Cara Daftar Merek Kelas 19 Material Bangunan Agar Tidak Ditolak DJKI – Persaingan bisnis di sektor bahan bangunan semakin kompetitif. Produsen semen, bata ringan, paving block, keramik, beton pracetak, batu alam, hingga berbagai material konstruksi berlomba-lomba membangun brand yang kuat agar mudah dikenali oleh konsumen. Namun, membangun reputasi saja tidak cukup. Brand yang telah dikenal masyarakat tetap berisiko digunakan atau bahkan didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain apabila belum memperoleh perlindungan hukum.
Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala karena permohonannya ditolak akibat kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari.
Lalu, bagaimana cara daftar Merek Kelas 19 material bangunan agar tidak ditolak DJKI? Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Merek DJKI Kelas 19?
Merek DJKI Kelas 19 merupakan klasifikasi untuk berbagai bahan bangunan non-logam (non-metal building materials) dan material konstruksi.
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam Kelas 19 antara lain:
- Semen.
- Mortar.
- Plester.
- Bata merah.
- Bata ringan.
- Batako.
- Beton pracetak.
- Paving block.
- Kanstin.
- U-ditch.
- Box culvert.
- Keramik.
- Ubin.
- Batu alam.
- Granit.
- Marmer.
- Gypsum.
- Aspal.
- Pipa beton.
- Kaca bangunan.
Apabila produk yang dipasarkan termasuk kategori tersebut, maka mereknya umumnya didaftarkan pada Kelas 19.
Mengapa Permohonan Merek Bisa Ditolak?
Sebelum membahas proses pendaftaran, penting untuk mengetahui beberapa penyebab umum penolakan permohonan merek.
Di antaranya:
- Nama merek memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar.
- Merek tidak memiliki daya pembeda.
- Salah menentukan klasifikasi barang.
- Spesifikasi produk tidak sesuai.
- Dokumen permohonan tidak lengkap.
- Merek bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami penyebab tersebut, Anda dapat mempersiapkan permohonan dengan lebih baik.

Cara Daftar Merek Kelas 19 Agar Tidak Ditolak
1. Gunakan Nama Merek yang Unik
Pilih nama merek yang memiliki karakteristik khas dan mudah dibedakan dari merek lain.
Hindari menggunakan nama yang terlalu umum, deskriptif, atau memiliki kemiripan dengan merek terkenal karena berpotensi menimbulkan penolakan.
2. Tentukan Kelas Merek yang Tepat
Pastikan produk yang didaftarkan memang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 19.
Kesalahan menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
3. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu
Penelusuran merek merupakan salah satu langkah paling penting sebelum mengajukan permohonan.
Melalui penelusuran, Anda dapat mengetahui apakah nama yang dipilih memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diproses di DJKI.
Langkah ini membantu mengurangi risiko penolakan sejak awal.
4. Susun Spesifikasi Produk dengan Benar
Daftar barang yang diajukan harus sesuai dengan produk yang benar-benar dipasarkan.
Semakin jelas dan spesifik daftar produk yang diajukan, semakin baik perlindungan hukum yang akan diperoleh apabila merek disetujui.
5. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan sesuai ketentuan.
Secara umum meliputi:
- Identitas pemohon.
- Nama atau logo merek.
- Daftar produk.
- Surat pernyataan kepemilikan merek.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
6. Ajukan Permohonan Secepat Mungkin
Indonesia menggunakan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan.
Karena itu, jangan menunda pendaftaran apabila nama merek telah siap digunakan.
Tahapan Pendaftaran Merek Kelas 19
Secara umum proses pendaftaran meliputi:
- Menentukan klasifikasi produk.
- Penelusuran merek.
- Menyiapkan dokumen.
- Menyusun spesifikasi barang.
- Mengajukan permohonan ke DJKI.
- Pemeriksaan administrasi.
- Masa pengumuman.
- Pemeriksaan substantif.
- Penerbitan sertifikat apabila disetujui.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemohon
Beberapa kesalahan yang masih sering ditemukan antara lain:
- Tidak melakukan penelusuran merek.
- Menggunakan nama yang terlalu umum.
- Salah memilih kelas merek.
- Daftar produk kurang sesuai.
- Dokumen tidak lengkap.
- Menunda pengajuan terlalu lama.
Menghindari kesalahan tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas permohonan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Mengurus merek membutuhkan ketelitian mulai dari penentuan kelas, penelusuran merek, hingga penyusunan spesifikasi barang.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pelaku usaha mengurus merek HAKI secara resmi di DJKI.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi gratis.
- Penentuan klasifikasi Kelas 19.
- Penelusuran merek.
- Analisis peluang pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring proses.
- Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Kesimpulan
Mendaftarkan Merek HAKI Kelas 19 merupakan langkah penting untuk melindungi brand produk bahan bangunan, semen, beton, keramik, batu alam, aspal, dan material konstruksi lainnya. Agar peluang diterima oleh DJKI semakin besar, pastikan Anda memilih nama merek yang unik, menentukan kelas yang tepat, melakukan penelusuran merek, menyusun spesifikasi produk secara benar, serta melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
Apabila Anda ingin proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan sesuai prosedur, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga sertifikat merek diterbitkan. Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap perlindungan merek.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 19 di DJKI?
Prosesnya dimulai dengan menentukan klasifikasi produk, melakukan penelusuran merek, menyiapkan dokumen, menyusun spesifikasi barang, mengajukan permohonan ke DJKI, hingga mengikuti tahapan pemeriksaan sampai sertifikat diterbitkan.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 19?
Kelas 19 mencakup produk seperti semen, mortar, plester, bata merah, bata ringan, batako, paving block, beton pracetak, keramik, ubin, batu alam, granit, marmer, gypsum, aspal, kaca bangunan, pipa beton, dan berbagai material bangunan non-logam lainnya.
3. Mengapa permohonan merek bisa ditolak DJKI?
Beberapa penyebabnya antara lain nama merek memiliki persamaan dengan merek lain, tidak memiliki daya pembeda, salah memilih kelas, spesifikasi produk tidak sesuai, atau dokumen permohonan tidak lengkap.
4. Apa yang dimaksud dengan penelusuran merek?
Penelusuran merek adalah proses memeriksa apakah nama yang akan didaftarkan telah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko penolakan.
5. Bagaimana agar merek tidak mudah ditolak?
Gunakan nama yang unik, lakukan penelusuran merek, tentukan kelas yang sesuai, susun spesifikasi barang dengan benar, lengkapi dokumen, dan ajukan permohonan secepat mungkin.
6. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 19?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 19?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
8. Apa yang dimaksud dengan sistem First to File?
First to File adalah sistem yang memberikan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI. Oleh karena itu, semakin cepat merek didaftarkan, semakin besar peluang memperoleh hak eksklusif.
9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.
10. Berapa lama pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
