Syarat Daftar Merek Kelas 18 Produk Kulit, Tas, dan Travel Goods Lengkap – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produk kulit, tas, koper, dompet, travel goods, dan berbagai perlengkapan fashion lainnya. Dengan merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha memperoleh hak eksklusif atas penggunaan mereknya sekaligus perlindungan hukum dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Namun, sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar. Kelengkapan dokumen dan ketepatan informasi yang diajukan akan sangat memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan di DJKI.
Artikel ini membahas secara lengkap syarat daftar Merek HAKI Kelas 18 untuk produk kulit, tas, koper, dompet, travel goods, dan berbagai produk sejenis.
Apa Itu Merek DJKI Kelas 18?
Merek DJKI Kelas 18 merupakan klasifikasi merek yang digunakan untuk berbagai produk berbahan kulit maupun imitasi kulit serta perlengkapan perjalanan.
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam Kelas 18 antara lain:
- Tas tangan.
- Tas ransel.
- Tas selempang.
- Tote bag.
- Sling bag.
- Tas laptop.
- Dompet.
- Card holder.
- Koper.
- Travel bag.
- Pouch.
- Sabuk kulit.
- Produk kulit asli.
- Produk kulit sintetis.
- Kulit olahan.
- Payung.
- Tongkat jalan.
- Kalung hewan.
- Tali hewan peliharaan.
Apabila bisnis Anda memproduksi atau menjual produk tersebut, maka pendaftaran mereknya umumnya dilakukan pada Kelas 18.
Syarat Daftar Merek Kelas 18
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipersiapkan.
1. Identitas Pemohon
Pemohon dapat berupa:
- Perorangan.
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- CV.
- PT.
- Firma.
- Koperasi.
- Yayasan.
- Badan hukum lainnya.
Data identitas harus sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
2. Nama Merek yang Akan Didaftarkan
Pemohon harus menentukan nama merek yang akan digunakan pada produk.
Sebaiknya nama merek memiliki karakteristik:
- Unik.
- Mudah diingat.
- Tidak menggunakan istilah yang terlalu umum.
- Tidak menyerupai merek lain yang telah terdaftar.
Nama yang memiliki daya pembeda lebih besar memiliki peluang lebih baik untuk memperoleh perlindungan.

3. Logo Merek (Apabila Menggunakan Logo)
Apabila merek terdiri dari nama dan logo, maka logo juga perlu disiapkan dalam format yang sesuai.
Pastikan tampilan logo sama dengan yang akan digunakan dalam kegiatan usaha.
4. Daftar Produk yang Akan Dilindungi
Pemohon harus mencantumkan produk yang akan memperoleh perlindungan.
Contohnya:
- Tas wanita.
- Tas pria.
- Tas sekolah.
- Tas kerja.
- Dompet.
- Koper.
- Travel bag.
- Sabuk kulit.
- Produk kulit.
- Fashion leather.
Semakin jelas spesifikasi barang yang dicantumkan, semakin baik cakupan perlindungan yang diperoleh.
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
Pemohon juga perlu melampirkan surat pernyataan bahwa merek yang diajukan merupakan miliknya dan digunakan dengan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Dokumen Pendukung Lainnya
Apabila diperlukan, DJKI dapat meminta dokumen tambahan sesuai dengan jenis permohonan yang diajukan.
Bagi pemohon UMK, dokumen yang menunjukkan status sebagai Usaha Mikro dan Kecil juga perlu dipersiapkan apabila ingin memperoleh tarif khusus.
Persiapan Sebelum Mengajukan Merek
Selain memenuhi persyaratan administrasi, terdapat beberapa langkah penting yang sebaiknya dilakukan sebelum mengajukan permohonan.
Lakukan Penelusuran Merek
Penelusuran bertujuan mengetahui apakah nama yang akan digunakan memiliki persamaan dengan merek lain.
Langkah ini membantu mengurangi risiko penolakan.
Pastikan Produk Sudah Sesuai dengan Kelas 18
Kesalahan menentukan kelas merupakan salah satu penyebab perlindungan merek menjadi tidak maksimal.
Pastikan produk benar-benar termasuk kategori Kelas 18.
Gunakan Nama yang Memiliki Daya Pembeda
Nama yang terlalu umum atau menyerupai merek terkenal memiliki peluang lebih besar untuk ditolak.
Oleh karena itu, pilih nama yang unik dan mudah dikenali.
Tahapan Pendaftaran Merek DJKI Kelas 18
Setelah seluruh persyaratan lengkap, proses pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
- Konsultasi mengenai produk.
- Penentuan klasifikasi merek.
- Penelusuran merek.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pengajuan permohonan ke DJKI.
- Pemeriksaan administrasi.
- Masa pengumuman.
- Pemeriksaan substantif.
- Penerbitan sertifikat apabila disetujui.
Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan kendala dalam proses pendaftaran antara lain:
- Salah menentukan kelas merek.
- Tidak melakukan penelusuran merek.
- Nama merek memiliki persamaan dengan merek lain.
- Spesifikasi produk tidak sesuai.
- Dokumen administrasi tidak lengkap.
- Menunda pendaftaran hingga merek digunakan pihak lain.
Dengan menghindari kesalahan tersebut, peluang diterimanya permohonan akan menjadi lebih baik.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi gratis.
- Penentuan klasifikasi Kelas 18.
- Penelusuran merek.
- Analisis peluang pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring proses.
- Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Kesimpulan
Mengetahui syarat daftar Merek HAKI Kelas 18 merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan permohonan ke DJKI. Kelengkapan dokumen, ketepatan klasifikasi produk, serta pemilihan nama merek yang memiliki daya pembeda akan membantu meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran.
Apabila Anda bergerak di bidang tas, dompet, koper, produk kulit, maupun travel goods, jangan menunda pendaftaran merek. PERMATAMAS siap membantu proses pengurusan secara profesional mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan ke DJKI, hingga sertifikat merek diterbitkan sehingga brand Anda memperoleh perlindungan hukum yang kuat.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa saja syarat daftar Merek DJKI Kelas 18?
Syarat umumnya meliputi identitas pemohon, nama merek, logo (jika ada), daftar produk yang akan didaftarkan, surat pernyataan kepemilikan merek, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
2. Siapa yang dapat mengajukan Merek Kelas 18?
Permohonan dapat diajukan oleh perorangan, UMK, CV, PT, koperasi, yayasan, maupun badan hukum lainnya yang memiliki hak atas merek tersebut.
3. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 18?
Kelas 18 mencakup berbagai produk seperti tas tangan, tas ransel, tas laptop, koper, dompet, card holder, travel bag, pouch, sabuk kulit, produk kulit asli, kulit sintetis, serta perlengkapan perjalanan dan produk leather lainnya.
4. Apakah logo wajib didaftarkan bersama nama merek?
Tidak. Anda dapat mendaftarkan merek berupa nama saja, logo saja, atau kombinasi nama dan logo, sesuai kebutuhan perlindungan merek.
5. Apakah penelusuran merek perlu dilakukan sebelum mendaftar?
Sangat disarankan. Penelusuran membantu mengetahui apakah nama merek sudah digunakan atau memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.
6. Bagaimana cara menentukan apakah produk masuk Kelas 18?
Penentuan kelas dilakukan berdasarkan jenis barang yang dipasarkan. Produk seperti tas, dompet, koper, sabuk kulit, dan produk berbahan kulit umumnya termasuk dalam Kelas 18.
7. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 18?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum (non-UMK).
8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 18 sampai sertifikat terbit?
Apabila dokumen lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI, mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga monitoring proses.
10. Berapa lama pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
