Daftar Merek Kelas 10: Cek Daftar Jenis Barang Alat Kesehatan, Medis, dan Peralatan Klinik yang Dilindungi – Sebelum mengajukan pendaftaran merek, setiap pelaku usaha perlu memastikan bahwa produk yang dipasarkan telah masuk ke dalam kelas merek yang sesuai. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak mencakup produk yang sebenarnya dijual. Bagi pelaku usaha di bidang kesehatan, alat medis, rumah sakit, maupun klinik, klasifikasi yang umumnya digunakan adalah Merek Kelas 10.
Merek Kelas 10 merupakan klasifikasi yang melindungi berbagai jenis alat kesehatan, alat medis, instrumen bedah, alat diagnostik, alat terapi, alat ortopedi, hingga peralatan klinik dan rumah sakit. Daftar barang dalam kelas ini mengacu pada sistem klasifikasi merek yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berdasarkan Nice Classification.
Apabila Anda merupakan produsen, importir, distributor, maupun pemilik merek alat kesehatan, memahami daftar produk dalam Kelas 10 akan membantu menentukan ruang lingkup perlindungan merek secara lebih tepat.
Apa Itu Merek Kelas 10?
Merek Kelas 10 adalah klasifikasi yang digunakan untuk berbagai peralatan dan instrumen yang dipakai dalam bidang kesehatan, kedokteran, kedokteran gigi, kedokteran hewan, terapi, rehabilitasi, hingga peralatan medis modern.
Secara umum, Kelas 10 meliputi:
- Alat kesehatan dan alat medis.
- Instrumen bedah dan operasi.
- Alat terapi dan rehabilitasi.
- Peralatan klinik serta rumah sakit.
Selain itu, kelas ini juga mencakup berbagai alat bantu medis, prostesis, barang ortopedi, hingga perangkat medis berbasis teknologi.
Daftar Jenis Barang Alat Kesehatan yang Termasuk Kelas 10
Berikut merupakan contoh produk alat kesehatan yang umumnya termasuk dalam Merek Kelas 10.
Beberapa di antaranya yaitu:
- Tensimeter atau alat pengukur tekanan darah.
- Termometer medis.
- Stetoskop.
- Pulse oximeter.
- Alat ukur glukosa darah.
- Hemoglobinometer.
- Spirometer.
- Alat monitor pasien.
- Ventilator medis.
- Alat bantu pernapasan.
Seluruh kategori tersebut merupakan bagian dari peralatan medis yang memperoleh perlindungan apabila mereknya didaftarkan pada Kelas 10.
Daftar Alat Medis yang Dilindungi dalam Kelas 10
Selain alat kesehatan umum, berbagai instrumen medis juga termasuk dalam klasifikasi ini.
Contoh produk meliputi:
- Jarum suntik medis.
- Kateter.
- Kanula oksigen.
- Alat infus.
- Lanset medis.
- Peralatan transfusi.
- Alat pengambilan sampel darah.
- Peralatan trakeostomi.
- Peralatan penutupan luka.
- Alat penyedot medis.
Produk-produk tersebut merupakan contoh barang yang tercantum dalam daftar resmi klasifikasi Kelas 10 DJKI.

Daftar Instrumen Bedah dan Operasi
Kelas 10 juga melindungi berbagai instrumen yang digunakan dalam tindakan operasi maupun prosedur medis.
Contohnya antara lain:
- Pisau bedah.
- Gunting bedah.
- Tang tulang.
- Retraktor bedah.
- Meja operasi.
- Lampu operasi.
- Stapler bedah.
- Implan bedah.
- Laparoskop.
- Instrumen bedah robotik.
Peralatan tersebut digunakan oleh tenaga medis dalam berbagai prosedur pembedahan sehingga termasuk dalam ruang lingkup Kelas 10.
Daftar Peralatan Klinik dan Rumah Sakit
Berbagai perlengkapan yang digunakan di klinik maupun rumah sakit juga termasuk dalam Kelas 10 apabila merupakan peralatan medis.
Contohnya yaitu:
- Kursi pasien.
- Meja pemeriksaan medis.
- Tandu pasien.
- Tandu ambulans.
- Kursi tandu.
- Usungan medis.
- Patient monitor.
- Tempat pemeriksaan bayi.
- Sling pengangkat pasien.
- Tempat tidur medis tertentu yang diklasifikasikan sebagai alat medis.
Peralatan tersebut menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan sehingga termasuk dalam klasifikasi Kelas 10.
Daftar Produk Ortopedi dan Rehabilitasi
Produk ortopedi dan rehabilitasi juga memperoleh perlindungan melalui Merek Kelas 10.
Beberapa contohnya meliputi:
- Penyangga lutut.
- Penyangga punggung.
- Penyangga siku.
- Penyangga leher.
- Kawat gigi ortopedi.
- Alas kaki ortopedi.
- Prostesis kaki.
- Prostesis tangan.
- Implan ortopedi.
- Alat bantu berjalan.
Kategori ini banyak digunakan dalam rehabilitasi pasien maupun tindakan ortopedi.
Daftar Produk Diagnostik dan Laboratorium Medis
Peralatan diagnostik menjadi salah satu kelompok terbesar dalam Kelas 10.
Contohnya antara lain:
- Alat pemeriksaan gula darah.
- Alat uji kolesterol.
- Scanner CT.
- Peralatan MRI.
- Alat rontgen.
- Alat pencitraan diagnostik.
- Otoskop.
- Oftalmoskop.
- Peralatan pengujian darah.
- Instrumen diagnosis penyakit menular.
Seluruh kategori tersebut digunakan untuk pemeriksaan medis dan diagnosis pasien.
Mengapa Harus Memilih Kelas yang Tepat?
Pemilihan kelas yang benar akan menentukan sejauh mana perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki.
Keuntungan memilih Kelas 10 yang sesuai yaitu:
- Perlindungan merek lebih tepat.
- Mengurangi risiko penolakan administrasi.
- Mempermudah pengembangan produk.
- Memberikan kepastian hukum.
Karena itu, penentuan klasifikasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum mengajukan permohonan merek ke DJKI.
Gunakan Jasa Pendaftaran Merek Agar Tidak Salah Kelas
Banyak pelaku usaha yang masih bingung menentukan apakah produknya benar-benar termasuk dalam Kelas 10 atau justru berada pada kelas lainnya.
Menggunakan jasa profesional memberikan beberapa keuntungan:
- Membantu identifikasi kelas merek.
- Melakukan pengecekan merek.
- Menyusun spesifikasi barang.
- Mendampingi proses pengajuan ke DJKI.
Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftarkan Merek Kelas 10 Bersama PERMATAMAS
Apabila Anda memiliki usaha di bidang alat kesehatan, alat medis, instrumen bedah, peralatan klinik, laboratorium, maupun rumah sakit, segera daftarkan merek Anda agar memperoleh perlindungan hukum sejak dini.
PERMATAMAS menyediakan layanan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 10 mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan klasifikasi barang, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membantu Anda memperoleh perlindungan merek dengan lebih mudah.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 10?
Merek Kelas 10 adalah klasifikasi yang mencakup alat kesehatan, alat medis, instrumen bedah, alat diagnostik, alat terapi, alat ortopedi, serta berbagai peralatan klinik dan rumah sakit.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 10?
Contohnya meliputi stetoskop, tensimeter, termometer medis, alat rontgen, ventilator, alat bedah, kateter, tandu pasien, alat bantu dengar, hingga prostesis dan peralatan ortopedi.
3. Apakah semua produk kesehatan masuk Kelas 10?
Tidak. Penentuan kelas bergantung pada fungsi dan jenis barang. Karena itu, penting untuk memeriksa klasifikasi resmi DJKI sebelum mengajukan permohonan.
4. Mengapa harus memilih kelas merek yang tepat?
Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum diberikan untuk produk yang benar-benar dipasarkan serta membantu menghindari kendala dalam proses pendaftaran.
5. Apakah alat laboratorium termasuk Kelas 10?
Sebagian alat laboratorium yang digunakan untuk tujuan medis atau diagnostik dapat termasuk Kelas 10, sedangkan alat laboratorium nonmedis dapat berada pada kelas yang berbeda sesuai fungsinya.
6. Apakah alat ortopedi termasuk dalam Merek Kelas 10?
Ya. Berbagai produk ortopedi seperti prostesis, penyangga, implan ortopedi, dan alat bantu berjalan termasuk dalam Kelas 10.
7. Apakah alat diagnostik medis termasuk Kelas 10?
Ya. Alat diagnostik seperti CT scanner, MRI, alat rontgen, alat uji darah, dan berbagai instrumen diagnosis medis termasuk dalam Kelas 10.
8. Bagaimana cara mengetahui produk saya termasuk Kelas 10?
Anda dapat memeriksa daftar klasifikasi barang pada sistem klasifikasi merek DJKI atau berkonsultasi dengan konsultan merek untuk memastikan kelas yang sesuai.
9. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?
Ya. Jika merek digunakan untuk produk pada klasifikasi yang berbeda, permohonan dapat diajukan pada beberapa kelas dengan biaya pendaftaran untuk setiap kelas.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran merek Kelas 10?
PERMATAMAS memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, penentuan klasifikasi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Jasa Pendaftaran Merek Proses Hanya 1 Hari Kerja, sehingga membantu pelaku usaha memulai proses perlindungan merek secara lebih mudah dan profesional.