Biaya Daftar Merek Kelas 2 Cat, Tinta, dan Produk Pelapis Terbaru 2026 – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi perusahaan maupun pelaku UMKM yang memproduksi cat, tinta, coating, varnish, hingga berbagai produk pelapis industri. Dengan memiliki merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek sehingga identitas produk lebih terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain menjadi bagian dari perlindungan HAKI, merek yang terdaftar juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat nilai bisnis.
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha adalah mengenai biaya daftar merek Kelas 2. Banyak yang mengira biaya pendaftaran sangat mahal, padahal pemerintah telah memberikan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dengan memahami rincian biaya sejak awal, Anda dapat mempersiapkan anggaran sekaligus menghindari biaya tambahan akibat kesalahan dalam proses pengajuan.
Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 2 Tahun 2026?
Biaya resmi pendaftaran merek ditetapkan oleh pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku untuk setiap kelas barang atau jasa yang diajukan ke DJKI.
Rincian biaya resmi meliputi:
- UMK: Rp500.000 per kelas.
- Pemohon umum (non-UMK): Rp1.800.000 per kelas.
Apabila merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya PNBP akan dihitung sesuai jumlah kelas yang dipilih. Oleh karena itu, penting untuk menentukan kelas yang benar sebelum mengajukan permohonan agar biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
Apa Saja Produk yang Termasuk Merek Kelas 2?
Kelas 2 digunakan untuk berbagai produk yang berkaitan dengan cat, tinta, dan bahan pelapis. Penentuan kelas yang tepat menjadi salah satu faktor penting agar permohonan tidak mengalami kendala selama pemeriksaan.
Contoh produk dalam Kelas 2 antara lain:
- Cat tembok.
- Cat industri.
- Cat otomotif.
- Tinta printer.
- Tinta percetakan.
- Coating industri.
- Varnish.
- Lacquer.
- Bahan anti karat.
- Pelapis logam.
- Resin alami mentah.
Apabila perusahaan memiliki produk lain di luar ruang lingkup tersebut, kemungkinan diperlukan pendaftaran pada kelas merek yang berbeda.

Apakah Ada Biaya Selain PNBP?
Selain biaya resmi kepada DJKI, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek agar proses menjadi lebih mudah. Biaya jasa bersifat bervariasi tergantung layanan yang diberikan.
Layanan yang biasanya tersedia meliputi:
- Konsultasi awal.
- Pengecekan merek.
- Analisis potensi penolakan.
- Penyusunan dokumen.
- Pengajuan permohonan.
- Monitoring proses hingga sertifikat terbit.
Menggunakan jasa profesional dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan administrasi yang berpotensi menyebabkan permohonan ditolak.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pendaftaran
Besarnya biaya yang dikeluarkan tidak hanya bergantung pada tarif PNBP. Ada beberapa faktor lain yang dapat memengaruhi total biaya selama proses pendaftaran merek.
Beberapa faktor tersebut antara lain:
- Jumlah kelas yang didaftarkan.
- Status UMK atau non-UMK.
- Penggunaan jasa konsultan HAKI.
- Perbaikan dokumen apabila diperlukan.
- Pengajuan merek pada beberapa logo atau variasi.
Dengan melakukan perencanaan sejak awal, pelaku usaha dapat memperkirakan anggaran yang dibutuhkan secara lebih akurat.
Mengapa Merek Perlu Segera Didaftarkan?
Indonesia menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke DJKI. Artinya, meskipun Anda telah lama menggunakan suatu merek, hak eksklusif belum tentu dimiliki apabila belum didaftarkan.
Keuntungan mendaftarkan merek antara lain:
- Mendapat perlindungan hukum.
- Menghindari sengketa merek.
- Meningkatkan nilai perusahaan.
- Memperkuat identitas produk.
- Memudahkan kerja sama bisnis.
Perlindungan HAKI juga menjadi salah satu aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat meningkatkan daya saing perusahaan.
Tips Menghemat Biaya Daftar Merek
Banyak pelaku usaha ingin menghemat biaya tanpa mengurangi peluang keberhasilan pendaftaran. Hal tersebut dapat dilakukan apabila proses dipersiapkan dengan baik sejak awal.
Beberapa tips yang dapat dilakukan yaitu:
- Lakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
- Tentukan kelas barang secara tepat.
- Lengkapi seluruh dokumen sebelum pengajuan.
- Manfaatkan tarif khusus UMK apabila memenuhi syarat.
- Gunakan jasa profesional apabila membutuhkan pendampingan.
Persiapan yang matang akan mengurangi risiko penolakan sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk proses pengajuan ulang.
Mengapa Menggunakan Jasa Daftar Merek?
Walaupun pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena prosesnya memerlukan ketelitian. Kesalahan kecil, seperti pemilihan kelas atau deskripsi produk, dapat memengaruhi hasil pemeriksaan oleh DJKI.
Keuntungan menggunakan jasa antara lain:
- Konsultasi mengenai kelas merek.
- Analisis potensi persamaan merek.
- Penyusunan dokumen sesuai ketentuan.
- Monitoring proses permohonan.
- Pendampingan apabila terdapat tanggapan dari DJKI.
Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa tenang bagi pemilik usaha.
Segera Daftarkan Merek Kelas 2 Bersama PERMATAMAS
Merek merupakan identitas yang membedakan produk Anda dari kompetitor. Jangan menunggu hingga merek digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Semakin cepat merek diajukan ke DJKI, semakin besar peluang memperoleh hak eksklusif sesuai ketentuan yang berlaku.
PERMATAMAS siap membantu pengurusan pendaftaran merek Kelas 2 untuk produk cat, tinta, coating, varnish, lacquer, dan berbagai produk pelapis industri lainnya. Mulai dari konsultasi HAKI, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga monitoring proses dilakukan secara profesional dan transparan.
Segera lindungi merek bisnis Anda sekarang juga agar memperoleh kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan memperkuat posisi usaha di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Berapa biaya daftar merek Kelas 2 tahun 2026?
Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI tahun 2026 adalah Rp500.000 per kelas untuk UMK dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum (non-UMK) sesuai tarif PNBP yang berlaku.
2. Apa saja produk yang termasuk Merek Kelas 2?
Kelas 2 mencakup produk seperti cat tembok, cat industri, cat otomotif, tinta printer, tinta percetakan, coating, varnish, lacquer, bahan anti karat, pelapis logam, dan resin alami mentah.
3. Apakah biaya pendaftaran merek dibayar per kelas?
Ya. Biaya pendaftaran dikenakan untuk setiap kelas yang diajukan. Jika merek didaftarkan pada dua kelas, maka biaya PNBP dikalikan sesuai jumlah kelas tersebut.
4. Apakah UMKM mendapatkan biaya khusus?
Ya. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh tarif khusus sebesar Rp500.000 per kelas, lebih rendah dibandingkan tarif untuk pemohon umum.
5. Apakah ada biaya selain PNBP DJKI?
Selain biaya resmi pemerintah, terdapat biaya jasa apabila Anda menggunakan konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek untuk membantu proses pengajuan.
6. Mengapa merek Kelas 2 perlu didaftarkan?
Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum, hak eksklusif atas penggunaan merek, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi bagian penting dari perlindungan HAKI perusahaan.
7. Berapa lama proses pendaftaran merek di DJKI?
Proses pendaftaran merek umumnya memerlukan waktu sekitar 12 hingga 24 bulan, tergantung hasil pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, dan pemeriksaan substantif.
8. Apakah saya bisa mendaftarkan merek sendiri?
Bisa. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses lebih mudah, kelas merek lebih tepat, dan risiko penolakan dapat diminimalkan.
9. Apa penyebab permohonan merek ditolak?
Beberapa penyebab umum antara lain adanya persamaan dengan merek yang sudah terdaftar, salah memilih kelas, dokumen tidak lengkap, atau merek tidak memiliki daya pembeda.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus pendaftaran merek?
PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi HAKI, pengecekan merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, pengajuan ke DJKI, hingga monitoring proses pendaftaran sehingga pengurusan merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.