Pendaftaran Merek Kelas 31 Sayuran Segar, Pakan Hewan, Buah Segar, dan Biji Benih Resmi DJKI – PERMATAMAS

Pendaftaran Merek Kelas 31 Sayuran Segar, Pakan Hewan, Buah Segar, dan Biji Benih Resmi DJKI – Persaingan bisnis di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perdagangan hasil bumi semakin berkembang. Produk seperti sayuran segar, buah-buahan, pakan hewan, serta biji benih memiliki peluang pasar yang luas. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi identitas penting untuk membedakan produk, membangun kepercayaan konsumen, dan memperkuat posisi usaha.

Salah satu langkah perlindungan identitas bisnis adalah mendaftarkan merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran memberikan perlindungan hukum terhadap merek sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami klasifikasi barang sebelum mengajukan permohonan.

Kelas 31 merupakan salah satu kelas yang relevan bagi pelaku usaha pertanian dan peternakan. Melalui jasa pendaftaran merek hki, pemilik usaha dapat memperoleh pendampingan untuk memeriksa klasifikasi, menyiapkan dokumen, dan menjalankan proses permohonan secara lebih terarah.

Mengenal Merek Kelas 31 untuk Produk Pertanian dan Peternakan

Kelas 31 mencakup hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, dan produk sejenis yang belum diolah, hewan hidup, buah dan sayuran segar, benih, tanaman hidup, bunga alami, serta makanan untuk hewan. Klasifikasi ini sesuai bagi banyak pelaku usaha yang memasarkan hasil bumi atau produk pakan.

Contohnya adalah pedagang sayuran segar, pemasok buah, produsen benih untuk ditanam, peternak, serta perusahaan pakan hewan. Meski demikian, tidak semua produk pangan dan pertanian otomatis masuk Kelas 31. Produk yang telah diolah, dimasak, diawetkan, atau diproses menjadi makanan jadi dapat masuk kelas berbeda sesuai karakteristiknya.

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik usaha sebaiknya memeriksa uraian barang melalui situs resmi DJKI. Ketepatan klasifikasi membantu memastikan permohonan sesuai dengan produk yang benar-benar diproduksi atau diperdagangkan.

Contoh Produk Sayuran Segar dalam Kelas 31

Sayuran segar merupakan produk pertanian yang banyak dipasarkan oleh petani, distributor, pemasok supermarket, dan pelaku usaha agribisnis. Contohnya meliputi:

  1. Bayam segar – Sayuran daun yang dipasarkan dalam kondisi segar untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.
  2. Wortel segar – Sayuran akar yang banyak digunakan sebagai bahan masakan.
  3. Tomat segar – Hasil pertanian yang dipasarkan dalam kondisi belum diolah.
  4. Cabai segar – Produk hortikultura yang digunakan sebagai bahan masakan.
  5. Kangkung segar – Sayuran daun yang banyak dibudidayakan dan diperdagangkan.
  6. Sawi segar – Sayuran daun untuk kebutuhan pasar tradisional maupun modern.
  7. Mentimun segar – Sayuran buah yang dipasarkan dalam kondisi segar.
  8. Brokoli segar – Sayuran bunga yang menjadi komoditas perdagangan hortikultura.
  9. Kentang segar – Umbi hasil pertanian yang belum diolah menjadi produk makanan.
  10. Bawang merah segar – Hasil pertanian yang dipasarkan sebagai bahan masakan.

Contoh Produk Pakan Hewan dalam Kelas 31

Kelas 31 juga mencakup berbagai jenis makanan dan pakan hewan. Contoh produk yang dapat berkaitan dengan klasifikasi ini antara lain:

  1. Pakan ayam – Pakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi ayam ternak.
  2. Pakan sapi – Makanan ternak untuk mendukung pemeliharaan sapi.
  3. Pakan kambing – Pakan yang digunakan untuk kebutuhan nutrisi kambing.
  4. Pakan ikan – Produk makanan untuk ikan dalam kegiatan budidaya.
  5. Pakan burung – Campuran biji-bijian atau bahan pakan untuk burung.
  6. Pakan kucing – Makanan hewan peliharaan yang termasuk dalam kelompok pakan Kelas 31.
  7. Pakan anjing – Produk makanan untuk kebutuhan hewan peliharaan.
  8. Pakan kelinci – Makanan untuk kelinci yang dipelihara atau dibudidayakan.
  9. Pakan kuda – Produk makanan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi kuda.
  10. Pakan udang – Pakan untuk kegiatan budidaya udang dan perikanan.

Catatan: uraian pakan perlu diperiksa berdasarkan bentuk, komposisi, dan tujuan penggunaannya. Produk yang mengandung bahan atau memiliki fungsi khusus dapat memerlukan penilaian klasifikasi tersendiri.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 31 Buah Segar, Sayuran, Benih Tanaman, Bunga Alami, dan Pakan Hewan Resmi PERMATAMAS
Pendaftaran Merek Kelas 31 Sayuran Segar, Pakan Hewan, Buah Segar, dan Biji Benih Resmi DJKI – PERMATAMAS

Contoh Produk Buah Segar dalam Kelas 31

Buah segar merupakan komoditas penting dalam perdagangan hasil pertanian. Beberapa contoh produknya adalah:

  1. Apel segar – Buah yang dipasarkan dalam kondisi belum diolah.
  2. Jeruk segar – Buah sitrus untuk perdagangan pasar dan supermarket.
  3. Pisang segar – Buah tropis yang banyak dipasarkan sebagai hasil perkebunan.
  4. Mangga segar – Buah tropis yang dipasarkan dalam kondisi segar.
  5. Pepaya segar – Buah hasil pertanian yang dijual tanpa pengolahan.
  6. Semangka segar – Buah dengan kandungan air tinggi untuk konsumsi segar.
  7. Melon segar – Buah hortikultura yang dipasarkan dalam kondisi belum diproses.
  8. Nanas segar – Buah tropis yang diperdagangkan dalam bentuk segar.
  9. Anggur segar – Buah yang dipasarkan sebagai hasil perkebunan.
  10. Rambutan segar – Buah tropis yang banyak dibudidayakan di Indonesia.

Contoh Produk Biji Benih dalam Kelas 31

Benih dan biji untuk keperluan pertanian merupakan bagian penting dari klasifikasi Kelas 31. Contoh produknya antara lain:

  1. Benih padi – Benih untuk kegiatan penanaman tanaman padi.
  2. Benih jagung – Benih untuk budidaya jagung.
  3. Benih cabai – Benih untuk penanaman tanaman cabai.
  4. Benih tomat – Benih untuk budidaya tanaman tomat.
  5. Benih mentimun – Benih untuk penanaman mentimun.
  6. Benih bayam – Benih untuk budidaya sayuran bayam.
  7. Benih kangkung – Benih untuk penanaman kangkung.
  8. Benih wortel – Benih untuk budidaya tanaman wortel.
  9. Benih semangka – Benih untuk penanaman tanaman semangka.
  10. Benih bunga – Benih untuk menghasilkan tanaman bunga hidup.

Benih untuk ditanam perlu dibedakan dari biji yang telah diolah atau disiapkan sebagai makanan. Penentuan kelas bergantung pada tujuan penggunaan dan uraian barang yang diajukan.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran Merek Kelas 31

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem merek DJKI. Berdasarkan informasi resmi DJKI, dokumen dasar yang diperlukan meliputi label atau etiket merek dan tanda tangan pemohon. Pemohon UMK juga perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai persyaratan kategori usaha mikro dan kecil.

Tahapan umumnya adalah:

  1. Membuat akun pada sistem merek DJKI.
  2. Mengisi data pemohon dan data merek.
  3. Memilih Kelas 31 serta mencantumkan uraian barang yang sesuai.
  4. Mengunggah label merek dan dokumen persyaratan.
  5. Membuat kode billing dan membayar biaya resmi.
  6. Menyimpan bukti penerimaan permohonan dan memantau proses pemeriksaan.

Biaya resmi pendaftaran merek berdasarkan informasi DJKI yang mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah Rp500.000 per kelas untuk usaha mikro dan kecil serta Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum. Biaya tersebut merupakan PNBP pendaftaran, belum termasuk biaya jasa pendampingan apabila menggunakan layanan konsultan.

Mengapa Merek Kelas 31 Perlu Didaftarkan?

Pendaftaran merek Kelas 31 penting bagi pelaku usaha yang memasarkan sayuran segar, pakan hewan, buah segar, dan biji benih. Merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum sesuai ruang lingkup barang yang disetujui serta membantu membangun identitas produk di pasar.

Sebelum mendaftar, pemilik usaha perlu memastikan nama merek memiliki daya pembeda, tidak memiliki persamaan yang bermasalah dengan merek terdahulu, dan menggunakan uraian barang yang tepat. Pemeriksaan klasifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi DJKI.

Pendampingan Jasa Pendaftaran Merek HKI PERMATAMAS

PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek untuk berbagai bidang usaha, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perdagangan hasil bumi.

Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan awal merek, penelusuran merek pembanding, pemilihan kelas, penyesuaian uraian barang, serta bantuan menyiapkan dokumen permohonan. Pelaku usaha yang ingin mengembangkan badan usaha juga dapat mempelajari layanan Jasa Pendirian PT.

Untuk kebutuhan pendaftaran merek, informasi lebih lanjut tersedia melalui Jasa Pendaftaran Merek. Sementara itu, pemilik merek yang masa perlindungannya mendekati akhir dapat menggunakan informasi layanan Jasa Perpanjang Merek.

Pendampingan membantu pemohon memahami prosedur dan mempersiapkan dokumen secara lebih terarah. Namun, penerimaan atau penolakan permohonan tetap menjadi kewenangan DJKI setelah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan.

Kesimpulan

Lindungi identitas produk pertanian dan peternakan Anda melalui pendaftaran merek yang tepat. Pastikan nama merek memiliki daya pembeda, uraian barang sesuai klasifikasi, dan dokumen permohonan disiapkan dengan benar.

PERMATAMAS INDONESIA siap membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran merek Kelas 31, mulai dari pemeriksaan awal hingga pendampingan pengajuan permohonan.

Konsultasikan kebutuhan jasa pendaftaran merek hki Anda bersama PERMATAMAS INDONESIA untuk memperoleh informasi dan pendampingan sesuai karakteristik produk serta kebutuhan usaha.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ Pendaftaran Merek Kelas 31

1. Apa itu merek Kelas 31?

Kelas 31 adalah klasifikasi untuk hasil pertanian dan perkebunan yang belum diolah, hewan hidup, buah dan sayuran segar, benih, tanaman hidup, serta makanan hewan.

2. Apakah sayuran segar termasuk Kelas 31?

Ya. Sayuran segar seperti bayam, wortel, tomat, cabai, dan kangkung termasuk kelompok barang Kelas 31.

3. Apakah buah segar dapat didaftarkan pada Kelas 31?

Ya. Buah seperti apel, jeruk, pisang, mangga, dan rambutan termasuk contoh buah segar dalam Kelas 31.

4. Apakah pakan hewan termasuk Kelas 31?

Ya. Berbagai jenis makanan hewan dan pakan ternak dapat termasuk Kelas 31 sesuai uraian dan fungsi produknya.

5. Apakah benih pertanian termasuk Kelas 31?

Ya. Benih untuk ditanam atau disemai, seperti benih padi, jagung, cabai, dan tomat, termasuk kelompok barang Kelas 31.

6. Apakah produk sayuran olahan termasuk Kelas 31?

Tidak selalu. Sayuran yang telah diolah, dimasak, atau diawetkan dapat masuk kelas lain sesuai bentuk dan jenis pengolahannya.

7. Bagaimana cara mendaftarkan merek Kelas 31?

Pemohon membuat akun pada sistem merek DJKI, mengisi data permohonan, memilih kelas dan uraian barang, mengunggah dokumen, membayar PNBP, lalu memantau pemeriksaan.

8. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 31?

Menurut informasi DJKI berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya resmi adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

9. Berapa lama proses pendaftaran merek?

Waktu penyelesaian bergantung pada tahapan pemeriksaan, antrean, dan kemungkinan adanya keberatan atau usul penolakan. Pemohon perlu memantau status permohonan melalui sistem DJKI.

10. Di mana bisa berkonsultasi mengenai pendaftaran merek Kelas 31?

Pelaku usaha dapat menghubungi PERMATAMAS INDONESIA untuk konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek sayuran segar, pakan hewan, buah segar, serta biji benih.

Jasa Urus Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi - PERMATAMAS
Jasa Urus Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi – PERMATAMAS

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia