Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 37 Konstruksi, Bangunan, dan Renovasi: Syarat, Biaya, Cara, dan Estimasi Proses di DJKI – Bisnis konstruksi, bangunan, renovasi, instalasi, dan perbaikan membutuhkan identitas brand yang mudah dikenali dan dipercaya pelanggan. Nama perusahaan atau brand yang digunakan dalam layanan tersebut dapat didaftarkan sebagai merek untuk memperoleh perlindungan sesuai kelas jasa yang dipilih.
Kelas 37 merupakan salah satu kelas yang relevan untuk berbagai layanan konstruksi dan bangunan. Namun, penentuan kelas tidak cukup hanya berdasarkan bidang usaha. Jenis jasa dan spesifikasi layanan yang benar-benar diberikan perlu diperiksa sebelum pengajuan.
Panduan ini membahas syarat, biaya, cara daftar, cek merek, hingga estimasi proses pendaftaran Merek Kelas 37 melalui DJKI.
Apa Itu Merek Kelas 37?
Kelas 37 secara umum mencakup jasa konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, renovasi, dan pemeliharaan.
Beberapa contoh layanan yang dapat berkaitan dengan Kelas 37 antara lain:
- Jasa konstruksi bangunan
- Jasa pembangunan rumah
- Jasa pembangunan gedung
- Jasa renovasi
- Jasa perbaikan bangunan
- Jasa pemeliharaan bangunan
- Jasa instalasi tertentu
- Jasa pengecatan
- Jasa pemasangan tertentu
- Pekerjaan konstruksi dan infrastruktur tertentu
Klasifikasi tersebut tetap harus disesuaikan dengan jenis layanan yang sebenarnya diberikan oleh perusahaan.
Contoh Jasa yang Termasuk Kelas 37
1. Jasa Konstruksi Bangunan
Jasa konstruksi merupakan salah satu kelompok layanan yang berkaitan dengan Kelas 37.
Contohnya meliputi pembangunan rumah, gedung, kantor, bangunan komersial, dan pekerjaan struktur bangunan tertentu.
Perusahaan kontraktor dapat mendaftarkan brand yang digunakan dalam memberikan layanan konstruksi tersebut sesuai dengan spesifikasi jasanya.
2. Jasa Renovasi Rumah dan Gedung
Jasa renovasi juga dapat berkaitan dengan Kelas 37.
Contohnya:
- Renovasi rumah
- Renovasi kantor
- Renovasi toko
- Renovasi gedung
- Pemugaran bangunan
- Perbaikan bagian tertentu pada bangunan
Jika sebuah brand digunakan untuk layanan renovasi, pemilik usaha dapat mempertimbangkan Kelas 37 sesuai dengan layanan yang ditawarkan.
3. Jasa Instalasi
Kelas 37 juga dapat berkaitan dengan berbagai jasa instalasi.
Contohnya:
- Instalasi listrik
- Pemasangan fasilitas bangunan
- Instalasi sistem bangunan tertentu
- Pemasangan peralatan tertentu
- Instalasi dan pemeliharaan tertentu
Jenis instalasi perlu dianalisis berdasarkan karakteristik pekerjaan yang diberikan.

4. Jasa Perbaikan dan Pemeliharaan
Berbagai layanan perbaikan dan pemeliharaan juga dapat berkaitan dengan Kelas 37.
Contohnya:
- Perbaikan bangunan
- Perbaikan atap
- Pemeliharaan gedung
- Pemeliharaan fasilitas bangunan
- Perbaikan fasilitas tertentu
- Pemeliharaan properti tertentu
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 37?
Merek Kelas 37 dapat relevan bagi pelaku usaha yang menggunakan brand untuk layanan konstruksi, pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, atau pemeliharaan.
Contohnya:
- Perusahaan kontraktor
- Perusahaan konstruksi
- Jasa renovasi rumah
- Jasa pembangunan gedung
- Jasa perbaikan bangunan
- Jasa instalasi
- Jasa pengecatan
- Jasa pemeliharaan gedung
- Penyedia jasa pekerjaan sipil tertentu
- Penyedia jasa infrastruktur tertentu
Apabila perusahaan memiliki beberapa jenis layanan, setiap layanan sebaiknya dianalisis untuk menentukan apakah memerlukan kelas tambahan.
Mengapa Merek Kelas 37 Penting untuk Bisnis Konstruksi?
Melindungi Identitas Brand
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan terhadap brand sesuai barang atau jasa yang dicantumkan dalam permohonan.
Mengurangi Risiko Persamaan Merek
Cek merek sebelum pengajuan dapat membantu mengetahui adanya merek lain yang memiliki persamaan atau kemiripan.
Membangun Identitas Bisnis
Brand yang konsisten dan terlindungi dapat membantu perusahaan membangun identitas di tengah persaingan bisnis konstruksi.
Mendukung Pengembangan Usaha
Merek dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang mendukung pengembangan perusahaan dan ekspansi bisnis.
Syarat Daftar Merek Kelas 37
Sebelum melakukan pendaftaran, pemohon perlu menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan.
Secara umum meliputi:
- Nama merek.
- Logo jika digunakan.
- Identitas pemohon.
- Alamat pemohon.
- Kelas merek.
- Daftar jasa.
- Spesifikasi jasa.
- Dokumen pendukung.
- Data badan usaha apabila diperlukan.
- Dokumen UMK jika menggunakan fasilitas UMK.
- Pembayaran PNBP.
Selain kelengkapan administrasi, nama merek juga perlu diperiksa untuk mengurangi risiko adanya persamaan dengan merek pihak lain.
Cara Daftar Merek Kelas 37 di DJKI
1. Menentukan Nama Brand
Tentukan nama atau logo yang akan digunakan untuk layanan konstruksi, kontraktor, bangunan, renovasi, instalasi, atau jasa terkait.
Nama yang dipilih sebaiknya memiliki daya pembeda dan tidak hanya menggambarkan jenis jasa secara umum.
2. Melakukan Cek Merek
Sebelum pengajuan, lakukan pemeriksaan terhadap merek yang telah terdaftar maupun yang sudah diajukan.
Pemeriksaan sebaiknya memperhatikan:
- Persamaan nama
- Persamaan tulisan
- Persamaan bunyi
- Persamaan pengucapan
- Persamaan logo
- Unsur dominan
- Kesan keseluruhan
Cek merek tidak hanya bertujuan mencari nama yang persis sama, tetapi juga membantu mengidentifikasi potensi kemiripan.
3. Mengidentifikasi Jenis Jasa
Tentukan layanan yang benar-benar ditawarkan kepada konsumen.
Misalnya perusahaan menyediakan pembangunan rumah, renovasi gedung, instalasi tertentu, atau pemeliharaan bangunan.
4. Menentukan Kelas 37
Setelah jenis layanan diketahui, periksa kesesuaiannya dengan Kelas 37.
Jika perusahaan memiliki layanan lain yang berbeda, kemungkinan membutuhkan kelas tambahan juga perlu dianalisis.
5. Menyusun Spesifikasi Jasa
Spesifikasi jasa harus dibuat sesuai dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya.
Bagian ini penting karena perlindungan merek berkaitan dengan jenis jasa yang dicantumkan dalam permohonan.
6. Menyiapkan Dokumen
Lengkapi identitas pemohon, logo, data perusahaan jika diperlukan, serta dokumen pendukung lainnya.
7. Membayar PNBP
Pemohon melakukan pembayaran biaya resmi sesuai kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan.
8. Mengajukan Permohonan
Setelah seluruh data lengkap, permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.
9. Mengikuti Tahapan Pemeriksaan
Setelah permohonan masuk, proses dilanjutkan sesuai tahapan pemeriksaan yang berlaku di DJKI.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 37?
Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP dibedakan berdasarkan kategori pemohon.
Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek sebesar Rp500.000 per kelas.
Sedangkan untuk pemohon umum, PNBP sebesar Rp2.800.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan PNBP. Apabila menggunakan jasa pendampingan profesional, biaya jasa berada di luar PNBP.
Jika satu brand didaftarkan pada beberapa kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.
Berapa Lama Estimasi Proses Daftar Merek Kelas 37?
Waktu pengajuan permohonan berbeda dengan waktu pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan.
PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan dokumen yang lengkap.
Namun, bukti pendaftaran bukan berarti sertifikat merek telah selesai pada hari yang sama. Permohonan tetap harus mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI sampai memperoleh keputusan akhir.
Apakah Jasa Kontraktor Masuk Kelas 37?
Jasa kontraktor yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi dan pembangunan pada umumnya dapat berkaitan dengan Kelas 37.
Namun, istilah kontraktor dapat mencakup berbagai jenis pekerjaan. Karena itu, spesifikasi jasa perlu disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan perusahaan.
Misalnya kontraktor pembangunan gedung, kontraktor renovasi, kontraktor pekerjaan sipil, atau kontraktor instalasi dapat memiliki uraian jasa yang berbeda.
Apakah Jasa Renovasi Rumah Masuk Kelas 37?
Jasa renovasi rumah dapat berkaitan dengan Kelas 37 karena termasuk pekerjaan pembangunan, perbaikan, atau pemeliharaan bangunan.
Layanannya dapat mencakup renovasi, perbaikan, pengecatan, pemasangan bagian bangunan, hingga pekerjaan konstruksi tertentu.
Apakah Jasa Arsitektur Masuk Kelas 37?
Tidak selalu.
Jasa arsitektur pada dasarnya berkaitan dengan desain dan perencanaan, sedangkan Kelas 37 berfokus pada pekerjaan konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan.
Perusahaan yang menawarkan jasa arsitektur sekaligus konstruksi perlu menganalisis masing-masing layanan untuk menentukan kelas yang sesuai.
Perbedaan Merek Kelas 37 dan Kelas 42
Kelas 37 dan Kelas 42 dapat sama-sama relevan bagi perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, tetapi jenis jasanya berbeda.
| Kelas | Contoh layanan |
|---|---|
| Kelas 37 | Konstruksi, pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, pemeliharaan |
| Kelas 42 | Desain, layanan ilmiah dan teknologi, serta jasa teknologi tertentu |
Sebagai contoh, jasa pembangunan gedung dapat berkaitan dengan Kelas 37, sedangkan jasa desain arsitektur perlu dianalisis berdasarkan karakteristik layanan dan dapat berkaitan dengan kelas lain.
Apa Penyebab Merek Kelas 37 Berpotensi Ditolak?
Persamaan dengan Merek Pihak Lain
Merek yang memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.
Tidak Memiliki Daya Pembeda
Nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis jasa dapat menjadi kendala dalam pendaftaran.
Mengandung Unsur yang Tidak Diperbolehkan
Merek harus memenuhi ketentuan mengenai tanda yang dapat didaftarkan.
Spesifikasi Jasa Tidak Tepat
Spesifikasi yang tidak sesuai dengan layanan sebenarnya dapat menimbulkan masalah dalam proses pendaftaran.
Kesalahan Administrasi
Data pemohon atau dokumen yang tidak sesuai juga dapat menyebabkan kendala administratif.
Tips Sebelum Daftar Merek Kelas 37
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya:
- Memilih nama yang memiliki daya pembeda.
- Melakukan cek merek terlebih dahulu.
- Mengidentifikasi seluruh jenis jasa.
- Memastikan klasifikasi yang digunakan.
- Menyusun spesifikasi jasa dengan tepat.
- Memeriksa data pemohon.
- Menyiapkan dokumen sejak awal.
- Memeriksa kembali nama dan logo.
- Mempertimbangkan kelas tambahan jika memiliki layanan berbeda.
Jasa Daftar Merek Kelas 37 Resmi DJKI
PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang membutuhkan Jasa Daftar Merek Kelas 37 untuk berbagai layanan konstruksi, bangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan.
Pendampingan dapat mencakup:
- Cek merek
- Analisis klasifikasi
- Analisis jenis jasa
- Penyusunan spesifikasi jasa
- Pemeriksaan dokumen
- Pengajuan permohonan
- Pemantauan proses
Layanan ini dapat digunakan oleh perusahaan kontraktor, perusahaan konstruksi, jasa renovasi, jasa pembangunan, jasa instalasi, jasa perbaikan, maupun penyedia layanan terkait lainnya.
Pendaftaran Merek Berbeda dengan Izin Usaha Konstruksi
Pendaftaran merek dan perizinan usaha merupakan dua hal yang berbeda.
Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas brand berdasarkan barang atau jasa yang didaftarkan.
Sementara kegiatan konstruksi dapat memiliki persyaratan perizinan, sertifikasi, dan ketentuan sektoral tersendiri.
Dengan demikian, merek yang telah terdaftar tidak otomatis menjadi izin untuk menjalankan kegiatan konstruksi.
Checklist Daftar Merek Kelas 37
Sebelum pengajuan, pastikan beberapa hal berikut sudah tersedia:
- Nama brand sudah ditentukan.
- Logo sudah tersedia jika digunakan.
- Cek merek sudah dilakukan.
- Jenis jasa sudah diidentifikasi.
- Kelas 37 sudah diperiksa.
- Spesifikasi jasa sudah disusun.
- Identitas pemohon lengkap.
- Dokumen pendukung tersedia.
- Status UMK sudah diperiksa jika relevan.
- PNBP sudah disiapkan.
- Data permohonan sudah diperiksa ulang.
Kesimpulan
Panduan daftar Merek Kelas 37 penting dipahami oleh pelaku usaha konstruksi, kontraktor, renovasi, bangunan, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan.
Secara umum, Kelas 37 mencakup jasa konstruksi, pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, pengecatan, dan pemeliharaan tertentu.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan jenis jasa dan spesifikasi yang dicantumkan sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya. Cek merek juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek pihak lain.
Siap melindungi brand konstruksi, kontraktor, bangunan, atau renovasi Anda?
PERMATAMAS membantu Jasa Daftar Merek Kelas 37 mulai dari cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.
1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk memulai proses pendaftaran merek Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa saja yang termasuk Merek Kelas 37?
Kelas 37 secara umum mencakup jasa konstruksi, pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, pengecatan, pemeliharaan, dan layanan terkait pekerjaan bangunan tertentu.
2. Apakah jasa kontraktor termasuk Kelas 37?
Ya, jasa kontraktor yang berkaitan dengan konstruksi dan pembangunan dapat berkaitan dengan Kelas 37. Spesifikasi jasa perlu disesuaikan dengan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan.
3. Apakah jasa renovasi rumah masuk Kelas 37?
Ya. Jasa renovasi, perbaikan, dan pemeliharaan rumah atau bangunan dapat berkaitan dengan Kelas 37.
4. Apa syarat daftar Merek Kelas 37?
Umumnya diperlukan nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas dan spesifikasi jasa, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP.
5. Berapa biaya daftar Merek Kelas 37 di DJKI?
PNBP untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan berada di luar PNBP.
6. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 37?
Tahapannya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, mengidentifikasi jenis jasa, menentukan Kelas 37, menyusun spesifikasi jasa, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, dan mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
7. Apakah jasa arsitektur termasuk Kelas 37?
Tidak selalu. Jasa arsitektur berkaitan dengan desain dan perencanaan, sedangkan Kelas 37 berfokus pada konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan. Klasifikasi perlu disesuaikan dengan layanan yang diberikan.
8. Apakah satu brand dapat didaftarkan di beberapa kelas?
Bisa. Jika satu brand digunakan untuk beberapa jenis jasa yang masuk klasifikasi berbeda, pemilik brand dapat mempertimbangkan pendaftaran pada lebih dari satu kelas sesuai kebutuhan perlindungan.
9. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 37?
PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Pemeriksaan hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan DJKI.
10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 37?
Ya. PERMATAMAS membantu cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk brand konstruksi, kontraktor, bangunan, renovasi, instalasi, dan jasa terkait.
