Kelas 14 Merek Perhiasan, Jam Tangan, Emas, dan Batu Mulia: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya – Kelas 14 merek merupakan salah satu kelas dalam klasifikasi merek yang berkaitan dengan berbagai produk perhiasan, jam, logam mulia, batu permata, serta barang dekoratif tertentu yang terbuat dari logam mulia. Kelas ini relevan bagi pelaku usaha yang menjual atau memproduksi perhiasan emas, cincin, kalung, gelang, jam tangan, berlian, batu mulia, hingga berbagai produk turunannya.
Bagi pemilik brand jewelry, toko emas, butik perhiasan, produsen jam tangan, maupun bisnis yang menggunakan merek pada produk logam mulia, pendaftaran merek dapat menjadi langkah penting untuk membangun identitas usaha dan memperoleh perlindungan hukum atas merek yang digunakan.
PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 14 untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apa Itu Kelas 14 Merek?
Kelas 14 mencakup berbagai barang yang berhubungan dengan logam mulia dan paduannya, perhiasan, batu mulia, jam dan instrumen pengukur waktu, serta produk tertentu yang menggunakan material logam mulia.
Contohnya antara lain:
- Perhiasan emas dan perak
- Cincin dan cincin berlian
- Kalung, gelang, dan anting
- Jam tangan dan jam dinding
- Emas batangan dan lantakan
- Berlian dan batu mulia
- Mutiara alami maupun budidaya
- Bros, liontin, dan tiara
- Komponen jam tangan
- Kotak dan wadah perhiasan tertentu
- Produk dekoratif dari logam mulia
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan klasifikasi produk secara tepat sebelum mengajukan permohonan merek.
Produk Perhiasan yang Termasuk Kelas 14
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →Kelas 14 sangat erat dengan bisnis perhiasan. Produk yang dapat berkaitan dengan kelas ini meliputi berbagai jenis perhiasan yang dipasarkan menggunakan suatu merek.
Beberapa contohnya adalah:
Perhiasan emas, perhiasan perak, perhiasan platina, perhiasan titanium, perhiasan mutiara, dan perhiasan imitasi.
Untuk produk tertentu, kategorinya dapat diperinci menjadi:
- Cincin emas
- Cincin kawin dan cincin tunangan
- Cincin berlian
- Cincin mutiara
- Cincin perak
- Kalung emas
- Kalung mutiara
- Kalung berlian
- Kalung perak
- Liontin
- Gelang tangan
- Gelang kaki
- Gelang bangle
- Gelang manik-manik
- Anting-anting
- Giwang
- Anting gantung
- Bros
- Pin perhiasan
- Tiara
- Mahkota perhiasan
- Kancing manset
- Peniti dasi
- Jepitan uang dari logam mulia
Pemilik usaha dapat menyesuaikan spesifikasi barang dengan produk yang benar-benar dipasarkan.

Jam Tangan dan Produk Pengukur Waktu dalam Kelas 14
Selain perhiasan, Kelas 14 juga berkaitan dengan produk jam dan instrumen pengukur waktu tertentu.
Contohnya mencakup:
- Jam tangan
- Jam dinding
- Jam meja
- Jam saku
- Jam kakek
- Jam alarm
- Chronograph
- Chronometer
- Jam tangan mekanis
- Jam tangan kuarsa
- Jam tangan penyelam
- Jam tangan olahraga non-elektronik
- Jam tangan tenaga surya
- Jam catur
- Stopwatch mekanis
- Jam pasir
- Jam matahari
- Komponen jam tangan
Untuk smartwatch elektronik, klasifikasinya perlu diperhatikan karena produk elektronik dapat memiliki karakteristik yang berbeda dari jam mekanis atau produk yang termasuk Kelas 14.
Emas, Perak, dan Logam Mulia Kelas 14
Bisnis yang bergerak dalam perdagangan atau produksi logam mulia juga perlu memperhatikan Kelas 14.
Produk yang tercantum dalam kategori ini antara lain:
- Emas batangan
- Emas lantakan
- Emas mentah atau tempaan
- Perak batangan
- Perak mentah atau tempaan
- Platina mentah atau tempaan
- Logam mulia belum diolah
- Paduan logam mulia
- Logam berlapis logam mulia
- Pelat logam mulia
- Foil logam mulia
- Bubuk logam mulia untuk keperluan perhiasan
- Kawat logam mulia untuk perhiasan
- Benang emas untuk perhiasan
- Benang perak untuk perhiasan
Spesifikasi barang sebaiknya disusun berdasarkan produk yang benar-benar digunakan dalam kegiatan bisnis agar permohonan merek lebih terarah.
Berlian dan Batu Mulia Kelas 14
Kelas 14 juga mencakup berbagai batu yang digunakan untuk perhiasan dan produk terkait.
Contohnya:
- Berlian murni dan olahan
- Batu mulia
- Batu semi-mulia
- Zamrud
- Safir
- Ruby
- Giok
- Topaz
- Amethyst
- Opal
- Garnet
- Kuarsa untuk perhiasan
- Batu permata sintetis
- Mutiara alami
- Mutiara budidaya
- Amber
- Turquoise
- Lapis lazuli
- Zirkon sintetis
- Moissanite
- Batu marjan
Bagi pemilik brand batu permata atau toko perhiasan, penggunaan merek secara konsisten dapat membantu membangun identitas produk di pasar.
Jenis Aksesori Perhiasan dalam Kelas 14
Selain produk perhiasan utama, terdapat berbagai komponen dan aksesori yang berkaitan dengan pembuatan atau penggunaan perhiasan, seperti:
- Rantai kalung
- Rantai gelang
- Klip perhiasan
- Pengait perhiasan
- Manik-manik pemisah
- Kawat logam mulia
- Liontin zodiak
- Cincin inisial
- Cincin batu akik
- Cincin stempel
- Gelang identitas
- Pins kerah
- Hiasan rambut
- Tusuk konde
- Mahkota pengantin
- Kancing jas
- Gesper sabuk
- Peniti jilbab
- Bros hijab
- Jimat perhiasan
Jenis barang tersebut dapat memiliki spesifikasi yang berbeda sehingga pemilihan uraian barang perlu dilakukan secara teliti.
Produk Dekoratif dari Logam Mulia
Kelas 14 tidak hanya berkaitan dengan perhiasan yang dikenakan di tubuh. Beberapa barang dekoratif atau perlengkapan tertentu yang dibuat dari logam mulia juga dapat berkaitan dengan kelas ini.
Contohnya:
- Medali dari logam mulia
- Piala dari logam mulia
- Patung kecil dari logam mulia
- Karya seni dari logam mulia
- Plakat penghargaan
- Lencana kehormatan
- Ornamen Natal
- Kotak musik berhias logam mulia
- Kotak kenang-kenangan
- Bingkai foto dari logam mulia
- Vas bunga dari logam mulia
- Tempat lilin
- Lonceng kecil dari logam mulia
Karena tidak semua barang berbahan logam otomatis masuk Kelas 14, pemeriksaan klasifikasi tetap diperlukan sebelum pendaftaran.
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 14 Resmi DJKI
PERMATAMAS membantu pelaku usaha dalam proses Jasa Pendaftaran Merek Kelas 14, terutama bagi bisnis yang bergerak pada sektor:
- Toko emas
- Toko perhiasan
- Jewelry brand
- Produsen cincin
- Produsen kalung dan gelang
- Bisnis berlian
- Toko batu mulia
- Brand jam tangan
- Produsen aksesori perhiasan
- Distributor produk perhiasan
Layanan dapat mencakup pemeriksaan awal merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui sistem DJKI.
Mengapa Merek Perhiasan Perlu Segera Didaftarkan?
Brand pada produk perhiasan memiliki nilai komersial yang penting. Konsumen dapat mengenali suatu produk melalui nama, logo, atau identitas mereknya.
Pendaftaran merek dapat membantu memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini semakin penting apabila brand sudah digunakan untuk:
- Toko fisik
- Marketplace
- Website
- Media sosial
- Kemasan produk
- Katalog perhiasan
- Promosi digital
- Kerja sama distributor
Semakin berkembang suatu brand, semakin penting pula memastikan identitas mereknya dipersiapkan dengan baik.
Cara Daftar Merek Kelas 14 melalui DJKI
Secara umum, proses pendaftaran merek perlu diawali dengan persiapan data dan pemeriksaan merek.
Tahapannya dapat meliputi:
- Menentukan nama atau logo merek.
- Melakukan pengecekan merek.
- Menentukan kelas barang yang sesuai.
- Menentukan uraian atau spesifikasi barang.
- Menyiapkan dokumen permohonan.
- Mengajukan permohonan melalui DJKI.
- Mendapatkan bukti permohonan setelah pengajuan berhasil.
- Menunggu proses pemeriksaan sesuai tahapan yang berlaku.
Pemilihan spesifikasi barang menjadi bagian penting karena perlindungan merek berkaitan dengan barang atau jasa yang didaftarkan.
Daftar Produk Kelas 14 Merek yang Dapat Didaftarkan
Berikut kelompok produk Kelas 14 yang relevan dengan bisnis perhiasan, jam, dan logam mulia:
Jam dan pengukur waktu: jam tangan, jam dinding, jam meja, jam saku, jam kakek, chronograph, chronometer, jam alarm, jam catur, jam mekanis, jam kuarsa, stopwatch mekanis dan berbagai komponennya.
Perhiasan: cincin, kalung, gelang, anting, giwang, bros, liontin, tiara, mahkota, cufflinks, peniti dasi, jimat dan aksesori perhiasan.
Logam mulia: emas, perak, platina, paduan logam mulia, emas batangan, emas lantakan, serta material logam mulia tertentu.
Batu mulia: berlian, zamrud, safir, ruby, giok, topaz, amethyst, opal, garnet, kuarsa, turquoise, lapis lazuli, moissanite dan batu permata lainnya.
Mutiara: mutiara alami, mutiara budidaya dan produk terkait.
Barang dari logam mulia: medali, piala, patung, plakat, lencana, ornamen, tempat lilin, bingkai foto, vas, alat tulis dan barang dekoratif tertentu.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Daftar Merek Kelas 14
Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan sebelum mengajukan merek.
1. Tidak Melakukan Pemeriksaan Merek
Nama yang terlihat unik belum tentu tersedia. Pemeriksaan awal dapat membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan.
2. Salah Menentukan Kelas
Produk perhiasan, jam, elektronik, aksesori, hingga jasa penjualan dapat memiliki klasifikasi yang berbeda. Jangan menentukan kelas hanya berdasarkan nama produk.
3. Spesifikasi Barang Terlalu Umum
Uraian barang perlu disusun secara jelas dan sesuai dengan produk yang benar-benar dijual.
4. Mengabaikan Perkembangan Produk
Pemilik brand sebaiknya mempertimbangkan produk utama dan rencana pengembangan usaha agar strategi perlindungan merek dapat disusun secara lebih tepat.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 14?
Biaya pendaftaran merek dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk jenis pemohon dan jumlah kelas yang didaftarkan. Selain biaya resmi yang berkaitan dengan permohonan, apabila menggunakan jasa konsultan atau penyedia layanan, terdapat biaya layanan sesuai paket yang dipilih.
Untuk mengetahui estimasi biaya yang sesuai dengan kebutuhan brand perhiasan, jam tangan, emas, atau batu mulia, pemilik usaha dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan PERMATAMAS.
Pentingnya Legalitas PT untuk Bisnis Perhiasan dan Jam Tangan
Selain melindungi merek, pemilik bisnis perhiasan, emas, batu mulia, jam tangan, dan jewelry juga perlu memperhatikan Legalitas PT sesuai kebutuhan dan skala kegiatan usahanya.
Legalitas perusahaan dapat membantu mendukung kegiatan bisnis yang lebih profesional, terutama ketika usaha mulai melakukan kerja sama dengan supplier, distributor, investor, marketplace, pusat perbelanjaan, maupun mitra bisnis lainnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan brand perhiasan menjadi perusahaan dengan struktur usaha yang lebih profesional, informasi mengenai Jasa Pendirian PT Perusahaan dapat menjadi referensi untuk mempersiapkan badan usaha sesuai kebutuhan bisnis.
Siap mendaftarkan merek perhiasan, jam tangan, emas, atau batu mulia Anda? PERMATAMAS membantu proses Jasa Pendaftaran Merek Kelas 14 mulai dari cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.
1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai proses pendaftaran merek Anda!
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Kelas 14 Merek
1. Apa itu Kelas 14 merek?
Kelas 14 merupakan kelas yang berkaitan antara lain dengan perhiasan, jam, logam mulia, batu mulia, mutiara, serta barang tertentu yang terbuat dari logam mulia.
2. Apakah toko emas perlu mendaftarkan merek?
Jika toko emas menggunakan nama atau identitas brand dalam kegiatan usahanya, pendaftaran merek dapat dipertimbangkan untuk memperoleh perlindungan terhadap merek tersebut.
3. Apakah cincin berlian termasuk Kelas 14?
Ya, cincin dan produk perhiasan seperti cincin berlian pada umumnya berkaitan dengan Kelas 14.
4. Apakah kalung emas termasuk Kelas 14?
Ya. Kalung emas merupakan salah satu contoh produk yang berkaitan dengan Kelas 14.
5. Apakah batu permata termasuk Kelas 14?
Batu mulia dan berbagai batu yang digunakan untuk perhiasan dapat termasuk dalam Kelas 14 sesuai spesifikasi barangnya.
6. Apakah jam tangan termasuk Kelas 14?
Jam tangan tertentu, khususnya jam mekanis dan jenis jam yang diklasifikasikan sebagai produk pengukur waktu, dapat termasuk Kelas 14. Untuk smartwatch elektronik, klasifikasinya perlu diperiksa secara khusus.
7. Apakah emas batangan termasuk Kelas 14?
Emas batangan dan lantakan termasuk kelompok produk yang berkaitan dengan Kelas 14.
8. Apakah merek perhiasan bisa didaftarkan lebih dari satu kelas?
Bisa, apabila suatu bisnis memiliki produk atau kegiatan usaha yang memang membutuhkan perlindungan pada kelas lain. Penentuan kelas sebaiknya berdasarkan produk dan aktivitas bisnis yang sebenarnya.
9. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 14?
Pendaftaran merek melalui DJKI memiliki beberapa tahapan pemeriksaan sehingga waktu keseluruhan tidak hanya ditentukan dari hari pengajuan. Setelah permohonan berhasil diajukan, bukti permohonan dapat diperoleh sebagai tanda bahwa pengajuan telah dilakukan.
10. Apakah PERMATAMAS membantu pendaftaran merek Kelas 14?
Ya. PERMATAMAS membantu proses mulai dari pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan melalui DJKI.
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →