sesuai regulasi dan jadwal yang berlaku.
Hal ini perlu diperhatikan terutama apabila produk menggunakan berbagai bahan baku, bahan tambahan, perisa, pewarna, pemanis, atau bahan lainnya yang membutuhkan penelusuran status halal.
Dengan mempersiapkan pendaftaran merek dan legalitas produk sejak awal, pemilik usaha dapat membangun bisnis minuman dengan dasar legalitas yang lebih baik.
Layanan Pengurusan Merek dari PERMATAMAS
PERMATAMAS dapat membantu berbagai kebutuhan pengurusan merek, tidak hanya pendaftaran baru.
Layanan yang dapat dibantu meliputi:
- Konsultasi merek.
- Pengecekan nama merek.
- Analisis Kelas 32.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan permohonan.
- Pemantauan proses.
- Perpanjangan merek.
- Pengalihan hak merek.
- Tanggapan usulan penolakan.
- Banding merek.
Dengan layanan tersebut, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan sejak sebelum merek diajukan hingga kebutuhan administrasi setelah merek terdaftar.
Mengapa Memilih Jasa Pengurusan Merek Kelas 32?
Mengurus merek sendiri memang memungkinkan, tetapi pemilik usaha harus memahami klasifikasi barang, prosedur pengajuan, dokumen, serta tahapan pemeriksaan.
Kesalahan dalam menentukan kelas atau menyusun spesifikasi dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Menggunakan jasa pengurusan dapat membantu pemilik usaha mempersiapkan proses secara lebih terarah.
Pendampingan juga berguna ketika pemilik usaha menghadapi kendala seperti usulan penolakan atau kebutuhan administrasi merek setelah pendaftaran.
Jasa Pengurusan Merek Kelas 32 Minuman Aman, Cepat dan Resmi DJKI
Jika Anda memiliki usaha air mineral, air minum, minuman ringan, soft drink, minuman bersoda, minuman berkarbonasi, jus buah, minuman sari buah, minuman berbasis buah, sirup, atau produk minuman non-alkohol lainnya, PERMATAMAS siap membantu proses pengurusan merek.
Jasa Pengurusan Merek Kelas 32 Minuman dilakukan secara resmi melalui DJKI, mulai dari pengecekan nama merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan.
Selain pendaftaran baru, PERMATAMAS juga dapat membantu kebutuhan perpanjangan merek, pengalihan merek, banding merek, serta pembuatan tanggapan apabila memperoleh usulan penolakan merek.
Bagi pelaku usaha minuman, perlindungan brand sebaiknya berjalan bersama pemenuhan legalitas produk. Jika produk termasuk kategori yang wajib halal, pemilik usaha juga perlu mempersiapkan Sertifikasi Halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Siap mengurus merek minuman Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ — Jasa Pengurusan Merek Kelas 32 Minuman Aman, Cepat dan Resmi DJKI
1. Apa itu Jasa Pengurusan Merek Kelas 32 Minuman Aman, Cepat dan Resmi DJKI?
Layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha menyiapkan dan mengajukan pendaftaran merek produk minuman melalui DJKI secara resmi.
2. Produk apa saja yang termasuk Merek Kelas 32?
Contohnya air mineral, air minum, minuman ringan, soft drink, minuman bersoda, minuman berkarbonasi, jus buah, minuman sari buah, minuman berbasis buah, dan produk minuman non-alkohol tertentu lainnya.
3. Apakah merek air mineral termasuk Kelas 32?
Ya, air mineral dan jenis air minum tertentu dapat termasuk Kelas 32. Spesifikasi produk tetap perlu disesuaikan dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.
4. Apakah soft drink termasuk Kelas 32?
Ya, soft drink non-alkohol pada umumnya berkaitan dengan Kelas 32. Namun, klasifikasi harus diperiksa berdasarkan karakteristik produknya.
5. Berapa lama pengurusan Merek Kelas 32?
Pengajuan dapat dilakukan sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek apabila dokumen dan data telah lengkap. Sertifikat diterbitkan setelah tahapan pemeriksaan selesai.
6. Apakah 1 hari langsung mendapatkan sertifikat merek?
Tidak. Waktu satu hari mengacu pada pengajuan hingga memperoleh bukti penerimaan. Sertifikat merek membutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
7. Berapa biaya daftar Merek Kelas 32?
PNBP resmi sebesar Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.
8. Apa yang harus dilakukan jika merek mendapat usulan penolakan?
Pemohon perlu mempelajari alasan penolakan dan memberikan tanggapan sesuai prosedur serta batas waktu yang ditentukan. PERMATAMAS dapat membantu penyusunan tanggapan tersebut.
9. Apakah PERMATAMAS membantu perpanjangan dan pengalihan merek?
Ya. Selain pendaftaran baru, PERMATAMAS dapat membantu perpanjangan merek, pengalihan hak merek, banding merek, serta tanggapan terhadap usulan penolakan.
10. Apakah produk minuman juga wajib Sertifikasi Halal?
Untuk produk yang termasuk kategori wajib halal, pelaku usaha harus memenuhi kewajiban Sertifikasi Halal sesuai ketentuan dan jadwal yang berlaku.
