Jasa Daftar Merek Kelas 35 Syarat Shopee Mall & TikTok Shop

Jasa Daftar Merek Kelas 35 Syarat Shopee Mall & TikTok Shop – Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis melalui Shopee Mall maupun TikTok Shop Mall, memiliki merek yang terdaftar di DJKI menjadi salah satu persyaratan penting untuk meningkatkan kredibilitas brand. Dengan merek yang telah didaftarkan, bisnis Anda memiliki identitas yang lebih kuat dan lebih dipercaya oleh pelanggan maupun platform marketplace.

Apabila usaha Anda bergerak di bidang perdagangan, toko online, marketplace, distribusi, atau jasa penjualan, maka pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Merek Kelas 35 DJKI. Kelas ini mencakup berbagai layanan yang berkaitan dengan kegiatan bisnis, promosi, pemasaran, hingga penjualan produk.

Jika Anda ingin mengurus pendaftaran merek dengan mudah, aman, dan sesuai prosedur, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Merek Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi untuk berbagai layanan yang berkaitan dengan kegiatan bisnis, perdagangan, promosi, pemasaran, manajemen usaha, hingga jasa penjualan secara online maupun offline.

Beberapa layanan yang umumnya termasuk dalam Kelas 35 antara lain:

  • Jasa toko online.
  • Jasa perdagangan e-commerce.
  • Jasa marketplace.
  • Penjualan melalui internet.
  • Jasa pemasaran.
  • Promosi produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Distribusi barang.
  • Agen penjualan.
  • Retail dan wholesale.
  • Administrasi bisnis.
  • Pengelolaan toko online.

Apabila Anda memiliki brand yang digunakan untuk layanan perdagangan atau penjualan, maka pendaftaran mereknya umumnya dilakukan pada Kelas 35 DJKI.

Mengapa Merek Kelas 35 Penting untuk Shopee Mall dan TikTok Shop?

Marketplace seperti Shopee Mall dan TikTok Shop Mall umumnya memiliki persyaratan tertentu bagi penjual yang ingin bergabung sebagai official store atau brand resmi.

Salah satu dokumen yang sering diminta adalah bukti bahwa merek telah didaftarkan atau memiliki perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memiliki merek yang terdaftar, Anda memperoleh berbagai manfaat, seperti:

  • Meningkatkan kredibilitas brand.
  • Memperkuat identitas bisnis.
  • Menambah kepercayaan pelanggan.
  • Mendukung proses verifikasi marketplace sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Melindungi nama merek dari penggunaan pihak lain.

Catatan: Persyaratan bergabung di Shopee Mall atau TikTok Shop dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mengacu pada ketentuan resmi dari masing-masing platform.

Jasa Daftar Merek Kelas 35 Syarat Shopee Mall & TikTok Shop
Jasa Daftar Merek Kelas 35 Syarat Shopee Mall & TikTok Shop

Siapa yang Membutuhkan Jasa Daftar Merek Kelas 35?

Layanan ini cocok untuk berbagai jenis usaha, antara lain:

  • Seller Shopee.
  • Seller TikTok Shop.
  • Pemilik toko online.
  • Distributor.
  • Reseller dengan brand sendiri.
  • Perusahaan perdagangan.
  • Brand fashion.
  • Brand kosmetik.
  • Brand makanan dan minuman.
  • Brand elektronik.
  • Importir.
  • UMKM yang memiliki merek sendiri.

Layanan Jasa Daftar Merek di PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan layanan pendampingan secara menyeluruh agar proses pendaftaran merek berjalan lebih mudah.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi pendaftaran merek.
  • Pengecekan merek.
  • Penentuan kelas merek.
  • Penyusunan daftar jasa.
  • Persiapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan resmi ke DJKI.
  • Pendampingan selama proses pendaftaran.

Proses Pengajuan Cepat

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

Bukti tersebut dapat digunakan sebagai tanda bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Identitas pemohon.
  • Label atau logo merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Daftar jasa yang akan didaftarkan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.

Tim PERMATAMAS akan membantu memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum diajukan.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian dalam menentukan kelas dan menyusun spesifikasi barang atau jasa.

PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek di berbagai sektor usaha. Bukti pengalaman tersebut dapat Anda lihat melalui daftar klien yang telah mempercayakan layanan kami.

Keunggulan PERMATAMAS:

  • Berpengalaman mengurus pendaftaran merek.
  • Membantu pengecekan merek.
  • Membantu menentukan kelas yang sesuai.
  • Pendampingan dari awal hingga pengajuan.
  • Proses administrasi cepat.
  • Bukti penerimaan permohonan umumnya diperoleh sekitar 1 hari kerja.
  • Melayani seluruh Indonesia.

Tahapan Pengurusan Merek Bersama PERMATAMAS

Konsultasi Awal

Kami membantu memahami jenis usaha dan menentukan klasifikasi merek yang sesuai.

Pengecekan Merek

Tim melakukan pengecekan awal untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek lain.

Persiapan Dokumen

Seluruh dokumen diperiksa agar sesuai dengan persyaratan DJKI.

Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan secara resmi melalui sistem DJKI.

Pendampingan Proses

Kami membantu memantau perkembangan permohonan hingga seluruh tahapan di DJKI berjalan sesuai prosedur.

Pentingnya Mengurus Merek Sejak Awal

Brand merupakan aset bisnis yang akan terus berkembang seiring meningkatnya penjualan dan kepercayaan pelanggan. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan profesionalisme usaha, serta memperkuat posisi brand di marketplace maupun pasar yang lebih luas.

Apabila Anda ingin mengembangkan bisnis melalui Shopee Mall, TikTok Shop, maupun platform e-commerce lainnya, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek Kelas 35 DJKI secara profesional. Kami mendampingi mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek yang umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Daftar Merek Kelas 35 Syarat Shopee Mall & TikTok Shop

1. Apa itu Merek Kelas 35 DJKI?
Merek Kelas 35 adalah klasifikasi untuk jasa perdagangan, toko online, marketplace, promosi, pemasaran, distribusi, manajemen bisnis, dan layanan penjualan lainnya.

2. Mengapa Kelas 35 penting untuk seller Shopee Mall dan TikTok Shop?
Karena Kelas 35 umumnya digunakan untuk melindungi merek yang dipakai dalam kegiatan perdagangan dan penjualan. Selain itu, bukti pendaftaran merek dapat menjadi salah satu dokumen yang diminta sesuai persyaratan platform.

3. Apakah merek terdaftar menjadi syarat Shopee Mall?
Shopee memiliki persyaratan tertentu bagi calon penjual Mall yang dapat berubah sewaktu-waktu. Salah satu dokumen yang sering diminta adalah bukti kepemilikan atau pendaftaran merek. Pastikan selalu mengacu pada ketentuan resmi Shopee.

4. Apakah TikTok Shop juga meminta dokumen merek?
Untuk program tertentu seperti Official Store atau Brand Mall, TikTok Shop dapat meminta dokumen terkait merek. Persyaratan mengikuti kebijakan resmi TikTok Shop yang berlaku saat pengajuan.

5. Berapa lama mendapatkan bukti pengajuan merek?
Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.

6. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI?
Biaya resmi adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.

7. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan merek Kelas 35?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, label atau logo merek, tanda tangan pemohon, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai Kelas 35.

8. Mengapa memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dan pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, hingga pengajuan resmi ke DJKI.

9. Apakah PERMATAMAS melayani seluruh Indonesia?
Ya. PERMATAMAS melayani jasa pendaftaran merek untuk UMKM, perusahaan, pemilik brand, dan pelaku usaha di seluruh Indonesia dengan proses profesional.

10. Kapan sebaiknya mendaftarkan merek Kelas 35?
Sebaiknya sebelum brand digunakan secara luas. Indonesia menerapkan sistem first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pada umumnya memiliki hak atas merek sesuai ketentuan yang berlaku.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia