Biaya Daftar Merek Kelas 20 Furniture dan Perabot Rumah Tangga Terbaru

Biaya Daftar Merek Kelas 20 Furniture dan Perabot Rumah Tangga Terbaru

Biaya Daftar Merek Kelas 20 Furniture dan Perabot Rumah Tangga Terbaru – Bagi pelaku usaha di bidang furniture, mebel, meja, kursi, lemari, kasur, hingga berbagai perabot rumah tangga, mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah penting untuk melindungi identitas bisnis. Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama brand sehingga lebih terlindungi dari penyalahgunaan atau peniruan oleh pihak lain.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan sebelum mengurus pendaftaran merek adalah mengenai biaya daftar Merek Kelas 20. Artikel ini membahas biaya resmi terbaru, faktor yang memengaruhi biaya, serta manfaat mendaftarkan merek untuk produk furniture dan perabot rumah tangga.

Apa Itu Merek Kelas 20?

Merek Kelas 20 adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi berbagai produk furniture dan perabot rumah tangga sesuai Klasifikasi Nice.

Beberapa contoh produk yang termasuk dalam Kelas 20 antara lain:

  • Meja makan.
  • Meja kerja.
  • Kursi kantor.
  • Sofa.
  • Lemari pakaian.
  • Lemari dapur.
  • Tempat tidur.
  • Kasur.
  • Rak buku.
  • Kabinet.
  • Laci penyimpanan.
  • Furnitur hotel.
  • Furnitur kantor.
  • Furnitur kafe.
  • Furnitur taman.
  • Gantungan pakaian.
  • Bingkai cermin.
  • Kotak penyimpanan.
  • Perabot rumah tangga berbahan kayu maupun material lainnya.

Apabila Anda menjual produk tersebut dengan nama brand sendiri, maka Merek Kelas 20 merupakan klasifikasi yang tepat untuk dipertimbangkan.

Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 20 Terbaru

Biaya pendaftaran merek ditetapkan oleh pemerintah melalui tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DJKI.

Berikut biaya resmi pendaftaran merek:

Pemohon Umum

Rp2.800.000 per kelas

Tarif ini berlaku bagi perusahaan maupun perorangan yang tidak termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil)

Rp500.000 per kelas

Tarif khusus ini dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sebagai UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Daftar Merek Kelas 20 Furniture dan Perabot Rumah Tangga Terbaru
Biaya Daftar Merek Kelas 20 Furniture dan Perabot Rumah Tangga Terbaru

Apakah Biaya Berlaku untuk Setiap Kelas?

Ya. Pendaftaran merek menggunakan sistem klasifikasi barang dan jasa.

Apabila satu merek akan didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi dikenakan untuk setiap kelas yang diajukan.

Sebagai contoh:

  • Kelas 20 untuk furniture.
  • Kelas 35 untuk jasa perdagangan furniture.
  • Kelas 37 apabila berkaitan dengan jasa instalasi atau perbaikan tertentu.

Setiap kelas memiliki biaya pendaftaran tersendiri.

Mengapa Furniture Perlu Didaftarkan sebagai Merek?

Brand merupakan aset yang sangat penting dalam industri furniture. Semakin dikenal oleh pelanggan, semakin tinggi pula nilai ekonominya.

Dengan mendaftarkan merek ke DJKI, Anda memperoleh berbagai manfaat seperti:

  • Hak eksklusif menggunakan merek.
  • Perlindungan hukum terhadap penggunaan tanpa izin.
  • Mengurangi risiko peniruan merek.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Memperkuat identitas bisnis.
  • Menambah nilai aset perusahaan.

Faktor yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mendaftar

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, beberapa hal berikut perlu dipersiapkan.

Pilih Nama Merek yang Unik

Gunakan nama yang memiliki daya pembeda dan mudah diingat oleh konsumen.

Lakukan Penelusuran Merek

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat merek lain yang memiliki persamaan sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

Tentukan Kelas yang Sesuai

Pastikan produk furniture didaftarkan pada Kelas 20. Apabila bisnis Anda juga memiliki layanan perdagangan atau menjual produk pada klasifikasi lain, mungkin diperlukan kelas tambahan.

Lengkapi Dokumen

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Identitas pemohon.
  • Nama merek.
  • Logo (jika ada).
  • Daftar barang sesuai Kelas 20.
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administrasi, masa pengumuman, hingga pemeriksaan substantif.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, pendaftaran merek umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Mengurus merek membutuhkan ketelitian dalam menentukan kelas, menyusun spesifikasi barang, dan melengkapi dokumen sesuai ketentuan DJKI.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu ribuan pelaku usaha mengurus pendaftaran merek di berbagai bidang usaha.

Layanan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penelusuran merek.
  • Penyusunan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Monitoring hingga sertifikat diterbitkan.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

Daftarkan Merek Furniture Anda Sekarang

Jangan menunggu hingga produk furniture Anda semakin dikenal baru mengurus pendaftaran merek. Indonesia menerapkan prinsip First to File, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI.

Apabila Anda memiliki usaha furniture, mebel, meja, kursi, lemari, kasur, rak, atau berbagai perabot rumah tangga, segera lindungi nama brand Anda melalui pendaftaran Merek Kelas 20.

PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 20 Furniture dan Perabot Rumah Tangga secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sekaligus membangun brand yang kuat, terpercaya, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Berapa biaya resmi daftar Merek Kelas 20 terbaru?
Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK yang memenuhi persyaratan.

2. Apa itu Merek Kelas 20?
Merek Kelas 20 adalah klasifikasi merek yang melindungi produk furniture, mebel, meja, kursi, lemari, rak, kasur, tempat tidur, dan berbagai perabot rumah tangga maupun kantor.

3. Apakah biaya pendaftaran berlaku untuk setiap kelas?
Ya. Biaya dikenakan untuk setiap kelas yang diajukan. Jika satu merek didaftarkan pada beberapa kelas, maka biaya resmi dihitung berdasarkan jumlah kelas tersebut.

4. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 20?
Contohnya meliputi sofa, meja, kursi, lemari, rak buku, tempat tidur, kabinet, kasur, furnitur hotel, furnitur kantor, furnitur kafe, dan berbagai perabot rumah tangga lainnya.

5. Mengapa merek furniture perlu didaftarkan?
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik, melindungi brand dari peniruan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan.

6. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 20 di DJKI?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat merek diterbitkan.

7. Apa saja syarat untuk mendaftarkan Merek Kelas 20?
Persyaratan umumnya meliputi identitas pemohon, nama merek, logo (jika ada), daftar barang sesuai Kelas 20, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan DJKI.

8. Apakah penelusuran merek perlu dilakukan sebelum mendaftar?
Ya. Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar sehingga dapat membantu mengurangi risiko penolakan.

9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 20?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek DJKI, mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, pengajuan resmi, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.

10. Berapa lama PERMATAMAS mengajukan permohonan merek ke DJKI?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia