Jasa Pendaftaran Merek Kelas 34 Rokok dan Produk Tembakau Resmi DJKI – Jika Anda memiliki bisnis rokok, cerutu, tembakau, produk tembakau olahan, kertas rokok, atau produk terkait lainnya, perlindungan terhadap nama brand menjadi bagian penting dalam membangun bisnis jangka panjang.
Nama merek bukan hanya identitas pada kemasan. Ketika produk mulai dikenal konsumen, brand dapat menjadi aset bisnis yang memiliki nilai komersial.
Untuk produk rokok dan berbagai produk tembakau, klasifikasi yang relevan pada umumnya adalah Kelas 34. Karena itu, pemilik usaha perlu memastikan kelas dan spesifikasi barang telah disusun dengan tepat sebelum mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 34 secara resmi melalui DJKI, mulai dari cek merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan.
Apa Itu Merek Kelas 34?
Kelas 34 merupakan klasifikasi merek yang berkaitan dengan tembakau, produk tembakau, barang untuk perokok, dan korek api.
Beberapa contoh produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 34 antara lain:
- Rokok
- Rokok kretek
- Rokok putih
- Rokok filter
- Cerutu
- Cigarillo
- Tembakau
- Tembakau olahan
- Tembakau pipa
- Tembakau linting
- Kertas rokok
- Pipa tembakau
- Korek api
- Barang tertentu untuk perokok
Penentuan spesifikasi tetap perlu disesuaikan dengan produk yang benar-benar dijual atau akan dikembangkan.
Contoh Produk Rokok dan Tembakau Kelas 34
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →Bagi pemilik usaha yang masih bingung mengenai produk yang berkaitan dengan kelas ini, berikut beberapa contohnya.
1. Rokok
Produk rokok dapat berupa rokok kretek, rokok putih, rokok filter, maupun jenis rokok lainnya yang sesuai dengan klasifikasi.
2. Cerutu
Cerutu merupakan produk tembakau yang juga dapat menggunakan merek Kelas 34.
3. Tembakau
Tembakau untuk merokok, tembakau pipa, dan tembakau linting dapat berkaitan dengan Kelas 34.
4. Kertas Rokok
Kertas yang digunakan untuk membuat atau melinting rokok juga dapat termasuk dalam klasifikasi ini.
5. Aksesori Perokok
Beberapa barang tertentu yang digunakan berkaitan dengan kegiatan merokok juga dapat masuk Kelas 34.
Karena klasifikasi harus mengikuti karakteristik barang, pemilik usaha sebaiknya tidak menentukan spesifikasi hanya berdasarkan nama produk.

Mengapa Brand Rokok Perlu Didaftarkan?
Brand merupakan salah satu aset penting bagi bisnis rokok dan produk tembakau.
Konsumen dapat mengenali suatu produk melalui nama, logo, kemasan, dan identitas visual lainnya. Ketika brand semakin dikenal, investasi yang dikeluarkan untuk membangun identitas tersebut juga semakin besar.
Melindungi Identitas Bisnis
Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan terhadap merek sesuai dengan kelas dan barang yang didaftarkan.
Hal ini penting agar pemilik memiliki dasar hukum atas brand yang digunakan dalam kegiatan bisnisnya.
Mengurangi Risiko Konflik Merek
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik dapat melakukan pengecekan terhadap merek yang telah ada.
Pemeriksaan tersebut membantu mengetahui potensi persamaan dengan merek lain pada barang yang relevan.
Mendukung Pengembangan Brand
Merek yang terdaftar dapat menjadi salah satu aset kekayaan intelektual yang mendukung pengembangan bisnis dalam jangka panjang.
Cek Merek Sebelum Daftar Kelas 34
Salah satu tahapan penting sebelum mengajukan merek adalah melakukan pengecekan.
Jangan hanya mencari nama yang benar-benar sama. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan kemungkinan persamaan dari sisi tulisan, bunyi, susunan, maupun kesan keseluruhan.
Misalnya, dua brand rokok memiliki tulisan berbeda tetapi pengucapannya sangat mirip. Kondisi seperti ini perlu dianalisis lebih lanjut sebelum pengajuan.
Hasil cek merek juga tidak dapat dianggap sebagai jaminan bahwa permohonan pasti diterima karena keputusan akhir tetap melalui pemeriksaan DJKI.
Syarat Pendaftaran Merek Kelas 34
Pemilik usaha perlu menyiapkan data dan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Secara umum, persiapannya meliputi:
- Nama merek
- Logo jika digunakan
- Identitas pemohon
- Alamat pemohon
- Kelas merek
- Spesifikasi barang
- Dokumen pendukung
- Pembayaran PNBP
Data tersebut harus diperiksa kembali agar tidak terjadi kesalahan ketika permohonan diajukan.
Cara Daftar Merek Kelas 34 Resmi DJKI
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa tahap.
1. Menentukan Nama Merek
Pemilik menentukan nama atau identitas brand yang akan digunakan.
2. Melakukan Cek Merek
Nama diperiksa untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek yang telah ada.
3. Menentukan Kelas
Produk rokok dan tembakau dianalisis untuk memastikan penggunaan Kelas 34 sesuai dengan karakteristik barang.
4. Menyusun Spesifikasi Barang
Spesifikasi disusun sesuai produk yang menggunakan merek.
5. Menyiapkan Dokumen
Data pemohon dan dokumen pendukung dipersiapkan.
6. Mengajukan Permohonan
Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.
7. Memperoleh Bukti Penerimaan
Setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima, pemohon memperoleh bukti penerimaan permohonan.
Perlu diperhatikan bahwa bukti penerimaan bukan sertifikat merek. Permohonan masih harus melewati tahapan pemeriksaan berikutnya.
Berapa Biaya Pendaftaran Merek Kelas 34?
Biaya pendaftaran merek perlu dibedakan antara PNBP resmi dan biaya jasa apabila pemilik menggunakan pendampingan profesional.
Untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.
Untuk pemohon umum, PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas.
Apabila sebuah brand didaftarkan pada lebih dari satu kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek Kelas 34?
Pemilik usaha perlu membedakan antara proses pengajuan permohonan dan proses sampai sertifikat merek diterbitkan.
PERMATAMAS membantu pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan data serta dokumen yang lengkap.
Namun, proses sampai sertifikat diterbitkan membutuhkan tahapan pemeriksaan di DJKI.
Jadi, istilah “1 hari” dalam layanan pengajuan bukan berarti seluruh proses pendaftaran sampai sertifikat selesai dalam satu hari.
Apa Penyebab Merek Kelas 34 Ditolak?
Permohonan merek tidak selalu otomatis diterima.
Beberapa faktor yang dapat menimbulkan kendala antara lain:
Persamaan dengan Merek Pihak Lain
Merek yang memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau memiliki hak lebih dahulu dapat menghadapi risiko penolakan.
Tidak Memiliki Daya Pembeda
Merek harus memiliki kemampuan untuk membedakan barang dari produk pihak lain.
Mengandung Unsur yang Tidak Diperbolehkan
Terdapat ketentuan mengenai tanda atau unsur tertentu yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek.
Kesalahan Spesifikasi
Spesifikasi barang harus sesuai dengan produk yang sebenarnya.
Karena itu, pemeriksaan sebelum pengajuan menjadi langkah penting.
Apa yang Dilakukan Jika Mendapat Usulan Penolakan?
Apabila pemohon mendapatkan usulan penolakan, jangan langsung menganggap seluruh proses telah berakhir.
Pemohon dapat memiliki kesempatan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.
Tanggapan perlu disusun berdasarkan alasan penolakan yang diberikan.
PERMATAMAS dapat membantu melakukan analisis dan menyiapkan tanggapan usulan penolakan merek sesuai kondisi permohonan.
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 34 oleh PERMATAMAS
PERMATAMAS membantu pemilik brand dalam mempersiapkan pendaftaran merek secara lebih terarah.
Layanan dapat mencakup:
- Konsultasi brand
- Cek merek
- Analisis Kelas 34
- Penyusunan spesifikasi
- Pemeriksaan dokumen
- Pengajuan permohonan
- Pemantauan proses
- Tanggapan penolakan
- Banding merek
- Perpanjangan merek
- Pengalihan merek
Pendampingan tersebut dapat membantu pemilik usaha mengurangi kesalahan administratif dan memahami tahapan yang harus dilakukan.
Pendaftaran Merek Bukan Pengganti Izin Produk
Pemilik bisnis juga perlu memahami bahwa pendaftaran merek dan legalitas produk merupakan dua hal berbeda.
Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan nama atau identitas brand.
Sementara itu, produksi, distribusi, penjualan, dan peredaran rokok serta produk tembakau memiliki ketentuan sektoral dan persyaratan tersendiri.
Dengan demikian, memiliki merek terdaftar tidak otomatis berarti seluruh kewajiban legalitas produk telah terpenuhi.
Pelaku usaha tetap perlu memastikan kegiatan bisnisnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tips Memilih Nama Brand Rokok yang Akan Didaftarkan
Sebelum menentukan nama, pemilik usaha dapat mempertimbangkan beberapa hal.
Mudah Diingat
Nama yang sederhana dan mudah dikenali dapat membantu membangun identitas brand.
Memiliki Daya Pembeda
Hindari nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan produk.
Tidak Terlalu Mirip dengan Brand Lain
Lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui potensi persamaan.
Dapat Digunakan Secara Konsisten
Pastikan nama yang dipilih sesuai dengan strategi branding jangka panjang.
Checklist Sebelum Daftar Merek Kelas 34
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan:
- Nama brand sudah tersedia.
- Logo sudah disiapkan jika diperlukan.
- Identitas pemohon lengkap.
- Produk telah ditentukan.
- Kelas 34 sudah dianalisis.
- Spesifikasi barang sudah disusun.
- Cek merek sudah dilakukan.
- Dokumen pendukung sudah lengkap.
- PNBP sudah dipersiapkan.
- Data permohonan telah diperiksa kembali.
Persiapan tersebut membantu membuat proses pengajuan lebih terstruktur.
Lindungi Brand Rokok dan Produk Tembakau Sekarang
Brand yang sudah dibangun dengan biaya dan waktu tidak sebaiknya dibiarkan tanpa persiapan perlindungan.
Jika Anda memiliki brand rokok, cerutu, tembakau, produk tembakau olahan, kertas rokok, atau produk lain yang berkaitan dengan Kelas 34, langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan pengecekan merek dan memastikan klasifikasi produk.
PERMATAMAS siap membantu Jasa Pendaftaran Merek Kelas 34 Rokok dan Produk Tembakau secara resmi melalui DJKI, mulai dari cek merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan.
Siap melindungi brand rokok dan produk tembakau Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek
Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.
Konsultasi via WhatsApp →