Merek Kelas 32 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 32 Apa Saja? Berikut Penjelasan LengkapnyaMerek Kelas 32 berkaitan dengan berbagai jenis minuman non-alkohol yang diproduksi, dikemas, dan dipasarkan oleh pelaku usaha. Kelas ini banyak digunakan oleh bisnis air minum, minuman ringan, jus, minuman berkarbonasi, minuman berbasis buah, hingga produk minuman lainnya.

Bagi pemilik usaha yang sedang membangun brand minuman, memahami Kelas 32 penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Kesalahan menentukan kelas atau spesifikasi barang dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya dijual.

Secara umum, produk yang berkaitan dengan Kelas 32 meliputi air mineral, air minum, minuman ringan, soft drink, jus buah, minuman sari buah, minuman berkarbonasi, sirup, dan berbagai minuman non-alkohol tertentu.

Jika Anda memiliki produk minuman dan ingin mendaftarkan brand, PERMATAMAS dapat membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 32 mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi produk hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

Apa Itu Merek Kelas 32?

Kelas 32 adalah salah satu klasifikasi merek yang mencakup berbagai produk minuman non-alkohol tertentu.

Klasifikasi ini membantu mengelompokkan barang berdasarkan jenis dan karakteristiknya. Dengan adanya klasifikasi, perlindungan merek dapat dikaitkan dengan jenis barang yang benar-benar menggunakan merek tersebut.

Kelas 32 banyak digunakan oleh:

  • Produsen air mineral.
  • Produsen air minum dalam kemasan.
  • Produsen minuman ringan.
  • Produsen soft drink.
  • Produsen minuman berkarbonasi.
  • Produsen jus.
  • Produsen minuman sari buah.
  • Produsen minuman berbasis buah.
  • Produsen sirup tertentu.
  • Produsen minuman olahraga tertentu.
  • Produsen minuman energi non-alkohol tertentu.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua produk yang disebut sebagai minuman otomatis termasuk Kelas 32. Jenis, komposisi, fungsi, dan karakteristik produk perlu diperiksa sebelum menentukan kelas.

Merek Kelas 32 Apa Saja?

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

Ada berbagai produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 32. Berikut beberapa kelompok produk yang paling umum.

1. Air Mineral

Air mineral merupakan salah satu jenis produk yang banyak menggunakan merek Kelas 32.

Contohnya:

  • Air mineral botol.
  • Air mineral galon.
  • Air mineral dalam gelas.
  • Air mineral kemasan.
  • Air minum dalam kemasan.
  • Air minum siap konsumsi.

Nama brand pada produk air mineral biasanya dicantumkan pada label, botol, tutup, kardus, maupun kemasan lainnya.

2. Air Minum

Selain air mineral, terdapat berbagai produk air minum yang dapat berkaitan dengan Kelas 32.

Contohnya:

  • Air minum kemasan botol.
  • Air minum dalam gelas.
  • Air minum galon.
  • Air minum siap minum.
  • Air minum tanpa rasa.

Penentuan spesifikasi tetap perlu disesuaikan dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

3. Minuman Ringan

Minuman ringan merupakan kelompok produk yang sangat umum ditemukan dalam Kelas 32.

Contohnya:

  • Minuman rasa jeruk.
  • Minuman rasa lemon.
  • Minuman rasa stroberi.
  • Minuman rasa mangga.
  • Minuman rasa apel.
  • Minuman rasa leci.
  • Minuman rasa melon.
  • Minuman rasa anggur.
  • Minuman rasa cola.
  • Minuman rasa buah campuran.

Produk dapat dikemas dalam botol, kaleng, pouch, maupun kemasan lainnya.

Merek Kelas 32 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 32 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

4. Soft Drink

Soft drink atau minuman ringan non-alkohol juga dapat berkaitan dengan Kelas 32.

Contohnya:

  • Cola.
  • Soda lemon.
  • Soda jeruk.
  • Soda rasa buah.
  • Soft drink rasa cola.
  • Soft drink rasa lemon.
  • Soft drink rasa jeruk.
  • Soft drink rasa buah.

Brand memiliki peran besar dalam bisnis soft drink karena konsumen sering kali mengenali produk melalui nama mereknya.

5. Minuman Berkarbonasi

Produk minuman yang mengandung karbonasi juga dapat berkaitan dengan Kelas 32.

Contohnya:

  • Minuman soda.
  • Minuman berkarbonasi rasa buah.
  • Minuman berkarbonasi rasa lemon.
  • Minuman berkarbonasi rasa jeruk.
  • Minuman berkarbonasi rasa cola.
  • Sparkling water tertentu.

Jenis produk dan spesifikasinya tetap perlu diperiksa sebelum pendaftaran.

6. Jus Buah

Jus buah merupakan kelompok minuman yang banyak menggunakan brand.

Contohnya:

  • Jus jeruk.
  • Jus mangga.
  • Jus apel.
  • Jus jambu.
  • Jus nanas.
  • Jus alpukat.
  • Jus stroberi.
  • Jus sirsak.
  • Jus semangka.
  • Jus melon.

Produk jus dapat dipasarkan dalam bentuk kemasan botol, pouch, gelas, maupun kemasan lainnya.

7. Jus Sayuran

Selain jus buah, terdapat produk minuman yang menggunakan bahan dasar sayuran.

Contohnya:

  • Jus wortel.
  • Jus tomat.
  • Jus seledri.
  • Jus mentimun.
  • Jus sayuran campuran.

Klasifikasi perlu disesuaikan dengan karakteristik produk yang akan didaftarkan.

8. Minuman Sari Buah

Minuman berbasis buah tidak selalu berbentuk jus murni.

Contohnya:

  • Minuman sari jeruk.
  • Minuman sari mangga.
  • Minuman sari jambu.
  • Minuman sari apel.
  • Minuman sari buah campuran.
  • Minuman buah siap minum.

Spesifikasi barang perlu dibuat berdasarkan produk sebenarnya agar tidak terlalu luas maupun terlalu sempit.

9. Minuman Rasa Buah

Produk minuman dengan berbagai varian rasa juga dapat berkaitan dengan Kelas 32.

Contohnya:

  • Minuman rasa jeruk.
  • Minuman rasa mangga.
  • Minuman rasa stroberi.
  • Minuman rasa apel.
  • Minuman rasa leci.
  • Minuman rasa melon.
  • Minuman rasa anggur.

Jenis minuman seperti ini banyak digunakan oleh produsen minuman kemasan dan bisnis minuman siap minum.

10. Sirup dan Sediaan untuk Membuat Minuman

Kelas 32 juga dapat mencakup jenis produk tertentu yang digunakan dalam pembuatan minuman.

Contohnya:

  • Sirup buah.
  • Sirup rasa jeruk.
  • Sirup rasa melon.
  • Sirup cocopandan.
  • Sirup rasa stroberi.
  • Konsentrat minuman tertentu.
  • Sediaan tertentu untuk membuat minuman.

Karena karakteristik produk dapat berbeda, pemeriksaan klasifikasi tetap diperlukan.

Apakah Minuman Energi Termasuk Kelas 32?

Minuman energi non-alkohol tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 32.

Namun, penentuan kelas tidak sebaiknya hanya berdasarkan istilah “minuman energi”. Komposisi, fungsi, dan karakteristik produk perlu diperhatikan.

Hal ini penting karena beberapa produk yang dikonsumsi dalam bentuk minuman dapat memiliki klasifikasi yang berbeda berdasarkan sifat atau tujuan penggunaannya.

Karena itu, sebelum mendaftarkan brand minuman energi, pemilik usaha sebaiknya melakukan analisis produk terlebih dahulu.

Apakah Minuman Olahraga Termasuk Kelas 32?

Minuman olahraga non-alkohol tertentu juga dapat berkaitan dengan Kelas 32.

Contohnya adalah minuman yang dipasarkan untuk membantu memenuhi kebutuhan cairan selama aktivitas olahraga.

Namun, seperti produk minuman lainnya, klasifikasi harus disesuaikan dengan karakteristik produk yang sebenarnya.

Apakah Kopi dan Teh Termasuk Kelas 32?

Tidak semua produk kopi dan teh termasuk Kelas 32.

Hal ini merupakan salah satu hal yang sering membingungkan pelaku usaha.

Produk kopi dan teh sebagai bahan atau produk makanan/minuman tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 30, sedangkan minuman siap minum tertentu dapat memiliki pertimbangan klasifikasi yang berbeda.

Karena itu, pemilik brand perlu melihat bentuk dan karakteristik produk sebelum menentukan kelas.

Jangan hanya menentukan kelas berdasarkan kata “minuman”.

Apakah Semua Minuman Masuk Kelas 32?

Tidak.

Ini merupakan hal yang sangat penting dipahami sebelum melakukan pendaftaran.

Kelas merek ditentukan berdasarkan klasifikasi barang atau jasa yang berlaku, bukan hanya berdasarkan cara konsumen menyebut produk.

Sebagai contoh, suatu produk dapat disebut sebagai “minuman” oleh konsumen, tetapi berdasarkan karakteristik dan klasifikasinya dapat berada pada kelas lain.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya melakukan pengecekan sebelum mengajukan merek.

Mengapa Produk Minuman Perlu Didaftarkan Merek?

Brand merupakan aset bisnis yang semakin bernilai ketika produk mulai dikenal.

Bayangkan sebuah minuman yang awalnya hanya dijual melalui media sosial. Setelah beberapa tahun, produk tersebut mulai masuk marketplace, minimarket, distributor, dan toko di berbagai daerah.

Nama brand yang awalnya sederhana dapat berubah menjadi aset bisnis yang penting.

Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan hukum terhadap identitas brand sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mendaftarkan merek lebih awal, pemilik usaha dapat mempersiapkan perlindungan terhadap nama brand sebelum bisnis berkembang lebih besar.

Apa Saja Syarat Daftar Merek Kelas 32?

Syarat dan dokumen perlu disiapkan sebelum permohonan diajukan.

Beberapa data yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Nama merek.
  • Logo jika digunakan.
  • Data pemohon.
  • Identitas pemohon.
  • Alamat pemohon.
  • Kelas barang.
  • Spesifikasi produk.
  • Dokumen pendukung.
  • Dokumen UMK apabila memenuhi persyaratan.
  • Pembayaran PNBP.

Data harus diperiksa agar informasi yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik dan produk yang akan menggunakan merek.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 32?

Biaya resmi pendaftaran merek berupa PNBP bergantung pada kategori pemohon.

Untuk UMK yang memenuhi persyaratan, tarif PNBP adalah Rp500.000 per kelas.

Untuk pemohon umum, tarif PNBP adalah Rp2.800.000 per kelas.

Biaya PNBP tersebut berbeda dengan biaya jasa pendampingan apabila pemilik usaha menggunakan jasa pengurusan merek.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 32?

Pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan cepat apabila data dan dokumen telah lengkap.

PERMATAMAS membantu proses pengajuan hingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Namun, bukti penerimaan bukan berarti sertifikat merek langsung terbit.

Setelah pengajuan, permohonan masih harus melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Keseluruhan proses sampai sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan, tergantung tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan.

Apa yang Menyebabkan Merek Kelas 32 Bisa Ditolak?

Tidak semua permohonan merek otomatis diterima.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan kendala antara lain:

Persamaan dengan Merek yang Sudah Ada

Nama yang memiliki persamaan dengan merek pihak lain dapat menimbulkan risiko penolakan.

Merek Tidak Memiliki Daya Pembeda

Nama yang terlalu umum atau hanya menggambarkan jenis produk dapat menghadapi masalah dari sisi daya pembeda.

Kelas Tidak Sesuai

Jika produk sebenarnya tidak sesuai dengan kelas yang dipilih, perlindungan merek dapat menjadi tidak tepat.

Spesifikasi Barang Tidak Tepat

Spesifikasi perlu disusun sesuai dengan produk yang benar-benar dipasarkan.

Karena itu, pengecekan dan analisis sebelum pengajuan menjadi langkah yang penting.

Apakah Produk Minuman Membutuhkan Izin BPOM?

Pendaftaran merek berbeda dengan izin edar produk.

Merek berkaitan dengan perlindungan nama dan identitas brand, sedangkan izin edar berkaitan dengan persyaratan keamanan dan peredaran produk.

Untuk produk minuman tertentu, pelaku usaha dapat diwajibkan memenuhi persyaratan Izin BPOM Makanan/Minuman sesuai kategori dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, memiliki merek terdaftar tidak berarti produk otomatis telah memenuhi seluruh persyaratan izin edar.

Apakah Produk Minuman Wajib Sertifikasi Halal?

Selain merek dan izin edar, pelaku usaha minuman juga perlu memperhatikan ketentuan halal.

Untuk produk yang termasuk kategori wajib halal sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban Sertifikasi Halal sesuai regulasi dan jadwal yang ditetapkan.

Hal ini penting terutama untuk produk yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan, perisa, pewarna, pemanis, atau bahan lainnya yang perlu dipastikan status kehalalannya.

Dengan demikian, pendaftaran merek sebaiknya menjadi bagian dari persiapan legalitas bisnis secara keseluruhan.

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Kelas 32?

Secara umum, proses pendaftaran dapat dimulai dengan menentukan brand dan produk yang akan dilindungi.

Setelah itu dilakukan pengecekan nama merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, pembayaran biaya resmi, kemudian pengajuan permohonan melalui sistem DJKI.

Jika permohonan berhasil diajukan, pemohon memperoleh bukti penerimaan.

Setelah itu, proses berlanjut ke tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Daftar Merek Kelas 32 dari PERMATAMAS

Bagi pelaku usaha yang belum memahami prosedur pendaftaran merek, PERMATAMAS dapat membantu dari tahap awal.

Layanan meliputi:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan nama merek.
  • Analisis Kelas 32.
  • Penyusunan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Pemantauan proses.
  • Perpanjangan merek.
  • Pengalihan hak merek.
  • Pembuatan tanggapan usulan penolakan.
  • Pendampingan banding merek.

Pendampingan tersebut membantu pemilik brand mempersiapkan pendaftaran secara lebih terarah.

Merek Kelas 32 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jadi, Merek Kelas 32 pada dasarnya berkaitan dengan berbagai produk minuman non-alkohol tertentu, seperti air mineral, air minum, minuman ringan, soft drink, minuman bersoda, minuman berkarbonasi, jus buah, jus sayuran, minuman sari buah, minuman berbasis buah, sirup tertentu, serta minuman non-alkohol lainnya sesuai klasifikasi.

Namun, tidak semua produk yang disebut sebagai minuman otomatis masuk Kelas 32. Karakteristik dan spesifikasi produk harus diperiksa terlebih dahulu agar kelas yang dipilih sesuai.

Jika Anda memiliki brand minuman dan ingin mendaftarkannya secara resmi, PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32 mulai dari pengecekan merek hingga pengajuan melalui DJKI.

Selain perlindungan merek, perhatikan pula legalitas produk seperti Izin BPOM Makanan/Minuman dan kewajiban Sertifikasi Halal apabila produk termasuk kategori yang diwajibkan.

Siap mendaftarkan merek minuman Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Merek Kelas 32 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Merek Kelas 32 Apa Saja?
Merek Kelas 32 umumnya berkaitan dengan berbagai produk minuman non-alkohol tertentu, seperti air mineral, air minum, minuman ringan, soft drink, minuman berkarbonasi, jus buah, minuman sari buah, dan produk minuman lainnya sesuai klasifikasi.

2. Apakah air mineral termasuk Merek Kelas 32?
Ya, air mineral dan jenis air minum tertentu dapat termasuk dalam Kelas 32.

3. Apakah soft drink termasuk Kelas 32?
Ya, soft drink non-alkohol pada umumnya termasuk produk yang berkaitan dengan Kelas 32.

4. Apakah jus buah termasuk Merek Kelas 32?
Jus buah dan beberapa jenis minuman berbasis buah dapat berkaitan dengan Kelas 32, tergantung karakteristik serta spesifikasi produknya.

5. Apakah semua minuman masuk Kelas 32?
Tidak. Klasifikasi merek ditentukan berdasarkan karakteristik dan jenis barang. Beberapa produk minuman dapat berkaitan dengan kelas lain.

6. Apakah kopi dan teh termasuk Merek Kelas 32?
Tidak selalu. Kopi dan teh sebagai produk tertentu umumnya berkaitan dengan Kelas 30, sedangkan minuman siap minum perlu dianalisis berdasarkan karakteristik produknya.

7. Berapa biaya daftar Merek Kelas 32?
PNBP resmi pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum.

8. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 32?
Pengajuan dapat dilakukan sekitar 1 hari kerja hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek apabila data dan dokumen telah lengkap. Sertifikat membutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

9. Apakah produk minuman juga memerlukan Sertifikasi Halal?
Untuk produk yang termasuk kategori wajib halal, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan Sertifikasi Halal sesuai regulasi dan jadwal yang berlaku.

10. Apakah produk minuman juga membutuhkan Izin BPOM Makanan/Minuman?
Untuk kategori produk tertentu, pelaku usaha dapat diwajibkan memenuhi persyaratan Izin BPOM Makanan/Minuman. Kewajibannya bergantung pada jenis dan karakteristik produk.

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia