Merek Kelas 29 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 29 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan olahan, memahami klasifikasi merek merupakan langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Salah satu klasifikasi yang sering digunakan oleh pelaku industri pangan adalah Merek Kelas 29.

Kelas ini mencakup berbagai jenis produk makanan yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang telah melalui proses pengolahan tertentu. Dengan memilih kelas yang tepat, proses pendaftaran merek dapat berjalan sesuai dengan ruang lingkup produk yang dipasarkan.

Lalu, apa saja produk yang termasuk dalam Merek Kelas 29? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Merek Kelas 29?

Merek Kelas 29 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam sistem Nice Classification yang digunakan oleh DJKI untuk mengelompokkan barang pada proses pendaftaran merek.

Secara umum, Kelas 29 melindungi berbagai produk makanan yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang telah diolah, diawetkan, dikeringkan, dimasak, atau diproses sehingga siap dipasarkan kepada konsumen.

Apabila merek digunakan pada produk-produk tersebut, maka permohonan pendaftarannya umumnya diajukan pada Kelas 29 DJKI.

Mengapa Penting Mengetahui Kelas Merek Sebelum Mendaftar?

Menentukan kelas merek yang sesuai merupakan salah satu tahap penting dalam proses pendaftaran.

Pemilihan kelas yang tepat membantu memastikan bahwa perlindungan merek diberikan sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan. Sebaliknya, kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan ruang lingkup perlindungan tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya memahami terlebih dahulu klasifikasi produknya.

Jenis Produk yang Termasuk dalam Merek Kelas 29

Berikut beberapa kelompok produk yang termasuk dalam ruang lingkup Merek Kelas 29.

Daging, Ikan, Unggas, dan Binatang Buruan

Kategori ini meliputi berbagai produk pangan yang berasal dari hewan, baik dalam keadaan segar yang telah diproses maupun dalam bentuk olahan.

Contohnya antara lain:

  • Daging sapi.
  • Daging ayam.
  • Daging kambing.
  • Daging bebek.
  • Daging olahan.
  • Sosis.
  • Kornet.
  • Nugget.
  • Ikan olahan.
  • Udang olahan.
  • Seafood olahan.
Merek Kelas 29 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 29 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ekstrak atau Sari Daging

Produk ini merupakan hasil olahan daging yang digunakan sebagai bahan makanan atau penyedap.

Contohnya meliputi:

  • Kaldu daging.
  • Ekstrak sapi.
  • Sari ayam.
  • Konsentrat daging.

Buah dan Sayur yang Diawetkan, Dikeringkan, atau Dimasak

Berbagai produk buah maupun sayuran yang telah melalui proses pengolahan juga termasuk dalam kelas ini.

Misalnya:

  • Buah kaleng.
  • Sayur kaleng.
  • Buah kering.
  • Sayuran beku.
  • Acar.
  • Jamur olahan.
  • Kentang olahan.

Jeli, Selai, dan Saus Buah

Produk olahan berbahan dasar buah yang umum dipasarkan kepada konsumen juga berada dalam Kelas 29.

Contohnya:

  • Selai stroberi.
  • Selai nanas.
  • Selai kacang.
  • Jeli buah.
  • Marmalade.
  • Saus buah.

Telur, Susu, Keju, Mentega, dan Yoghurt

Kelompok produk susu merupakan bagian penting dari Kelas 29.

Beberapa contohnya yaitu:

  • Telur.
  • Susu.
  • Susu bubuk.
  • Susu evaporasi.
  • Keju.
  • Mentega.
  • Krim.
  • Yoghurt.
  • Produk olahan susu lainnya.

Minyak dan Lemak untuk Makanan

Kelas 29 juga mencakup berbagai minyak dan lemak yang digunakan untuk kebutuhan pangan.

Contohnya:

  • Minyak goreng.
  • Minyak zaitun.
  • Minyak kelapa.
  • Lemak nabati.
  • Lemak hewani.
  • Margarin.

Contoh Pelaku Usaha yang Menggunakan Merek Kelas 29

Kelas 29 digunakan oleh berbagai jenis pelaku usaha di bidang makanan olahan, antara lain:

  • Produsen makanan olahan.
  • Industri pengolahan daging.
  • Industri pengolahan ikan.
  • Produsen susu dan produk turunannya.
  • UMKM makanan kemasan.
  • Importir produk pangan.
  • Distributor makanan.
  • Perusahaan pengolahan hasil pertanian.
  • Perusahaan pengolahan hasil peternakan.

Apabila produk yang dipasarkan termasuk dalam kategori tersebut, umumnya pendaftaran merek dilakukan pada Kelas 29.

Mengapa Produk Kelas 29 Sebaiknya Segera Didaftarkan Mereknya?

Persaingan di industri makanan sangat tinggi. Setiap hari muncul berbagai merek baru yang menawarkan produk sejenis kepada konsumen.

Dengan mendaftarkan merek lebih awal, pelaku usaha memulai proses perlindungan hukum atas identitas brand yang digunakan sesuai ketentuan DJKI.

Selain itu, merek yang didaftarkan juga mendukung proses branding, promosi, kerja sama bisnis, hingga pengembangan usaha di masa depan.

Bagaimana Cara Menentukan Apakah Produk Masuk Kelas 29?

Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis produk yang dijual.

Apabila produk berupa makanan olahan seperti daging olahan, ikan olahan, buah atau sayuran yang diawetkan, selai, susu, keju, yoghurt, minyak, maupun lemak untuk makanan, maka umumnya produk tersebut termasuk dalam Kelas 29.

Namun, apabila satu merek digunakan untuk berbagai jenis produk yang berada pada kelas berbeda, pelaku usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran pada lebih dari satu kelas agar perlindungan mereknya lebih optimal.

Mengapa Banyak Pelaku Usaha Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Walaupun permohonan merek dapat diajukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih praktis.

Layanan pendampingan umumnya meliputi:

  • Konsultasi.
  • Pengecekan merek.
  • Analisis kelas barang.
  • Penyusunan spesifikasi produk.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Pendampingan selama proses administrasi.

Dengan adanya pendampingan, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnisnya.

Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 29 kepada PERMATAMAS

Apabila Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang daging olahan, ikan olahan, produk susu, keju, yoghurt, selai, buah dan sayuran olahan, minyak makanan, maupun berbagai produk lain yang termasuk dalam Kelas 29, sudah saatnya melindungi brand yang telah Anda bangun.

Selain mendaftarkan merek, pelaku usaha makanan juga perlu memperhatikan pemenuhan regulasi produk yang berlaku. PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Sertifikasi Halal untuk membantu proses sertifikasi halal bagi produk makanan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kebutuhan legalitas usaha Anda dapat diurus secara lebih lengkap.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek Kelas 29 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas barang, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi PERMATAMAS sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi dan mulai lindungi merek produk makanan Anda melalui proses resmi DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ – Merek Kelas 29 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 29?

Merek Kelas 29 adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi berbagai produk makanan olahan yang berasal dari hewan maupun tumbuhan, seperti daging, ikan, susu, keju, yoghurt, buah dan sayuran olahan, serta minyak dan lemak untuk makanan sesuai sistem klasifikasi DJKI.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 29?

Kelas 29 mencakup berbagai produk seperti daging, ikan, unggas, seafood olahan, ekstrak daging, buah dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan atau dimasak, jeli, selai, saus buah, telur, susu, keju, mentega, yoghurt, minyak goreng, minyak zaitun, margarin, dan lemak untuk makanan.

3. Mengapa penting mengetahui Kelas 29 sebelum mendaftarkan merek?

Mengetahui klasifikasi merek membantu memastikan bahwa permohonan diajukan pada kelas yang sesuai sehingga ruang lingkup perlindungan merek mencakup produk yang dipasarkan.

4. Siapa saja yang perlu mendaftarkan Merek Kelas 29?

Pelaku usaha seperti UMKM makanan, produsen makanan olahan, industri pengolahan daging dan ikan, produsen susu, distributor, importir, hingga perusahaan makanan kemasan yang menggunakan merek pada produk Kelas 29 sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek.

5. Berapa biaya resmi daftar Merek Kelas 29?

Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp500.000 per kelas untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMK sesuai ketentuan DJKI.

6. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 29?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek. Selanjutnya, proses pemeriksaan hingga sertifikat merek diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan DJKI.

7. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Bisa. Jika satu merek digunakan untuk beberapa jenis produk yang berada pada kelas berbeda, permohonan dapat diajukan pada beberapa kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

8. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?

Pengecekan merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang telah terdaftar atau sedang diajukan dengan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat membantu mempersiapkan strategi pengajuan.

9. Apa keuntungan menggunakan jasa pendaftaran merek?

Jasa pendaftaran merek membantu proses konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas barang, penyusunan spesifikasi produk, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 29?

PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Hanya 1 Hari Langsung Dapat Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sehingga Anda dapat segera memulai proses perlindungan hukum atas merek produk makanan secara resmi melalui DJKI.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia