Merek Kelas 28 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 28 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya – Banyak pelaku usaha yang menjual mainan anak, perlengkapan olahraga, permainan papan, hingga alat pancing masih bingung menentukan kelas merek yang tepat saat ingin mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Padahal, memilih kelas merek yang sesuai merupakan langkah penting agar perlindungan hukum yang diperoleh benar-benar mencakup produk yang dipasarkan. Salah satu kelas yang sering digunakan oleh pelaku usaha di bidang mainan dan perlengkapan olahraga adalah Merek Kelas 28.

Lalu, produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 28? Siapa saja yang sebaiknya mendaftarkan merek pada kelas ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Merek Kelas 28?

Merek Kelas 28 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang digunakan oleh DJKI untuk mengelompokkan jenis barang pada saat proses pendaftaran merek.

Secara umum, Kelas 28 mencakup berbagai produk yang berkaitan dengan:

  • Mainan anak.
  • Permainan.
  • Peralatan olahraga.
  • Peralatan senam.
  • Perlengkapan rekreasi.
  • Alat pancing.
  • Dekorasi pohon Natal.

Apabila merek digunakan pada produk-produk tersebut, umumnya permohonan diajukan pada Kelas 28 DJKI.

Produk Apa Saja yang Termasuk Kelas 28?

Berikut beberapa contoh produk yang umumnya berada dalam ruang lingkup Merek Kelas 28.

1. Mainan Anak

Kelas 28 mencakup berbagai jenis mainan untuk anak-anak maupun keluarga, antara lain:

  • Boneka.
  • Figur aksi (action figure).
  • Mainan edukatif.
  • Mainan karet.
  • Mainan yang dapat dinaiki anak.
  • Mobil-mobilan.
  • Mainan konstruksi.
  • Mainan kendali jarak jauh (remote control).

2. Permainan dan Alat Hiburan

Selain mainan, Kelas 28 juga meliputi berbagai produk permainan, seperti:

  • Board game.
  • Permainan kartu.
  • Puzzle.
  • Catur.
  • Domino.
  • Perlengkapan permainan video.
  • Permainan keluarga.
Merek Kelas 28 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 28 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

3. Peralatan Olahraga

Berbagai perlengkapan olahraga juga termasuk dalam ruang lingkup Kelas 28, misalnya:

  • Raket.
  • Bola olahraga.
  • Tongkat golf.
  • Sarung tangan olahraga.
  • Peralatan tenis.
  • Peralatan bulu tangkis.
  • Peralatan sepak bola.
  • Peralatan basket.

4. Peralatan Senam dan Kebugaran

Produk untuk latihan fisik dan kebugaran juga banyak yang termasuk dalam Kelas 28, antara lain:

  • Tali yoga.
  • Beban pergelangan tangan.
  • Beban pergelangan kaki.
  • Resistance band.
  • Matras olahraga tertentu yang diklasifikasikan dalam Kelas 28.
  • Perlengkapan latihan fisik.

5. Perlengkapan Rekreasi

Beberapa perlengkapan rekreasi yang termasuk dalam kelas ini antara lain:

  • Alat pancing.
  • Reel pancing.
  • Umpan buatan.
  • Peralatan berburu tertentu yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 28.
  • Peralatan permainan luar ruangan.

6. Dekorasi Pohon Natal

Kelas 28 juga mencakup berbagai dekorasi atau ornamen pohon Natal yang tidak termasuk dalam kelas lain sesuai klasifikasi DJKI.

Siapa yang Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 28?

Pendaftaran merek pada Kelas 28 umumnya sesuai bagi:

  • Produsen mainan anak.
  • Distributor mainan.
  • Importir mainan.
  • Pemilik brand mainan edukatif.
  • Produsen board game.
  • Produsen permainan kartu.
  • Produsen perlengkapan olahraga.
  • Distributor alat olahraga.
  • Produsen alat fitness.
  • Produsen alat pancing.
  • Supplier perlengkapan rekreasi.
  • UMKM di bidang mainan dan olahraga.

Mengapa Penentuan Kelas Merek Sangat Penting?

Banyak pelaku usaha hanya fokus pada nama merek, tetapi kurang memperhatikan kelas barang yang dipilih.

Padahal, perlindungan hukum merek diberikan berdasarkan kelas yang diajukan.

Apabila kelas yang dipilih tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan, perlindungan terhadap merek dapat menjadi kurang optimal.

Karena itu, analisis kelas merek sebaiknya dilakukan sebelum permohonan diajukan.

Apakah Satu Merek Bisa Didaftarkan pada Beberapa Kelas?

Bisa.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin menjual:

  • Mainan anak pada Kelas 28.
  • Pakaian anak pada Kelas 25.
  • Tas sekolah pada Kelas 18.

Dalam kondisi tersebut, merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas sekaligus agar perlindungan hukumnya lebih luas sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Mengapa Merek Perlu Segera Didaftarkan?

Indonesia menerapkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, semakin cepat merek diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum terhadap brand dimulai.

Menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko apabila terdapat pihak lain yang lebih dahulu mengajukan merek dengan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Kelas 28?

Secara umum, tahapan pendaftaran meliputi:

  1. Menentukan nama merek.
  2. Melakukan pengecekan merek.
  3. Menentukan kelas yang sesuai.
  4. Menyusun spesifikasi barang.
  5. Menyiapkan dokumen.
  6. Mengajukan permohonan ke DJKI.
  7. Mengikuti pemeriksaan sesuai prosedur.
  8. Sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengajuan umumnya hanya sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek.

Selanjutnya, keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?

Walaupun pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih mudah.

Layanan pendampingan umumnya meliputi:

  • Konsultasi merek.
  • Pengecekan merek.
  • Analisis kelas barang.
  • Penyusunan spesifikasi produk.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan resmi ke DJKI.
  • Pendampingan selama proses administrasi.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.

Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 28 kepada PERMATAMAS

Memahami ruang lingkup Merek Kelas 28 merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan pendaftaran. Dengan memilih kelas yang sesuai, perlindungan hukum terhadap merek dapat mencakup produk yang benar-benar dipasarkan.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek Kelas 28 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk berkonsultasi dan segera lindungi merek produk mainan, permainan, perlengkapan olahraga, alat pancing, maupun berbagai produk Kelas 28 Anda melalui proses resmi DJKI.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ – Merek Kelas 28 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 28?

Merek Kelas 28 adalah salah satu klasifikasi barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan DJKI untuk melindungi berbagai produk seperti mainan anak, permainan, perlengkapan olahraga, alat senam, alat pancing, serta perlengkapan rekreasi lainnya.

2. Produk apa saja yang termasuk dalam Kelas 28 DJKI?

Kelas 28 mencakup berbagai produk seperti boneka, action figure, mainan remote control, board game, permainan kartu, puzzle, raket, bola olahraga, tali yoga, beban pergelangan tangan dan kaki, alat pancing, serta ornamen pohon Natal.

3. Siapa yang perlu mendaftarkan merek pada Kelas 28?

Pendaftaran merek pada Kelas 28 sesuai untuk produsen, distributor, importir, supplier, UMKM, maupun pemilik brand yang menjual produk mainan, permainan, perlengkapan olahraga, alat pancing, dan berbagai produk lain yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 28.

4. Mengapa penentuan kelas merek sangat penting?

Pemilihan kelas yang tepat membantu memastikan perlindungan hukum merek sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan. Jika kelas yang dipilih tidak sesuai, perlindungan merek dapat menjadi kurang optimal.

5. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Bisa. Apabila satu merek digunakan untuk beberapa jenis produk yang berada pada kelas berbeda, permohonan dapat diajukan pada beberapa kelas sekaligus agar perlindungan hukumnya lebih luas.

6. Berapa biaya resmi daftar Merek Kelas 28?

Biaya PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp500.000 per kelas untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dan Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMK sesuai ketentuan DJKI.

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 28?

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek. Selanjutnya, proses pemeriksaan hingga sertifikat merek diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan DJKI.

8. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?

Pengecekan merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang telah terdaftar atau sedang diajukan dengan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat membantu mempersiapkan permohonan dengan lebih baik.

9. Apa keuntungan menggunakan jasa pendaftaran merek?

Jasa pendaftaran merek membantu proses konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus Merek Kelas 28?

PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi ke DJKI. Hanya 1 Hari Langsung Dapat Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sehingga Anda dapat segera memulai perlindungan hukum atas merek produk mainan, permainan, perlengkapan olahraga, alat pancing, dan berbagai produk Kelas 28 secara resmi melalui DJKI.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia