Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI – Membangun sebuah bisnis tidak hanya membutuhkan produk atau layanan yang berkualitas, tetapi juga identitas yang mampu membedakan usaha Anda dari para kompetitor. Identitas tersebut dikenal sebagai merek atau brand. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, e-commerce, hingga jasa pemasaran, perlindungan merek menjadi salah satu investasi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

Di Indonesia, perlindungan merek diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui proses pendaftaran merek. Dengan merek yang telah terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha jasa perdagangan adalah Merek Kelas 35, karena mencakup berbagai aktivitas bisnis modern seperti online shop, marketplace, retail, digital marketing, periklanan, promosi, hingga manajemen bisnis.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi klasifikasi merek, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk dalam proses pemeriksaan.

Melalui panduan lengkap ini, Anda akan mempelajari berbagai hal mengenai Merek Kelas 35, mulai dari pengertian, ruang lingkup, siapa saja yang membutuhkannya, manfaat perlindungan merek, syarat pendaftaran, biaya resmi, tahapan proses hingga alasan mengapa bisnis online sebaiknya segera mendaftarkan mereknya. Dengan memahami seluruh informasi ini, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi aset bisnis yang telah dibangun.

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, langkah pertama yang harus dipahami adalah mengetahui klasifikasi merek yang sesuai dengan kegiatan usaha. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Merek Kelas 35 merupakan salah satu klasifikasi jasa dalam sistem Nice Classification yang digunakan oleh DJKI sebagai acuan dalam pendaftaran merek. Kelas ini mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, administrasi bisnis, hingga pengelolaan usaha.

Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, Kelas 35 melindungi layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang mengoperasikan marketplace atau online shop akan menggunakan Kelas 35 untuk melindungi layanan perdagangan yang disediakannya. Apabila perusahaan tersebut juga memproduksi barang dengan merek yang sama, maka perlindungan terhadap produknya dapat memerlukan kelas merek tambahan sesuai jenis barang yang dipasarkan.

Manfaat memahami klasifikasi merek sejak awal antara lain:

  • Menentukan kelas yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Menghindari kesalahan saat pengajuan permohonan.
  • Memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.
  • Mempermudah pengembangan bisnis di masa depan.
  • Mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan klasifikasi.

Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Oleh karena itu, selain memilih kelas yang tepat, pelaku usaha juga sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran merek agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum sejak dini.

Bagi pelaku usaha yang masih ragu menentukan kelas merek, PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi klasifikasi sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih tepat, aman, dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha.

Merek Kelas 35 Mencakup Apa Saja?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah “Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?” Memahami ruang lingkup kelas ini sangat penting karena menentukan jenis jasa yang akan memperoleh perlindungan hukum setelah merek didaftarkan.

Secara umum, Merek DJKI Kelas 35 digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan, promosi, pemasaran, administrasi bisnis, pengelolaan usaha, hingga layanan yang mendukung aktivitas komersial. Kelas ini menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis berbasis layanan perdagangan maupun pemasaran.

Contoh jasa yang termasuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • E-commerce.
  • Toko grosir (wholesale).
  • Penjualan melalui internet.
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Search engine marketing (SEM).
  • Periklanan (advertising).
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Display produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Layanan franchise.
  • Pengelolaan toko.
  • Penyelenggaraan pameran dagang.
  • Program loyalitas pelanggan.

Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi layanan perdagangan atau jasa, bukan produk fisik yang dijual. Sebagai ilustrasi, apabila Anda memiliki online shop yang menjual pakaian dengan merek tertentu, maka layanan toko online dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek untuk produk pakaian dapat memerlukan pendaftaran pada kelas barang yang sesuai.

Menentukan kelas yang benar sejak awal memberikan berbagai keuntungan, seperti:

  • Perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis usaha.
  • Mengurangi risiko kesalahan klasifikasi.
  • Mempermudah ekspansi bisnis.
  • Mendukung kerja sama dengan investor dan mitra usaha.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual perusahaan.

Apabila bisnis Anda memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha, dimungkinkan untuk mendaftarkan merek pada beberapa kelas agar cakupan perlindungan hukumnya menjadi lebih luas.

Siapa yang Wajib Menggunakan Kelas 35?

Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap pelaku usaha mendaftarkan merek pada Kelas 35. Namun, bagi bisnis yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa pemasaran, penggunaan Kelas 35 merupakan pilihan yang tepat agar perlindungan hukum sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Kelas ini umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang menyediakan layanan perdagangan atau jasa bisnis kepada konsumen, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.

Beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Toko retail.
  • Minimarket dan supermarket.
  • Distributor.
  • Grosir (wholesale).
  • Perusahaan e-commerce.
  • Digital marketing agency.
  • Agency periklanan.
  • Jasa promosi.
  • Konsultan bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Perusahaan franchise.
  • Penyedia jasa pemasaran.

Selain perusahaan besar, pelaku UMKM, startup, maupun usaha perseorangan juga sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 apabila kegiatan usahanya termasuk dalam ruang lingkup tersebut. Perlindungan merek sejak awal akan membantu menjaga identitas bisnis ketika usaha berkembang dan dikenal oleh masyarakat.

Apabila Anda masih ragu apakah usaha Anda termasuk dalam Kelas 35 atau memerlukan kelas tambahan, sebaiknya lakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan. Penentuan kelas yang tepat dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memastikan perlindungan hukum sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Bersama PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan pendampingan dalam menentukan klasifikasi merek, melakukan pengecekan merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sebelum permohonan diajukan ke DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35

Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, hingga jasa pemasaran, merek menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi pembeda utama dari kompetitor.

Ketika sebuah merek telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas jasa yang didaftarkan. Hak ini memberikan kepastian hukum apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Selain perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga meningkatkan profesionalisme perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, investor, maupun lembaga keuangan. Banyak perusahaan besar menjadikan sertifikat merek sebagai salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai investasi jangka panjang.

Manfaat utama mendaftarkan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat citra dan branding perusahaan.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual.
  • Mempermudah kerja sama bisnis dan investasi.
  • Mendukung pengembangan franchise.
  • Mempermudah ekspansi usaha ke berbagai wilayah.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.

Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dimulai. Oleh karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak usaha mulai berjalan dan sebelum brand semakin dikenal oleh masyarakat.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek

Masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena merasa bisnisnya masih kecil atau baru berjalan. Padahal, keputusan tersebut dapat menimbulkan risiko yang cukup besar terhadap keberlangsungan usaha di masa depan.

Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Dengan sistem ini, penggunaan merek dalam jangka waktu lama tidak otomatis memberikan hak eksklusif apabila merek tersebut belum didaftarkan.

