Merek Kelas 37 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 37 Apa Saja? Berikut Penjelasan LengkapnyaMerek Kelas 37 berkaitan dengan berbagai layanan di bidang konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, renovasi, dan pemeliharaan. Kelas ini banyak digunakan oleh perusahaan kontraktor, jasa renovasi, perusahaan konstruksi, penyedia jasa instalasi, hingga bisnis yang menyediakan layanan perbaikan dan pemeliharaan tertentu.

Bagi pemilik usaha yang menggunakan brand dalam layanan tersebut, memahami klasifikasi merek menjadi langkah penting sebelum melakukan pendaftaran melalui DJKI. Pemilihan kelas dan spesifikasi jasa harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Merek Kelas 37 Meliputi Apa Saja?

Secara umum, Kelas 37 mencakup jasa yang berhubungan dengan konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan.

Beberapa kelompok jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 37 antara lain:

  1. Jasa konstruksi bangunan
  2. Jasa pembangunan
  3. Jasa renovasi
  4. Jasa perbaikan bangunan
  5. Jasa pemeliharaan bangunan
  6. Jasa instalasi
  7. Jasa pengecatan
  8. Jasa pemasangan tertentu
  9. Jasa perbaikan dan pemeliharaan peralatan tertentu
  10. Jasa pekerjaan konstruksi dan infrastruktur tertentu

Namun, tidak semua layanan yang berhubungan dengan bangunan otomatis masuk Kelas 37. Jenis jasa dan aktivitas bisnis perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan klasifikasi yang sesuai.

Contoh Jasa Merek Kelas 37

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

1. Jasa Konstruksi Bangunan

Jasa konstruksi merupakan salah satu kelompok utama dalam Kelas 37.

Contohnya:

  • Pembangunan rumah
  • Pembangunan gedung
  • Pembangunan kantor
  • Konstruksi bangunan komersial
  • Pekerjaan struktur bangunan
  • Pekerjaan konstruksi tertentu

Perusahaan kontraktor dapat mendaftarkan brand yang digunakan untuk memberikan layanan konstruksi tersebut sesuai spesifikasi jasanya.

2. Jasa Renovasi Bangunan

Jasa renovasi juga dapat berkaitan dengan Kelas 37.

Contohnya:

  • Renovasi rumah
  • Renovasi kantor
  • Renovasi toko
  • Renovasi gedung
  • Pemugaran bangunan
  • Perbaikan bagian bangunan tertentu

Brand yang digunakan khusus untuk layanan renovasi dapat dipertimbangkan untuk didaftarkan pada Kelas 37.

Merek Kelas 37 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 37 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

3. Jasa Perbaikan dan Pemeliharaan

Kelas 37 juga mencakup berbagai jasa perbaikan dan pemeliharaan.

Contohnya:

  • Perbaikan rumah
  • Perbaikan gedung
  • Pemeliharaan bangunan
  • Perbaikan atap
  • Pemeliharaan fasilitas bangunan
  • Perbaikan fasilitas tertentu

Spesifikasi perlu disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang sebenarnya dilakukan.

4. Jasa Instalasi

Berbagai jasa instalasi juga dapat berkaitan dengan Kelas 37.

Contohnya:

  • Instalasi listrik
  • Instalasi sistem bangunan
  • Pemasangan fasilitas bangunan
  • Instalasi peralatan tertentu
  • Pemasangan sistem tertentu

Jenis dan karakteristik instalasi harus diperiksa sebelum menentukan uraian jasa.

5. Jasa Pengecatan

Jasa pengecatan bangunan dapat menjadi salah satu contoh layanan yang berkaitan dengan Kelas 37.

Contohnya:

  • Pengecatan rumah
  • Pengecatan gedung
  • Pengecatan kantor
  • Pengecatan bangunan komersial
  • Pengecatan ulang bangunan

6. Jasa Pembangunan dan Infrastruktur

Kelas 37 juga dapat berkaitan dengan berbagai pekerjaan pembangunan dan infrastruktur tertentu.

Contohnya:

  • Pekerjaan konstruksi jalan
  • Pembangunan fasilitas tertentu
  • Pekerjaan infrastruktur
  • Pekerjaan sipil tertentu
  • Pembangunan fasilitas umum tertentu

Klasifikasi tetap perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang diberikan.

Siapa yang Membutuhkan Merek Kelas 37?

Merek Kelas 37 dapat relevan bagi berbagai pelaku usaha yang menawarkan jasa konstruksi dan pekerjaan bangunan.

Contohnya:

  • Perusahaan kontraktor
  • Jasa konstruksi
  • Jasa renovasi rumah
  • Jasa pembangunan gedung
  • Jasa perbaikan bangunan
  • Jasa instalasi
  • Jasa pemeliharaan gedung
  • Jasa pengecatan
  • Penyedia jasa infrastruktur tertentu
  • Perusahaan pekerjaan sipil tertentu

Jika satu perusahaan memiliki beberapa jenis layanan, masing-masing layanan perlu dianalisis untuk menentukan apakah membutuhkan kelas tambahan.

Apakah Jasa Kontraktor Masuk Kelas 37?

Ya, berbagai jasa kontraktor yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi dan pembangunan dapat termasuk Kelas 37.

Namun, istilah kontraktor sangat luas. Ada kontraktor yang hanya mengerjakan pembangunan gedung, ada yang fokus pada renovasi, instalasi, pekerjaan sipil, atau jenis pekerjaan lainnya.

Karena itu, saat mendaftarkan merek, sebaiknya tidak hanya menuliskan “jasa kontraktor”, tetapi menentukan spesifikasi jasa yang sesuai dengan aktivitas bisnis.

Apakah Jasa Renovasi Rumah Masuk Kelas 37?

Ya. Jasa renovasi rumah dapat berkaitan dengan Kelas 37 karena berhubungan dengan pekerjaan perbaikan dan pembangunan.

Layanan tersebut dapat meliputi:

  • Renovasi rumah
  • Perbaikan bangunan
  • Pemasangan bagian bangunan
  • Pemeliharaan bangunan
  • Pengecatan
  • Pekerjaan konstruksi tertentu

Apakah Jasa Arsitektur Masuk Kelas 37?

Tidak selalu.

Jasa konstruksi dan jasa arsitektur merupakan jenis layanan yang berbeda. Jasa arsitektur lebih berkaitan dengan desain dan perencanaan, sedangkan Kelas 37 berfokus pada pelaksanaan konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, dan pemeliharaan.

Karena itu, perusahaan yang menawarkan jasa arsitektur sekaligus konstruksi perlu melakukan analisis terhadap masing-masing layanan untuk menentukan kelas yang sesuai.

Apakah Jasa Interior Masuk Kelas 37?

Jasa interior perlu dilihat berdasarkan jenis layanan yang diberikan.

Jika layanan berupa pekerjaan pemasangan, renovasi, atau pekerjaan konstruksi tertentu, Kelas 37 dapat menjadi relevan. Namun, apabila layanan utamanya berupa desain interior, klasifikasinya perlu dianalisis berdasarkan karakteristik jasa tersebut.

Hal ini menunjukkan pentingnya menyusun spesifikasi jasa secara tepat sebelum melakukan pendaftaran merek.

Mengapa Merek Kelas 37 Perlu Didaftarkan?

Melindungi Identitas Brand

Pendaftaran merek dapat memberikan dasar perlindungan terhadap identitas brand sesuai dengan jasa yang dicantumkan.

Mengurangi Risiko Persamaan Merek

Cek merek sebelum pengajuan membantu mengetahui apakah terdapat merek lain yang memiliki persamaan atau kemiripan.

Membangun Identitas Perusahaan

Dalam bisnis konstruksi, reputasi perusahaan sering dibangun melalui nama dan brand. Perlindungan merek dapat menjadi bagian dari strategi menjaga identitas tersebut.

Mendukung Pengembangan Bisnis

Brand yang terlindungi dapat mendukung ekspansi bisnis ke berbagai proyek, wilayah, dan jenis layanan.

Syarat Daftar Merek Kelas 37

Secara umum, pemohon perlu mempersiapkan:

  • Nama merek
  • Logo jika digunakan
  • Identitas pemohon
  • Alamat pemohon
  • Kelas merek
  • Daftar jasa
  • Spesifikasi jasa
  • Dokumen pendukung
  • Data badan usaha jika diperlukan
  • Dokumen UMK jika menggunakan fasilitas UMK
  • Pembayaran PNBP

Sebelum mengajukan, seluruh data sebaiknya diperiksa untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif.

Cara Daftar Merek Kelas 37 di DJKI

1. Tentukan Nama Brand

Pilih nama brand yang akan digunakan untuk jasa konstruksi, kontraktor, renovasi, instalasi, atau layanan lainnya.

2. Lakukan Cek Merek

Cari merek yang sama atau memiliki kemiripan dengan brand yang akan didaftarkan.

Pemeriksaan sebaiknya memperhatikan:

  • Nama
  • Tulisan
  • Bunyi
  • Pengucapan
  • Logo
  • Unsur dominan
  • Kesan keseluruhan

3. Identifikasi Jenis Jasa

Tentukan layanan yang benar-benar diberikan oleh perusahaan.

4. Tentukan Kelas 37

Pastikan jenis jasa yang ditawarkan sesuai dengan Kelas 37.

5. Susun Spesifikasi Jasa

Spesifikasi harus dibuat secara tepat dan sesuai dengan kegiatan usaha.

6. Siapkan Dokumen

Lengkapi identitas pemohon, logo, dokumen perusahaan jika diperlukan, dan dokumen pendukung lainnya.

7. Bayar PNBP

Pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang berlaku.

8. Ajukan Permohonan

Permohonan kemudian diajukan melalui sistem resmi DJKI.

9. Ikuti Tahapan Pemeriksaan

Setelah diajukan, permohonan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 37?

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, biaya PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.

Sedangkan pemohon umum dikenakan Rp2.800.000 per kelas.

Biaya tersebut merupakan PNBP resmi. Jika menggunakan jasa pendampingan profesional, biaya jasa berada di luar PNBP.

Apabila satu brand didaftarkan pada beberapa kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 37?

Pemilik usaha perlu membedakan antara waktu pengajuan dan waktu sampai sertifikat diterbitkan.

PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan dokumen yang lengkap.

Sementara itu, proses pemeriksaan hingga keputusan akhir tetap mengikuti tahapan dan prosedur DJKI.

Apa Penyebab Merek Kelas 37 Berpotensi Ditolak?

Persamaan dengan Merek Pihak Lain

Merek yang memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau diajukan lebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.

Tidak Memiliki Daya Pembeda

Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis jasa dapat menjadi kendala.

Mengandung Unsur yang Tidak Diperbolehkan

Merek harus memenuhi ketentuan mengenai tanda yang dapat didaftarkan.

Spesifikasi Jasa Tidak Tepat

Spesifikasi yang tidak sesuai dengan layanan sebenarnya dapat menimbulkan kendala.

Kesalahan Administrasi

Ketidaksesuaian identitas atau dokumen juga dapat menghambat proses.

Perbedaan Kelas 37 dengan Kelas 42

Kelas 37 dan Kelas 42 sering menjadi pertanyaan bagi perusahaan konstruksi.

Secara umum:

Kelas Contoh layanan
Kelas 37 Konstruksi, pembangunan, instalasi, perbaikan, renovasi, pemeliharaan
Kelas 42 Desain, layanan ilmiah dan teknologi, serta jasa teknologi tertentu

Misalnya, jasa pembangunan gedung dapat berkaitan dengan Kelas 37, sedangkan jasa desain arsitektur perlu dianalisis berdasarkan karakteristik jasanya dan dapat berkaitan dengan Kelas 42.

Jika perusahaan menyediakan keduanya, kebutuhan pendaftaran pada lebih dari satu kelas perlu dipertimbangkan.

Tips Sebelum Mendaftarkan Merek Kelas 37

Sebelum melakukan pengajuan, pelaku usaha sebaiknya:

  1. Pilih nama yang memiliki daya pembeda.
  2. Lakukan cek merek terlebih dahulu.
  3. Identifikasi semua layanan yang diberikan.
  4. Tentukan klasifikasi yang tepat.
  5. Susun spesifikasi jasa secara jelas.
  6. Pastikan data pemohon benar.
  7. Siapkan dokumen sejak awal.
  8. Periksa kembali nama dan logo.
  9. Pertimbangkan kelas tambahan jika memiliki layanan berbeda.

Jasa Daftar Merek Kelas 37 Resmi DJKI

PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang membutuhkan Jasa Daftar Merek Kelas 37 untuk berbagai layanan konstruksi dan bangunan.

Pendampingan dapat mencakup:

  • Cek merek
  • Analisis Kelas 37
  • Analisis jenis jasa
  • Penyusunan spesifikasi jasa
  • Pemeriksaan dokumen
  • Pengajuan permohonan
  • Pemantauan proses

Layanan dapat digunakan oleh perusahaan kontraktor, jasa konstruksi, jasa renovasi, jasa pembangunan, jasa instalasi, jasa perbaikan, dan bisnis terkait lainnya.

Pendaftaran Merek Berbeda dengan Izin Usaha Konstruksi

Penting untuk membedakan pendaftaran merek dengan perizinan usaha.

Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas brand berdasarkan barang atau jasa yang didaftarkan.

Sementara kegiatan konstruksi dapat memiliki persyaratan perizinan, sertifikasi, atau ketentuan sektoral tersendiri.

Dengan demikian, merek yang telah terdaftar tidak otomatis menjadi izin untuk menjalankan kegiatan konstruksi.

Checklist Daftar Merek Kelas 37

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan:

  • Nama brand sudah ditentukan.
  • Logo sudah tersedia jika digunakan.
  • Cek merek sudah dilakukan.
  • Jenis jasa sudah diidentifikasi.
  • Kelas 37 sudah diperiksa.
  • Spesifikasi jasa sudah disusun.
  • Identitas pemohon lengkap.
  • Dokumen pendukung tersedia.
  • Status UMK sudah diperiksa jika relevan.
  • PNBP sudah disiapkan.
  • Data permohonan sudah diperiksa ulang.

Kesimpulan

Merek Kelas 37 Apa Saja? Secara umum, Kelas 37 mencakup berbagai jasa konstruksi, pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, pengecatan, dan pemeliharaan.

Kelas ini dapat relevan bagi perusahaan kontraktor, jasa konstruksi, jasa renovasi rumah, perusahaan pembangunan, jasa instalasi, serta penyedia jasa perbaikan dan pemeliharaan tertentu.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan jenis jasa dan spesifikasi yang dicantumkan sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya. Cek merek juga penting dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persamaan dengan merek pihak lain.

Siap melindungi brand konstruksi, kontraktor, bangunan, atau renovasi Anda? PERMATAMAS membantu Jasa Daftar Merek Kelas 37 mulai dari cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk memulai proses pendaftaran merek Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Merek Kelas 37 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Merek Kelas 37 mencakup jasa apa saja?
Kelas 37 secara umum mencakup jasa konstruksi, pembangunan, renovasi, instalasi, perbaikan, pengecatan, pemeliharaan, dan layanan terkait pekerjaan bangunan tertentu.

2. Apakah jasa kontraktor termasuk Merek Kelas 37?
Ya, jasa kontraktor yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi dan pembangunan dapat termasuk Kelas 37. Spesifikasi jasa perlu disesuaikan dengan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan.

3. Apakah jasa renovasi rumah masuk Kelas 37?
Ya. Jasa renovasi, perbaikan, dan pemeliharaan rumah atau bangunan dapat berkaitan dengan Kelas 37.

4. Apakah jasa instalasi termasuk Kelas 37?
Berbagai jasa instalasi dapat berkaitan dengan Kelas 37. Jenis instalasi perlu diperiksa agar klasifikasi dan spesifikasi jasa tepat.

5. Apakah jasa arsitektur masuk Kelas 37?
Tidak selalu. Jasa konstruksi berkaitan dengan Kelas 37, sedangkan jasa desain arsitektur perlu dianalisis berdasarkan karakteristik layanan dan dapat berkaitan dengan kelas lain.

6. Apa syarat daftar Merek Kelas 37?
Umumnya diperlukan nama merek, logo jika digunakan, identitas pemohon, alamat, kelas dan spesifikasi jasa, dokumen pendukung, serta pembayaran PNBP.

7. Berapa biaya daftar Merek Kelas 37?
PNBP untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas. Biaya jasa pendampingan berada di luar PNBP.

8. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 37 di DJKI?
Tahapannya meliputi menentukan brand, melakukan cek merek, mengidentifikasi jenis jasa, menentukan Kelas 37, menyusun spesifikasi jasa, menyiapkan dokumen, membayar PNBP, dan mengajukan permohonan melalui sistem resmi DJKI.

9. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 37?
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Pemeriksaan hingga sertifikat tetap mengikuti tahapan DJKI.

10. Apakah PERMATAMAS menyediakan Jasa Daftar Merek Kelas 37?
Ya. PERMATAMAS membantu cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi jasa, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI untuk brand konstruksi, kontraktor, bangunan, renovasi, instalasi, dan jasa terkait.

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia