Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru – Mendaftarkan merek merupakan salah satu investasi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa, retail, online shop, marketplace, digital marketing, maupun e-commerce. Dengan merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek serta perlindungan hukum apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan sebelum melakukan pendaftaran adalah berapa biaya daftar Merek Kelas 35? Mengetahui biaya resmi sejak awal akan membantu pelaku usaha mempersiapkan anggaran sekaligus memahami komponen biaya yang diperlukan selama proses pendaftaran.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan dokumen, hingga monitoring proses pendaftaran sehingga klien dapat mengurus mereknya dengan lebih mudah, cepat, dan aman.
Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 35 di DJKI
Biaya resmi pendaftaran merek telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dibedakan berdasarkan kategori pemohon.
Berikut tarif resmi yang berlaku untuk setiap kelas barang atau jasa:
- Tarif UMKM: Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memenuhi persyaratan sebagai UMKM.
- Tarif Umum: Rp1.800.000 per kelas untuk perusahaan, badan usaha, maupun pemohon perorangan yang tidak termasuk kategori UMKM.
Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan kepada DJKI pada saat pengajuan permohonan merek.
Apabila satu merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi akan dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan. Misalnya, apabila suatu perusahaan mendaftarkan merek pada dua kelas berbeda, maka biaya resmi DJKI dikenakan sebanyak dua kali sesuai kategori pemohon.
Mengapa Bisnis Jasa dan E-Commerce Perlu Mendaftarkan Merek?
Saat ini persaingan bisnis digital berkembang sangat pesat. Ribuan online shop, marketplace, toko retail, hingga perusahaan jasa bermunculan setiap hari. Nama bisnis yang unik menjadi identitas utama yang membedakan suatu usaha dari kompetitor.
Indonesia menggunakan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Oleh sebab itu, semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukumnya dimulai.
Manfaat mendaftarkan merek antara lain:
- Melindungi nama bisnis dari penggunaan pihak lain.
- Memberikan hak eksklusif atas merek.
- Meningkatkan kredibilitas usaha.
- Menambah nilai aset perusahaan.
- Mempermudah kerja sama dengan investor maupun distributor.
- Mendukung ekspansi bisnis.
- Memberikan kepastian hukum terhadap identitas usaha.
Bagi bisnis jasa maupun e-commerce, merek merupakan aset yang sangat berharga karena menjadi identitas yang dikenal oleh pelanggan dalam setiap transaksi.
Apa Saja yang Termasuk Merek DJKI Kelas 35?
Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan pengelolaan bisnis.
Contoh jasa yang termasuk dalam Kelas 35 antara lain:
- Online shop.
- Marketplace.
- Retail.
- Toko grosir (wholesale).
- Digital marketing.
- Social media marketing.
- Periklanan.
- Promosi produk.
- Manajemen bisnis.
- Administrasi bisnis.
- Konsultasi bisnis.
- Jasa pemasaran.
- Display produk.
- Penjualan melalui internet.
- E-commerce.
- Franchise bisnis.
Penentuan kelas yang tepat sangat penting karena ruang lingkup perlindungan merek mengikuti klasifikasi jasa yang diajukan pada saat pendaftaran.

Apakah Ada Biaya Selain Tarif Resmi DJKI?
Selain biaya resmi yang dibayarkan kepada DJKI, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan profesional agar proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan meminimalkan risiko kesalahan.
Layanan jasa pendaftaran umumnya meliputi:
- Konsultasi klasifikasi merek.
- Penelusuran merek.
- Analisis risiko penolakan.
- Penyusunan spesifikasi jasa.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan permohonan.
- Monitoring proses hingga selesai.
Menggunakan jasa profesional bukan merupakan kewajiban, tetapi dapat membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi maupun kesalahan klasifikasi yang berpengaruh terhadap proses pemeriksaan.
Proses Daftar Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS
PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan merek yang mudah, cepat, dan resmi melalui sistem DJKI. Seluruh proses dilakukan secara transparan dengan pendampingan oleh tim yang telah berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual.
Tahapan pengurusan meliputi:
- Konsultasi mengenai jenis usaha.
- Penentuan klasifikasi merek.
- Penelusuran merek.
- Persiapan dokumen.
- Penyusunan spesifikasi jasa.
- Pengajuan melalui sistem DJKI.
- Monitoring perkembangan permohonan.
- Pendampingan hingga proses selesai.
Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, permohonan merek dapat diproses hanya dalam waktu 1 hari kerja sehingga klien dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
Perlu dipahami bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat tetap diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan di DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah membantu berbagai UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus perlindungan merek secara resmi.
Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:
- Berpengalaman sejak tahun 2011.
- Pendampingan oleh tim profesional.
- Analisis kelas merek sesuai jenis usaha.
- Penelusuran merek sebelum pengajuan.
- Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
- Proses mudah, cepat, legal, dan valid.
- Pengajuan hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
- Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
- Monitoring hingga proses selesai.
- Layanan untuk UMKM maupun perusahaan.
Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, setiap konsultasi dilakukan secara menyeluruh agar strategi pendaftaran merek sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Kesimpulan
Biaya resmi Daftar Merek DJKI Kelas 35 telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM. Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada DJKI sebagai PNBP.
Bagi pelaku usaha di bidang jasa, retail, online shop, marketplace, digital marketing, maupun e-commerce, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas bisnis. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah didaftarkan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
FAQ Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru
1. Berapa biaya resmi Daftar Merek DJKI Kelas 35?
Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI adalah Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM) yang memenuhi persyaratan, serta Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM.
2. Apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah?
Ya. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai peraturan yang berlaku.
3. Apakah biaya pendaftaran dihitung per merek atau per kelas?
Biaya dihitung per kelas barang atau jasa. Jika satu merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi DJKI dikenakan untuk setiap kelas yang diajukan.
4. Siapa yang berhak mendapatkan tarif UMKM sebesar Rp500.000?
Tarif UMKM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI dan dapat membuktikan status usahanya.
5. Apa saja yang termasuk dalam Merek DJKI Kelas 35?
Kelas 35 mencakup jasa online shop, retail, marketplace, e-commerce, periklanan, digital marketing, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta berbagai jasa perdagangan lainnya.
6. Apakah ada biaya selain tarif resmi DJKI?
Apabila menggunakan jasa pendampingan profesional seperti PERMATAMAS, akan terdapat biaya jasa sesuai layanan yang dipilih. Biaya tersebut berbeda dengan biaya resmi DJKI yang dibayarkan kepada pemerintah.
7. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Jika seluruh data dan dokumen telah lengkap, permohonan merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
8. Apakah sertifikat merek langsung terbit setelah pembayaran?
Tidak. Setelah pembayaran dan pengajuan permohonan dilakukan, DJKI akan melaksanakan tahapan pemeriksaan administrasi, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Mengapa bisnis jasa dan e-commerce perlu mendaftarkan merek?
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas nama bisnis, melindungi dari penggunaan oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai bagi perusahaan.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, penelusuran merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga pendampingan selama proses berlangsung dengan layanan yang profesional, cepat, legal, dan valid.
