Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang – Persaingan bisnis online di Indonesia semakin ketat. Setiap hari muncul ribuan online shop, marketplace, toko retail online, digital marketing agency, hingga bisnis e-commerce yang menawarkan produk dan jasa dengan berbagai strategi pemasaran. Di tengah persaingan tersebut, brand menjadi identitas utama yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor. Karena itu, melindungi brand melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah yang sangat penting.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek dengan alasan bisnis masih baru atau belum memiliki omzet besar. Padahal, Indonesia menganut prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Artinya, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek memiliki peluang memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Indonesia Menggunakan Prinsip First to File
Banyak pelaku usaha mengira bahwa menggunakan nama bisnis lebih dulu otomatis membuat mereka menjadi pemilik sah merek tersebut. Faktanya, perlindungan hukum atas merek di Indonesia diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI.
Artinya, apabila Anda telah menggunakan nama bisnis selama bertahun-tahun tetapi belum mendaftarkannya, sementara pihak lain lebih dahulu mengajukan permohonan dengan nama yang sama atau serupa dan memenuhi ketentuan hukum, maka dapat timbul sengketa mengenai hak atas merek tersebut.
Inilah alasan utama mengapa pendaftaran merek sebaiknya tidak ditunda.
Brand Adalah Aset Bisnis yang Bernilai
Brand bukan sekadar nama atau logo. Brand merupakan identitas yang membangun kepercayaan pelanggan dan memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat seiring berkembangnya usaha.
Brand yang telah dikenal masyarakat akan menjadi aset penting ketika Anda ingin:
- Membuka cabang baru.
- Menjual produk ke seluruh Indonesia.
- Mengembangkan sistem franchise.
- Menjalin kerja sama dengan investor.
- Menawarkan lisensi merek.
- Memperluas pasar ke luar negeri.
Semakin kuat reputasi sebuah brand, semakin tinggi pula nilai bisnis yang dimilikinya.

Risiko Jika Menunda Pendaftaran Merek
Menunda pendaftaran merek dapat menimbulkan berbagai risiko yang merugikan pelaku usaha.
Beberapa di antaranya adalah:
- Nama brand didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
- Sulit mempertahankan hak atas merek ketika terjadi sengketa.
- Kehilangan hak eksklusif menggunakan merek.
- Harus mengganti nama bisnis yang sudah dikenal pelanggan.
- Mengeluarkan biaya tambahan untuk rebranding.
- Kehilangan kepercayaan konsumen.
- Menghambat kerja sama dengan investor maupun mitra bisnis.
Risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal.
Merek Kelas 35 Melindungi Bisnis Online dan Retail
Bagi pelaku usaha di bidang perdagangan dan jasa pemasaran, perlindungan merek umumnya dilakukan melalui Merek DJKI Kelas 35.
Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam kelas ini antara lain:
- Online shop.
- Marketplace.
- Retail.
- E-commerce.
- Digital marketing.
- Social media marketing.
- Periklanan.
- Promosi produk.
- Jasa pemasaran.
- Manajemen bisnis.
- Administrasi bisnis.
- Konsultasi bisnis.
Dengan memilih kelas yang sesuai, perlindungan hukum terhadap merek menjadi lebih tepat dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian, mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas, penyusunan spesifikasi jasa, hingga proses administrasi di DJKI.
PERMATAMAS memberikan layanan secara menyeluruh, meliputi:
- Konsultasi klasifikasi merek.
- Penelusuran merek.
- Analisis risiko penolakan.
- Penyusunan dokumen.
- Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
- Monitoring perkembangan permohonan.
- Pendampingan hingga proses selesai.
Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara lebih mudah, aman, dan profesional.
Proses Cepat Setelah Dokumen Lengkap
Salah satu keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Perlu diketahui bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat akan diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Menunggu Hingga Terlambat
Semakin lama Anda menunda pendaftaran merek, semakin besar pula risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Perlindungan hukum terhadap merek bukan hanya untuk perusahaan besar, tetapi juga sangat penting bagi UMKM, startup, online shop, dan pelaku usaha yang sedang berkembang.
PERMATAMAS siap membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi dengan pengalaman sejak tahun 2011. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.
Segera hubungi tim PERMATAMAS dan lindungi brand bisnis Anda sekarang juga. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal mendapatkan perlindungan hukum atas brand yang telah Anda bangun.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Kenapa Brand Online Shop Kelas 35 Harus Segera Didaftarkan Sekarang
1. Mengapa brand online shop perlu didaftarkan ke DJKI?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo bisnis sehingga tidak mudah digunakan, ditiru, atau didaftarkan oleh pihak lain.
2. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?
Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, dan administrasi bisnis.
3. Apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek?
Secara hukum tidak wajib, tetapi sangat disarankan karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke DJKI.
4. Apa risiko jika menunda pendaftaran merek?
Risikonya antara lain nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain, kehilangan hak eksklusif atas merek, harus melakukan rebranding, menurunnya kepercayaan pelanggan, dan potensi sengketa hukum.
5. Apa manfaat mendaftarkan merek sejak awal?
Mendaftarkan merek sejak awal membantu melindungi identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan pelanggan, menambah nilai aset perusahaan, serta mendukung ekspansi usaha dan kerja sama bisnis.
6. Berapa lama proses pengajuan melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat mengajukan permohonan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
7. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?
Tidak. Bukti Permohonan merupakan bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI, sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui.
8. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas?
Ya. Apabila merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.
9. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan pada saat pemeriksaan oleh DJKI.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
