Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 29 Makanan Olahan Sampai Terdaftar? – Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha makanan adalah, berapa lama proses pendaftaran merek hingga resmi terdaftar di DJKI? Pertanyaan ini sangat wajar karena banyak pemilik usaha ingin mengetahui kapan merek yang mereka gunakan memperoleh perlindungan hukum.
Pada dasarnya, proses pendaftaran merek dilakukan melalui beberapa tahapan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Merek Kelas 29?
Merek Kelas 29 merupakan klasifikasi barang yang digunakan untuk berbagai produk makanan yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang telah melalui proses pengolahan, pengawetan, pengeringan, atau pemasakan.
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam Kelas 29 antara lain:
- Makanan olahan.
- Frozen food.
- Daging olahan.
- Nugget.
- Sosis.
- Kornet.
- Ikan olahan.
- Seafood olahan.
- Susu.
- Keju.
- Mentega.
- Yoghurt.
- Selai.
- Jeli.
- Buah dan sayuran olahan.
- Minyak dan lemak untuk makanan.
Apabila merek digunakan pada produk-produk tersebut, umumnya permohonan diajukan pada Kelas 29 DJKI.
Tahapan Proses Pendaftaran Merek Kelas 29
Pendaftaran merek tidak langsung selesai dalam satu hari. Permohonan akan melalui beberapa tahapan sesuai prosedur resmi DJKI.
1. Pengajuan Permohonan
Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.
Apabila dokumen telah sesuai, sekitar 1 hari kerja Anda dapat memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek sebagai tanda bahwa permohonan telah diajukan.
2. Pemeriksaan Formalitas
Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen permohonan.
Proses pemeriksaan formalitas dapat berlangsung hingga 30 hari kerja.
3. Masa Pengumuman
Apabila permohonan memenuhi persyaratan formal, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 bulan.
Pada masa ini, pihak lain memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila terdapat alasan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman berakhir, DJKI melakukan pemeriksaan substantif terhadap merek yang diajukan.
Tahapan ini meliputi penilaian mengenai kelayakan merek berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat berlangsung paling lama 150 hari kerja.
5. Penerbitan Sertifikat
Apabila seluruh tahapan telah selesai dan permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti hak atas merek tersebut.

Apa yang Dapat Memengaruhi Lama Proses?
Meskipun terdapat estimasi waktu, beberapa faktor dapat memengaruhi lamanya proses pendaftaran, antara lain:
- Kelengkapan dokumen.
- Ketepatan pengisian data permohonan.
- Pemilihan kelas barang yang sesuai.
- Hasil pemeriksaan formalitas.
- Hasil pemeriksaan substantif.
- Adanya keberatan dari pihak lain pada masa pengumuman.
Semakin lengkap persiapan sejak awal, semakin baik proses administrasi yang akan dijalani.
Bagaimana Agar Proses Berjalan Lebih Lancar?
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebelum mengajukan permohonan.
Lakukan Pengecekan Merek
Pastikan nama merek belum memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diajukan.
Gunakan Kelas Barang yang Tepat
Pastikan produk seperti makanan olahan, frozen food, daging olahan, susu, keju, yoghurt, maupun produk pangan lainnya telah dimasukkan ke dalam Kelas 29 sesuai klasifikasi DJKI.
Lengkapi Dokumen Sejak Awal
Dokumen yang lengkap membantu mengurangi kendala pada tahap pemeriksaan administrasi.
Gunakan Pendamping yang Berpengalaman
Pendampingan profesional dapat membantu memastikan proses pengajuan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Mengapa Banyak Pelaku Usaha Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Walaupun pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih praktis.
Layanan pendampingan biasanya meliputi:
- Konsultasi.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas barang.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnisnya.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 29 kepada PERMATAMAS
Apabila Anda memiliki usaha di bidang makanan olahan, frozen food, daging olahan, produk siap saji, ikan olahan, susu, keju, yoghurt, maupun berbagai produk lain yang termasuk dalam Kelas 29, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara resmi melalui DJKI.
Selain layanan pendaftaran merek, PERMATAMAS juga membantu pengurusan Sertifikasi Halal bagi produk makanan yang memerlukannya sehingga legalitas usaha Anda menjadi lebih lengkap.
Layanan kami meliputi konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas barang, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi dan segera lindungi merek produk makanan Anda melalui proses resmi DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