Bayangkan apabila bisnis Anda telah berkembang, memiliki ribuan pelanggan, dan dikenal luas di media sosial. Kemudian ternyata ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut ke DJKI. Kondisi seperti ini dapat memunculkan sengketa hukum yang berpotensi merugikan bisnis Anda.

Beberapa risiko apabila tidak segera mendaftarkan merek antara lain:

  • Nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain.
  • Kehilangan hak eksklusif atas merek.
  • Harus mengganti nama usaha yang telah dikenal.
  • Mengeluarkan biaya rebranding yang besar.
  • Kehilangan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
  • Potensi gugatan hukum terkait penggunaan merek.
  • Sulit mengembangkan sistem franchise.
  • Menurunnya kepercayaan investor dan mitra usaha.

Risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal. Perlindungan hukum yang diberikan DJKI menjadi fondasi penting bagi perkembangan bisnis dalam jangka panjang.

Syarat Daftar Merek Kelas 35

Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lebih lancar. Kelengkapan administrasi akan membantu mempercepat tahapan pemeriksaan formalitas dan mengurangi kemungkinan adanya permintaan perbaikan dokumen.

Saat ini, proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI. Oleh karena itu, seluruh dokumen perlu disiapkan dalam format digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Label atau etiket merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • KTP untuk pemohon perorangan.
  • Akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
  • NPWP apabila diperlukan.
  • Surat Kuasa apabila menggunakan kuasa.
  • Surat Keterangan UMK bagi pelaku UMKM.
  • Surat Pernyataan UMK bermaterai.
  • Bukti pembayaran PNBP (kode billing).
  • Data kelas merek dan uraian jenis jasa.

Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Penelusuran merek sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.

PERMATAMAS membantu seluruh proses mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Cara Daftar Merek Kelas 35

Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJKI. Meskipun sistemnya telah berbasis online, prosesnya tetap memerlukan ketelitian karena setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesalahan dalam memilih kelas, mengisi data, atau menyusun uraian jasa dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama bahkan berpotensi ditolak. Oleh karena itu, memahami alur pendaftaran sangat penting sebelum mengajukan permohonan.

Secara umum, tahapan pendaftaran Merek Kelas 35 meliputi:

  • Melakukan penelusuran merek.
  • Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Membuat akun pada sistem DJKI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Memilih Kelas 35 sesuai jenis usaha.
  • Mengunggah label merek.
  • Mengisi uraian jasa.
  • Melakukan pembayaran PNBP.
  • Pemeriksaan formalitas.
  • Masa pengumuman.
  • Pemeriksaan substantif.
  • Penerbitan sertifikat merek apabila disetujui.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah masuk ke sistem DJKI.

Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran menjadi lebih praktis dan risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 35?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Besaran biaya resmi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DJKI.

Tarif pendaftaran dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) serta pemohon umum atau non-UMKM. Dengan adanya tarif khusus bagi UMKM, pemerintah memberikan kemudahan agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.

Biaya resmi pendaftaran merek saat ini adalah:

  • UMKM: Rp500.000 per kelas.
  • Pemohon umum (non-UMKM): Rp1.800.000 per kelas.

Selain biaya resmi pemerintah, apabila menggunakan jasa konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek, akan terdapat biaya layanan sesuai ruang lingkup pendampingan yang diberikan.

Menggunakan jasa profesional sering menjadi pilihan karena membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi, memberikan konsultasi klasifikasi merek, serta mendampingi proses hingga selesai.

Berapa Lama Proses Daftar Merek?

Banyak pelaku usaha berharap sertifikat merek dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Namun, proses pendaftaran di DJKI terdiri atas beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat keberatan maupun kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

Tahapan utama proses tersebut meliputi:

  • Pemeriksaan Formalitas (maksimal 15 hari kerja).
  • Masa Pengumuman (60 hari kalender).
  • Pemeriksaan Substantif (maksimal 30 hari kerja).
  • Pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Merek.

Perlu dipahami bahwa Bukti Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh segera setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI, sedangkan sertifikat baru diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan diterima.

Dengan pendampingan dari PERMATAMAS, setiap tahapan akan dimonitor secara berkala sehingga Anda dapat mengetahui perkembangan status permohonan merek secara lebih mudah.

Kesalahan yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak

Salah satu tujuan utama mendaftarkan merek adalah memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Namun, tidak semua permohonan yang diajukan ke DJKI dapat langsung diterima. Dalam praktiknya, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan permohonan ditolak, baik karena kesalahan administrasi maupun karena merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagian besar penolakan sebenarnya dapat dihindari apabila pemohon melakukan persiapan dengan baik sejak awal. Mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas yang tepat, hingga penyusunan uraian jasa harus dilakukan secara cermat agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.

Pemeriksa merek DJKI akan melakukan analisis terhadap setiap permohonan untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat sebagai merek yang dapat didaftarkan. Oleh karena itu, memahami penyebab penolakan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha.

Beberapa kesalahan yang paling sering menyebabkan permohonan merek ditolak antara lain:

  • Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar.
  • Menggunakan nama yang bersifat umum atau deskriptif sehingga tidak memiliki daya pembeda.
  • Salah memilih kelas merek.
  • Uraian jenis jasa tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Dokumen persyaratan tidak lengkap.
  • Data pemohon tidak sesuai dengan dokumen identitas.
  • Logo atau label merek tidak jelas.
  • Menggunakan unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan.
  • Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Terlambat memberikan tanggapan apabila terdapat permintaan perbaikan dari DJKI.

Untuk mengurangi risiko tersebut, sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Penelusuran ini bertujuan mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga Anda dapat melakukan penyesuaian sebelum permohonan diajukan.

PERMATAMAS membantu melakukan analisis awal terhadap merek yang akan didaftarkan, termasuk memberikan rekomendasi klasifikasi, penyusunan uraian jasa, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dengan persiapan yang lebih matang, peluang permohonan untuk diproses dengan baik akan semakin besar.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Pendaftaran merek memang dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online DJKI. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan benar sejak awal. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas, penyusunan uraian jasa, maupun kelengkapan dokumen dapat berdampak pada proses pemeriksaan dan memperpanjang waktu penyelesaian.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra yang membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi, legal, dan sesuai ketentuan DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami telah mendampingi UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik berbagai merek dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi hingga monitoring proses setelah permohonan diajukan. Dengan demikian, Anda tidak perlu menghadapi proses administrasi seorang diri.

Layanan yang diberikan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis potensi risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang atau jasa.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.
  • Konsultasi mengenai perlindungan merek.
  • Informasi perkembangan proses secara berkala.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Selain itu, kami selalu mengutamakan pelayanan yang profesional, transparan, dan komunikatif sehingga setiap klien memahami tahapan yang sedang dijalani. Pendekatan ini membantu pelaku usaha memperoleh pengalaman yang lebih nyaman dalam mengurus perlindungan mereknya.

