Jasa Daftar Merek Agensi Public Relations dan Event Organizer Bisnis Kelas 35 DJKI – Di era persaingan bisnis yang semakin kompetitif, nama agensi menjadi salah satu faktor yang menentukan kepercayaan calon klien. Perusahaan yang membutuhkan layanan public relations (PR) maupun event organizer (EO) umumnya memilih penyedia jasa yang memiliki reputasi baik dan identitas bisnis yang profesional.
Semakin banyak proyek yang berhasil diselesaikan, semakin tinggi pula nilai dari nama usaha yang Anda bangun. Oleh karena itu, nama agensi sebaiknya tidak hanya dipromosikan, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melalui PERMATAMAS, Anda dapat mengurus pendaftaran merek secara resmi dengan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan sesuai prosedur DJKI.
Apa yang Dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 DJKI melindungi berbagai jasa yang berkaitan dengan periklanan, promosi, komunikasi pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta layanan pendukung kegiatan komersial.
Apabila usaha Anda bergerak sebagai agensi public relations, konsultan komunikasi, atau event organizer yang berfokus pada kegiatan promosi dan bisnis, maka pada umumnya pendaftaran merek dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Penentuan kelas yang tepat sangat penting agar perlindungan hukum sesuai dengan ruang lingkup layanan yang diberikan kepada klien.
Contoh Jasa yang Umumnya Termasuk Kelas 35 DJKI
Berikut beberapa layanan yang umumnya berada dalam ruang lingkup Kelas 35 DJKI.
Jasa Public Relations
Agensi public relations.
Konsultan public relations.
Media relations.
Corporate communications.
Manajemen reputasi perusahaan.
Konsultan komunikasi bisnis.
Penyusunan strategi komunikasi.
Press release management.
Brand communication.
Crisis communication.
Jasa Event Organizer Bisnis
Event organizer perusahaan.
Corporate event organizer.
Event promosi produk.
Event peluncuran produk.
Seminar bisnis.
Konferensi perusahaan.
Gathering perusahaan.
Exhibition organizer.
Business event management.
Roadshow promosi.
Jasa Daftar Merek Agensi Public Relations dan Event Organizer Bisnis Kelas 35 DJKI
Layanan Pendukung Promosi Bisnis
Branding perusahaan.
Aktivasi merek (brand activation).
Promosi penjualan.
Kampanye pemasaran.
Manajemen sponsor.
Konsultasi pemasaran.
Pengelolaan hubungan media.
Pengembangan strategi promosi.
Business networking event.
Manajemen komunikasi pemasaran.
Apabila merek digunakan untuk layanan-layanan tersebut, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Mengapa Nama Agensi Perlu Didaftarkan sebagai Merek?
Dalam industri jasa, nama perusahaan merupakan identitas yang terus diperkenalkan kepada calon klien, mitra bisnis, media, maupun masyarakat. Ketika reputasi mulai terbentuk, nama tersebut menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Beberapa manfaat mendaftarkan merek antara lain:
Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
Melindungi identitas bisnis dari penggunaan pihak lain.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Meningkatkan profesionalisme perusahaan.
Memperkuat kepercayaan calon klien.
Menambah nilai aset perusahaan.
Mendukung ekspansi bisnis ke berbagai daerah.
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 35?
Layanan ini sesuai bagi berbagai jenis usaha, seperti:
Public relations agency.
Konsultan komunikasi.
Event organizer.
Corporate event organizer.
Exhibition organizer.
Branding agency.
Marketing communication agency.
Konsultan media.
Event management company.
Agensi promosi bisnis.
Baik usaha yang baru dirintis maupun perusahaan yang telah menangani banyak proyek tetap disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Pendaftaran merek memerlukan pemahaman mengenai klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi layanan, serta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan DJKI.
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam proses pengurusan merek di berbagai sektor jasa dan perdagangan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Pendaftaran Merek Menjadi Investasi Jangka Panjang
Membangun reputasi sebagai agensi PR atau event organizer membutuhkan waktu, pengalaman, dan kepercayaan dari klien. Jangan sampai seluruh upaya tersebut terhambat karena nama usaha belum memiliki perlindungan hukum.
Dengan merek yang terdaftar, identitas bisnis menjadi lebih kuat ketika digunakan dalam proposal kerja sama, kontrak proyek, promosi, maupun ekspansi usaha ke pasar yang lebih luas.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
Identitas pemohon.
Nama atau logo merek.
Tanda tangan pemohon.
Daftar jasa yang akan didaftarkan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tim PERMATAMAS akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?
Waktu terbaik untuk mengajukan pendaftaran merek adalah sebelum nama agensi semakin dikenal oleh banyak klien.
Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dimulai sesuai mekanisme yang berlaku di DJKI.
Daftarkan Merek Agensi Public Relations dan Event Organizer Anda Sekarang
Nama perusahaan merupakan aset penting yang akan terus melekat pada setiap proyek yang Anda tangani. Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas bisnis, serta memperkuat kepercayaan klien dalam menggunakan layanan yang Anda tawarkan.
Apabila Anda memiliki agensi public relations, konsultan komunikasi, event organizer bisnis, corporate event organizer, exhibition organizer, branding agency, atau jasa komunikasi dan promosi lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi dan siap berkembang secara berkelanjutan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Agensi Public Relations dan Event Organizer Bisnis Kelas 35 DJKI
1. Apakah agensi Public Relations dan Event Organizer termasuk Kelas 35 DJKI?
Ya. Agensi Public Relations (PR), konsultan komunikasi, event organizer bisnis, branding agency, serta jasa promosi dan komunikasi pemasaran pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 melindungi berbagai jasa periklanan, promosi, pemasaran, komunikasi bisnis, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan layanan perdagangan, bukan produk fisik.
3. Mengapa nama agensi PR atau Event Organizer perlu didaftarkan sebagai merek?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sehingga nama agensi tidak mudah digunakan, ditiru, atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 35?
Pemilik agensi Public Relations, Event Organizer (EO), branding agency, marketing communication agency, konsultan komunikasi, maupun pelaku usaha perorangan dapat mengajukan pendaftaran merek.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
7. Apakah PERMATAMAS melayani Jasa Pendaftaran Merek untuk agensi PR dan Event Organizer?
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk berbagai jenis usaha jasa, termasuk Public Relations, Event Organizer, branding agency, marketing communication, dan layanan promosi bisnis lainnya.
8. Apakah memiliki PT, website, atau media sosial sudah cukup melindungi nama agensi?
Belum. Legalitas usaha, website, maupun akun media sosial tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas merek. Perlindungan terhadap nama brand diperoleh melalui pendaftaran merek resmi di DJKI.
9. Apa manfaat mendaftarkan merek bagi Event Organizer dan Public Relations?
Merek yang terdaftar membantu melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan klien, memperkuat reputasi profesional, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.
Jasa Daftar Merek Agen Penjualan dan Perantara Bisnis Kelas 35 DJKI – Keberhasilan sebuah agen penjualan atau perantara bisnis sangat bergantung pada kepercayaan. Ketika perusahaan atau pelanggan merasa puas terhadap layanan yang diberikan, mereka akan lebih mudah mengingat nama usaha dibandingkan individu yang menjalankannya. Inilah alasan mengapa nama bisnis menjadi aset berharga yang perlu dilindungi sejak awal.
Masih banyak pelaku usaha yang fokus memperluas jaringan penjualan tanpa menyadari bahwa nama usahanya belum memiliki perlindungan hukum. Padahal, Indonesia menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melalui PERMATAMAS, Anda dapat mengurus pendaftaran merek secara resmi dengan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan sesuai prosedur DJKI.
Apa yang Dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 DJKI mencakup berbagai jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, perantara bisnis, administrasi bisnis, manajemen bisnis, dan layanan komersial lainnya.
Apabila usaha Anda bergerak sebagai agen penjualan, broker bisnis, perantara perdagangan, atau penyedia layanan yang menghubungkan penjual dan pembeli, maka pada umumnya pendaftaran mereknya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Menentukan kelas yang tepat merupakan langkah penting agar perlindungan hukum sesuai dengan ruang lingkup jasa yang dijalankan.
Contoh Jasa yang Umumnya Termasuk Kelas 35 DJKI
Berikut beberapa contoh layanan yang umumnya berada dalam ruang lingkup Kelas 35 DJKI.
Apabila merek digunakan untuk jasa-jasa tersebut, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Mengapa Nama Agen Penjualan Perlu Didaftarkan?
Nama usaha merupakan identitas yang akan terus digunakan dalam setiap aktivitas bisnis. Ketika reputasi semakin meningkat, nama tersebut akan memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga perlu memperoleh perlindungan hukum.
Manfaat mendaftarkan merek antara lain:
Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
Melindungi identitas bisnis dari penggunaan pihak lain.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Meningkatkan profesionalisme perusahaan.
Memperkuat kepercayaan klien dan mitra bisnis.
Menambah nilai aset perusahaan.
Mendukung ekspansi jaringan usaha.
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 35?
Layanan ini sesuai bagi berbagai jenis usaha, seperti:
Agen penjualan.
Agen distribusi.
Sales agency.
Broker bisnis.
Business intermediary.
Agen komersial.
Konsultan perdagangan.
Agen pemasaran.
Perantara bisnis.
Penyedia layanan business matching.
Baik usaha yang baru dirintis maupun yang telah memiliki banyak mitra bisnis sangat disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Pendaftaran merek memerlukan pemahaman mengenai klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi layanan, serta kelengkapan dokumen sesuai ketentuan DJKI.
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam proses pengurusan merek di berbagai sektor jasa dan perdagangan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Pendaftaran Merek Membantu Membangun Kredibilitas Bisnis
Dalam dunia perdagangan, kepercayaan menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan kerja sama. Banyak perusahaan lebih yakin bekerja sama dengan agen atau perantara bisnis yang memiliki identitas usaha yang jelas dan dikelola secara profesional.
Pendaftaran merek merupakan salah satu langkah untuk memperkuat identitas tersebut. Selain memberikan perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga mendukung citra profesional ketika menawarkan layanan kepada calon mitra maupun pelanggan.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
Identitas pemohon.
Nama atau logo merek.
Tanda tangan pemohon.
Daftar jasa yang akan didaftarkan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tim PERMATAMAS akan membantu memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum permohonan diajukan.
Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas usaha Anda dimulai.
Jangan menunggu hingga bisnis memiliki banyak klien atau jaringan mitra yang luas. Mengajukan pendaftaran merek sejak awal dapat membantu mengurangi risiko apabila nama usaha digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Daftarkan Merek Agen Penjualan dan Perantara Bisnis Anda Sekarang
Nama usaha merupakan aset penting yang akan terus melekat pada setiap layanan yang Anda berikan. Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, serta memperkuat posisi perusahaan dalam persaingan pasar.
Apabila Anda memiliki agen penjualan, agen distribusi, broker bisnis, business intermediary, agen komersial, perantara perdagangan, atau jasa perantara bisnis lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi dan siap berkembang dalam jangka panjang.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Agen Penjualan dan Perantara Bisnis Kelas 35 DJKI
1. Apakah agen penjualan dan perantara bisnis termasuk Kelas 35 DJKI?
Ya. Jasa agen penjualan, agen distribusi, broker bisnis, business intermediary, perantara perdagangan, dan layanan komersial sejenis pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 melindungi berbagai jasa perdagangan, pemasaran, promosi, perantara bisnis, administrasi bisnis, manajemen bisnis, dan layanan komersial, bukan produk fisik yang diperjualbelikan.
3. Mengapa nama agen penjualan perlu didaftarkan sebagai merek?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sehingga nama usaha tidak mudah digunakan, ditiru, atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 35?
Pemilik agen penjualan, agen distribusi, broker bisnis, business intermediary, agen komersial, konsultan perdagangan, maupun pelaku usaha perorangan dapat mengajukan pendaftaran merek.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
7. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk agen penjualan dan broker bisnis?
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk berbagai jenis usaha jasa, termasuk agen penjualan, agen distribusi, broker bisnis, perantara perdagangan, dan layanan business matching.
8. Apakah memiliki PT atau izin usaha sudah cukup melindungi nama bisnis?
Belum. PT, CV, NIB, atau izin usaha tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas merek. Perlindungan terhadap nama brand diperoleh melalui pendaftaran merek resmi di DJKI.
9. Apa manfaat mendaftarkan merek bagi agen penjualan dan perantara bisnis?
Merek yang terdaftar membantu melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan mitra dan pelanggan, memperkuat reputasi bisnis, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.
Jasa Daftar Merek Agensi Perekrutan SDM dan Headhunting Kelas 35 DJKI – Industri perekrutan sumber daya manusia (SDM) dan headhunting terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan perusahaan untuk mendapatkan kandidat terbaik. Saat ini, banyak perusahaan memilih bekerja sama dengan agensi yang memiliki reputasi baik, pengalaman, dan nama yang sudah dikenal di dunia rekrutmen.
Karena itu, nama agensi bukan hanya identitas bisnis, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi. Semakin banyak klien dan kandidat yang mengenal nama perusahaan Anda, semakin penting pula perlindungan hukumnya melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Melalui PERMATAMAS, Anda dapat mengurus pendaftaran merek secara resmi dengan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan sesuai prosedur DJKI.
Apa yang Dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 DJKI melindungi berbagai jasa yang berkaitan dengan manajemen bisnis, administrasi bisnis, konsultasi bisnis, layanan ketenagakerjaan, perekrutan tenaga kerja, hingga penempatan karyawan.
Apabila usaha Anda bergerak sebagai agensi perekrutan SDM, headhunter, atau penyedia layanan rekrutmen karyawan, maka pada umumnya pendaftaran merek dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Pemilihan kelas yang sesuai menjadi langkah penting agar perlindungan hukum benar-benar mencakup jasa yang Anda tawarkan.
Contoh Jasa yang Umumnya Termasuk Kelas 35 DJKI
Berikut beberapa layanan yang umumnya berada dalam ruang lingkup Kelas 35 DJKI.
Jasa Perekrutan SDM
Agensi rekrutmen karyawan.
Recruitment agency.
Jasa pencarian tenaga kerja.
Penempatan tenaga kerja.
Talent acquisition.
Executive search.
Perekrutan tenaga profesional.
Rekrutmen tenaga administrasi.
Rekrutmen tenaga teknis.
Rekrutmen tenaga operasional.
Jasa Daftar Merek Agensi Perekrutan SDM dan Headhunting Kelas 35 DJKI
Jasa Headhunting
Executive headhunter.
Pencarian eksekutif.
Perekrutan level manajerial.
Perekrutan direktur.
Perekrutan tenaga ahli.
Rekrutmen profesional.
Talent sourcing.
Konsultan headhunting.
Pemetaan talenta.
Seleksi kandidat profesional.
Layanan Pendukung SDM
Screening kandidat.
Seleksi administrasi.
Wawancara awal kandidat.
Talent pooling.
Database kandidat.
Konsultasi rekrutmen.
Employer branding.
Konsultasi pengembangan SDM.
Outsourcing recruitment process (RPO).
Manajemen proses rekrutmen.
Apabila merek digunakan untuk layanan-layanan tersebut, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Mengapa Nama Agensi Rekrutmen Perlu Didaftarkan?
Dalam industri perekrutan, reputasi perusahaan menjadi faktor utama yang memengaruhi kepercayaan klien maupun kandidat. Nama agensi yang telah dikenal akan lebih mudah memperoleh peluang kerja sama dengan perusahaan dari berbagai sektor.
Mendaftarkan merek memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
Melindungi identitas bisnis dari penggunaan pihak lain.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Meningkatkan profesionalisme perusahaan.
Memperkuat kepercayaan perusahaan klien.
Menambah nilai aset bisnis.
Mendukung ekspansi layanan ke berbagai wilayah.
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 35?
Layanan ini sesuai bagi berbagai jenis usaha, seperti:
Recruitment agency.
Headhunting agency.
Executive search firm.
Talent acquisition consultant.
Konsultan SDM.
HR consulting.
Penyedia jasa rekrutmen.
Perusahaan outsourcing rekrutmen.
Konsultan pencarian tenaga kerja.
Perusahaan penempatan tenaga kerja.
Baik perusahaan yang baru berdiri maupun agensi yang telah memiliki banyak klien tetap disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Pendaftaran merek memerlukan pemahaman mengenai klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi layanan, serta kelengkapan dokumen agar proses pengajuan sesuai dengan ketentuan DJKI.
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam proses pengurusan merek untuk berbagai sektor jasa dan perdagangan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Pentingnya Mendaftarkan Merek Sejak Awal
Banyak pemilik agensi beranggapan bahwa nama perusahaan sudah aman karena telah memiliki badan hukum, website, atau akun media sosial. Padahal, hal tersebut tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas nama brand.
Pendaftaran merek di DJKI merupakan langkah yang memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha. Dengan merek yang terdaftar, perusahaan memiliki dasar hukum yang lebih kuat ketika mengembangkan bisnis maupun membangun kerja sama dengan klien.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
Identitas pemohon.
Nama atau logo merek.
Tanda tangan pemohon.
Daftar jasa yang akan didaftarkan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tim PERMATAMAS akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
Kapan Waktu Terbaik Mendaftarkan Merek?
Waktu terbaik untuk mengajukan pendaftaran merek adalah sebelum nama agensi semakin dikenal oleh pasar.
Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda dapat mengurangi risiko apabila nama usaha digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain, sekaligus membangun fondasi hukum yang kuat untuk pertumbuhan bisnis di masa depan.
Daftarkan Merek Agensi Perekrutan SDM dan Headhunting Anda Sekarang
Nama agensi merupakan identitas profesional yang akan terus melekat pada setiap layanan rekrutmen yang Anda berikan. Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas perusahaan, dan memperkuat kepercayaan klien dalam menggunakan layanan Anda.
Apabila Anda memiliki agensi perekrutan SDM, recruitment agency, headhunting agency, executive search firm, HR consulting, talent acquisition, atau jasa rekrutmen tenaga kerja lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi dan siap berkembang secara berkelanjutan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Agensi Perekrutan SDM dan Headhunting Kelas 35 DJKI
1. Apakah agensi perekrutan SDM dan headhunting termasuk Kelas 35 DJKI?
Ya. Jasa perekrutan tenaga kerja, recruitment agency, headhunting, executive search, talent acquisition, serta layanan konsultasi rekrutmen pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 melindungi berbagai jasa manajemen bisnis, administrasi bisnis, perekrutan tenaga kerja, penempatan karyawan, konsultasi bisnis, dan layanan perdagangan, bukan produk fisik.
3. Mengapa nama recruitment agency perlu didaftarkan sebagai merek?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sehingga nama agensi tidak mudah digunakan, ditiru, atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 35?
Pemilik recruitment agency, headhunting agency, HR consulting, executive search firm, konsultan SDM, maupun pelaku usaha perorangan yang menyediakan jasa rekrutmen dapat mengajukan pendaftaran merek.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk berbagai jenis usaha jasa, termasuk recruitment agency, headhunting, HR consulting, executive search, dan layanan perekrutan tenaga kerja lainnya.
8. Apakah memiliki PT, website, atau akun media sosial sudah cukup melindungi nama agensi?
Belum. Legalitas usaha, website, maupun akun media sosial tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas merek. Perlindungan terhadap nama brand diperoleh melalui pendaftaran merek resmi di DJKI.
9. Apa manfaat mendaftarkan merek bagi recruitment agency?
Merek yang terdaftar membantu melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan perusahaan klien, memperkuat reputasi profesional, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.
Jasa Daftar Merek Kantor Akuntan, Konsultan Pajak, dan Administrasi Kelas 35 DJKI – Di dunia jasa profesional, kepercayaan merupakan modal utama. Klien biasanya memilih kantor akuntan, konsultan pajak, maupun penyedia jasa administrasi berdasarkan reputasi, pengalaman, dan nama perusahaan yang telah dikenal. Oleh karena itu, nama usaha menjadi aset penting yang perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek.
Masih banyak pelaku usaha yang menganggap nama kantor sudah aman karena telah memiliki izin usaha atau badan hukum. Padahal, perlindungan terhadap nama brand diperoleh melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Indonesia juga menerapkan prinsip first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan merek pada umumnya memiliki hak eksklusif atas merek tersebut.
Melalui PERMATAMAS, proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara resmi dengan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.
Apa yang Dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 DJKI mencakup berbagai jasa yang berkaitan dengan manajemen bisnis, administrasi bisnis, konsultasi bisnis, pembukuan, administrasi perkantoran, hingga layanan pendukung operasional perusahaan.
Apabila Anda menjalankan usaha sebagai kantor akuntan, konsultan pajak, atau penyedia jasa administrasi bisnis, maka pada umumnya pendaftaran merek dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Pemilihan kelas yang sesuai sangat penting agar perlindungan hukum benar-benar mencakup jasa yang Anda tawarkan kepada klien.
Contoh Jasa yang Umumnya Termasuk Kelas 35 DJKI
Berikut beberapa contoh layanan yang umumnya berada dalam ruang lingkup Kelas 35 DJKI.
Jasa Akuntansi
Kantor akuntan.
Jasa pembukuan.
Penyusunan laporan keuangan.
Konsultasi akuntansi.
Audit internal bisnis.
Analisis laporan keuangan.
Penyusunan anggaran perusahaan.
Manajemen pembukuan.
Jasa bookkeeping.
Pendampingan administrasi keuangan.
Jasa Konsultan Pajak
Konsultan pajak perusahaan.
Konsultan pajak UMKM.
Perencanaan pajak.
Pendampingan administrasi perpajakan.
Penyusunan laporan pajak.
Konsultasi kepatuhan pajak.
Pengelolaan dokumen perpajakan.
Administrasi perpajakan.
Pendampingan pelaporan pajak.
Konsultasi perpajakan bisnis.
Jasa Daftar Merek Kantor Akuntan, Konsultan Pajak, dan Administrasi Kelas 35 DJKI
Jasa Administrasi Bisnis
Administrasi perkantoran.
Pengelolaan dokumen perusahaan.
Administrasi operasional.
Administrasi bisnis.
Pengelolaan arsip.
Layanan sekretariat.
Administrasi legal perusahaan.
Pengolahan data administrasi.
Administrasi usaha.
Dukungan administrasi perusahaan.
Apabila merek digunakan untuk layanan-layanan tersebut, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Mengapa Nama Kantor Perlu Didaftarkan sebagai Merek?
Nama kantor merupakan identitas profesional yang terus digunakan dalam setiap layanan kepada klien. Seiring bertambahnya pengalaman dan portofolio, nilai merek juga akan semakin meningkat.
Beberapa manfaat mendaftarkan merek antara lain:
Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
Melindungi identitas bisnis dari penggunaan pihak lain.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Meningkatkan profesionalisme perusahaan.
Memperkuat kepercayaan klien.
Menambah nilai aset perusahaan.
Mendukung pengembangan bisnis dalam jangka panjang.
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 35?
Layanan ini sesuai bagi:
Kantor akuntan.
Konsultan pajak.
Penyedia jasa pembukuan.
Penyedia jasa administrasi.
Konsultan keuangan.
Kantor konsultan bisnis.
Penyedia bookkeeping.
Penyedia jasa sekretariat.
Konsultan administrasi perusahaan.
UMKM yang menyediakan jasa administrasi.
Baik usaha yang baru berjalan maupun perusahaan yang telah memiliki banyak klien tetap disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Pendaftaran merek memerlukan ketelitian dalam menentukan klasifikasi jasa, menyusun spesifikasi layanan, serta mempersiapkan dokumen sesuai ketentuan DJKI.
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek di berbagai sektor jasa dan perdagangan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Pentingnya Menentukan Kelas Merek Sejak Awal
Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang mengira nama kantor otomatis terlindungi karena telah memiliki badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), atau izin operasional. Padahal, dokumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda dengan sertifikat merek.
Pendaftaran merek memberikan perlindungan terhadap identitas brand, sedangkan legalitas usaha mengatur aspek pendirian dan operasional perusahaan. Oleh karena itu, keduanya saling melengkapi dan sama-sama penting bagi keberlangsungan bisnis.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
Identitas pemohon.
Nama atau logo merek.
Tanda tangan pemohon.
Daftar jasa yang akan didaftarkan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tim PERMATAMAS akan membantu memeriksa kelengkapan seluruh dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin baik perlindungan hukum yang dapat diperoleh.
Jangan menunggu hingga kantor memiliki banyak klien atau membuka cabang di berbagai daerah. Mengajukan pendaftaran merek sejak awal dapat membantu mengurangi risiko apabila nama usaha digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Daftarkan Merek Kantor Akuntan dan Konsultan Pajak Anda Sekarang
Nama perusahaan merupakan identitas profesional yang mencerminkan kualitas layanan kepada setiap klien. Dengan memiliki merek yang terdaftar, Anda memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas bisnis, serta memperkuat kepercayaan calon klien maupun mitra kerja.
Apabila Anda memiliki kantor akuntan, konsultan pajak, penyedia jasa pembukuan, jasa administrasi bisnis, bookkeeping service, atau layanan administrasi perusahaan lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi dan siap berkembang secara berkelanjutan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Kantor Akuntan, Konsultan Pajak, dan Administrasi
1. Apakah kantor akuntan, konsultan pajak, dan jasa administrasi termasuk Kelas 35 DJKI?
Ya. Jasa akuntansi, konsultan pajak, pembukuan, administrasi bisnis, serta berbagai layanan pendukung operasional perusahaan pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 melindungi berbagai jasa manajemen bisnis, administrasi bisnis, pembukuan, konsultasi bisnis, layanan perkantoran, pemasaran, dan perdagangan, bukan produk fisik.
3. Mengapa nama kantor akuntan atau konsultan pajak perlu didaftarkan sebagai merek?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sehingga nama kantor atau brand jasa tidak mudah digunakan, ditiru, atau didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.
4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 35?
Pemilik kantor akuntan, konsultan pajak, penyedia jasa pembukuan, penyedia jasa administrasi, konsultan bisnis, maupun pelaku usaha perorangan dapat mengajukan pendaftaran merek.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
7. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk jasa akuntansi dan perpajakan?
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk berbagai jenis usaha jasa, termasuk kantor akuntan, konsultan pajak, penyedia jasa administrasi, pembukuan, dan layanan profesional lainnya.
8. Apakah memiliki PT, CV, atau izin usaha sudah cukup melindungi nama kantor?
Belum. Legalitas usaha seperti PT, CV, NIB, atau izin operasional tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas merek. Perlindungan terhadap nama brand diperoleh melalui pendaftaran merek resmi di DJKI.
9. Apa manfaat mendaftarkan merek bagi kantor akuntan dan konsultan pajak?
Merek yang terdaftar membantu melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan klien, memperkuat reputasi profesional, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.
Jasa Daftar Merek Konsultan Manajemen Bisnis dan Franchise Kelas 35 DJKI – Kepercayaan merupakan aset utama dalam bisnis konsultan manajemen maupun franchise. Sebelum menggunakan suatu jasa, calon klien biasanya mengenali nama perusahaan, reputasi, serta rekam jejak bisnis yang dimiliki. Oleh karena itu, nama usaha bukan sekadar identitas, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi dan perlu memperoleh perlindungan hukum.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang fokus mengembangkan bisnis tanpa mendaftarkan mereknya. Padahal Indonesia menerapkan sistem first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada umumnya memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui PERMATAMAS, Anda dapat mengurus pendaftaran merek secara resmi dengan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.
Apa yang Dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 DJKI mencakup berbagai jasa manajemen bisnis, konsultasi bisnis, administrasi bisnis, pengembangan usaha, periklanan, pemasaran, hingga layanan perdagangan.
Apabila usaha Anda bergerak sebagai konsultan manajemen, pengembang franchise, atau penyedia layanan konsultasi bisnis, maka pendaftaran merek pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Pemilihan kelas yang tepat sangat penting agar perlindungan hukum sesuai dengan jenis jasa yang ditawarkan kepada klien.
Contoh Jasa yang Umumnya Termasuk Kelas 35 DJKI
Berikut beberapa contoh layanan yang umumnya berada dalam ruang lingkup Kelas 35 DJKI.
Jasa Konsultan Manajemen Bisnis
Konsultan manajemen perusahaan.
Konsultan pengembangan bisnis.
Konsultan strategi bisnis.
Konsultan operasional perusahaan.
Konsultan organisasi.
Konsultan peningkatan produktivitas.
Konsultan transformasi bisnis.
Konsultan tata kelola perusahaan.
Konsultan manajemen SDM.
Konsultan efisiensi operasional.
Jasa Franchise
Konsultan franchise.
Pengembangan sistem franchise.
Lisensi bisnis franchise.
Pendampingan kemitraan usaha.
Penyusunan standar operasional franchise.
Konsultasi ekspansi franchise.
Manajemen jaringan franchise.
Pengelolaan bisnis waralaba.
Pendampingan calon franchisor.
Konsultasi pengembangan merek franchise.
Jasa Daftar Merek Konsultan Manajemen Bisnis dan Franchise Kelas 35 DJKI
Layanan Pendukung Bisnis
Business coaching.
Business mentoring.
Konsultasi pemasaran.
Perencanaan bisnis.
Analisis pasar.
Penyusunan strategi perusahaan.
Audit manajemen.
Manajemen proyek bisnis.
Konsultasi investasi bisnis.
Pengembangan model bisnis.
Apabila merek digunakan untuk jasa-jasa tersebut, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Mengapa Nama Konsultan atau Franchise Perlu Didaftarkan?
Dalam industri jasa, nama perusahaan menjadi representasi kualitas layanan yang diberikan kepada klien. Reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun akan melekat pada nama tersebut sehingga perlu memperoleh perlindungan hukum.
Beberapa manfaat mendaftarkan merek antara lain:
Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
Melindungi identitas bisnis dari penggunaan pihak lain.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Meningkatkan profesionalisme perusahaan.
Memperkuat kepercayaan calon klien dan mitra.
Menambah nilai aset perusahaan.
Mendukung ekspansi bisnis dan kerja sama franchise.
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 35?
Layanan ini sesuai bagi:
Konsultan manajemen bisnis.
Konsultan strategi perusahaan.
Business consultant.
Business coach.
Business mentor.
Perusahaan franchise.
Franchisor.
Konsultan waralaba.
Konsultan pengembangan usaha.
Perusahaan konsultan bisnis.
Baik perusahaan yang baru berdiri maupun yang telah memiliki banyak klien tetap disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Pendaftaran merek memerlukan pemahaman mengenai klasifikasi jasa, penyusunan spesifikasi layanan, serta kelengkapan dokumen agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan DJKI.
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam proses pengurusan merek untuk berbagai sektor jasa dan perdagangan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Pentingnya Menentukan Kelas Merek yang Tepat
Dalam praktik pengurusan merek, masih banyak pelaku usaha yang mengira nama perusahaan otomatis terlindungi karena telah memiliki badan hukum atau izin usaha. Padahal, perlindungan terhadap nama brand diperoleh melalui pendaftaran merek di DJKI.
Selain itu, penentuan kelas yang tepat juga menjadi faktor penting agar perlindungan yang diperoleh benar-benar sesuai dengan layanan yang diberikan kepada klien. Oleh karena itu, konsultasi sebelum mengajukan permohonan menjadi langkah yang sangat disarankan.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
Identitas pemohon.
Nama atau logo merek.
Tanda tangan pemohon.
Daftar jasa yang akan didaftarkan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tim PERMATAMAS akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
Kapan Waktu Terbaik Mendaftarkan Merek?
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas bisnis Anda dimulai.
Jangan menunggu hingga perusahaan memiliki banyak cabang, mitra franchise, atau klien. Mendaftarkan merek sejak awal dapat membantu mengurangi risiko apabila nama usaha digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Lindungi Nama Konsultan dan Franchise Anda Sekarang
Nama perusahaan merupakan fondasi utama dalam membangun reputasi di dunia bisnis. Dengan merek yang telah terdaftar, Anda memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan layanan, memperluas jaringan kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan calon klien dan investor.
Apabila Anda memiliki konsultan manajemen bisnis, business consultant, business coaching, perusahaan franchise, konsultan waralaba, atau jasa konsultasi bisnis lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi dan siap berkembang secara berkelanjutan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Konsultan Manajemen Bisnis dan Franchise
1. Apakah jasa konsultan manajemen bisnis dan franchise termasuk Kelas 35 DJKI?
Ya. Jasa konsultan manajemen bisnis, konsultan strategi, business coaching, business consulting, serta jasa pengembangan franchise atau waralaba pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 melindungi berbagai jasa manajemen bisnis, konsultasi bisnis, administrasi bisnis, pemasaran, periklanan, promosi, dan layanan perdagangan, bukan produk fisik.
3. Mengapa nama perusahaan konsultan atau franchise perlu didaftarkan sebagai merek?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sehingga nama perusahaan atau brand tidak mudah digunakan, ditiru, maupun didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek Kelas 35?
Pemilik perusahaan konsultan, business consultant, business coach, franchisor, konsultan waralaba, perusahaan pengembangan bisnis, maupun pelaku usaha perorangan dapat mengajukan pendaftaran merek.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
7. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk perusahaan konsultan dan franchise?
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merekuntuk berbagai jenis usaha jasa, termasuk konsultan manajemen bisnis, business consultant, perusahaan franchise, waralaba, dan layanan konsultasi lainnya.
8. Apakah memiliki PT atau CV sudah cukup melindungi nama perusahaan?
Belum. Pendirian PT atau CV tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas merek. Perlindungan terhadap nama brand diperoleh melalui pendaftaran merek resmi di DJKI.
9. Apa manfaat mendaftarkan merek bagi bisnis franchise?
Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum bagi identitas bisnis, meningkatkan kepercayaan calon mitra franchise, memperkuat nilai brand, serta mendukung ekspansi jaringan usaha.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.
Jasa Daftar Merek Agensi Periklanan dan Pemasaran Digital Kelas 35 DJKI – Persaingan di industri agensi periklanan dan pemasaran digital semakin ketat. Setiap hari bermunculan digital agency baru yang menawarkan layanan seperti manajemen media sosial, iklan digital, SEO, Google Ads, Meta Ads, branding, hingga pembuatan konten. Dalam persaingan tersebut, nama agensi menjadi identitas utama yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor.
Apabila nama agensi telah dikenal oleh banyak klien tetapi belum didaftarkan sebagai merek, terdapat risiko nama tersebut digunakan atau bahkan didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Kondisi ini tentu dapat menghambat perkembangan bisnis dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi yang melindungi berbagai jasa periklanan, promosi, pemasaran, manajemen bisnis, konsultasi bisnis, administrasi bisnis, dan layanan perdagangan.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang digital marketing maupun advertising agency, pemilihan Kelas 35 umumnya menjadi pilihan yang sesuai karena layanan yang diberikan berhubungan dengan promosi dan pemasaran.
Namun, penentuan kelas tetap perlu disesuaikan dengan jenis layanan yang dijalankan agar perlindungan merek lebih tepat.
Contoh Jasa yang Umumnya Termasuk Kelas 35 DJKI
Berikut beberapa contoh layanan yang pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
Jasa Periklanan
Agensi periklanan.
Konsultan periklanan.
Perencanaan kampanye iklan.
Pembuatan materi promosi.
Media buying.
Penempatan iklan.
Branding perusahaan.
Promosi produk.
Strategi pemasaran.
Konsultan komunikasi pemasaran.
Jasa Pemasaran Digital
Digital marketing agency.
Social media marketing.
Search Engine Optimization (SEO).
Search Engine Marketing (SEM).
Google Ads management.
Meta Ads management.
Email marketing.
Content marketing.
Influencer marketing.
Affiliate marketing.
Jasa Daftar Merek Agensi Periklanan dan Pemasaran Digital Kelas 35 DJKI
Layanan Pendukung Bisnis
Manajemen media sosial.
Copywriting pemasaran.
Konsultasi branding.
Analisis pemasaran.
Riset pasar.
Optimasi konversi.
Pengelolaan kampanye digital.
Konsultasi strategi bisnis.
Manajemen promosi.
Pengelolaan identitas merek.
Apabila merek digunakan untuk layanan-layanan tersebut, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Mengapa Nama Agensi Perlu Didaftarkan?
Nama agensi merupakan aset bisnis yang akan terus digunakan dalam membangun reputasi perusahaan. Semakin banyak proyek yang diselesaikan dan semakin banyak klien yang dilayani, maka nilai merek tersebut juga akan terus meningkat.
Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh berbagai manfaat, seperti:
Hak eksklusif atas penggunaan merek.
Perlindungan hukum terhadap identitas bisnis.
Mengurangi risiko penggunaan nama oleh pihak lain.
Meningkatkan profesionalisme perusahaan.
Memperkuat kepercayaan calon klien.
Menambah nilai aset perusahaan.
Mendukung ekspansi bisnis di masa depan.
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 35?
Layanan ini sesuai bagi berbagai jenis usaha, antara lain:
Digital marketing agency.
Advertising agency.
Creative agency.
Branding agency.
Social media agency.
SEO agency.
Performance marketing agency.
Konsultan pemasaran.
Konsultan branding.
Freelancer yang memiliki nama usaha sendiri.
Baik usaha yang baru berdiri maupun agensi yang telah memiliki banyak klien tetap disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Pendaftaran merek memerlukan ketelitian dalam menentukan kelas jasa, menyusun spesifikasi layanan, serta mempersiapkan dokumen agar sesuai dengan ketentuan DJKI.
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam proses pengurusan merek di berbagai bidang usaha.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Pendekatan Profesional dalam Menentukan Kelas Merek
Berdasarkan pengalaman dalam mendampingi berbagai pelaku usaha, masih banyak pemilik agensi yang mengira nama perusahaan otomatis terlindungi hanya karena telah memiliki domain website, akun media sosial, atau legalitas badan usaha.
Padahal, kepemilikan domain maupun pendirian perusahaan tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas merek. Perlindungan terhadap nama brand diperoleh melalui mekanisme pendaftaran merek sesuai ketentuan DJKI.
Oleh karena itu, pengecekan merek sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk membantu meminimalkan potensi kendala selama proses pemeriksaan.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Persyaratan yang umumnya diperlukan meliputi:
Identitas pemohon.
Nama atau logo merek.
Tanda tangan pemohon.
Daftar jasa yang akan didaftarkan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tim PERMATAMAS akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
Kapan Waktu yang Tepat Mendaftarkan Merek?
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin baik perlindungan hukum yang dapat diperoleh.
Jangan menunggu hingga agensi memiliki banyak klien atau dikenal luas. Mengajukan pendaftaran sejak awal akan membantu mengurangi risiko apabila nama usaha digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Lindungi Nama Agensi Periklanan dan Digital Marketing Anda Sekarang
Nama agensi merupakan identitas yang akan melekat pada setiap layanan yang Anda berikan kepada klien. Dengan memiliki merek yang terdaftar, Anda tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan dan memperkuat kepercayaan calon klien.
Apabila Anda memiliki agensi periklanan, digital marketing agency, branding agency, SEO agency, social media agency, creative agency, atau jasa pemasaran digital lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi dan siap berkembang dalam jangka panjang.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Agensi Periklanan dan Pemasaran Digital Kelas 35 DJKI
1. Apakah agensi periklanan dan pemasaran digital termasuk Kelas 35 DJKI?
Ya. Agensi periklanan, digital marketing agency, branding agency, SEO agency, social media agency, dan jasa pemasaran pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 melindungi berbagai jasa periklanan, promosi, pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta layanan perdagangan, bukan produk fisik.
3. Mengapa nama agensi perlu didaftarkan sebagai merek?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum sehingga nama agensi tidak mudah digunakan, ditiru, atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
4. Siapa yang dapat mengajukan pendaftaran merek untuk jasa pemasaran digital?
Pemilik digital marketing agency, advertising agency, branding agency, SEO agency, konsultan pemasaran, creative agency, maupun pelaku usaha perorangan dapat mengajukan pendaftaran merek.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek Kelas 35?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
7. Apakah PERMATAMAS melayani Jasa Pendaftaran Merek untuk agensi digital?
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk berbagai jenis usaha jasa, termasuk agensi periklanan, digital marketing, branding, media sosial, dan konsultasi pemasaran.
8. Apakah memiliki domain website atau PT sudah cukup melindungi nama agensi?
Belum. Kepemilikan domain website maupun badan usaha tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas merek. Perlindungan merek diperoleh melalui pendaftaran resmi di DJKI.
9. Apa manfaat mendaftarkan merek sejak awal bisnis?
Merek yang terdaftar membantu melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan klien, memperkuat reputasi perusahaan, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.
Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI – Memiliki toko online, toko ritel, atau marketplace bukan lagi sekadar soal menjual produk. Saat ini, pelanggan lebih mudah mengingat nama toko dibandingkan produk yang dijual. Ketika reputasi bisnis mulai terbentuk, nama tersebut menjadi aset yang bernilai dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Tidak sedikit pemilik usaha yang baru menyadari pentingnya pendaftaran merek setelah nama tokonya digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Kondisi seperti ini dapat menghambat perkembangan bisnis, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa merek di kemudian hari.
Melalui PERMATAMAS, Anda dapat mengurus pendaftaran merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan permohonan.
Apa yang Dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi yang melindungi jasa periklanan, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta layanan perdagangan dan penjualan barang. Kelas ini banyak digunakan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan, baik secara offline maupun online.
Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi jasa penjualan atau perdagangan, bukan produk yang dijual. Sebagai contoh, apabila Anda memiliki toko yang menjual pakaian, maka nama toko dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek pakaian yang diproduksi sendiri umumnya didaftarkan pada Kelas 25.
Pemilihan kelas yang tepat sangat penting agar perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Contoh Usaha yang Umumnya Masuk Kelas 35 DJKI
Berikut beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Kelas 35.
Apabila nama usaha digunakan untuk aktivitas perdagangan seperti contoh di atas, maka pendaftarannya pada umumnya dilakukan dalam Kelas 35 DJKI.
Mengapa Nama Toko Perlu Dilindungi?
Banyak pemilik usaha menghabiskan waktu membangun reputasi melalui media sosial, marketplace, dan website. Namun, tanpa perlindungan merek, nama usaha tersebut berpotensi digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain.
Mendaftarkan merek sejak awal memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek.
Melindungi identitas bisnis.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Memperkuat kepercayaan pelanggan.
Menjadi aset bisnis yang bernilai.
Mendukung ekspansi usaha dan kerja sama komersial.
Semakin berkembang bisnis Anda, semakin penting pula perlindungan terhadap nama usaha yang telah dibangun.
Siapa yang Sebaiknya Mengajukan Merek Kelas 35?
Layanan ini cocok digunakan oleh:
Pemilik toko online.
Pemilik toko ritel.
Penjual di marketplace.
Distributor.
Agen penjualan.
Reseller.
Importir.
Perusahaan perdagangan.
Pengelola e-commerce.
UMKM yang memiliki nama toko sendiri.
Baik usaha yang baru dirintis maupun bisnis yang telah berkembang sangat disarankan untuk segera mendaftarkan mereknya sebelum digunakan oleh pihak lain.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Pendaftaran merek bukan sekadar mengisi formulir. Penentuan kelas, penyusunan spesifikasi jasa, hingga pemeriksaan kelengkapan dokumen memerlukan ketelitian agar proses berjalan lebih optimal.
PERMATAMAS telah membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek di berbagai bidang bisnis, mulai dari UMKM hingga perusahaan.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Pendekatan Profesional dalam Menentukan Kelas Merek
Dalam praktik pendampingan pendaftaran merek, kami sering menemukan pemilik usaha yang mengira nama toko online otomatis terlindungi hanya karena sudah digunakan di marketplace, media sosial, atau website. Padahal, penggunaan nama usaha belum memberikan hak eksklusif sebagaimana merek yang telah didaftarkan ke DJKI.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, penting untuk melakukan pengecekan merek serta memastikan kelas yang dipilih benar-benar sesuai dengan aktivitas usaha. Langkah ini dapat membantu meminimalkan potensi kendala selama proses pemeriksaan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
Identitas pemohon.
Nama atau logo merek.
Tanda tangan pemohon.
Daftar jasa yang akan didaftarkan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tim PERMATAMAS akan membantu memeriksa kelengkapan seluruh dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?
Jawabannya adalah sebelum bisnis berkembang semakin besar.
Menunggu hingga toko memiliki banyak pelanggan justru meningkatkan risiko apabila nama usaha ternyata digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Semakin cepat merek diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai sesuai mekanisme yang berlaku di DJKI.
Lindungi Nama Toko Online, Ritel, dan Marketplace Anda Sekarang
Nama toko merupakan identitas yang akan terus melekat pada bisnis Anda. Semakin berkembang usaha, semakin besar pula nilai merek yang dimiliki. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memperkuat fondasi bisnis untuk berkembang di masa depan.
Apabila Anda memiliki toko online, toko ritel, marketplace, platform e-commerce, website penjualan, atau usaha perdagangan lainnya yang termasuk dalam Kelas 35 DJKI, percayakan proses pendaftaran mereknya kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI secara profesional sehingga identitas bisnis Anda terlindungi secara hukum dan siap berkembang lebih besar.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Jasa Daftar Merek Toko Online, Ritel, dan Marketplace Kelas 35 DJKI
1. Apakah toko online, ritel, dan marketplace termasuk Kelas 35 DJKI?
Ya. Layanan perdagangan seperti toko online, toko ritel, marketplace, serta jasa penjualan barang pada umumnya termasuk dalam Kelas 35 DJKI.
2. Apa yang dilindungi dalam Kelas 35 DJKI?
Kelas 35 melindungi jasa perdagangan, penjualan, promosi, pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan layanan e-commerce, bukan produk yang dijual.
3. Apakah nama toko online perlu didaftarkan sebagai merek?
Sangat disarankan. Dengan mendaftarkan nama toko sebagai merek, Anda memperoleh perlindungan hukum sehingga nama usaha tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
4. Apakah satu merek dapat digunakan untuk toko online dan toko fisik?
Ya. Selama kegiatan usaha yang dijalankan masih termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 DJKI, satu merek dapat digunakan untuk layanan toko online maupun toko ritel.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek Kelas 35?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, tanda tangan, serta daftar jasa yang akan didaftarkan sesuai klasifikasi DJKI.
6. Berapa lama bukti pengajuan merek dapat diperoleh?
Apabila permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sedangkan proses pemeriksaan hingga sertifikat mengikuti tahapan resmi DJKI.
7. Apakah PERMATAMAS melayani Jasa Pendaftaran Merek untuk usaha perdagangan?
Ya. PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek untuk berbagai jenis usaha perdagangan, termasuk toko online, toko ritel, marketplace, distributor, hingga perusahaan e-commerce.
8. Apa manfaat mendaftarkan merek sejak awal bisnis?
Merek yang terdaftar membantu melindungi identitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat nilai brand, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
9. Apakah penjual di marketplace seperti Shopee atau Tokopedia dapat mendaftarkan mereknya?
Ya. Selama memiliki nama usaha atau brand yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran merek sesuai ketentuan DJKI.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai prosedur.
Jasa Daftar Merek Kelas 35 Syarat Official Store Tokopedia, Lazada & Shopee – Memiliki Official Store di marketplace seperti Tokopedia, Lazada, dan Shopee dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat citra bisnis. Namun, untuk mengikuti program Official Store atau Brand Official, setiap marketplace memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dokumen terkait kepemilikan merek sesuai kebijakan masing-masing platform.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan toko online, e-commerce, retail, distributor, maupun kegiatan perdagangan, pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Merek Kelas 35DJKI. Kelas ini melindungi jasa perdagangan dan layanan toko, baik yang dilakukan secara online maupun offline.
Jika Anda ingin mengurus pendaftaran merek dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur DJKI, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?
Merek Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi untuk berbagai jasa yang berkaitan dengan:
Perdagangan barang.
Toko online.
Marketplace.
Retail.
E-commerce.
Promosi produk.
Pemasaran.
Manajemen bisnis.
Distribusi.
Administrasi usaha.
Apabila Anda memiliki brand toko atau menjalankan usaha perdagangan menggunakan nama tertentu, maka merek tersebut umumnya dapat didaftarkan pada Kelas 35 DJKI.
Mengapa Merek Kelas 35 Penting untuk Official Store?
Official Store memberikan berbagai keuntungan, seperti meningkatkan kredibilitas toko, kepercayaan konsumen, serta peluang mendapatkan fitur dan program khusus dari marketplace.
Untuk mengikuti program Official Store, marketplace dapat meminta dokumen tertentu, termasuk dokumen terkait merek sesuai kebijakan yang berlaku.
Dengan memiliki merek yang telah didaftarkan, Anda memperoleh manfaat seperti:
Meningkatkan profesionalisme bisnis.
Memperkuat identitas brand.
Menambah kepercayaan pelanggan.
Memberikan perlindungan hukum terhadap nama usaha.
Mendukung proses verifikasi marketplace apabila dipersyaratkan.
Catatan: Persyaratan Official Store di Tokopedia, Lazada, dan Shopee dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pastikan informasi terbaru melalui ketentuan resmi masing-masing marketplace.
Jasa Daftar Merek Kelas 35 Syarat Official Store Tokopedia, Lazada & Shopee
Jenis Usaha yang Cocok Menggunakan Kelas 35
Kelas 35 banyak digunakan oleh berbagai jenis usaha perdagangan, seperti:
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Bukti tersebut dapat langsung digunakan sebagai tanda bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Mengurus merek memerlukan ketelitian dalam menentukan kelas dan menyusun spesifikasi jasa yang sesuai.
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek di berbagai sektor usaha. Bukti pengalaman tersebut dapat Anda lihat melalui daftar klien yang telah mempercayakan layanan kami.
Keunggulan PERMATAMAS:
Berpengalaman mengurus pendaftaran merek.
Membantu pengecekan merek sebelum diajukan.
Membantu menentukan kelas yang tepat.
Pendampingan dari awal hingga pengajuan.
Proses administrasi cepat.
Bukti penerimaan permohonan umumnya diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Melayani seluruh Indonesia.
Tahapan Pengurusan Merek Bersama PERMATAMAS
Konsultasi Awal
Kami membantu menentukan kelas merek yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
Pengecekan Merek
Tim melakukan pengecekan awal untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek lain.
Persiapan Dokumen
Seluruh dokumen diperiksa agar sesuai dengan persyaratan DJKI.
Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan secara resmi melalui sistem DJKI.
Pendampingan Proses
Kami membantu memantau perkembangan permohonan hingga seluruh tahapan di DJKI berjalan sesuai prosedur.
Pentingnya Mengurus Merek Sebelum Mengembangkan Toko Online
Nama toko merupakan aset bisnis yang akan terus berkembang seiring meningkatnya penjualan dan kepercayaan pelanggan. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda memperoleh perlindungan hukum atas brand, meningkatkan profesionalisme usaha, dan memperkuat posisi bisnis di berbagai marketplace.
Apabila Anda ingin mengembangkan bisnis melalui Tokopedia, Lazada, Shopee, maupun marketplace lainnya, percayakan proses pendaftaran Merek Kelas 35 DJKI kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI dengan proses profesional, aman, dan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek yang umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Daftar Merek Kelas 35 Syarat Official Store Tokopedia, Lazada & Shopee
1. Apa itu Merek Kelas 35 DJKI? Merek Kelas 35 adalah klasifikasi untuk jasa perdagangan, toko online, retail, marketplace, e-commerce, promosi, pemasaran, dan layanan penjualan barang.
2. Mengapa Kelas 35 penting untuk Official Store? Kelas 35 umumnya digunakan untuk melindungi jasa perdagangan dan nama toko. Dokumen merek juga dapat menjadi salah satu persyaratan sesuai kebijakan Official Store di marketplace.
3. Apakah Tokopedia meminta dokumen merek untuk Official Store? Program Official Store Tokopedia memiliki persyaratan yang dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kategori atau program tertentu, dokumen terkait merek dapat diminta sesuai ketentuan resmi Tokopedia.
4. Apakah Lazada Official Store memerlukan merek? Lazada memiliki persyaratan tersendiri bagi seller Official Store. Dokumen kepemilikan atau pendaftaran merek dapat menjadi salah satu persyaratan sesuai kebijakan yang berlaku.
5. Apakah Shopee Mall juga membutuhkan dokumen merek? Shopee Mall memiliki ketentuan tersendiri bagi calon seller. Bukti pendaftaran atau kepemilikan merek dapat menjadi salah satu dokumen yang diminta sesuai persyaratan resmi Shopee.
6. Berapa lama mendapatkan bukti pengajuan merek? Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
7. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI? Biaya resmi adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.
8. Mengapa memilih PERMATAMAS? PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dan pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, hingga pengajuan resmi ke DJKI.
9. Apakah PERMATAMAS melayani seluruh Indonesia? Ya. PERMATAMAS melayani jasa pendaftaran merek untuk UMKM, perusahaan, pemilik toko online, distributor, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.
10. Kapan waktu terbaik mendaftarkan merek Kelas 35? Sebaiknya sebelum brand atau toko semakin dikenal. Indonesia menerapkan sistem first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pada umumnya memiliki hak atas merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI – Di era digital, memiliki toko online dan e-commerce dengan brand sendiri menjadi salah satu strategi penting untuk mengembangkan bisnis. Namun, selain fokus pada penjualan dan pemasaran, Anda juga perlu memastikan bahwa nama toko atau brand memiliki perlindungan hukum agar tidak digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan toko online, toko retail, marketplace, maupun jasa perdagangan, pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Merek Kelas 35DJKI. Kelas ini melindungi jasa perdagangan dan layanan toko, baik yang dijalankan secara online maupun offline.
Apabila Anda ingin mengurus pendaftaran merek secara resmi, aman, dan sesuai prosedur DJKI, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, hingga pengajuan permohonan resmi.
Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?
Merek Kelas 35 DJKI merupakan klasifikasi untuk berbagai jasa perdagangan, toko, promosi, pemasaran, manajemen bisnis, distribusi, serta layanan penjualan barang.
Berbeda dengan kelas barang seperti Kelas 25 (pakaian) atau Kelas 30 (makanan), Kelas 35 melindungi layanan penjualan atau toko yang menawarkan produk kepada konsumen, bukan barangnya.
Sebagai contoh:
Brand produk kopi didaftarkan pada Kelas 30.
Nama toko kopi online yang menjual berbagai merek kopi kepada konsumen dapat didaftarkan pada Kelas 35 sebagai jasa perdagangan.
Kelas 35 Melindungi Berbagai Jenis Toko
Merek Kelas 35 dapat digunakan untuk melindungi berbagai jenis toko, baik offline maupun online, seperti:
Nama toko merupakan identitas bisnis yang akan dikenal pelanggan. Apabila tidak didaftarkan, ada risiko nama tersebut digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Manfaat pendaftaran merek antara lain:
Memberikan perlindungan hukum terhadap nama toko.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Meningkatkan kredibilitas bisnis.
Menambah kepercayaan pelanggan.
Memperkuat identitas usaha.
Mendukung ekspansi bisnis.
Mempermudah kerja sama dengan marketplace dan mitra usaha.
Karena Indonesia menerapkan sistem first to file, semakin cepat merek didaftarkan, semakin baik perlindungan yang diperoleh.
Siapa yang Membutuhkan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35?
Layanan ini cocok bagi:
Pemilik toko online.
Pemilik e-commerce.
Seller marketplace.
Distributor.
Retailer.
Supermarket.
Minimarket.
Importir.
Perusahaan perdagangan.
UMKM.
Brand owner.
Franchise.
Reseller dengan merek sendiri.
Layanan Jasa Pendaftaran Merek di PERMATAMAS
PERMATAMAS memberikan layanan pendampingan secara menyeluruh dalam proses pendaftaran merek.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Bukti tersebut dapat langsung digunakan sebagai tanda bahwa permohonan merek telah resmi diajukan ke DJKI.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dalam menentukan kelas dan menyusun spesifikasi jasa yang sesuai.
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek di berbagai sektor usaha. Bukti pengalaman tersebut dapat Anda lihat melalui daftar klien yang telah mempercayakan layanan kami.
Keunggulan PERMATAMAS:
Berpengalaman mengurus pendaftaran merek.
Membantu pengecekan merek sebelum diajukan.
Membantu menentukan kelas yang tepat.
Pendampingan dari awal hingga pengajuan.
Proses administrasi cepat.
Bukti penerimaan permohonan umumnya diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Melayani seluruh Indonesia.
Tahapan Pengurusan Merek Bersama PERMATAMAS
Konsultasi Awal
Kami membantu menentukan apakah usaha Anda memerlukan Kelas 35 maupun kelas lainnya.
Pengecekan Merek
Tim melakukan pengecekan awal terhadap merek yang akan didaftarkan.
Persiapan Dokumen
Dokumen diperiksa agar sesuai dengan persyaratan DJKI.
Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan secara resmi melalui sistem DJKI.
Pendampingan Proses
Kami membantu memantau perkembangan permohonan hingga seluruh tahapan selesai sesuai prosedur.
Pentingnya Mengurus Merek Toko Online Sejak Awal
Nama toko merupakan aset bisnis yang akan terus berkembang seiring meningkatnya penjualan dan kepercayaan pelanggan. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, Anda memperoleh perlindungan hukum atas nama toko, memperkuat identitas bisnis, dan meningkatkan profesionalisme usaha.
Apabila Anda memiliki toko online, e-commerce, supermarket, minimarket, toko makanan, toko minuman, toko kosmetik, toko pakaian, toko elektronik, atau berbagai jenis usaha perdagangan lainnya, percayakan proses pendaftaran Merek Kelas 35 DJKI kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI dengan proses profesional, aman, dan bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek yang umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Pendaftaran Merek Toko Online & E-Commerce Kelas 35 Resmi DJKI
1. Apa itu Merek Kelas 35 DJKI? Merek Kelas 35 adalah klasifikasi untuk jasa perdagangan, toko online, retail, e-commerce, marketplace, promosi, pemasaran, dan layanan penjualan barang.
2. Apakah Kelas 35 melindungi toko online? Ya. Kelas 35 pada umumnya digunakan untuk melindungi jasa toko online, e-commerce, retail, dan kegiatan perdagangan barang kepada konsumen.
3. Apakah toko offline juga bisa didaftarkan pada Kelas 35? Bisa. Kelas 35 tidak hanya untuk toko online, tetapi juga mencakup toko fisik seperti toko makanan, toko minuman, toko pakaian, toko kosmetik, toko elektronik, supermarket, minimarket, dan berbagai usaha perdagangan lainnya.
4. Apa bedanya Kelas 35 dengan kelas produk? Kelas produk melindungi barang yang dijual, sedangkan Kelas 35 melindungi jasa perdagangan atau layanan toko yang menjual barang tersebut.
5. Siapa yang membutuhkan pendaftaran merek Kelas 35? Pemilik toko online, marketplace, e-commerce, retail, distributor, supermarket, minimarket, UMKM, importir, dan perusahaan perdagangan yang menggunakan merek sendiri.
6. Berapa lama mendapatkan bukti pengajuan merek? Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
7. Berapa biaya resmi pendaftaran merek di DJKI? Biaya resmi adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi UMK yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI.
8. Mengapa memilih PERMATAMAS? PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dan pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek, mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, hingga pengajuan resmi ke DJKI.
9. Apakah PERMATAMAS melayani seluruh Indonesia? Ya. PERMATAMAS melayani jasa pendaftaran merek untuk UMKM, perusahaan, pemilik toko online, retail, hingga pelaku usaha di seluruh Indonesia.
10. Kapan sebaiknya merek toko didaftarkan? Sebaiknya sebelum nama toko semakin dikenal oleh konsumen. Indonesia menerapkan sistem first to file, sehingga pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pada umumnya memiliki hak atas merek sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Indonesia, perlindungan merek diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui proses pendaftaran merek. Dengan merek yang telah terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha jasa perdagangan adalah Merek Kelas 35, karena mencakup berbagai aktivitas bisnis modern seperti online shop, marketplace, retail, digital marketing, periklanan, promosi, hingga manajemen bisnis.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi klasifikasi merek, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk dalam proses pemeriksaan.
Melalui panduan lengkap ini, Anda akan mempelajari berbagai hal mengenai Merek Kelas 35, mulai dari pengertian, ruang lingkup, siapa saja yang membutuhkannya, manfaat perlindungan merek, syarat pendaftaran, biaya resmi, tahapan proses hingga alasan mengapa bisnis online sebaiknya segera mendaftarkan mereknya. Dengan memahami seluruh informasi ini, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi aset bisnis yang telah dibangun.
Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, langkah pertama yang harus dipahami adalah mengetahui klasifikasi merek yang sesuai dengan kegiatan usaha. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.
Merek Kelas 35 merupakan salah satu klasifikasi jasa dalam sistem Nice Classification yang digunakan oleh DJKI sebagai acuan dalam pendaftaran merek. Kelas ini mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, administrasi bisnis, hingga pengelolaan usaha.
Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, Kelas 35 melindungi layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang mengoperasikan marketplace atau online shop akan menggunakan Kelas 35 untuk melindungi layanan perdagangan yang disediakannya. Apabila perusahaan tersebut juga memproduksi barang dengan merek yang sama, maka perlindungan terhadap produknya dapat memerlukan kelas merek tambahan sesuai jenis barang yang dipasarkan.
Manfaat memahami klasifikasi merek sejak awal antara lain:
Menentukan kelas yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Menghindari kesalahan saat pengajuan permohonan.
Memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.
Mempermudah pengembangan bisnis di masa depan.
Mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan klasifikasi.
Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Oleh karena itu, selain memilih kelas yang tepat, pelaku usaha juga sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran merek agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum sejak dini.
Bagi pelaku usaha yang masih ragu menentukan kelas merek, PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi klasifikasi sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih tepat, aman, dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha.
Merek Kelas 35 Mencakup Apa Saja?
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah “Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?” Memahami ruang lingkup kelas ini sangat penting karena menentukan jenis jasa yang akan memperoleh perlindungan hukum setelah merek didaftarkan.
Secara umum, Merek DJKI Kelas 35 digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan, promosi, pemasaran, administrasi bisnis, pengelolaan usaha, hingga layanan yang mendukung aktivitas komersial. Kelas ini menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis berbasis layanan perdagangan maupun pemasaran.
Contoh jasa yang termasuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:
Online shop.
Marketplace.
Retail.
E-commerce.
Toko grosir (wholesale).
Penjualan melalui internet.
Digital marketing.
Social media marketing.
Search engine marketing (SEM).
Periklanan (advertising).
Promosi produk.
Jasa pemasaran.
Display produk.
Manajemen bisnis.
Administrasi bisnis.
Konsultasi bisnis.
Layanan franchise.
Pengelolaan toko.
Penyelenggaraan pameran dagang.
Program loyalitas pelanggan.
Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi layanan perdagangan atau jasa, bukan produk fisik yang dijual. Sebagai ilustrasi, apabila Anda memiliki online shop yang menjual pakaian dengan merek tertentu, maka layanan toko online dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek untuk produk pakaian dapat memerlukan pendaftaran pada kelas barang yang sesuai.
Menentukan kelas yang benar sejak awal memberikan berbagai keuntungan, seperti:
Perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis usaha.
Mengurangi risiko kesalahan klasifikasi.
Mempermudah ekspansi bisnis.
Mendukung kerja sama dengan investor dan mitra usaha.
Menambah nilai aset kekayaan intelektual perusahaan.
Apabila bisnis Anda memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha, dimungkinkan untuk mendaftarkan merek pada beberapa kelas agar cakupan perlindungan hukumnya menjadi lebih luas.
Siapa yang Wajib Menggunakan Kelas 35?
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap pelaku usaha mendaftarkan merek pada Kelas 35. Namun, bagi bisnis yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa pemasaran, penggunaan Kelas 35 merupakan pilihan yang tepat agar perlindungan hukum sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Kelas ini umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang menyediakan layanan perdagangan atau jasa bisnis kepada konsumen, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.
Beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Merek Kelas 35 antara lain:
Online shop.
Marketplace.
Toko retail.
Minimarket dan supermarket.
Distributor.
Grosir (wholesale).
Perusahaan e-commerce.
Digital marketing agency.
Agency periklanan.
Jasa promosi.
Konsultan bisnis.
Manajemen bisnis.
Perusahaan franchise.
Penyedia jasa pemasaran.
Selain perusahaan besar, pelaku UMKM, startup, maupun usaha perseorangan juga sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 apabila kegiatan usahanya termasuk dalam ruang lingkup tersebut. Perlindungan merek sejak awal akan membantu menjaga identitas bisnis ketika usaha berkembang dan dikenal oleh masyarakat.
Apabila Anda masih ragu apakah usaha Anda termasuk dalam Kelas 35 atau memerlukan kelas tambahan, sebaiknya lakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan. Penentuan kelas yang tepat dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memastikan perlindungan hukum sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Bersama PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan pendampingan dalam menentukan klasifikasi merek, melakukan pengecekan merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sebelum permohonan diajukan ke DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI
Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35
Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, hingga jasa pemasaran, merek menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi pembeda utama dari kompetitor.
Ketika sebuah merek telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas jasa yang didaftarkan. Hak ini memberikan kepastian hukum apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Selain perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga meningkatkan profesionalisme perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, investor, maupun lembaga keuangan. Banyak perusahaan besar menjadikan sertifikat merek sebagai salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai investasi jangka panjang.
Manfaat utama mendaftarkan Merek Kelas 35 antara lain:
Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
Melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Memperkuat citra dan branding perusahaan.
Menambah nilai aset kekayaan intelektual.
Mempermudah kerja sama bisnis dan investasi.
Mendukung pengembangan franchise.
Mempermudah ekspansi usaha ke berbagai wilayah.
Mengurangi risiko sengketa merek.
Memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dimulai. Oleh karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak usaha mulai berjalan dan sebelum brand semakin dikenal oleh masyarakat.
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek
Masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena merasa bisnisnya masih kecil atau baru berjalan. Padahal, keputusan tersebut dapat menimbulkan risiko yang cukup besar terhadap keberlangsungan usaha di masa depan.
Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Dengan sistem ini, penggunaan merek dalam jangka waktu lama tidak otomatis memberikan hak eksklusif apabila merek tersebut belum didaftarkan.
Bayangkan apabila bisnis Anda telah berkembang, memiliki ribuan pelanggan, dan dikenal luas di media sosial. Kemudian ternyata ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut ke DJKI. Kondisi seperti ini dapat memunculkan sengketa hukum yang berpotensi merugikan bisnis Anda.
Beberapa risiko apabila tidak segera mendaftarkan merek antara lain:
Nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain.
Kehilangan hak eksklusif atas merek.
Harus mengganti nama usaha yang telah dikenal.
Mengeluarkan biaya rebranding yang besar.
Kehilangan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
Potensi gugatan hukum terkait penggunaan merek.
Sulit mengembangkan sistem franchise.
Menurunnya kepercayaan investor dan mitra usaha.
Risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal. Perlindungan hukum yang diberikan DJKI menjadi fondasi penting bagi perkembangan bisnis dalam jangka panjang.
Syarat Daftar Merek Kelas 35
Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lebih lancar. Kelengkapan administrasi akan membantu mempercepat tahapan pemeriksaan formalitas dan mengurangi kemungkinan adanya permintaan perbaikan dokumen.
Saat ini, proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI. Oleh karena itu, seluruh dokumen perlu disiapkan dalam format digital sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
Label atau etiket merek.
Tanda tangan pemohon.
KTP untuk pemohon perorangan.
Akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
NPWP apabila diperlukan.
Surat Kuasa apabila menggunakan kuasa.
Surat Keterangan UMK bagi pelaku UMKM.
Surat Pernyataan UMK bermaterai.
Bukti pembayaran PNBP (kode billing).
Data kelas merek dan uraian jenis jasa.
Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Penelusuran merek sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.
PERMATAMAS membantu seluruh proses mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.
Cara Daftar Merek Kelas 35
Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJKI. Meskipun sistemnya telah berbasis online, prosesnya tetap memerlukan ketelitian karena setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
Kesalahan dalam memilih kelas, mengisi data, atau menyusun uraian jasa dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama bahkan berpotensi ditolak. Oleh karena itu, memahami alur pendaftaran sangat penting sebelum mengajukan permohonan.
Secara umum, tahapan pendaftaran Merek Kelas 35 meliputi:
Melakukan penelusuran merek.
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Membuat akun pada sistem DJKI.
Mengisi formulir permohonan.
Memilih Kelas 35 sesuai jenis usaha.
Mengunggah label merek.
Mengisi uraian jasa.
Melakukan pembayaran PNBP.
Pemeriksaan formalitas.
Masa pengumuman.
Pemeriksaan substantif.
Penerbitan sertifikat merek apabila disetujui.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah masuk ke sistem DJKI.
Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran menjadi lebih praktis dan risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 35?
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Besaran biaya resmi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DJKI.
Tarif pendaftaran dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) serta pemohon umum atau non-UMKM. Dengan adanya tarif khusus bagi UMKM, pemerintah memberikan kemudahan agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
Biaya resmi pendaftaran merek saat ini adalah:
UMKM: Rp500.000 per kelas.
Pemohon umum (non-UMKM): Rp1.800.000 per kelas.
Selain biaya resmi pemerintah, apabila menggunakan jasa konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek, akan terdapat biaya layanan sesuai ruang lingkup pendampingan yang diberikan.
Menggunakan jasa profesional sering menjadi pilihan karena membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi, memberikan konsultasi klasifikasi merek, serta mendampingi proses hingga selesai.
Berapa Lama Proses Daftar Merek?
Banyak pelaku usaha berharap sertifikat merek dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Namun, proses pendaftaran di DJKI terdiri atas beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat keberatan maupun kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Tahapan utama proses tersebut meliputi:
Pemeriksaan Formalitas (maksimal 15 hari kerja).
Masa Pengumuman (60 hari kalender).
Pemeriksaan Substantif (maksimal 30 hari kerja).
Pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Merek.
Perlu dipahami bahwa Bukti Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh segera setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI, sedangkan sertifikat baru diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan diterima.
Dengan pendampingan dari PERMATAMAS, setiap tahapan akan dimonitor secara berkala sehingga Anda dapat mengetahui perkembangan status permohonan merek secara lebih mudah.
Kesalahan yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak
Salah satu tujuan utama mendaftarkan merek adalah memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Namun, tidak semua permohonan yang diajukan ke DJKI dapat langsung diterima. Dalam praktiknya, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan permohonan ditolak, baik karena kesalahan administrasi maupun karena merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagian besar penolakan sebenarnya dapat dihindari apabila pemohon melakukan persiapan dengan baik sejak awal. Mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas yang tepat, hingga penyusunan uraian jasa harus dilakukan secara cermat agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Pemeriksa merek DJKI akan melakukan analisis terhadap setiap permohonan untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat sebagai merek yang dapat didaftarkan. Oleh karena itu, memahami penyebab penolakan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha.
Beberapa kesalahan yang paling sering menyebabkan permohonan merek ditolak antara lain:
Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar.
Menggunakan nama yang bersifat umum atau deskriptif sehingga tidak memiliki daya pembeda.
Salah memilih kelas merek.
Uraian jenis jasa tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
Dokumen persyaratan tidak lengkap.
Data pemohon tidak sesuai dengan dokumen identitas.
Logo atau label merek tidak jelas.
Menggunakan unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan.
Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
Terlambat memberikan tanggapan apabila terdapat permintaan perbaikan dari DJKI.
Untuk mengurangi risiko tersebut, sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Penelusuran ini bertujuan mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga Anda dapat melakukan penyesuaian sebelum permohonan diajukan.
PERMATAMAS membantu melakukan analisis awal terhadap merek yang akan didaftarkan, termasuk memberikan rekomendasi klasifikasi, penyusunan uraian jasa, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dengan persiapan yang lebih matang, peluang permohonan untuk diproses dengan baik akan semakin besar.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Pendaftaran merek memang dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online DJKI. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan benar sejak awal. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas, penyusunan uraian jasa, maupun kelengkapan dokumen dapat berdampak pada proses pemeriksaan dan memperpanjang waktu penyelesaian.
PERMATAMAS hadir sebagai mitra yang membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi, legal, dan sesuai ketentuan DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami telah mendampingi UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik berbagai merek dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.
Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi hingga monitoring proses setelah permohonan diajukan. Dengan demikian, Anda tidak perlu menghadapi proses administrasi seorang diri.
Layanan yang diberikan PERMATAMAS meliputi:
Konsultasi klasifikasi merek.
Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
Analisis potensi risiko penolakan.
Penyusunan spesifikasi barang atau jasa.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
Monitoring perkembangan permohonan.
Pendampingan hingga proses selesai.
Konsultasi mengenai perlindungan merek.
Informasi perkembangan proses secara berkala.
Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.
Selain itu, kami selalu mengutamakan pelayanan yang profesional, transparan, dan komunikatif sehingga setiap klien memahami tahapan yang sedang dijalani. Pendekatan ini membantu pelaku usaha memperoleh pengalaman yang lebih nyaman dalam mengurus perlindungan mereknya.
Tips Memilih Nama Brand yang Mudah Disetujui DJKI
Memilih nama brand merupakan salah satu langkah paling penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Nama yang tepat bukan hanya mudah diingat oleh konsumen, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh DJKI. Sebaliknya, penggunaan nama yang terlalu umum, deskriptif, atau memiliki kemiripan dengan merek lain dapat meningkatkan risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.
Banyak pelaku usaha fokus pada desain logo, namun kurang memperhatikan aspek hukum dari sebuah nama merek. Padahal, pemeriksa DJKI akan menilai apakah merek memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar.
Sebelum menentukan nama brand, lakukan riset sederhana mengenai merek-merek yang telah ada di pasar. Selain membantu menemukan nama yang unik, langkah ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya sengketa merek di kemudian hari.
Berikut beberapa tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui DJKI:
Gunakan nama yang unik dan mudah diingat.
Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis produk atau jasa.
Jangan menggunakan nama yang terlalu umum atau generik.
Pastikan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
Pilih nama yang mudah diucapkan dan ditulis.
Hindari penggunaan istilah yang dapat menyesatkan konsumen.
Gunakan logo yang memiliki karakter khas.
Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
Pilih nama yang masih relevan apabila bisnis berkembang di masa depan.
Konsultasikan terlebih dahulu dengan penyedia jasa atau konsultan HKI.
Selain nama merek, pemilihan kelas yang sesuai juga menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran. Merek yang baik akan memberikan perlindungan hukum yang optimal apabila didaftarkan pada kelas yang tepat sesuai dengan kegiatan usaha.
PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan sehingga Anda dapat mengetahui potensi persamaan dengan merek lain. Kami juga memberikan rekomendasi klasifikasi yang sesuai agar peluang diterimanya permohonan menjadi lebih baik.
Kesimpulan Panduan Pendaftaran Merek Kelas 35
Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk melindungi berbagai jasa perdagangan dan pengelolaan bisnis, seperti online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, hingga jasa pemasaran. Memahami ruang lingkup kelas ini merupakan langkah awal yang penting agar perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dalam panduan ini telah dibahas berbagai aspek penting, mulai dari pengertian Merek Kelas 35, jenis usaha yang termasuk di dalamnya, manfaat pendaftaran, risiko apabila tidak mendaftarkan merek, persyaratan administrasi, biaya resmi DJKI, tahapan proses pendaftaran, hingga tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.
Bagi pelaku usaha, pendaftaran merek bukan hanya untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam membangun reputasi dan nilai bisnis. Merek yang telah terdaftar akan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat posisi di pasar, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.
Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap brand Anda dimulai.
Apabila Anda masih memiliki pertanyaan mengenai klasifikasi merek atau proses pendaftarannya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim yang berpengalaman agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Segera Daftarkan Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS
Brand adalah aset yang dibangun melalui waktu, kerja keras, dan kepercayaan pelanggan. Jangan biarkan identitas bisnis yang telah Anda bangun bertahun-tahun kehilangan perlindungan hanya karena menunda pendaftaran merek. Dengan mendaftarkan merek sejak dini, Anda memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan bisnis di masa depan.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga berbagai pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap konsultasi hingga permohonan selesai diproses.
Layanan yang kami berikan meliputi:
Konsultasi klasifikasi merek.
Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
Analisis potensi risiko penolakan.
Penyusunan spesifikasi barang dan jasa.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
Monitoring perkembangan permohonan.
Pendampingan hingga proses selesai.
Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.
Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Lindungi identitas usaha sejak sekarang agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.
Hubungi PERMATAMAS hari ini juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai Pendaftaran Merek Kelas 35. Tim kami siap membantu proses pengurusan secara profesional, aman, cepat, legal, dan transparan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sementara kami membantu mengurus perlindungan hukum atas merek yang menjadi identitas usaha Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?
Merek Kelas 35 adalah klasifikasi jasa di DJKI yang melindungi kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, dan manajemen bisnis.
2. Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?
Kelas 35 mencakup berbagai jenis usaha seperti online shop, marketplace, toko retail, supermarket, minimarket, grosir, distributor, digital marketing, agency periklanan, jasa pemasaran, konsultasi bisnis, dan layanan franchise.
3. Apakah online shop termasuk Merek Kelas 35?
Ya. Online shop termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 karena menyediakan layanan perdagangan atau penjualan kepada konsumen.
4. Apakah marketplace harus mendaftarkan merek pada Kelas 35?
Ya. Marketplace umumnya menggunakan Kelas 35 karena kegiatan utamanya berupa layanan perdagangan elektronik dan penyediaan platform jual beli.
5. Apakah digital marketing termasuk Kelas 35?
Ya. Jasa digital marketing, social media marketing, periklanan, promosi, dan pemasaran merupakan bagian dari Merek Kelas 35.
6. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada beberapa kelas?
Bisa. Jika merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.
7. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?
Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha, meminimalkan risiko penolakan, dan mendukung pengembangan bisnis di masa depan.
8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?
Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek di DJKI umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
9. Apakah perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?
Ya. Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
PERMATAMAS INDONESIA
Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Alamat Kantor Kami Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat No Telp : 021-89253417 HP/WA : 085777630555