Cara Daftar Merek Tali dan Serat Kelas 22 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI – Memiliki merek yang terdaftar merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang tali, serat industri, terpal, jaring, maupun karung. Selain melindungi identitas bisnis, pendaftaran merek juga memberikan hak eksklusif atas penggunaan nama brand sesuai dengan kelas barang yang didaftarkan.
Bagi pemula, proses pendaftaran merek mungkin terlihat rumit karena harus memahami klasifikasi merek, menyiapkan dokumen, hingga mengikuti prosedur yang berlaku di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Padahal, apabila seluruh tahapan dilakukan dengan benar, proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar.
Berikut panduan lengkap cara daftar Merek Kelas 22 untuk produk tali dan serat agar meminimalkan risiko kendala dalam proses pendaftaran.
Apa Itu Merek Kelas 22 DJKI?
Merek Kelas 22 DJKI merupakan klasifikasi yang digunakan untuk berbagai produk seperti:
- Tali plastik
- Tali nilon
- Tambang
- Terpal
- Jaring
- Karung
- Kantong pengemas berbahan tekstil
- Serat tekstil mentah
- Bahan serat industri
Kelas ini mengacu pada Nice Classification, yaitu sistem klasifikasi internasasional yang digunakan DJKI untuk mengelompokkan barang dan jasa.
1. Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan nama merek yang akan digunakan belum memiliki persamaan dengan merek lain untuk barang sejenis.
Anda dapat melakukan penelusuran melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Pengecekan sejak awal membantu mengurangi risiko kendala pada saat pemeriksaan substantif.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen yang diperlukan dalam format digital.
Dokumen yang umumnya dipersiapkan meliputi:
- Label atau etiket merek (logo atau nama merek).
- Tanda tangan pemohon.
- Identitas pemohon.
- Daftar barang sesuai Kelas 22.
- Surat Keterangan UMK (apabila mengajukan tarif UMKM dan memenuhi persyaratan yang berlaku).
Pastikan seluruh dokumen jelas dan sesuai dengan ketentuan DJKI.
3. Buat Akun pada Portal DJKI
Pendaftaran merek dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI.
Langkah pertama adalah membuat akun pada portal resmi DJKI menggunakan alamat email yang aktif.
Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, Anda dapat mulai mengajukan permohonan.

4. Login ke Sistem DJKI
Masuk menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
Setelah berhasil login, Anda dapat mengakses layanan permohonan pendaftaran merek.
5. Buat Permohonan Baru
Pilih menu Permohonan Online, kemudian buat permohonan baru.
Selanjutnya isi seluruh data yang diminta sesuai identitas pemohon.
Pastikan data yang dimasukkan telah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
6. Isi Formulir Permohonan dengan Lengkap
Pada formulir permohonan, Anda perlu mengisi beberapa informasi penting, antara lain:
- Data pemohon.
- Nama atau logo merek.
- Kelas merek.
- Daftar barang yang akan dilindungi.
Untuk produk seperti tali, terpal, dan serat industri, umumnya menggunakan Kelas 22 DJKI.
7. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah seluruh dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti:
- Etiket merek.
- Tanda tangan.
- Dokumen identitas.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan sistem DJKI.
8. Lakukan Pembayaran
Setelah seluruh data selesai diisi, sistem akan menerbitkan kode billing.
Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku agar permohonan dapat diproses.
9. Submit Permohonan
Apabila pembayaran telah berhasil diverifikasi, permohonan dapat dikirim untuk diproses oleh DJKI.
Selanjutnya Anda dapat memantau perkembangan permohonan melalui akun yang telah dibuat.
Tips Agar Pendaftaran Merek Tidak Mudah Mengalami Kendala
Bagi pemula, beberapa tips berikut dapat membantu proses pengajuan menjadi lebih lancar.
Gunakan Nama yang Memiliki Daya Pembeda
Hindari menggunakan nama yang terlalu umum atau hanya menjelaskan jenis barang.
Nama yang unik akan lebih mudah dikenali dan memiliki karakter tersendiri.
Pastikan Kelas Merek Sudah Tepat
Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Untuk produk tali, terpal, jaring, karung, dan serat industri, umumnya menggunakan Kelas 22 DJKI.
Susun Daftar Barang dengan Benar
Daftar barang harus sesuai dengan produk yang benar-benar dijual.
Semakin tepat penyusunan daftar barang, semakin sesuai pula ruang lingkup perlindungan merek.
Lengkapi Seluruh Dokumen
Dokumen yang lengkap membantu memperlancar proses administrasi dan mengurangi potensi perbaikan selama pemeriksaan formalitas.
Jasa Daftar Merek Kelas 22 Bersama PERMATAMAS
Apabila Anda masih bingung dengan proses pendaftaran merek, PERMATAMAS siap membantu seluruh proses secara profesional.
Kami telah berpengalaman membantu banyak perusahaan maupun pelaku usaha perorangan dalam pengurusan merek di berbagai sektor usaha. Anda juga dapat melihat daftar klien yang telah mempercayakan layanan kami sebagai bukti pengalaman PERMATAMAS.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Pengecekan merek.
- Penentuan kelas yang sesuai.
- Penyusunan daftar barang.
- Persiapan dokumen.
- Pengajuan permohonan ke DJKI.
- Pendampingan selama proses berlangsung.
Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memiliki bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI.
Pentingnya Mengurus Merek Sejak Awal
Mendaftarkan merek sejak awal merupakan investasi penting bagi setiap pelaku usaha. Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama brand sesuai dengan kelas barang yang didaftarkan.
Selain memberikan perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat citra bisnis, serta menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Apabila Anda memiliki usaha di bidang tali, serat industri, terpal, jaring, atau karung yang termasuk Kelas 22 DJKI, percayakan proses pendaftaran merek kepada PERMATAMAS. Kami siap membantu mulai dari konsultasi hingga pengajuan resmi ke DJKI agar proses menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Cara Daftar Merek Tali dan Serat Kelas 22 untuk Pemula
1. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 22 di DJKI?
Prosesnya meliputi pengecekan merek, menyiapkan dokumen, membuat akun di portal DJKI, mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, lalu mengirim permohonan untuk diproses.
2. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi identitas pemohon, label atau etiket merek, tanda tangan pemohon, daftar barang sesuai Kelas 22, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
3. Mengapa harus melakukan pengecekan merek terlebih dahulu?
Pengecekan merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan sehingga dapat mengurangi risiko kendala dalam proses pemeriksaan.
4. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 22?
Kelas 22 mencakup produk seperti tali, tambang, terpal, jaring, karung, kantong pengemas berbahan tekstil, serta berbagai jenis serat tekstil mentah untuk kebutuhan industri.
5. Apakah pendaftaran merek dilakukan secara online?
Ya. Saat ini permohonan pendaftaran merek dilakukan secara elektronik melalui sistem resmi DJKI dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
6. Berapa lama mendapatkan bukti pendaftaran merek setelah diajukan?
Apabila dokumen telah lengkap dan permohonan berhasil diajukan, bukti penerimaan permohonan pendaftaran merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
7. Apa yang sering menjadi penyebab kendala saat mendaftarkan merek?
Beberapa penyebab yang umum antara lain penggunaan nama yang memiliki persamaan dengan merek lain, kesalahan menentukan kelas, daftar barang yang kurang tepat, atau dokumen yang belum lengkap.
8. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk mengurus merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dan pelaku usaha perorangan dalam proses pendaftaran merek. Kami memberikan pendampingan mulai dari pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI.
9. Apakah PERMATAMAS membantu menentukan kelas merek yang sesuai?
Ya. Tim PERMATAMAS membantu menganalisis produk yang akan didaftarkan, menentukan kelas merek yang tepat, serta menyusun daftar barang sesuai klasifikasi DJKI.
10. Apakah PERMATAMAS melayani pengurusan merek di seluruh Indonesia?
Ya. PERMATAMAS melayani jasa pendaftaran merek untuk UMKM, perorangan, distributor, manufaktur, maupun perusahaan dari seluruh Indonesia dengan proses yang profesional dan sesuai ketentuan DJKI.