Pendaftaran Merek Kelas 29 Susu, Keripik, Olahan Daging, Ikan, dan Yoghurt Resmi DJKI – PERMATAMAS

Pendaftaran Merek Kelas 29 Susu, Keripik, Olahan Daging, Ikan, dan Yoghurt Resmi DJKI – Persaingan industri makanan dan minuman di Indonesia semakin kompetitif. Produk susu, keripik, olahan daging, ikan, hingga yoghurt memiliki peluang pasar yang luas, baik melalui penjualan langsung, toko retail, supermarket, maupun platform digital. Di tengah perkembangan tersebut, merek menjadi salah satu aset bisnis yang perlu dilindungi sejak awal.

Bagi produsen, distributor, dan pelaku UMKM pangan, mendaftarkan merek bukan sekadar memiliki nama produk yang menarik. Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap identitas usaha agar tidak mudah digunakan pihak lain tanpa izin.

Salah satu klasifikasi yang penting dalam industri makanan adalah Kelas 29. Kelas ini mencakup produk daging, ikan, unggas, susu, yoghurt, keju, telur, serta buah dan sayuran yang telah diolah atau diawetkan.

PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan jasa pendaftaran merek hki untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan pendaftaran merek Kelas 29 melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artikel ini membahas ruang lingkup Kelas 29, contoh produk, persyaratan, regulasi, biaya, proses pendaftaran, serta pentingnya melindungi merek produk pangan secara resmi.

Mengenal Merek HKI Kelas 29 dan Ruang Lingkupnya

Kelas 29 merupakan salah satu klasifikasi dalam sistem Nice Classification yang digunakan untuk mengelompokkan barang dan jasa dalam pendaftaran merek. Secara umum, kelas ini mencakup daging, ikan, unggas, hasil olahan hewani, buah dan sayuran yang diawetkan, telur, susu, keju, yoghurt, serta minyak dan lemak untuk makanan.

Klasifikasi ini penting bagi pelaku industri pangan karena setiap produk memiliki karakteristik dan kategori yang berbeda. Pemilihan kelas yang tepat membantu memastikan perlindungan merek sesuai dengan barang yang benar-benar diproduksi atau dipasarkan.

Contoh kelompok produk Kelas 29 meliputi:

  1. Susu dan minuman dengan kandungan utama susu.

  2. Yoghurt dan produk susu fermentasi.

  3. Daging segar yang telah diolah, dimasak, atau diawetkan.

  4. Ikan kalengan, ikan kering, dan ikan olahan.

  5. Keripik kentang dan keripik berbahan dasar buah atau sayuran.

  6. Keju, mentega, dan krim susu.

  7. Telur olahan dan telur asin.

  8. Buah serta sayuran kalengan.

  9. Makanan laut yang telah diolah.

  10. Produk makanan berbahan dasar daging dan ikan.

Menurut klasifikasi resmi DJKI dan WIPO, Kelas 29 berfokus pada bahan pangan hewani serta buah dan sayuran yang telah diproses atau diawetkan.

Contoh 10 Produk Susu Kelas 29

Produk susu merupakan salah satu kategori pangan yang memiliki banyak variasi. Merek produk susu perlu didaftarkan agar identitas produk memiliki perlindungan sesuai ruang lingkup barang yang diajukan.

Berikut 10 contoh produk susu:

  1. Susu UHT – Susu yang diproses menggunakan suhu tinggi untuk membantu memperpanjang masa simpannya.

  2. Susu Pasteurisasi – Susu yang melalui proses pemanasan untuk mengurangi mikroorganisme berbahaya.

  3. Susu Bubuk – Produk susu berbentuk serbuk yang diperoleh melalui proses pengeringan.

  4. Susu Kental Manis – Produk susu yang diolah dengan penambahan gula.

  5. Susu Evaporasi – Susu yang sebagian kandungan airnya telah dikurangi melalui proses penguapan.

  6. Susu Full Cream – Susu dengan kandungan lemak susu yang relatif utuh.

  7. Susu Rendah Lemak – Produk susu dengan kadar lemak yang telah dikurangi.

  8. Susu Kambing – Produk susu yang berasal dari pemerahan kambing.

  9. Susu Kedelai – Minuman berbahan dasar kedelai yang termasuk dalam kelompok pengganti susu di Kelas 29.

  10. Susu Almond – Minuman berbahan dasar almond yang digunakan sebagai alternatif susu.

Perlu diperhatikan bahwa produk susu dan minuman pengganti susu dapat memiliki ketentuan klasifikasi yang berbeda berdasarkan komposisi serta karakteristiknya.

Contoh 10 Produk Keripik Kelas 29

Keripik menjadi salah satu produk makanan ringan yang banyak dikembangkan oleh industri rumahan maupun perusahaan makanan. Produk berbahan dasar kentang, buah, dan sayuran tertentu dapat masuk Kelas 29.

Berikut 10 contoh produk keripik:

  1. Keripik Kentang – Irisan kentang yang digoreng atau diproses menjadi makanan ringan.

  2. Keripik Tempe – Olahan tempe yang diiris tipis dan digoreng hingga renyah.

  3. Keripik Nangka – Buah nangka yang diolah melalui proses penggorengan atau pengeringan.

  4. Keripik Pisang – Produk makanan ringan berbahan dasar pisang yang diproses.

  5. Keripik Pepaya – Pepaya yang diolah menjadi makanan ringan dengan tekstur renyah.

  6. Keripik Sukun – Irisan buah sukun yang digoreng menjadi camilan.

  7. Keripik Ubi – Ubi yang dipotong tipis dan diolah menjadi makanan ringan.

  8. Keripik Gadung – Produk olahan umbi gadung yang telah melalui proses pengolahan khusus agar aman dikonsumsi.

  9. Keripik Daun Kelor – Daun kelor yang diolah menjadi camilan.

  10. Keripik Kulit Ikan – Kulit ikan yang diolah dan digoreng menjadi makanan ringan.

Catatan klasifikasi: Tidak semua jenis keripik otomatis masuk Kelas 29. Keripik berbahan dasar sereal atau tepung tertentu, misalnya keripik jagung, dapat masuk Kelas 30. Klasifikasi harus ditentukan berdasarkan bahan utama, komposisi, dan jenis barang.

Contoh 10 Produk Olahan Daging Kelas 29

Produk olahan daging memiliki pasar yang luas karena dapat dipasarkan sebagai makanan siap masak, makanan siap santap, maupun produk beku.

Berikut 10 contoh produk olahan daging:

  1. Sosis Sapi – Daging sapi yang dicincang dan diolah menjadi produk berbentuk sosis.

  2. Sosis Ayam – Olahan daging ayam yang dibentuk menjadi sosis.

  3. Nugget Ayam – Daging ayam yang dihaluskan, dibumbui, dan dibentuk menjadi nugget.

  4. Bakso Sapi – Olahan daging sapi berbentuk bulat yang dimasak melalui perebusan.

  5. Dendeng Sapi – Daging sapi yang dibumbui dan dikeringkan untuk memperpanjang masa simpan.

  6. Abon Sapi – Daging sapi yang dimasak, disuwir, dan diolah hingga berserat kering.

  7. Rendang Kemasan – Olahan daging yang dimasak dengan bumbu dan dikemas untuk dipasarkan.

  8. Kornet Sapi – Daging sapi yang diawetkan dan diolah menjadi produk siap konsumsi.

  9. Ayam Asap – Daging ayam yang diproses menggunakan teknik pengasapan.

  10. Daging Sapi Beku – Daging sapi yang disimpan dalam kondisi beku untuk mempertahankan kualitasnya.

Produsen perlu memastikan nama dan uraian barang yang diajukan sesuai dengan jenis produk yang benar-benar dipasarkan.

Contoh 10 Produk Ikan Kelas 29

Industri pengolahan ikan terus berkembang melalui produk beku, kalengan, kering, dan makanan siap saji. Pendaftaran merek membantu produsen membangun identitas produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Berikut 10 contoh produk olahan ikan:

  1. Ikan Kaleng – Ikan yang diolah dan dikemas dalam kaleng untuk memperpanjang masa simpan.

  2. Abon Ikan – Daging ikan yang dimasak dan disuwir hingga berbentuk serat kering.

  3. Dendeng Ikan – Ikan yang dibumbui dan dikeringkan.

  4. Ikan Asin – Ikan yang diawetkan menggunakan garam dan proses pengeringan.

  5. Sarden – Produk ikan yang dimasak dan dikemas bersama saus.

  6. Nugget Ikan – Daging ikan yang diolah dan dibentuk menjadi nugget.

  7. Bakso Ikan – Olahan daging ikan yang dibentuk menjadi bola-bola.

  8. Keripik Kulit Ikan – Kulit ikan yang diolah menjadi camilan renyah.

  9. Pempek Ikan – Makanan olahan berbahan dasar ikan dan tepung tapioka.

  10. Otak-otak Ikan – Olahan daging ikan yang dicampur bumbu dan bahan tambahan, kemudian dimasak.

Produk ikan olahan umumnya termasuk Kelas 29. Namun, makanan yang bahan utamanya berupa tepung atau sereal dapat memerlukan pemeriksaan klasifikasi tambahan.

Jasa Pengurusan Merek Dagang Susu, Keripik, Olahan Daging, Ikan, dan Yoghurt Kelas 29 Resmi DJKI – PERMATAMAS
Pendaftaran Merek Kelas 29 Susu, Keripik, Olahan Daging, Ikan, dan Yoghurt Resmi DJKI – PERMATAMAS

Contoh 10 Produk Yoghurt Kelas 29

Yoghurt merupakan produk susu fermentasi yang memiliki berbagai varian rasa dan bentuk penyajian. Produk ini banyak dipasarkan dalam kemasan botol, cup, pouch, maupun kemasan keluarga.

Berikut 10 contoh produk yoghurt:

  1. Yoghurt Plain – Yoghurt tanpa tambahan perasa buah.

  2. Yoghurt Stroberi – Yoghurt dengan tambahan rasa atau olahan buah stroberi.

  3. Yoghurt Mangga – Produk yoghurt dengan rasa mangga.

  4. Yoghurt Blueberry – Yoghurt dengan tambahan rasa blueberry.

  5. Yoghurt Drink – Yoghurt berbentuk minuman dengan tekstur lebih cair.

  6. Yoghurt Greek – Yoghurt dengan tekstur lebih kental karena proses penyaringan.

  7. Yoghurt Rendah Lemak – Yoghurt yang dibuat dengan pengurangan kandungan lemak.

  8. Yoghurt Tanpa Gula Tambahan – Produk yoghurt yang tidak menggunakan tambahan gula dalam formulanya.

  9. Yoghurt Kelapa – Produk yoghurt dengan tambahan bahan atau perisa kelapa.

  10. Yoghurt Aneka Rasa – Produk yoghurt dengan berbagai varian perisa sesuai kebutuhan pasar.

Yoghurt dan produk susu fermentasi termasuk dalam ruang lingkup Kelas 29. Produk dessert beku berbahan yoghurt perlu diperiksa lebih lanjut karena dapat memiliki klasifikasi berbeda.

Regulasi dan Dasar Hukum Pendaftaran Merek Kelas 29

Pendaftaran merek di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam proses pendaftaran, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Memiliki daya pembeda: Merek harus dapat membedakan produk satu perusahaan dengan produk perusahaan lainnya.

  2. Tidak memiliki persamaan: Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdahulu untuk barang sejenis.

  3. Tidak menyesatkan: Merek tidak boleh memberikan keterangan yang menyesatkan mengenai kualitas, jenis, atau asal produk.

  4. Klasifikasi harus tepat: Produk harus dimasukkan ke dalam kelas yang sesuai dengan karakteristik barang.

  5. Tidak bertentangan dengan hukum: Merek harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJKI menggunakan sistem klasifikasi Nice sebagai acuan pengelompokan barang dan jasa. Kelas 29 mencakup makanan berbahan dasar daging, ikan, buah, sayuran, susu, telur, dan produk olahan lainnya sesuai ketentuan klasifikasi.

Informasi resmi mengenai prosedur dan regulasi dapat diakses melalui https://www.dgip.go.id/.

Persyaratan Pendaftaran Merek HKI Kelas 29

Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen agar proses administrasi berjalan lebih terarah.

Persyaratan umum meliputi:

  1. KTP pemohon untuk pendaftaran perorangan.

  2. Data perusahaan apabila pemohon berbentuk badan usaha.

  3. Nama merek yang akan didaftarkan.

  4. Logo atau label merek dalam format digital.

  5. Daftar barang yang akan dilindungi.

  6. Alamat dan informasi kontak pemohon.

  7. Surat pernyataan kepemilikan merek sesuai ketentuan.

  8. Dokumen pendukung UMK apabila mengajukan tarif khusus.

Pemohon juga perlu memastikan bahwa nama merek tidak meniru identitas pihak lain dan uraian barang sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Tahapan Pendaftaran Merek Kelas 29 di DJKI

Pendaftaran merek dilakukan secara elektronik melalui sistem resmi DJKI. Tahapannya meliputi:

  1. Penelusuran merek: Memeriksa kemungkinan persamaan nama atau logo dengan merek terdahulu.

  2. Penentuan kelas: Memastikan produk susu, keripik, olahan daging, ikan, dan yoghurt sesuai Kelas 29.

  3. Persiapan dokumen: Mengumpulkan identitas, label merek, dan daftar barang.

  4. Pembuatan akun: Mengakses sistem pendaftaran merek online DJKI.

  5. Pengisian formulir: Memasukkan data pemohon dan identitas merek.

  6. Pemilihan uraian barang: Menentukan produk yang ingin memperoleh perlindungan.

  7. Pengunggahan dokumen: Melengkapi persyaratan administrasi.

  8. Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran sesuai kategori pemohon.

  9. Penyimpanan bukti permohonan: Mengunduh tanda terima pendaftaran.

  10. Pemantauan permohonan: Mengikuti pemeriksaan hingga keputusan DJKI.

Pendaftaran tidak otomatis menghasilkan sertifikat. Permohonan tetap melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Pendaftaran dan Masa Perlindungan Merek Kelas 29

Berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pendaftaran merek adalah sebagai berikut:

Kategori pemohon Biaya per kelas
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Rp500.000
Pemohon umum Rp2.800.000

Biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah dan belum termasuk biaya jasa pendampingan apabila menggunakan penyedia layanan.

Merek terdaftar memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pemilik usaha perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat mereknya.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mendaftarkan Merek Kelas 29

Beberapa kesalahan yang sering menimbulkan kendala dalam pendaftaran merek antara lain:

  • Tidak melakukan pemeriksaan awal merek.

  • Menggunakan nama yang terlalu umum atau deskriptif.

  • Memilih kelas yang tidak sesuai dengan jenis produk.

  • Tidak mencantumkan uraian barang secara spesifik.

  • Menggunakan logo yang menyerupai merek pihak lain.

  • Tidak melengkapi dokumen permohonan.

  • Menganggap seluruh makanan ringan otomatis masuk Kelas 29.

Khusus produk keripik, bahan utama perlu diperhatikan. Keripik kentang dan keripik buah atau sayuran tertentu dapat masuk Kelas 29, sedangkan keripik berbahan dasar sereal atau tepung tertentu dapat masuk Kelas 30.

Jasa Pendaftaran Merek HKI Kelas 29 Bersama PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dalam menentukan kelas dan uraian barang. PERMATAMAS INDONESIA hadir membantu pelaku usaha pangan yang ingin mendaftarkan merek produk susu, keripik, olahan daging, ikan, dan yoghurt.

Layanan pendampingan meliputi:

  1. Konsultasi pemilihan kelas merek.

  2. Pemeriksaan awal nama dan logo.

  3. Pendampingan penyusunan uraian barang.

  4. Persiapan dokumen permohonan.

  5. Pendampingan proses pengajuan merek.

  6. Pemantauan perkembangan permohonan.

Pelaku usaha yang ingin membangun badan usaha juga dapat memanfaatkan layanan Jasa Pendirian PT.

Untuk kebutuhan perlindungan identitas produk, kunjungi layanan Jasa Pendaftaran Merek.

Sementara itu, pemilik merek yang masa perlindungannya akan berakhir dapat memanfaatkan layanan Jasa Perpanjang Merek.

PERMATAMAS INDONESIA siap menjadi mitra konsultasi dan pendampingan legalitas merek bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Pendaftaran merek Kelas 29 merupakan langkah penting bagi produsen dan pelaku usaha yang bergerak dalam industri susu, keripik, olahan daging, ikan, dan yoghurt.

Dengan mendaftarkan merek secara resmi melalui DJKI, pemilik usaha memperoleh perlindungan hukum terhadap identitas mereknya sesuai jenis barang yang didaftarkan.

Pemilihan klasifikasi yang tepat, pemeriksaan awal merek, serta kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran.

PERMATAMAS INDONESIA siap membantu kebutuhan jasa pendaftaran merek hki melalui konsultasi dan pendampingan profesional.

Jangan menunggu merek produk Anda digunakan pihak lain. Daftarkan dan lindungi merek bisnis Anda sekarang bersama PERMATAMAS INDONESIA!

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 29

1. Apa yang dimaksud dengan merek HKI Kelas 29?

Kelas 29 merupakan klasifikasi merek untuk produk daging, ikan, unggas, susu, yoghurt, keju, telur, serta buah dan sayuran yang telah diolah atau diawetkan.

2. Apakah produk susu termasuk Kelas 29?

Ya. Susu UHT, susu bubuk, susu pasteurisasi, susu evaporasi, dan berbagai produk susu lainnya termasuk Kelas 29 sesuai karakteristik produknya.

3. Apakah keripik bisa didaftarkan pada Kelas 29?

Bisa. Keripik kentang, keripik tempe, keripik nangka, keripik pisang, dan produk berbahan dasar buah atau sayuran tertentu dapat termasuk Kelas 29. Keripik berbahan dasar sereal perlu diperiksa untuk kemungkinan masuk Kelas 30.

4. Apakah produk olahan daging termasuk Kelas 29?

Ya. Sosis, nugget, bakso, dendeng, abon, kornet, dan berbagai olahan daging lainnya termasuk dalam ruang lingkup Kelas 29.

5. Apakah produk ikan olahan bisa didaftarkan di Kelas 29?

Ya. Ikan kaleng, ikan asin, abon ikan, dendeng ikan, nugget ikan, bakso ikan, dan makanan laut olahan termasuk Kelas 29.

6. Apakah yoghurt termasuk Kelas 29?

Ya. Yoghurt plain, yoghurt rasa buah, yoghurt drink, yoghurt Greek, dan produk susu fermentasi lainnya termasuk Kelas 29.

7. Berapa biaya pendaftaran merek Kelas 29?

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya resmi pendaftaran sebesar Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

8. Apa saja dokumen untuk mendaftarkan merek Kelas 29?

Dokumen umumnya meliputi KTP atau data badan usaha, nama merek, logo, daftar barang, surat pernyataan kepemilikan merek, serta dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.

9. Apakah satu merek bisa digunakan untuk produk susu, keripik, dan yoghurt sekaligus?

Bisa, karena produk-produk tersebut dapat termasuk dalam Kelas 29. Namun, seluruh jenis barang harus dicantumkan secara tepat dalam uraian permohonan.

10. Apakah PERMATAMAS melayani pengurusan merek Kelas 29?

Ya. PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek, mulai dari pemeriksaan awal, penentuan kelas, persiapan dokumen, hingga pemantauan permohonan DJKI.

Jasa Urus Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi - PERMATAMAS
Jasa Urus Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi – PERMATAMAS

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia