Panduan Lengkap Pendaftaran Merek HAKI Kelas 26 untuk Renda, Kancing, & Bunga Buatan – Membangun sebuah brand yang kuat tidak hanya bergantung pada kualitas produk, tetapi juga pada perlindungan hukum terhadap identitas bisnis yang digunakan. Bagi pelaku usaha yang memproduksi renda, kancing, pita, bunga buatan, wig, rambut palsu, hingga berbagai aksesori jahit lainnya, mendaftarkan merek merupakan salah satu langkah penting agar nama usaha memiliki perlindungan secara resmi.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami produk apa saja yang termasuk dalam Merek HAKI Kelas 26, bagaimana proses pendaftarannya, hingga mengapa pemilihan kelas merek sangat menentukan ruang lingkup perlindungan hukum.
Melalui panduan lengkap ini, Anda akan mempelajari berbagai hal mengenai Merek HAKI Kelas 26, mulai dari pengertian, ruang lingkup produk, manfaat pendaftaran, dasar hukum, hingga tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Apa Itu Merek HAKI Kelas 26?
Merek HAKI Kelas 26 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Nice Classification, yaitu sistem klasifikasi internasional yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mengelompokkan jenis barang dan jasa dalam proses pendaftaran merek.
Secara umum, Kelas 26 digunakan untuk berbagai produk yang berkaitan dengan:
- Aksesori pakaian.
- Perlengkapan menjahit.
- Aksesori rambut.
- Produk dekoratif tertentu.
- Bunga buatan.
- Berbagai perlengkapan fashion.
Dengan adanya sistem klasifikasi ini, setiap permohonan merek dapat memperoleh perlindungan sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan bahwa barang yang dijual memang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 26.
Mengapa Kelas Merek Sangat Penting?
Salah satu kesalahan yang masih sering dilakukan pelaku usaha adalah memilih kelas merek tanpa melakukan analisis terlebih dahulu.
Padahal, perlindungan merek diberikan berdasarkan kelas yang diajukan.
Sebagai contoh, apabila sebuah merek didaftarkan hanya pada Kelas 26, maka perlindungannya secara umum hanya berlaku untuk produk yang termasuk dalam ruang lingkup kelas tersebut.
Apabila di kemudian hari bisnis berkembang ke produk lain yang berada pada kelas berbeda, pelaku usaha dapat mempertimbangkan pendaftaran pada kelas tambahan sesuai jenis produk yang dipasarkan.
Oleh sebab itu, menentukan kelas merek merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan permohonan.
Produk Apa Saja yang Masuk Kelas 26?
Banyak orang mengira Kelas 26 hanya mencakup kancing atau renda saja.
Padahal, ruang lingkupnya jauh lebih luas.
Berikut beberapa contoh produk yang umumnya termasuk dalam Kelas 26.
Renda
Renda dekoratif yang digunakan pada pakaian, kebaya, jilbab, tas, sepatu, maupun berbagai produk tekstil lainnya.
Pita
Pita untuk kebutuhan fashion, dekorasi, hadiah, kerajinan tangan, hingga perlengkapan menjahit.
Kancing
Berbagai jenis kancing pakaian, kancing dekoratif, maupun kancing aksesori.
Resleting
Resleting pakaian, tas, dompet, koper, hingga perlengkapan tekstil lainnya.
Peniti
Peniti pakaian, peniti jilbab, serta berbagai jenis peniti dekoratif.
Bros
Bros pakaian, bros hijab, dan aksesori dekoratif lainnya.
Jepit Rambut
Seluruh jenis jepit rambut dengan berbagai model dan bahan.
Ikat Rambut
Produk ikat rambut berbahan kain, karet, maupun bahan sintetis lainnya.
Bunga Buatan
Bunga dekorasi dari kain, plastik, kertas, busa, maupun material sintetis lainnya.
Rambut Palsu
Produk rambut palsu untuk kebutuhan kecantikan maupun hiburan.
Wig
Wig atau rambut tiruan dengan berbagai model.
Bordir
Produk bordir sebagai aksesori pakaian maupun dekorasi.
Patch Bordir
Logo atau emblem bordir yang ditempel pada pakaian, tas, topi, dan berbagai produk lainnya.
Manik-Manik
Manik-manik untuk kebutuhan kerajinan dan aksesori fashion.
Payet
Payet sebagai hiasan pakaian, tas, sepatu, dan berbagai produk dekoratif.
Gesper Non-Logam
Gesper berbahan non-logam yang digunakan pada pakaian maupun aksesori.
Masih terdapat berbagai produk lain yang juga termasuk dalam ruang lingkup Kelas 26 sesuai klasifikasi DJKI.

Siapa yang Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 26?
Tidak hanya perusahaan besar.
Pelaku usaha berikut juga sangat disarankan mempertimbangkan pendaftaran merek.
- UMKM aksesori fashion.
- Produsen renda.
- Produsen pita.
- Produsen bunga buatan.
- Produsen kancing.
- Produsen wig.
- Produsen rambut palsu.
- Supplier perlengkapan jahit.
- Distributor aksesori fashion.
- Pemilik toko aksesori.
- Importir aksesori fashion.
- Brand lokal fashion.
- Penjual aksesori melalui marketplace.
- Pengusaha kerajinan tangan.
Semakin berkembang bisnis, semakin penting pula perlindungan terhadap nama brand yang digunakan.
Mengapa Merek Menjadi Aset Penting?
Banyak pelaku usaha hanya fokus pada peningkatan penjualan tanpa menyadari bahwa nama merek merupakan salah satu aset bisnis yang sangat berharga.
Ketika pelanggan mulai mengenal sebuah nama brand, mereka tidak lagi membeli produk hanya karena bentuk atau kualitasnya.
Mereka membeli karena percaya terhadap identitas yang melekat pada produk tersebut.
Itulah sebabnya perusahaan-perusahaan besar terus menjaga dan melindungi mereknya.
Brand yang kuat mampu memberikan:
- Kepercayaan pelanggan.
- Nilai tambah produk.
- Loyalitas konsumen.
- Peluang kerja sama bisnis.
- Nilai investasi yang lebih tinggi.
Semakin lama bisnis berjalan, nilai merek juga dapat terus meningkat.
Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia
Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui ketentuan tersebut, pemilik merek yang telah terdaftar memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya sesuai ruang lingkup perlindungan yang diberikan.
Perlindungan ini menjadi dasar hukum apabila di kemudian hari terjadi sengketa mengenai penggunaan merek.
Indonesia Menggunakan Prinsip First to File
Salah satu hal terpenting yang perlu dipahami sebelum mendaftarkan merek adalah Indonesia menerapkan prinsip first to file.
Prinsip ini berarti bahwa hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, walaupun Anda telah lama menggunakan suatu nama, bukan berarti secara otomatis memperoleh hak eksklusif apabila belum mengajukan permohonan pendaftaran.
Karena itu, menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko apabila ada pihak lain yang lebih dahulu mengajukan merek dengan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Apakah Daftar Merek Itu Wajib?
Pertanyaan ini sering diajukan oleh pelaku UMKM.
Jawabannya adalah tidak wajib.
Pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan bisnis meskipun belum memiliki sertifikat merek.
Namun demikian, pendaftaran sangat dianjurkan karena memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo yang digunakan.
Dengan kata lain, bukan kewajiban yang menjadi alasan utama, melainkan perlindungan terhadap aset bisnis yang telah dibangun.
Manfaat Mendaftarkan Merek Sejak Awal
Banyak manfaat yang dapat diperoleh ketika merek didaftarkan sejak bisnis mulai berkembang.
Beberapa di antaranya adalah:
- Memperoleh perlindungan hukum.
- Menambah nilai perusahaan.
- Mempermudah pengembangan bisnis.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Mengurangi risiko sengketa merek.
- Mempermudah kerja sama dengan distributor.
- Menjadi aset kekayaan intelektual perusahaan.
- Memberikan kepastian hukum atas penggunaan merek.
Selain itu, merek yang telah terdaftar juga menjadi fondasi penting ketika bisnis ingin berkembang ke tingkat nasional maupun internasional.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelaku Usaha
Masih banyak pelaku usaha yang melakukan beberapa kesalahan berikut.
- Menunda pendaftaran merek.
- Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
- Salah memilih kelas barang.
- Menyusun spesifikasi produk yang kurang tepat.
- Baru mendaftarkan merek setelah bisnis berkembang besar.
Padahal, semakin cepat proses pendaftaran dilakukan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap brand dimulai.
Persiapan Sebelum Mendaftarkan Merek HAKI Kelas 26
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, ada beberapa persiapan yang sebaiknya dilakukan agar proses berjalan lebih lancar. Persiapan yang baik juga membantu meminimalkan kesalahan administrasi dan mempermudah pemeriksaan oleh DJKI.
Langkah-langkah berikut dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha.
1. Tentukan Nama Brand yang Memiliki Daya Pembeda
Nama merek merupakan identitas utama sebuah bisnis. Oleh karena itu, pilihlah nama yang mudah diingat, memiliki ciri khas, dan mampu membedakan produk Anda dari produk milik kompetitor.
Hindari menggunakan nama yang terlalu umum, hanya menjelaskan jenis barang, atau terlalu mirip dengan merek lain.
Brand yang unik biasanya lebih mudah dikenali konsumen sekaligus memiliki nilai komersial yang lebih tinggi.
2. Pastikan Produk Memang Termasuk Kelas 26
Tidak semua produk fashion otomatis masuk ke Kelas 26.
Sebagai contoh:
- Kancing termasuk Kelas 26.
- Pita termasuk Kelas 26.
- Bunga buatan termasuk Kelas 26.
- Wig termasuk Kelas 26.
- Rambut palsu termasuk Kelas 26.
Namun apabila Anda juga menjual pakaian, tas, atau produk lain, kemungkinan diperlukan kelas tambahan agar perlindungan merek menjadi lebih luas.
Analisis kelas sejak awal akan membantu menghindari kesalahan saat pengajuan.
3. Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu
Pengecekan merek merupakan salah satu langkah yang sangat penting.
Tujuannya adalah mengetahui apakah terdapat merek yang telah terdaftar atau sedang diajukan dengan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Langkah ini membantu pelaku usaha melakukan evaluasi sebelum mengajukan permohonan resmi.
4. Susun Daftar Produk dengan Tepat
Saat mengajukan permohonan, pemohon perlu mencantumkan jenis barang yang akan dilindungi.
Misalnya:
- Renda.
- Kancing.
- Pita.
- Bunga buatan.
- Wig.
- Rambut palsu.
- Bros.
- Peniti.
- Resleting.
- Bordir.
Semakin sesuai daftar produk dengan kegiatan usaha, semakin jelas pula ruang lingkup perlindungan yang diajukan.
5. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum permohonan diajukan, seluruh dokumen pendukung perlu dipersiapkan.
Dokumen yang lengkap akan membantu proses administrasi berjalan lebih baik dan mengurangi potensi kendala pada tahap pemeriksaan formalitas.
Tahapan Pendaftaran Merek HAKI Kelas 26
Setelah seluruh persiapan selesai, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem resmi DJKI.
Secara umum tahapan yang dilalui meliputi beberapa proses berikut.
Tahap 1 — Konsultasi dan Analisis
Pada tahap awal, pelaku usaha biasanya melakukan konsultasi mengenai:
- Kesesuaian kelas barang.
- Jenis produk.
- Nama merek.
- Logo apabila digunakan.
- Strategi pendaftaran.
Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa permohonan disiapkan dengan baik.
Tahap 2 — Pengecekan Merek
Sebelum diajukan, dilakukan pengecekan terhadap merek yang telah terdaftar maupun yang sedang diproses.
Tujuannya membantu mengetahui kemungkinan adanya persamaan dengan merek lain.
Tahap 3 — Penyusunan Spesifikasi Barang
Spesifikasi barang disusun sesuai klasifikasi DJKI.
Langkah ini sering dianggap sederhana, padahal sangat menentukan ruang lingkup perlindungan merek yang diajukan.
Tahap 4 — Pengajuan Permohonan
Setelah seluruh persyaratan siap, permohonan diajukan melalui sistem DJKI.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengajuan umumnya hanya sekitar 1 hari kerja hingga pemohon memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.
Tahap 5 — Pemeriksaan Formalitas
DJKI akan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan.
Apabila seluruh persyaratan telah sesuai, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap 6 — Masa Pengumuman
Permohonan yang telah lolos pemeriksaan formalitas akan memasuki masa pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap ini memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat alasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tahap 7 — Pemeriksaan Substantif
Pada tahap ini DJKI melakukan pemeriksaan terhadap substansi merek yang diajukan.
Pemeriksaan meliputi berbagai aspek sesuai ketentuan dalam peraturan mengenai merek.
Tahap 8 — Sertifikat Merek
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti hak atas merek yang telah terdaftar.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling sering diajukan pelaku usaha.
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan antara proses pengajuan dan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap:
- Proses pengajuan umumnya sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.
- Selanjutnya, keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat segera memperoleh bukti bahwa permohonan telah resmi diajukan tanpa harus menunggu sertifikat selesai diterbitkan.
Berapa Biaya Resmi Pendaftaran Merek?
Selain biaya jasa apabila menggunakan konsultan atau pendamping, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum:
- UMK yang memenuhi persyaratan memperoleh tarif PNBP yang lebih rendah.
- Pemohon umum atau non-UMK dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tarif dapat berubah mengikuti regulasi pemerintah, pelaku usaha sebaiknya selalu menggunakan informasi biaya terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari
Walaupun proses pendaftaran relatif mudah dipahami, masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala akibat beberapa kesalahan berikut.
Tidak Melakukan Pengecekan Merek
Banyak pelaku usaha langsung mengajukan permohonan tanpa mengetahui apakah nama yang digunakan sudah pernah didaftarkan.
Salah Memilih Kelas Barang
Kesalahan menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Spesifikasi Barang Kurang Tepat
Daftar produk yang terlalu sempit maupun terlalu luas dapat menimbulkan kendala dalam proses pemeriksaan.
Menunda Pendaftaran
Semakin lama menunda, semakin besar kemungkinan terdapat pihak lain yang lebih dahulu mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Saya lanjutkan Tahap 3 (bagian terakhir). Sesuai permintaan, judul H1 tidak saya tulis lagi. Format tetap mengikuti sebelumnya, yaitu hanya H2 dan H3 yang dicetak tebal.
Tips Memilih Nama Merek yang Baik untuk Produk Kelas 26
Nama merek merupakan identitas utama sebuah bisnis. Ketika konsumen melihat sebuah produk, hal pertama yang biasanya mereka ingat bukanlah nama perusahaan, melainkan nama brand yang tertera pada kemasan.
Karena itu, pemilihan nama merek sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Berikut beberapa tips yang dapat dipertimbangkan.
Gunakan Nama yang Mudah Diingat
Nama yang sederhana dan mudah diucapkan biasanya lebih mudah melekat di benak konsumen.
Semakin mudah diingat, semakin besar peluang pelanggan mengenali produk Anda saat melakukan pembelian berikutnya.
Memiliki Daya Pembeda
Hindari menggunakan nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis barang.
Nama yang unik akan lebih mudah menjadi identitas bisnis sekaligus membedakan produk Anda dari para pesaing.
Relevan dengan Bisnis
Meskipun tidak harus menjelaskan produk secara langsung, nama merek sebaiknya tetap memiliki hubungan dengan karakter atau citra bisnis yang ingin dibangun.
Mudah Digunakan dalam Promosi
Nama yang terlalu panjang sering kali kurang efektif digunakan pada kemasan, media sosial, marketplace, maupun materi promosi lainnya.
Pilih nama yang sederhana tetapi tetap memiliki karakter yang kuat.
Mengapa Banyak Pelaku Usaha Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Secara hukum, setiap pelaku usaha dapat mengajukan permohonan merek secara mandiri melalui DJKI.
Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan agar proses menjadi lebih mudah.
Beberapa alasan yang sering menjadi pertimbangan antara lain:
- Membantu menentukan kelas yang sesuai.
- Membantu melakukan pengecekan merek.
- Membantu menyusun spesifikasi barang.
- Memastikan kelengkapan dokumen.
- Membantu proses pengajuan ke DJKI.
- Memberikan pendampingan selama proses administrasi.
Dengan adanya pendampingan, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa harus mempelajari seluruh prosedur administratif secara mendalam.
Kapan Waktu Terbaik Mendaftarkan Merek?
Masih banyak pelaku usaha yang berpikir bahwa pendaftaran merek cukup dilakukan ketika bisnis sudah besar.
Padahal, justru sebaliknya.
Waktu terbaik untuk mengajukan permohonan adalah ketika:
- Nama brand sudah diputuskan.
- Produk mulai dipasarkan.
- Kemasan mulai digunakan.
- Promosi mulai dilakukan.
Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum terhadap merek dimulai.
Manfaat Jangka Panjang Memiliki Merek Terdaftar
Pendaftaran merek bukan hanya untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi perkembangan bisnis.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Brand yang memiliki perlindungan hukum menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki keseriusan dalam membangun bisnisnya.
Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk yang dipasarkan.
Memperkuat Identitas Bisnis
Di tengah persaingan yang semakin ketat, identitas brand menjadi salah satu faktor penting yang membedakan produk Anda dari kompetitor.
Mendukung Ekspansi Usaha
Ketika bisnis berkembang ke berbagai daerah atau membuka jaringan distributor baru, merek yang telah terdaftar memberikan fondasi hukum yang lebih kuat.
Menjadi Aset Perusahaan
Merek termasuk salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
Semakin berkembang sebuah brand, semakin tinggi pula nilai aset tersebut.
Membuka Peluang Kerja Sama
Banyak distributor, reseller, maupun mitra bisnis lebih percaya bekerja sama dengan pemilik brand yang telah memiliki perlindungan hukum.
Mengapa Tidak Sebaiknya Menunda Pendaftaran Merek?
Salah satu kesalahan yang paling sering dilakukan pelaku usaha adalah menunggu hingga bisnis berkembang besar.
Padahal Indonesia menerapkan prinsip first to file, sehingga hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko apabila terdapat pihak lain yang lebih dahulu mengajukan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Oleh karena itu, semakin cepat proses pendaftaran dimulai, semakin baik perlindungan terhadap identitas bisnis Anda.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS hadir sebagai mitra profesional yang membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek secara resmi melalui DJKI.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas barang.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan pengalaman menangani berbagai permohonan merek dari beragam bidang usaha, kami membantu pelaku usaha menjalani proses pendaftaran dengan lebih praktis, efisien, dan sesuai prosedur.
Kesimpulan
Merek HAKI Kelas 26 melindungi berbagai produk seperti renda, pita, kancing, bunga buatan, resleting, peniti, bros, wig, rambut palsu, bordir, patch bordir, hingga berbagai aksesori fashion lainnya. Memahami ruang lingkup kelas merek merupakan langkah awal yang penting agar perlindungan hukum sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.
Selain memahami kelas merek, pelaku usaha juga perlu mempersiapkan nama brand yang memiliki daya pembeda, melakukan pengecekan merek, menentukan spesifikasi barang yang tepat, serta mengajukan permohonan sesuai prosedur DJKI. Langkah-langkah tersebut membantu proses pendaftaran berjalan lebih baik dan memberikan kepastian hukum terhadap identitas bisnis.
Percayakan Pendaftaran Merek HAKI Kelas 26 kepada PERMATAMAS
Apabila Anda memiliki usaha di bidang renda, kancing, pita, bunga buatan, wig, rambut palsu, maupun berbagai aksesori jahit lainnya, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai melindungi brand yang telah Anda bangun.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek HAKI Kelas 26 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan menunggu hingga brand Anda semakin dikenal baru mulai mengurus perlindungan hukumnya. Hubungi PERMATAMAS sekarang juga untuk konsultasi dan wujudkan perlindungan hukum yang tepat bagi merek produk Kelas 26 Anda melalui proses resmi DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ – Panduan Lengkap Pendaftaran Merek HAKI Kelas 26 untuk Renda, Kancing, & Bunga Buatan
1. Apa yang dimaksud dengan Merek HAKI Kelas 26?
Merek HAKI Kelas 26 adalah klasifikasi barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan DJKI untuk melindungi berbagai produk seperti renda, pita, kancing, bunga buatan, aksesori jahit, aksesori rambut, wig, rambut palsu, dan berbagai aksesori fashion lainnya.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 26 DJKI?
Kelas 26 meliputi produk seperti renda, pita, kancing, resleting, peniti, bros, jepit rambut, ikat rambut, bunga buatan, wig, rambut palsu, bordir, patch bordir, manik-manik, payet, gesper non-logam, dan berbagai aksesori fashion lainnya.
3. Siapa yang perlu mendaftarkan merek pada Kelas 26?
Pendaftaran merek pada Kelas 26 sesuai untuk produsen, distributor, supplier, importir, UMKM, maupun pemilik brand yang memasarkan produk aksesori jahit, aksesori rambut, bunga buatan, serta berbagai produk lain yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 26.
4. Mengapa penentuan kelas merek sangat penting?
Pemilihan kelas yang tepat membantu memastikan perlindungan hukum merek sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan. Apabila produk berada pada beberapa kelas, pendaftaran dapat dipertimbangkan pada lebih dari satu kelas.
5. Apa yang dimaksud dengan prinsip first to file?
Prinsip first to file berarti hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Berapa biaya resmi daftar Merek HAKI Kelas 26?
Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp500.000 per kelas untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMK sesuai ketentuan DJKI.
7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 26?
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek. Selanjutnya, proses pemeriksaan hingga sertifikat merek diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan DJKI.
8. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?
Pengecekan merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang telah terdaftar atau sedang diajukan dengan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat membantu mempersiapkan permohonan dengan lebih baik.
9. Apa keuntungan menggunakan jasa pendaftaran merek?
Jasa pendaftaran merek membantu proses konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek HAKI Kelas 26?
PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Hanya 1 Hari Langsung Dapat Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sehingga Anda dapat segera memulai perlindungan hukum atas merek produk renda, kancing, bunga buatan, dan berbagai produk Kelas 26 secara resmi melalui DJKI.