Tips Memilih Nama Brand yang Mudah Disetujui DJKI

Memilih nama brand merupakan salah satu langkah paling penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Nama yang tepat bukan hanya mudah diingat oleh konsumen, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh DJKI. Sebaliknya, penggunaan nama yang terlalu umum, deskriptif, atau memiliki kemiripan dengan merek lain dapat meningkatkan risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.

Banyak pelaku usaha fokus pada desain logo, namun kurang memperhatikan aspek hukum dari sebuah nama merek. Padahal, pemeriksa DJKI akan menilai apakah merek memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar.

Sebelum menentukan nama brand, lakukan riset sederhana mengenai merek-merek yang telah ada di pasar. Selain membantu menemukan nama yang unik, langkah ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya sengketa merek di kemudian hari.

Berikut beberapa tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui DJKI:

  • Gunakan nama yang unik dan mudah diingat.
  • Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis produk atau jasa.
  • Jangan menggunakan nama yang terlalu umum atau generik.
  • Pastikan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
  • Pilih nama yang mudah diucapkan dan ditulis.
  • Hindari penggunaan istilah yang dapat menyesatkan konsumen.
  • Gunakan logo yang memiliki karakter khas.
  • Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Pilih nama yang masih relevan apabila bisnis berkembang di masa depan.
  • Konsultasikan terlebih dahulu dengan penyedia jasa atau konsultan HKI.

Selain nama merek, pemilihan kelas yang sesuai juga menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran. Merek yang baik akan memberikan perlindungan hukum yang optimal apabila didaftarkan pada kelas yang tepat sesuai dengan kegiatan usaha.

PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan sehingga Anda dapat mengetahui potensi persamaan dengan merek lain. Kami juga memberikan rekomendasi klasifikasi yang sesuai agar peluang diterimanya permohonan menjadi lebih baik.

Kesimpulan Panduan Pendaftaran Merek Kelas 35

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk melindungi berbagai jasa perdagangan dan pengelolaan bisnis, seperti online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, hingga jasa pemasaran. Memahami ruang lingkup kelas ini merupakan langkah awal yang penting agar perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam panduan ini telah dibahas berbagai aspek penting, mulai dari pengertian Merek Kelas 35, jenis usaha yang termasuk di dalamnya, manfaat pendaftaran, risiko apabila tidak mendaftarkan merek, persyaratan administrasi, biaya resmi DJKI, tahapan proses pendaftaran, hingga tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.

Bagi pelaku usaha, pendaftaran merek bukan hanya untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam membangun reputasi dan nilai bisnis. Merek yang telah terdaftar akan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat posisi di pasar, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.

Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap brand Anda dimulai.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan mengenai klasifikasi merek atau proses pendaftarannya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim yang berpengalaman agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Segera Daftarkan Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS

Brand adalah aset yang dibangun melalui waktu, kerja keras, dan kepercayaan pelanggan. Jangan biarkan identitas bisnis yang telah Anda bangun bertahun-tahun kehilangan perlindungan hanya karena menunda pendaftaran merek. Dengan mendaftarkan merek sejak dini, Anda memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan bisnis di masa depan.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga berbagai pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap konsultasi hingga permohonan selesai diproses.

Layanan yang kami berikan meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis potensi risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang dan jasa.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Lindungi identitas usaha sejak sekarang agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.

Hubungi PERMATAMAS hari ini juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai Pendaftaran Merek Kelas 35. Tim kami siap membantu proses pengurusan secara profesional, aman, cepat, legal, dan transparan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sementara kami membantu mengurus perlindungan hukum atas merek yang menjadi identitas usaha Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi jasa di DJKI yang melindungi kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, dan manajemen bisnis.

2. Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?

Kelas 35 mencakup berbagai jenis usaha seperti online shop, marketplace, toko retail, supermarket, minimarket, grosir, distributor, digital marketing, agency periklanan, jasa pemasaran, konsultasi bisnis, dan layanan franchise.

3. Apakah online shop termasuk Merek Kelas 35?

Ya. Online shop termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 karena menyediakan layanan perdagangan atau penjualan kepada konsumen.

4. Apakah marketplace harus mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Ya. Marketplace umumnya menggunakan Kelas 35 karena kegiatan utamanya berupa layanan perdagangan elektronik dan penyediaan platform jual beli.

5. Apakah digital marketing termasuk Kelas 35?

Ya. Jasa digital marketing, social media marketing, periklanan, promosi, dan pemasaran merupakan bagian dari Merek Kelas 35.

6. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada beberapa kelas?

Bisa. Jika merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

7. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?

Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha, meminimalkan risiko penolakan, dan mendukung pengembangan bisnis di masa depan.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek di DJKI umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

9. Apakah perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?

Ya. Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap

Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap

Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap – Merek merupakan salah satu aset penting dalam dunia usaha karena berfungsi sebagai identitas yang membedakan suatu bisnis dari kompetitor. Agar memperoleh perlindungan hukum, merek perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai dengan klasifikasi barang atau jasa yang digunakan. Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha adalah Merek Kelas 35.

Lalu, Merek Kelas 35 apa saja? Pertanyaan ini sering diajukan oleh pemilik online shop, marketplace, retail, digital marketing, perusahaan jasa, distributor, hingga e-commerce yang ingin mendaftarkan mereknya. Memahami ruang lingkup Kelas 35 sangat penting agar permohonan pendaftaran sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami membantu menentukan kelas merek yang tepat, melakukan pengecekan merek, menyusun dokumen, hingga mengajukan permohonan secara resmi.

Apa Itu Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan perdagangan, promosi, pemasaran, administrasi bisnis, dan manajemen usaha. Kelas ini digunakan oleh pelaku usaha yang memberikan layanan perdagangan atau jasa bisnis, bukan untuk melindungi produk fisik yang dijual.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang menjual pakaian melalui online shop dapat mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 untuk melindungi layanan retail atau toko onlinenya. Namun, jika ingin melindungi merek pakaian sebagai produknya, diperlukan kelas barang yang sesuai, misalnya Kelas 25 untuk pakaian.

Karena itu, memahami klasifikasi merek menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Merek Kelas 35 Mencakup Apa Saja?

Secara umum, Kelas 35 meliputi berbagai layanan yang berkaitan dengan perdagangan dan pengelolaan bisnis.

Beberapa contoh jasa yang termasuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • Toko grosir (wholesale).
  • E-commerce.
  • Penjualan melalui internet.
  • Periklanan (advertising).
  • Promosi produk.
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Search engine marketing (SEM).
  • Jasa pemasaran.
  • Display produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Manajemen toko.
  • Layanan franchise bisnis.
  • Penyelenggaraan pameran dagang.
  • Pengelolaan program loyalitas pelanggan.

Apabila kegiatan usaha Anda bergerak pada salah satu bidang tersebut, maka Kelas 35 umumnya menjadi pilihan yang sesuai.

Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap
Merek Kelas 35 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkap

Siapa yang Membutuhkan Merek Kelas 35?

Tidak semua pelaku usaha harus menggunakan Kelas 35. Kelas ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang jasa perdagangan dan pengelolaan bisnis.

Contohnya antara lain:

  • Pemilik online shop.
  • Marketplace.
  • Supermarket.
  • Minimarket.
  • Toko retail.
  • Distributor.
  • Agen pemasaran.
  • Digital marketing agency.
  • Agency periklanan.
  • Konsultan bisnis.
  • Perusahaan e-commerce.
  • Perusahaan franchise.
  • Perusahaan promosi.

Menentukan kelas yang tepat akan membantu memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda.

Mengapa Penentuan Kelas Sangat Penting?

Kesalahan memilih kelas merek dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Beberapa manfaat memilih kelas yang tepat antara lain:

  • Perlindungan hukum sesuai ruang lingkup usaha.
  • Mengurangi risiko keberatan atau penolakan.
  • Memudahkan pengembangan bisnis.
  • Mendukung kerja sama dengan investor.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual.
  • Mempermudah pengembangan franchise.

Karena itu, konsultasi mengenai klasifikasi merek sebelum pendaftaran sangat disarankan.

Bagaimana Cara Menentukan Kelas Merek?

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan identifikasi terhadap kegiatan usaha utama yang dijalankan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Apakah usaha bergerak di bidang barang atau jasa.
  • Jenis layanan yang diberikan kepada konsumen.
  • Produk atau jasa utama yang dipasarkan.
  • Rencana pengembangan usaha di masa depan.
  • Kemungkinan memerlukan lebih dari satu kelas.

Dalam beberapa kondisi, satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas apabila digunakan untuk berbagai jenis barang dan jasa yang berbeda.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Menentukan kelas merek yang tepat sering kali menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Kesalahan klasifikasi dapat berdampak pada proses pemeriksaan maupun perlindungan hukum di kemudian hari.

PERMATAMAS membantu Anda melalui layanan:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring proses pendaftaran.
  • Pendampingan hingga selesai.

Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pengurusan merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Segera Daftarkan Merek Bisnis Anda

Memahami ruang lingkup Merek Kelas 35 merupakan langkah awal untuk memperoleh perlindungan hukum yang tepat bagi bisnis Anda. Jangan menunda pendaftaran hingga nama usaha digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara resmi di DJKI mulai dari konsultasi klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan.

Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga. Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal melindungi aset bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Merek Kelas 35 Apa Saja

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi jasa yang mencakup perdagangan, retail, online shop, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, dan manajemen bisnis sesuai sistem klasifikasi merek DJKI.

2. Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?

Kelas 35 mencakup berbagai usaha seperti online shop, marketplace, toko retail, grosir, digital marketing, agency periklanan, jasa promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta layanan franchise.

3. Apakah online shop termasuk dalam Kelas 35?

Ya. Layanan online shop atau penjualan melalui internet pada umumnya termasuk dalam ruang lingkup Merek Kelas 35 karena merupakan jasa perdagangan.

4. Apakah marketplace perlu mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Ya. Marketplace yang menyediakan layanan perdagangan elektronik umumnya menggunakan Kelas 35 sebagai klasifikasi jasanya.

5. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Ya. Jika merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas agar perlindungan hukumnya lebih lengkap.

6. Mengapa penting menentukan kelas merek yang tepat?

Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha, mengurangi risiko kesalahan administrasi, dan membantu menghindari penolakan akibat klasifikasi yang tidak sesuai.

7. Bagaimana cara mengetahui kelas merek yang sesuai?

Kelas merek ditentukan berdasarkan jenis barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha. Konsultasi dengan konsultan HKI atau penyedia jasa pendaftaran merek dapat membantu menentukan klasifikasi yang paling tepat.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Apabila tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan oleh DJKI.

9. Apakah PERMATAMAS membantu menentukan kelas merek?

Ya. PERMATAMAS memberikan layanan konsultasi klasifikasi merek, penelusuran merek, analisis risiko, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan secara resmi ke DJKI.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan profesional mulai dari konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses dengan pelayanan yang cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang

Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang – Persaingan bisnis online di Indonesia semakin ketat. Setiap hari muncul ribuan online shop, marketplace, toko retail online, digital marketing agency, hingga bisnis e-commerce yang menawarkan produk dan jasa dengan berbagai strategi pemasaran. Di tengah persaingan tersebut, brand menjadi identitas utama yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor. Karena itu, melindungi brand melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah yang sangat penting.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek dengan alasan bisnis masih baru atau belum memiliki omzet besar. Padahal, Indonesia menganut prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek memiliki peluang memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Indonesia Menggunakan Prinsip First to File

Banyak pelaku usaha mengira bahwa menggunakan nama bisnis lebih dulu otomatis membuat mereka menjadi pemilik sah merek tersebut. Faktanya, perlindungan hukum atas merek di Indonesia diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI.

Artinya, apabila Anda telah menggunakan nama bisnis selama bertahun-tahun tetapi belum mendaftarkannya, sementara pihak lain lebih dahulu mengajukan permohonan dengan nama yang sama atau serupa dan memenuhi ketentuan hukum, maka dapat timbul sengketa mengenai hak atas merek tersebut.

Inilah alasan utama mengapa pendaftaran merek sebaiknya tidak ditunda.

Brand Adalah Aset Bisnis yang Bernilai

Brand bukan sekadar nama atau logo. Brand merupakan identitas yang membangun kepercayaan pelanggan dan memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat seiring berkembangnya usaha.

Brand yang telah dikenal masyarakat akan menjadi aset penting ketika Anda ingin:

  • Membuka cabang baru.
  • Menjual produk ke seluruh Indonesia.
  • Mengembangkan sistem franchise.
  • Menjalin kerja sama dengan investor.
  • Menawarkan lisensi merek.
  • Memperluas pasar ke luar negeri.

Semakin kuat reputasi sebuah brand, semakin tinggi pula nilai bisnis yang dimilikinya.

Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang
Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang

Risiko Jika Menunda Pendaftaran Merek

Menunda pendaftaran merek dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan pelaku usaha.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Nama brand didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
  • Sulit mempertahankan hak atas merek ketika terjadi sengketa.
  • Kehilangan hak eksklusif menggunakan merek.
  • Harus mengganti nama bisnis yang sudah dikenal pelanggan.
  • Mengeluarkan biaya tambahan untuk rebranding.
  • Kehilangan kepercayaan konsumen.
  • Menghambat kerja sama dengan investor maupun mitra bisnis.

Risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal.

Merek Kelas 35 Melindungi Bisnis Online dan Retail

Bagi pelaku usaha di bidang perdagangan dan jasa pemasaran, perlindungan merek umumnya dilakukan melalui Merek DJKI Kelas 35.

Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam kelas ini antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • E-commerce.
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.

Dengan memilih kelas yang sesuai, perlindungan hukum terhadap merek menjadi lebih tepat dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian, mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas, penyusunan spesifikasi jasa, hingga proses administrasi di DJKI.

PERMATAMAS memberikan layanan secara menyeluruh, meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara lebih mudah, aman, dan profesional.

Proses Cepat Setelah Dokumen Lengkap

Salah satu keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Perlu diketahui bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat akan diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Menunggu Hingga Terlambat

Semakin lama Anda menunda pendaftaran merek, semakin besar pula risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Perlindungan hukum terhadap merek bukan hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga sangat penting bagi UMKM, startup, online shop, dan pelaku usaha yang sedang berkembang.

PERMATAMAS siap membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi dengan pengalaman sejak tahun 2011. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.

Segera hubungi tim PERMATAMAS dan lindungi brand bisnis Anda sekarang juga. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal mendapatkan perlindungan hukum atas brand yang telah Anda bangun.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang

1. Mengapa brand online shop perlu didaftarkan ke DJKI?

Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo bisnis sehingga tidak mudah digunakan, ditiru, atau didaftarkan oleh pihak lain.

2. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?

Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, dan administrasi bisnis.

3. Apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek?

Secara hukum tidak wajib, tetapi sangat disarankan karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke DJKI.

4. Apa risiko jika menunda pendaftaran merek?

Risikonya antara lain nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain, kehilangan hak eksklusif atas merek, harus melakukan rebranding, menurunnya kepercayaan pelanggan, dan potensi sengketa hukum.

5. Apa manfaat mendaftarkan merek sejak awal?

Mendaftarkan merek sejak awal membantu melindungi identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan pelanggan, menambah nilai aset perusahaan, serta mendukung ekspansi usaha dan kerja sama bisnis.

6. Berapa lama proses pengajuan melalui PERMATAMAS?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat mengajukan permohonan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

7. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?

Tidak. Bukti Permohonan merupakan bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI, sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui.

8. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas?

Ya. Apabila merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

9. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?

Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan pada saat pemeriksaan oleh DJKI.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 Bisnis Online dan Retail Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 Bisnis Online dan Retail Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 Bisnis Online dan Retail Aman, Cepat dan Resmi DJKI – Membangun bisnis online maupun retail membutuhkan komitmen, investasi, dan strategi pemasaran yang konsisten. Salah satu aset yang paling berharga dalam sebuah bisnis adalah merek, karena menjadi identitas yang dikenal oleh pelanggan. Agar nama bisnis, logo, maupun brand Anda memiliki perlindungan hukum, langkah yang tepat adalah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, hingga jasa pemasaran, pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35. Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai klasifikasi jasa yang didaftarkan serta memiliki dasar hukum apabila terjadi penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan yang aman, cepat, profesional, dan transparan sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir mengenai proses administrasi.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda akan segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI yang resmi, legal, dan valid.

Mengapa Bisnis Online dan Retail Harus Mendaftarkan Merek?

Di era digital, persaingan bisnis semakin tinggi. Banyak pelaku usaha menggunakan nama atau logo yang serupa sehingga berpotensi menimbulkan sengketa merek.

Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI dan memenuhi persyaratan. Artinya, meskipun Anda telah menggunakan nama bisnis lebih dahulu, hak hukum tetap dapat dimiliki pihak lain apabila mereka lebih dulu mendaftarkannya.

Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mempermudah kerja sama dengan investor maupun mitra bisnis.
  • Mendukung ekspansi usaha dan franchise.
  • Memperkuat identitas bisnis di pasar.

Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum bisnis berkembang semakin besar.

Apa Saja yang Termasuk Merek DJKI Kelas 35?

Kelas 35 mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan dan pengelolaan bisnis.

Beberapa contoh jasa yang termasuk dalam Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • E-commerce.
  • Grosir (wholesale).
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Display produk.
  • Penjualan melalui internet.
  • Franchise bisnis.

Penentuan kelas yang tepat menjadi salah satu faktor penting agar perlindungan merek sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha Anda.

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 Bisnis Online dan Retail Aman, Cepat dan Resmi DJKI
Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 Bisnis Online dan Retail Aman, Cepat dan Resmi DJKI

Layanan Jasa Pengurusan Merek di PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan pendampingan secara menyeluruh mulai dari tahap awal hingga permohonan berhasil diajukan ke DJKI.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur resmi DJKI sehingga memberikan rasa aman bagi setiap klien.

Proses Cepat dan Resmi

Salah satu keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Perlu dipahami bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat akan diterbitkan oleh DJKI setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah dipercaya berbagai pelaku usaha sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di Indonesia.

Keunggulan layanan kami meliputi:

  • Berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Pendampingan oleh tim profesional.
  • Analisis klasifikasi sesuai jenis usaha.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Penyusunan dokumen yang lengkap.
  • Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
  • Proses aman, cepat, legal, dan valid.
  • Pengajuan hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
  • Monitoring hingga proses selesai.

Dengan pengalaman tersebut, kami membantu meminimalkan risiko kesalahan administrasi sehingga proses pendaftaran menjadi lebih efektif.

Segera Lindungi Merek Bisnis Anda Bersama PERMATAMAS

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Semakin cepat merek diajukan ke DJKI, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas bisnis Anda dimulai.

PERMATAMAS siap membantu proses Pengurusan Merek DJKI Kelas 35 untuk bisnis online, online shop, marketplace, retail, digital marketing, dan berbagai bisnis jasa lainnya secara resmi. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi hingga pengajuan permohonan.

Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal memperoleh perlindungan hukum atas merek bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 

1. Apa yang dimaksud dengan Jasa Pengurusan Merek Kelas 35?

Jasa Pengurusan Merek Kelas 35 adalah layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mendaftarkan merek pada kelas yang mencakup online shop, retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, dan berbagai jasa perdagangan lainnya di DJKI.

2. Siapa yang perlu menggunakan Jasa Pengurusan Merek Kelas 35?

Pelaku usaha yang menjalankan bisnis online, toko retail, marketplace, perusahaan digital marketing, agen periklanan, distributor, grosir, maupun bisnis jasa lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35.

3. Apa manfaat mendaftarkan merek untuk bisnis online dan retail?

Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek, melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.

4. Berapa lama proses pengajuan melalui PERMATAMAS?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

5. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?

Tidak. Bukti Permohonan merupakan bukti bahwa permohonan telah resmi diajukan ke DJKI. Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui.

6. Apa saja yang termasuk dalam Merek DJKI Kelas 35?

Kelas 35 meliputi online shop, retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.

7. Apakah PERMATAMAS membantu melakukan pengecekan merek sebelum pendaftaran?

Ya. PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran merek terlebih dahulu untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

8. Mengapa menggunakan jasa profesional untuk mengurus merek?

Pendampingan profesional membantu memastikan klasifikasi merek sesuai, dokumen lengkap, serta proses administrasi berjalan lebih efektif sehingga risiko kesalahan dapat diminimalkan.

9. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Ya. Apabila merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa dengan klasifikasi berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas sesuai kebutuhan perlindungan hukum.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu ribuan pelaku usaha mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.

Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya

Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya

Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya – Perkembangan bisnis online di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Mulai dari online shop, marketplace, toko retail online, reseller, dropshipper, hingga digital marketing agency, semuanya berlomba membangun merek yang mudah dikenal oleh konsumen. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya, apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Jawabannya adalah tidak semua bisnis online diwajibkan secara hukum untuk memiliki merek terdaftar, tetapi sangat disarankan untuk segera mendaftarkannya apabila merek tersebut digunakan sebagai identitas usaha dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo bisnis sehingga tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pendampingan yang tepat, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Merek DJKI Kelas 35?

Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta berbagai jasa pemasaran.

Beberapa contoh usaha yang umumnya menggunakan Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • Toko grosir (wholesale).
  • E-commerce.
  • Digital marketing agency.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Jasa promosi.
  • Konsultan bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Jasa penjualan.

Apabila kegiatan usaha Anda bergerak pada bidang tersebut, maka Kelas 35 umumnya menjadi klasifikasi yang tepat untuk memperoleh perlindungan merek.

Apakah Bisnis Online Wajib Mendaftarkan Merek?

Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap bisnis online memiliki merek terdaftar sebelum menjalankan usahanya. Artinya, Anda tetap dapat membuka toko online atau menjalankan bisnis tanpa terlebih dahulu memiliki sertifikat merek.

Namun, tidak mendaftarkan merek memiliki sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan. Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.

Dengan kata lain, apabila nama bisnis Anda belum didaftarkan, ada kemungkinan pihak lain mengajukan merek yang sama atau mirip terlebih dahulu. Kondisi ini dapat menimbulkan sengketa dan menyulitkan Anda untuk mempertahankan identitas bisnis yang telah dibangun.

Karena itu, meskipun tidak wajib, pendaftaran merek merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi bisnis online Anda.

Risiko Jika Bisnis Online Tidak Mendaftarkan Merek

Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya perlindungan merek setelah mengalami masalah hukum. Padahal, risiko tersebut dapat dicegah dengan melakukan pendaftaran sejak awal.

Beberapa risiko yang dapat terjadi apabila merek belum didaftarkan antara lain:

  • Nama bisnis didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
  • Sulit mengklaim hak atas merek ketika terjadi sengketa.
  • Kehilangan hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Harus mengganti nama brand yang telah dikenal pelanggan.
  • Mengeluarkan biaya tambahan untuk rebranding.
  • Menurunnya kepercayaan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
  • Terhambat melakukan kerja sama dengan investor atau mitra usaha.

Semakin berkembang bisnis Anda, semakin besar pula nilai merek yang dimiliki. Oleh karena itu, perlindungan hukum sejak dini menjadi investasi yang sangat penting.

Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya
Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya

Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35?

Pendaftaran merek bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan profesionalisme sebuah bisnis.

Manfaat yang diperoleh antara lain:

  • Hak eksklusif menggunakan merek.
  • Perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mempermudah ekspansi bisnis.
  • Mendukung sistem franchise atau kemitraan.
  • Memperkuat identitas bisnis di pasar.

Merek yang telah terdaftar juga menjadi nilai tambah ketika bisnis ingin berkembang ke skala nasional maupun internasional.

Kapan Sebaiknya Merek Didaftarkan?

Waktu terbaik untuk mendaftarkan merek adalah sebelum brand dikenal luas oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan lebih awal, Anda dapat mengurangi risiko nama bisnis digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Idealnya, pendaftaran dilakukan ketika:

  • Akan memulai bisnis.
  • Sebelum melakukan promosi besar-besaran.
  • Sebelum membuka toko online.
  • Sebelum menjual produk secara luas.
  • Sebelum bekerja sama dengan distributor atau marketplace.

Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum dimulai.

Daftarkan Merek Bisnis Online Bersama PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian, mulai dari menentukan kelas yang tepat, melakukan penelusuran merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sesuai ketentuan DJKI. Untuk membantu pelaku usaha, PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan.

Segera Lindungi Merek Bisnis Online Anda

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Meskipun bisnis online tidak diwajibkan memiliki merek terdaftar, memiliki perlindungan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memberikan kepastian hukum bagi perkembangan bisnis Anda.

PERMATAMAS siap membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami mendampingi Anda mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI.

Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga. Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal melindungi aset bisnis yang telah Anda bangun.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya

1. Apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek di DJKI?

Secara hukum, bisnis online tidak diwajibkan memiliki merek terdaftar sebelum menjalankan usaha. Namun, pendaftaran merek sangat disarankan agar nama bisnis memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

2. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?

Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.

3. Siapa yang sebaiknya mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Pelaku usaha yang menjalankan online shop, marketplace, toko retail, perusahaan digital marketing, jasa pemasaran, agen periklanan, distributor, grosir, maupun bisnis jasa lainnya sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35.

4. Apa risiko jika bisnis online tidak mendaftarkan merek?

Risikonya antara lain nama bisnis dapat didaftarkan oleh pihak lain, kehilangan hak eksklusif atas merek, kesulitan menghadapi sengketa merek, serta harus melakukan rebranding yang memerlukan biaya dan waktu.

5. Kapan waktu terbaik untuk mendaftarkan merek bisnis online?

Waktu terbaik adalah sebelum merek digunakan secara luas atau sebelum melakukan promosi besar-besaran. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai.

6. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Ya. Jika merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa dengan klasifikasi yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih lengkap.

7. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?

Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat memproses pengajuan permohonan hanya dalam 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

8. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?

Tidak. Bukti Permohonan merupakan bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI. Sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.

9. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?

Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan pada saat pemeriksaan di DJKI.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga pendampingan selama proses berlangsung dengan layanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI – Persaingan bisnis retail dan digital marketing semakin kompetitif. Setiap hari muncul brand baru yang menawarkan produk maupun jasa melalui marketplace, media sosial, website, hingga berbagai platform digital. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi identitas utama yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor. Oleh karena itu, melindungi merek melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah yang sangat penting.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang retail, online shop, marketplace, digital marketing, advertising, promosi, manajemen bisnis, maupun jasa pemasaran, pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35. Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai ruang lingkup jasa yang didaftarkan, sekaligus memiliki dasar hukum apabila terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

PERMATAMAS merupakan penyedia Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan yang profesional, transparan, dan mudah dipahami, sehingga pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus menghadapi kerumitan proses administrasi.

Salah satu keunggulan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, permohonan merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda akan segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI yang resmi, legal, dan dapat diverifikasi melalui sistem DJKI.

Mengapa Bisnis Retail dan Digital Marketing Perlu Mendaftarkan Merek?

Dalam dunia bisnis modern, merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Merek merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi identitas yang dikenal oleh pelanggan. Reputasi bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat hilang apabila nama merek digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Hal ini berarti penggunaan nama bisnis saja belum cukup untuk memberikan perlindungan hukum apabila belum didaftarkan secara resmi.

Manfaat mendaftarkan merek antara lain:

  • Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi bisnis dari penggunaan merek oleh pihak lain.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mempermudah kerja sama dengan investor dan mitra bisnis.
  • Mendukung pengembangan franchise dan ekspansi usaha.
  • Memberikan kepastian hukum terhadap identitas bisnis.

Dengan perlindungan merek, bisnis retail maupun digital marketing dapat berkembang dengan lebih aman dan profesional.

Apa Saja yang Termasuk Merek DJKI Kelas 35?

Merek Kelas 35 mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, dan pengelolaan bisnis.

Beberapa contoh jasa yang termasuk dalam Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Retail store.
  • Marketplace.
  • E-commerce.
  • Grosir (wholesale).
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Konsultasi bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Display produk.
  • Penjualan melalui internet.
  • Franchise bisnis.

Apabila kegiatan usaha Anda berada dalam salah satu bidang tersebut, maka pendaftaran merek pada Kelas 35 menjadi langkah yang tepat untuk memperoleh perlindungan hukum.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI

Layanan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 di PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh mulai dari tahap awal hingga permohonan berhasil diajukan ke DJKI. Seluruh proses dilakukan oleh tim yang berpengalaman sehingga risiko kesalahan administrasi maupun kesalahan klasifikasi dapat diminimalkan.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi mengenai kelas merek.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diproses hanya dalam waktu 1 hari kerja sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan.

Perlu dipahami bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat akan diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan di DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Memilih penyedia jasa pendaftaran merek bukan hanya soal biaya, tetapi juga pengalaman dan kualitas pendampingan. Kesalahan dalam memilih kelas atau menyusun spesifikasi jasa dapat berdampak pada proses pemeriksaan bahkan menyebabkan permohonan ditolak.

PERMATAMAS telah dipercaya oleh berbagai pelaku usaha sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di Indonesia.

Keunggulan layanan kami antara lain:

  • Berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Pendampingan oleh tim profesional.
  • Analisis klasifikasi merek yang tepat.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Penyusunan dokumen sesuai ketentuan DJKI.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Proses mudah, cepat, legal, dan valid.
  • Pengajuan hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
  • Monitoring hingga proses selesai.

Dengan pengalaman tersebut, kami membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara lebih efektif sehingga dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir terhadap masalah hukum di kemudian hari.

Segera Daftarkan Merek Bisnis Anda Bersama PERMATAMAS

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan, ditiru, atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Semakin cepat merek diajukan ke DJKI, semakin cepat pula proses perlindungan hukum terhadap identitas bisnis Anda dimulai. Hal ini sangat penting, terutama bagi bisnis retail, online shop, marketplace, digital marketing, dan berbagai usaha jasa yang memiliki tingkat persaingan tinggi.

PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya untuk membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami mendampingi Anda mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.

Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai pendaftaran merek. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal melindungi merek dan meningkatkan nilai bisnis Anda di masa depan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35

1. Apa yang dimaksud dengan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35?

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 adalah layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mendaftarkan merek pada kelas yang mencakup bisnis retail, online shop, marketplace, digital marketing, periklanan, promosi, dan berbagai jasa perdagangan lainnya di DJKI.

2. Siapa yang perlu mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, toko retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, distributor, grosir, maupun jasa bisnis lainnya sebaiknya mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 sesuai jenis usaha yang dijalankan.

3. Mengapa bisnis retail dan digital marketing perlu mendaftarkan merek?

Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas nama bisnis, melindungi dari penggunaan oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.

4. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?

Apabila seluruh dokumen dan data telah lengkap, PERMATAMAS dapat mengajukan permohonan merek hanya dalam 1 hari kerja, sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

5. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?

Tidak. Bukti Permohonan menunjukkan bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI. Sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Apa saja jasa yang termasuk dalam Merek DJKI Kelas 35?

Kelas 35 mencakup online shop, retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, social media marketing, periklanan, promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.

7. Apakah PERMATAMAS membantu melakukan pengecekan merek sebelum pendaftaran?

Ya. PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran atau pengecekan merek sebelum permohonan diajukan untuk mengurangi risiko persamaan dengan merek lain dan meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran.

8. Mengapa menggunakan jasa pendaftaran merek dibanding mengurus sendiri?

Menggunakan jasa profesional membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi, salah klasifikasi, maupun kekurangan dokumen. Selain itu, proses menjadi lebih praktis karena seluruh tahapan didampingi oleh tim yang berpengalaman.

9. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Ya. Jika merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan mulai dari konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses dengan layanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.

Cara Daftar Merek Kelas 35 Jasa dan Bisnis Online Agar Tidak Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek Kelas 35 Jasa dan Bisnis Online Agar Tidak Ditolak DJKI – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa dan bisnis online. Di era digital, nama brand menjadi identitas utama yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor. Namun, masih banyak permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Oleh karena itu, memahami cara daftar merek Kelas 35 dengan benar menjadi investasi penting untuk melindungi bisnis Anda.

Merek DJKI Kelas 35 mencakup berbagai jenis jasa seperti online shop, retail, marketplace, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, hingga jasa penjualan dan perdagangan. Apabila kegiatan usaha Anda berada dalam ruang lingkup tersebut, maka pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Kelas 35 sesuai klasifikasi Nice Classification yang digunakan oleh DJKI.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu ribuan pelaku usaha, UMKM, startup, hingga perusahaan dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi. Kami membantu mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi jasa, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses di DJKI. Dengan pendampingan yang tepat, risiko penolakan dapat diminimalkan sehingga proses menjadi lebih aman dan efisien.

Mengapa Banyak Permohonan Merek Ditolak?

Salah satu penyebab utama penolakan adalah kurangnya persiapan sebelum mengajukan permohonan. Banyak pemilik usaha hanya berfokus pada desain logo atau nama brand tanpa melakukan analisis terhadap ketersediaan merek maupun klasifikasi jasa yang digunakan.

Beberapa penyebab umum penolakan antara lain:

  • Merek memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar.
  • Salah memilih Kelas 35 atau spesifikasi jasa.
  • Nama merek terlalu umum atau tidak memiliki daya pembeda.
  • Dokumen permohonan tidak lengkap.
  • Logo berbeda dengan yang digunakan dalam kegiatan usaha.
  • Tidak menanggapi permintaan perbaikan dari DJKI.

Kesalahan tersebut dapat memperpanjang proses bahkan menyebabkan permohonan ditolak. Oleh sebab itu, persiapan sebelum pendaftaran sangat penting.

Cara Daftar Merek Kelas 35 Agar Tidak Ditolak DJKI

Agar peluang memperoleh sertifikat merek semakin besar, berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan permohonan.

1. Tentukan Kelas Merek yang Tepat

Pastikan bisnis Anda memang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35. Misalnya:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • Grosir (wholesale).
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Promosi.
  • Konsultasi bisnis.
  • Manajemen bisnis.

Apabila bisnis juga menjual produk dengan merek sendiri, Anda mungkin memerlukan pendaftaran pada kelas barang selain Kelas 35.

Cara Daftar Merek Kelas 35
Cara Daftar Merek Kelas 35

2. Lakukan Penelusuran Merek

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan apakah nama merek telah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

Penelusuran bertujuan untuk:

  • Mengurangi risiko penolakan.
  • Mengetahui tingkat kemiripan merek.
  • Menentukan strategi pendaftaran.
  • Menghindari sengketa merek di kemudian hari.

Langkah ini sering diabaikan, padahal merupakan salah satu tahapan terpenting.

3. Gunakan Nama Merek yang Memiliki Daya Pembeda

Merek yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis usaha biasanya lebih sulit memperoleh perlindungan.

Contoh yang kurang kuat:

  • Toko Online Indonesia
  • Retail Murah
  • Digital Marketing Terbaik

Sebaliknya, gunakan nama yang unik, mudah diingat, dan memiliki identitas yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor.

4. Susun Spesifikasi Jasa dengan Benar

Kesalahan dalam menyusun daftar jasa dapat menyebabkan ruang lingkup perlindungan menjadi tidak sesuai.

Spesifikasi jasa harus menggambarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan, misalnya:

  • Jasa penjualan online.
  • Jasa retail.
  • Jasa pemasaran digital.
  • Periklanan.
  • Promosi bisnis.
  • Manajemen bisnis.

Penyusunan spesifikasi yang tepat akan membantu proses pemeriksaan di DJKI.

5. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum pengajuan.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon.
  • Nama atau logo merek.
  • Daftar jasa.
  • Surat kuasa apabila menggunakan jasa konsultan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.

Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses administrasi.

6. Ajukan Melalui Sistem Resmi DJKI

Permohonan merek dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI.

Setelah permohonan berhasil diajukan, pemohon akan memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek yang menunjukkan bahwa merek telah resmi masuk ke sistem DJKI untuk diproses lebih lanjut.

Perlu dipahami bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat akan diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Gunakan Jasa Profesional untuk Mengurangi Risiko Penolakan

Walaupun pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena prosesnya lebih praktis dan risiko kesalahan menjadi lebih kecil.

PERMATAMAS membantu seluruh tahapan pendaftaran, mulai dari:

  • Konsultasi kelas merek.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan ke DJKI.
  • Monitoring proses hingga selesai.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, pengajuan permohonan dapat diproses hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI secara resmi, legal, dan valid.

Kesimpulan

Mendaftarkan Merek DJKI Kelas 35 merupakan langkah penting bagi pelaku usaha di bidang jasa, online shop, retail, marketplace, dan digital marketing. Agar permohonan tidak ditolak, pastikan Anda memilih kelas yang tepat, melakukan penelusuran merek, menggunakan nama yang memiliki daya pembeda, menyusun spesifikasi jasa secara benar, serta melengkapi seluruh dokumen sebelum pengajuan.

Dengan pengalaman sejak tahun 2011, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Kami mendampingi mulai dari konsultasi hingga pengajuan permohonan, sehingga proses menjadi lebih mudah, cepat, dan aman bagi perkembangan bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417

FAQ Cara Daftar Merek Kelas 35 Jasa dan Bisnis Online Agar Tidak Ditolak DJKI

1. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?

Merek DJKI Kelas 35 adalah klasifikasi jasa yang mencakup kegiatan perdagangan, online shop, retail, marketplace, periklanan, promosi, digital marketing, manajemen bisnis, dan berbagai jasa pemasaran lainnya.

2. Siapa yang wajib mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, distributor, grosir, digital marketing, agen pemasaran, perusahaan periklanan, dan jasa bisnis lainnya sebaiknya mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 sesuai jenis usahanya.

3. Mengapa permohonan Merek Kelas 35 bisa ditolak oleh DJKI?

Beberapa penyebab penolakan antara lain merek memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar, salah memilih klasifikasi, merek tidak memiliki daya pembeda, dokumen tidak lengkap, atau tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

4. Bagaimana cara agar pendaftaran merek tidak ditolak?

Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu, pilih kelas yang sesuai, gunakan nama merek yang unik, susun spesifikasi jasa secara benar, dan pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum permohonan diajukan.

5. Apakah online shop termasuk Merek DJKI Kelas 35?

Ya. Jasa online shop, e-commerce, marketplace, retail, serta kegiatan perdagangan dan pemasaran pada umumnya termasuk dalam ruang lingkup Merek DJKI Kelas 35.

6. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas?

Bisa. Jika satu merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

7. Berapa lama proses pengajuan merek di PERMATAMAS?

Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat memproses pengajuan permohonan merek hanya dalam 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

8. Apakah sertifikat merek langsung terbit setelah pengajuan?

Tidak. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Sertifikat diterbitkan apabila seluruh tahapan pemeriksaan telah selesai dan permohonan disetujui.

9. Apa manfaat melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?

Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga dapat mengurangi risiko penolakan dan meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek di Indonesia. Kami memberikan layanan konsultasi, penelusuran merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, serta pendampingan hingga proses pendaftaran selesai secara profesional, cepat, legal, dan valid.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia