Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI – Membangun sebuah bisnis tidak hanya membutuhkan produk atau layanan yang berkualitas, tetapi juga identitas yang mampu membedakan usaha Anda dari para kompetitor. Identitas tersebut dikenal sebagai merek atau brand. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, e-commerce, hingga jasa pemasaran, perlindungan merek menjadi salah satu investasi penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.

Di Indonesia, perlindungan merek diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui proses pendaftaran merek. Dengan merek yang telah terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Salah satu kelas yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha jasa perdagangan adalah Merek Kelas 35, karena mencakup berbagai aktivitas bisnis modern seperti online shop, marketplace, retail, digital marketing, periklanan, promosi, hingga manajemen bisnis.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi klasifikasi merek, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk dalam proses pemeriksaan.

Melalui panduan lengkap ini, Anda akan mempelajari berbagai hal mengenai Merek Kelas 35, mulai dari pengertian, ruang lingkup, siapa saja yang membutuhkannya, manfaat perlindungan merek, syarat pendaftaran, biaya resmi, tahapan proses hingga alasan mengapa bisnis online sebaiknya segera mendaftarkan mereknya. Dengan memahami seluruh informasi ini, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi aset bisnis yang telah dibangun.

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, langkah pertama yang harus dipahami adalah mengetahui klasifikasi merek yang sesuai dengan kegiatan usaha. Kesalahan dalam memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Merek Kelas 35 merupakan salah satu klasifikasi jasa dalam sistem Nice Classification yang digunakan oleh DJKI sebagai acuan dalam pendaftaran merek. Kelas ini mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, promosi, administrasi bisnis, hingga pengelolaan usaha.

Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk fisik, Kelas 35 melindungi layanan atau jasa yang diberikan kepada konsumen. Sebagai contoh, sebuah perusahaan yang mengoperasikan marketplace atau online shop akan menggunakan Kelas 35 untuk melindungi layanan perdagangan yang disediakannya. Apabila perusahaan tersebut juga memproduksi barang dengan merek yang sama, maka perlindungan terhadap produknya dapat memerlukan kelas merek tambahan sesuai jenis barang yang dipasarkan.

Manfaat memahami klasifikasi merek sejak awal antara lain:

  • Menentukan kelas yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Menghindari kesalahan saat pengajuan permohonan.
  • Memberikan perlindungan hukum yang lebih tepat.
  • Mempermudah pengembangan bisnis di masa depan.
  • Mengurangi risiko penolakan akibat kesalahan klasifikasi.

Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Oleh karena itu, selain memilih kelas yang tepat, pelaku usaha juga sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran merek agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum sejak dini.

Bagi pelaku usaha yang masih ragu menentukan kelas merek, PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi klasifikasi sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih tepat, aman, dan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha.

Merek Kelas 35 Mencakup Apa Saja?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah “Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?” Memahami ruang lingkup kelas ini sangat penting karena menentukan jenis jasa yang akan memperoleh perlindungan hukum setelah merek didaftarkan.

Secara umum, Merek DJKI Kelas 35 digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan, promosi, pemasaran, administrasi bisnis, pengelolaan usaha, hingga layanan yang mendukung aktivitas komersial. Kelas ini menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis berbasis layanan perdagangan maupun pemasaran.

Contoh jasa yang termasuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • E-commerce.
  • Toko grosir (wholesale).
  • Penjualan melalui internet.
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Search engine marketing (SEM).
  • Periklanan (advertising).
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Display produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Layanan franchise.
  • Pengelolaan toko.
  • Penyelenggaraan pameran dagang.
  • Program loyalitas pelanggan.

Perlu dipahami bahwa Kelas 35 melindungi layanan perdagangan atau jasa, bukan produk fisik yang dijual. Sebagai ilustrasi, apabila Anda memiliki online shop yang menjual pakaian dengan merek tertentu, maka layanan toko online dapat didaftarkan pada Kelas 35, sedangkan merek untuk produk pakaian dapat memerlukan pendaftaran pada kelas barang yang sesuai.

Menentukan kelas yang benar sejak awal memberikan berbagai keuntungan, seperti:

  • Perlindungan hukum yang sesuai dengan jenis usaha.
  • Mengurangi risiko kesalahan klasifikasi.
  • Mempermudah ekspansi bisnis.
  • Mendukung kerja sama dengan investor dan mitra usaha.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual perusahaan.

Apabila bisnis Anda memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha, dimungkinkan untuk mendaftarkan merek pada beberapa kelas agar cakupan perlindungan hukumnya menjadi lebih luas.

Siapa yang Wajib Menggunakan Kelas 35?

Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap pelaku usaha mendaftarkan merek pada Kelas 35. Namun, bagi bisnis yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa pemasaran, penggunaan Kelas 35 merupakan pilihan yang tepat agar perlindungan hukum sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Kelas ini umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang menyediakan layanan perdagangan atau jasa bisnis kepada konsumen, baik secara konvensional maupun melalui platform digital.

Beberapa jenis usaha yang umumnya menggunakan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Toko retail.
  • Minimarket dan supermarket.
  • Distributor.
  • Grosir (wholesale).
  • Perusahaan e-commerce.
  • Digital marketing agency.
  • Agency periklanan.
  • Jasa promosi.
  • Konsultan bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Perusahaan franchise.
  • Penyedia jasa pemasaran.

Selain perusahaan besar, pelaku UMKM, startup, maupun usaha perseorangan juga sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 apabila kegiatan usahanya termasuk dalam ruang lingkup tersebut. Perlindungan merek sejak awal akan membantu menjaga identitas bisnis ketika usaha berkembang dan dikenal oleh masyarakat.

Apabila Anda masih ragu apakah usaha Anda termasuk dalam Kelas 35 atau memerlukan kelas tambahan, sebaiknya lakukan konsultasi sebelum mengajukan permohonan. Penentuan kelas yang tepat dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan memastikan perlindungan hukum sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Bersama PERMATAMAS, Anda akan mendapatkan pendampingan dalam menentukan klasifikasi merek, melakukan pengecekan merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sebelum permohonan diajukan ke DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami membantu proses pendaftaran merek menjadi lebih mudah, aman, dan profesional.

Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI
Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 untuk Bisnis Online, Retail, Marketplace, dan Digital Marketing Resmi DJKI

Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35

Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, retail, marketplace, digital marketing, hingga jasa pemasaran, merek menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi pembeda utama dari kompetitor.

Ketika sebuah merek telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas jasa yang didaftarkan. Hak ini memberikan kepastian hukum apabila di kemudian hari terdapat pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Selain perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga meningkatkan profesionalisme perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, investor, maupun lembaga keuangan. Banyak perusahaan besar menjadikan sertifikat merek sebagai salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai investasi jangka panjang.

Manfaat utama mendaftarkan Merek Kelas 35 antara lain:

  • Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi identitas bisnis dari penyalahgunaan.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Memperkuat citra dan branding perusahaan.
  • Menambah nilai aset kekayaan intelektual.
  • Mempermudah kerja sama bisnis dan investasi.
  • Mendukung pengembangan franchise.
  • Mempermudah ekspansi usaha ke berbagai wilayah.
  • Mengurangi risiko sengketa merek.
  • Memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.

Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap identitas bisnis dimulai. Oleh karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak usaha mulai berjalan dan sebelum brand semakin dikenal oleh masyarakat.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek

Masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena merasa bisnisnya masih kecil atau baru berjalan. Padahal, keputusan tersebut dapat menimbulkan risiko yang cukup besar terhadap keberlangsungan usaha di masa depan.

Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Dengan sistem ini, penggunaan merek dalam jangka waktu lama tidak otomatis memberikan hak eksklusif apabila merek tersebut belum didaftarkan.

Bayangkan apabila bisnis Anda telah berkembang, memiliki ribuan pelanggan, dan dikenal luas di media sosial. Kemudian ternyata ada pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan nama tersebut ke DJKI. Kondisi seperti ini dapat memunculkan sengketa hukum yang berpotensi merugikan bisnis Anda.

Beberapa risiko apabila tidak segera mendaftarkan merek antara lain:

  • Nama bisnis didaftarkan oleh pihak lain.
  • Kehilangan hak eksklusif atas merek.
  • Harus mengganti nama usaha yang telah dikenal.
  • Mengeluarkan biaya rebranding yang besar.
  • Kehilangan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
  • Potensi gugatan hukum terkait penggunaan merek.
  • Sulit mengembangkan sistem franchise.
  • Menurunnya kepercayaan investor dan mitra usaha.

Risiko-risiko tersebut dapat diminimalkan apabila merek didaftarkan sejak awal. Perlindungan hukum yang diberikan DJKI menjadi fondasi penting bagi perkembangan bisnis dalam jangka panjang.

Syarat Daftar Merek Kelas 35

Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, pemohon perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses berjalan lebih lancar. Kelengkapan administrasi akan membantu mempercepat tahapan pemeriksaan formalitas dan mengurangi kemungkinan adanya permintaan perbaikan dokumen.

Saat ini, proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI. Oleh karena itu, seluruh dokumen perlu disiapkan dalam format digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Label atau etiket merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • KTP untuk pemohon perorangan.
  • Akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
  • NPWP apabila diperlukan.
  • Surat Kuasa apabila menggunakan kuasa.
  • Surat Keterangan UMK bagi pelaku UMKM.
  • Surat Pernyataan UMK bermaterai.
  • Bukti pembayaran PNBP (kode billing).
  • Data kelas merek dan uraian jenis jasa.

Selain kelengkapan dokumen, pemohon juga perlu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar. Penelusuran merek sebelum pengajuan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.

PERMATAMAS membantu seluruh proses mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah dan efisien.

Cara Daftar Merek Kelas 35

Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJKI. Meskipun sistemnya telah berbasis online, prosesnya tetap memerlukan ketelitian karena setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesalahan dalam memilih kelas, mengisi data, atau menyusun uraian jasa dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama bahkan berpotensi ditolak. Oleh karena itu, memahami alur pendaftaran sangat penting sebelum mengajukan permohonan.

Secara umum, tahapan pendaftaran Merek Kelas 35 meliputi:

  • Melakukan penelusuran merek.
  • Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Membuat akun pada sistem DJKI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Memilih Kelas 35 sesuai jenis usaha.
  • Mengunggah label merek.
  • Mengisi uraian jasa.
  • Melakukan pembayaran PNBP.
  • Pemeriksaan formalitas.
  • Masa pengumuman.
  • Pemeriksaan substantif.
  • Penerbitan sertifikat merek apabila disetujui.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah masuk ke sistem DJKI.

Dengan pendampingan yang tepat, proses pendaftaran menjadi lebih praktis dan risiko kesalahan administrasi dapat diminimalkan.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 35?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Besaran biaya resmi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di DJKI.

Tarif pendaftaran dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yaitu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) serta pemohon umum atau non-UMKM. Dengan adanya tarif khusus bagi UMKM, pemerintah memberikan kemudahan agar semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.

Biaya resmi pendaftaran merek saat ini adalah:

  • UMKM: Rp500.000 per kelas.
  • Pemohon umum (non-UMKM): Rp1.800.000 per kelas.

Selain biaya resmi pemerintah, apabila menggunakan jasa konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek, akan terdapat biaya layanan sesuai ruang lingkup pendampingan yang diberikan.

Menggunakan jasa profesional sering menjadi pilihan karena membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi, memberikan konsultasi klasifikasi merek, serta mendampingi proses hingga selesai.

Berapa Lama Proses Daftar Merek?

Banyak pelaku usaha berharap sertifikat merek dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Namun, proses pendaftaran di DJKI terdiri atas beberapa tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat keberatan maupun kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

Tahapan utama proses tersebut meliputi:

  • Pemeriksaan Formalitas (maksimal 15 hari kerja).
  • Masa Pengumuman (60 hari kalender).
  • Pemeriksaan Substantif (maksimal 30 hari kerja).
  • Pendaftaran dan penerbitan Sertifikat Merek.

Perlu dipahami bahwa Bukti Permohonan Pendaftaran Merek dapat diperoleh segera setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI, sedangkan sertifikat baru diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan diterima.

Dengan pendampingan dari PERMATAMAS, setiap tahapan akan dimonitor secara berkala sehingga Anda dapat mengetahui perkembangan status permohonan merek secara lebih mudah.

Kesalahan yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak

Salah satu tujuan utama mendaftarkan merek adalah memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Namun, tidak semua permohonan yang diajukan ke DJKI dapat langsung diterima. Dalam praktiknya, terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan permohonan ditolak, baik karena kesalahan administrasi maupun karena merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagian besar penolakan sebenarnya dapat dihindari apabila pemohon melakukan persiapan dengan baik sejak awal. Mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas yang tepat, hingga penyusunan uraian jasa harus dilakukan secara cermat agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.

Pemeriksa merek DJKI akan melakukan analisis terhadap setiap permohonan untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat sebagai merek yang dapat didaftarkan. Oleh karena itu, memahami penyebab penolakan merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha.

Beberapa kesalahan yang paling sering menyebabkan permohonan merek ditolak antara lain:

  • Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar.
  • Menggunakan nama yang bersifat umum atau deskriptif sehingga tidak memiliki daya pembeda.
  • Salah memilih kelas merek.
  • Uraian jenis jasa tidak sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Dokumen persyaratan tidak lengkap.
  • Data pemohon tidak sesuai dengan dokumen identitas.
  • Logo atau label merek tidak jelas.
  • Menggunakan unsur yang bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan perundang-undangan.
  • Tidak melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Terlambat memberikan tanggapan apabila terdapat permintaan perbaikan dari DJKI.

Untuk mengurangi risiko tersebut, sebaiknya lakukan pengecekan merek terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Penelusuran ini bertujuan mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga Anda dapat melakukan penyesuaian sebelum permohonan diajukan.

PERMATAMAS membantu melakukan analisis awal terhadap merek yang akan didaftarkan, termasuk memberikan rekomendasi klasifikasi, penyusunan uraian jasa, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dengan persiapan yang lebih matang, peluang permohonan untuk diproses dengan baik akan semakin besar.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Pendaftaran merek memang dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem online DJKI. Namun, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena ingin memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan benar sejak awal. Kesalahan kecil dalam pemilihan kelas, penyusunan uraian jasa, maupun kelengkapan dokumen dapat berdampak pada proses pemeriksaan dan memperpanjang waktu penyelesaian.

PERMATAMAS hadir sebagai mitra yang membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara resmi, legal, dan sesuai ketentuan DJKI. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami telah mendampingi UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik berbagai merek dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.

Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi hingga monitoring proses setelah permohonan diajukan. Dengan demikian, Anda tidak perlu menghadapi proses administrasi seorang diri.

Layanan yang diberikan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis potensi risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang atau jasa.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.
  • Konsultasi mengenai perlindungan merek.
  • Informasi perkembangan proses secara berkala.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Selain itu, kami selalu mengutamakan pelayanan yang profesional, transparan, dan komunikatif sehingga setiap klien memahami tahapan yang sedang dijalani. Pendekatan ini membantu pelaku usaha memperoleh pengalaman yang lebih nyaman dalam mengurus perlindungan mereknya.

Tips Memilih Nama Brand yang Mudah Disetujui DJKI

Memilih nama brand merupakan salah satu langkah paling penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Nama yang tepat bukan hanya mudah diingat oleh konsumen, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima oleh DJKI. Sebaliknya, penggunaan nama yang terlalu umum, deskriptif, atau memiliki kemiripan dengan merek lain dapat meningkatkan risiko penolakan pada tahap pemeriksaan substantif.

Banyak pelaku usaha fokus pada desain logo, namun kurang memperhatikan aspek hukum dari sebuah nama merek. Padahal, pemeriksa DJKI akan menilai apakah merek memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar.

Sebelum menentukan nama brand, lakukan riset sederhana mengenai merek-merek yang telah ada di pasar. Selain membantu menemukan nama yang unik, langkah ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya sengketa merek di kemudian hari.

Berikut beberapa tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui DJKI:

  • Gunakan nama yang unik dan mudah diingat.
  • Hindari nama yang hanya menjelaskan jenis produk atau jasa.
  • Jangan menggunakan nama yang terlalu umum atau generik.
  • Pastikan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
  • Pilih nama yang mudah diucapkan dan ditulis.
  • Hindari penggunaan istilah yang dapat menyesatkan konsumen.
  • Gunakan logo yang memiliki karakter khas.
  • Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Pilih nama yang masih relevan apabila bisnis berkembang di masa depan.
  • Konsultasikan terlebih dahulu dengan penyedia jasa atau konsultan HKI.

Selain nama merek, pemilihan kelas yang sesuai juga menjadi faktor penting dalam proses pendaftaran. Merek yang baik akan memberikan perlindungan hukum yang optimal apabila didaftarkan pada kelas yang tepat sesuai dengan kegiatan usaha.

PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran merek sebelum pengajuan sehingga Anda dapat mengetahui potensi persamaan dengan merek lain. Kami juga memberikan rekomendasi klasifikasi yang sesuai agar peluang diterimanya permohonan menjadi lebih baik.

Kesimpulan Panduan Pendaftaran Merek Kelas 35

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk melindungi berbagai jasa perdagangan dan pengelolaan bisnis, seperti online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, hingga jasa pemasaran. Memahami ruang lingkup kelas ini merupakan langkah awal yang penting agar perlindungan hukum yang diperoleh sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam panduan ini telah dibahas berbagai aspek penting, mulai dari pengertian Merek Kelas 35, jenis usaha yang termasuk di dalamnya, manfaat pendaftaran, risiko apabila tidak mendaftarkan merek, persyaratan administrasi, biaya resmi DJKI, tahapan proses pendaftaran, hingga tips memilih nama brand yang memiliki peluang lebih besar untuk disetujui.

Bagi pelaku usaha, pendaftaran merek bukan hanya untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga sebagai bentuk investasi jangka panjang dalam membangun reputasi dan nilai bisnis. Merek yang telah terdaftar akan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat posisi di pasar, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai.

Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, menunda pendaftaran merek dapat meningkatkan risiko nama bisnis digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu, semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula perlindungan hukum terhadap brand Anda dimulai.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan mengenai klasifikasi merek atau proses pendaftarannya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim yang berpengalaman agar proses berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Segera Daftarkan Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS

Brand adalah aset yang dibangun melalui waktu, kerja keras, dan kepercayaan pelanggan. Jangan biarkan identitas bisnis yang telah Anda bangun bertahun-tahun kehilangan perlindungan hanya karena menunda pendaftaran merek. Dengan mendaftarkan merek sejak dini, Anda memberikan dasar hukum yang kuat bagi perkembangan bisnis di masa depan.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga berbagai pelaku usaha dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendampingan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap konsultasi hingga permohonan selesai diproses.

Layanan yang kami berikan meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pendaftaran.
  • Analisis potensi risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi barang dan jasa.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Lindungi identitas usaha sejak sekarang agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang.

Hubungi PERMATAMAS hari ini juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai Pendaftaran Merek Kelas 35. Tim kami siap membantu proses pengurusan secara profesional, aman, cepat, legal, dan transparan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis sementara kami membantu mengurus perlindungan hukum atas merek yang menjadi identitas usaha Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Panduan Lengkap Pendaftaran Merek Kelas 35 

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi jasa di DJKI yang melindungi kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, administrasi bisnis, dan manajemen bisnis.

2. Merek Kelas 35 mencakup usaha apa saja?

Kelas 35 mencakup berbagai jenis usaha seperti online shop, marketplace, toko retail, supermarket, minimarket, grosir, distributor, digital marketing, agency periklanan, jasa pemasaran, konsultasi bisnis, dan layanan franchise.

3. Apakah online shop termasuk Merek Kelas 35?

Ya. Online shop termasuk dalam ruang lingkup Kelas 35 karena menyediakan layanan perdagangan atau penjualan kepada konsumen.

4. Apakah marketplace harus mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Ya. Marketplace umumnya menggunakan Kelas 35 karena kegiatan utamanya berupa layanan perdagangan elektronik dan penyediaan platform jual beli.

5. Apakah digital marketing termasuk Kelas 35?

Ya. Jasa digital marketing, social media marketing, periklanan, promosi, dan pemasaran merupakan bagian dari Merek Kelas 35.

6. Apakah satu merek bisa didaftarkan pada beberapa kelas?

Bisa. Jika merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

7. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?

Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan kegiatan usaha, meminimalkan risiko penolakan, dan mendukung pengembangan bisnis di masa depan.

8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek di DJKI umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.

9. Apakah perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?

Ya. Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI – Persaingan bisnis retail dan digital marketing semakin kompetitif. Setiap hari muncul brand baru yang menawarkan produk maupun jasa melalui marketplace, media sosial, website, hingga berbagai platform digital. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi identitas utama yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor. Oleh karena itu, melindungi merek melalui pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan langkah yang sangat penting.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang retail, online shop, marketplace, digital marketing, advertising, promosi, manajemen bisnis, maupun jasa pemasaran, pendaftaran merek umumnya dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35. Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut sesuai ruang lingkup jasa yang didaftarkan, sekaligus memiliki dasar hukum apabila terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

PERMATAMAS merupakan penyedia Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan yang profesional, transparan, dan mudah dipahami, sehingga pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus menghadapi kerumitan proses administrasi.

Salah satu keunggulan PERMATAMAS adalah proses pengajuan yang cepat. Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, permohonan merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda akan segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI yang resmi, legal, dan dapat diverifikasi melalui sistem DJKI.

Mengapa Bisnis Retail dan Digital Marketing Perlu Mendaftarkan Merek?

Dalam dunia bisnis modern, merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Merek merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi identitas yang dikenal oleh pelanggan. Reputasi bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat hilang apabila nama merek digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Hal ini berarti penggunaan nama bisnis saja belum cukup untuk memberikan perlindungan hukum apabila belum didaftarkan secara resmi.

Manfaat mendaftarkan merek antara lain:

  • Memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Melindungi bisnis dari penggunaan merek oleh pihak lain.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mempermudah kerja sama dengan investor dan mitra bisnis.
  • Mendukung pengembangan franchise dan ekspansi usaha.
  • Memberikan kepastian hukum terhadap identitas bisnis.

Dengan perlindungan merek, bisnis retail maupun digital marketing dapat berkembang dengan lebih aman dan profesional.

Apa Saja yang Termasuk Merek DJKI Kelas 35?

Merek Kelas 35 mencakup berbagai jenis jasa yang berkaitan dengan perdagangan, pemasaran, dan pengelolaan bisnis.

Beberapa contoh jasa yang termasuk dalam Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Retail store.
  • Marketplace.
  • E-commerce.
  • Grosir (wholesale).
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Konsultasi bisnis.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Display produk.
  • Penjualan melalui internet.
  • Franchise bisnis.

Apabila kegiatan usaha Anda berada dalam salah satu bidang tersebut, maka pendaftaran merek pada Kelas 35 menjadi langkah yang tepat untuk memperoleh perlindungan hukum.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 Bisnis Retail dan Digital Marketing Resmi DJKI

Layanan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 di PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh mulai dari tahap awal hingga permohonan berhasil diajukan ke DJKI. Seluruh proses dilakukan oleh tim yang berpengalaman sehingga risiko kesalahan administrasi maupun kesalahan klasifikasi dapat diminimalkan.

Layanan kami meliputi:

  • Konsultasi mengenai kelas merek.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diproses hanya dalam waktu 1 hari kerja sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan.

Perlu dipahami bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat akan diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan di DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Memilih penyedia jasa pendaftaran merek bukan hanya soal biaya, tetapi juga pengalaman dan kualitas pendampingan. Kesalahan dalam memilih kelas atau menyusun spesifikasi jasa dapat berdampak pada proses pemeriksaan bahkan menyebabkan permohonan ditolak.

PERMATAMAS telah dipercaya oleh berbagai pelaku usaha sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di Indonesia.

Keunggulan layanan kami antara lain:

  • Berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Pendampingan oleh tim profesional.
  • Analisis klasifikasi merek yang tepat.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Penyusunan dokumen sesuai ketentuan DJKI.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Proses mudah, cepat, legal, dan valid.
  • Pengajuan hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
  • Monitoring hingga proses selesai.

Dengan pengalaman tersebut, kami membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan merek secara lebih efektif sehingga dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir terhadap masalah hukum di kemudian hari.

Segera Daftarkan Merek Bisnis Anda Bersama PERMATAMAS

Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan, ditiru, atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Semakin cepat merek diajukan ke DJKI, semakin cepat pula proses perlindungan hukum terhadap identitas bisnis Anda dimulai. Hal ini sangat penting, terutama bagi bisnis retail, online shop, marketplace, digital marketing, dan berbagai usaha jasa yang memiliki tingkat persaingan tinggi.

PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya untuk membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami mendampingi Anda mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.

Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai pendaftaran merek. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal melindungi merek dan meningkatkan nilai bisnis Anda di masa depan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35

1. Apa yang dimaksud dengan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35?

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35 adalah layanan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mendaftarkan merek pada kelas yang mencakup bisnis retail, online shop, marketplace, digital marketing, periklanan, promosi, dan berbagai jasa perdagangan lainnya di DJKI.

2. Siapa yang perlu mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, toko retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, distributor, grosir, maupun jasa bisnis lainnya sebaiknya mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 sesuai jenis usaha yang dijalankan.

3. Mengapa bisnis retail dan digital marketing perlu mendaftarkan merek?

Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas nama bisnis, melindungi dari penggunaan oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.

4. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?

Apabila seluruh dokumen dan data telah lengkap, PERMATAMAS dapat mengajukan permohonan merek hanya dalam 1 hari kerja, sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

5. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?

Tidak. Bukti Permohonan menunjukkan bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI. Sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Apa saja jasa yang termasuk dalam Merek DJKI Kelas 35?

Kelas 35 mencakup online shop, retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, social media marketing, periklanan, promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.

7. Apakah PERMATAMAS membantu melakukan pengecekan merek sebelum pendaftaran?

Ya. PERMATAMAS membantu melakukan penelusuran atau pengecekan merek sebelum permohonan diajukan untuk mengurangi risiko persamaan dengan merek lain dan meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran.

8. Mengapa menggunakan jasa pendaftaran merek dibanding mengurus sendiri?

Menggunakan jasa profesional membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi, salah klasifikasi, maupun kekurangan dokumen. Selain itu, proses menjadi lebih praktis karena seluruh tahapan didampingi oleh tim yang berpengalaman.

9. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Ya. Jika merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa yang berbeda klasifikasinya, maka merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas agar perlindungan hukumnya lebih luas.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk Jasa Pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan mulai dari konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses dengan layanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.

Jasa Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Retail, dan Marketing Proses Resmi DJKI

Jasa Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Retail, dan Marketing Proses Resmi DJKI – Membangun sebuah bisnis online shop, retail, maupun jasa marketing membutuhkan waktu, biaya, dan strategi yang tidak sedikit. Salah satu aset terpenting yang dimiliki setiap bisnis adalah merek. Nama toko, logo, maupun brand yang telah dikenal pelanggan memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, toko retail, marketplace, perdagangan, digital marketing, periklanan, promosi, maupun jasa pemasaran, pendaftaran dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya sesuai ruang lingkup jasa yang didaftarkan serta memiliki dasar hukum apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.

PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Daftar Merek Kelas 35 yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, distributor, perusahaan nasional, hingga brand yang sedang berkembang dalam proses pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memahami bahwa pelaku usaha menginginkan proses yang mudah, cepat, dan tidak rumit. Oleh karena itu, seluruh proses kami buat sederhana dengan pendampingan dari awal hingga permohonan berhasil diajukan.

Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan hanya 1 hari kerja setelah seluruh persyaratan dan data dinyatakan lengkap. Setelah permohonan berhasil diajukan melalui sistem resmi DJKI, Anda akan langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek yang sah dan dapat diverifikasi. Bukti ini menunjukkan bahwa merek telah resmi masuk ke sistem DJKI untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa sertifikat merek tidak diterbitkan dalam 1 hari, karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan administrasi, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, proses pengajuan awal hingga memperoleh bukti permohonan dapat dilakukan dengan cepat apabila seluruh dokumen telah lengkap.

Mengapa Online Shop, Retail, dan Marketing Perlu Daftar Merek Kelas 35?

Saat ini persaingan bisnis semakin ketat. Setiap hari muncul ribuan toko online baru di marketplace, media sosial, maupun website. Tidak sedikit pula bisnis yang menggunakan nama atau logo yang mirip dengan brand yang telah lebih dahulu dikenal masyarakat. Apabila merek belum didaftarkan, pemilik usaha memiliki risiko kehilangan hak atas nama bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Artinya, meskipun Anda sudah menggunakan suatu nama bisnis sejak lama, hak eksklusif tetap diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya apabila merek tersebut belum memiliki perlindungan hukum.

Dengan mendaftarkan merek pada Kelas 35, Anda memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mempermudah kerja sama dengan distributor maupun investor.
  • Mendukung ekspansi bisnis ke berbagai daerah bahkan luar negeri.
  • Menjadi identitas resmi bisnis yang terlindungi oleh hukum.

Merek yang telah terdaftar juga memberikan nilai tambah ketika perusahaan ingin membuka cabang, menawarkan sistem kemitraan, franchise, ataupun menjalin kerja sama dengan marketplace dan mitra bisnis lainnya.

Apa Saja yang Termasuk Merek DJKI Kelas 35?

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan pengelolaan bisnis. Kelas ini sangat luas sehingga digunakan oleh berbagai jenis usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar.

Beberapa contoh jasa yang termasuk dalam Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Toko retail.
  • Toko grosir (wholesale).
  • Marketplace.
  • Penjualan melalui internet.
  • E-commerce.
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Promosi produk.
  • Jasa pemasaran.
  • Display produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Pengelolaan toko online.
  • Layanan franchise bisnis.
  • Manajemen penjualan.

Penentuan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek hanya berlaku sesuai ruang lingkup jasa yang didaftarkan. Oleh karena itu, analisis klasifikasi menjadi salah satu tahapan yang tidak boleh diabaikan sebelum mengajukan permohonan.

Jasa Daftar Merek Kelas 35 Online ShopJKI
Jasa Daftar Merek Kelas 35 Online Shop

Proses Daftar Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS

PERMATAMAS memberikan layanan yang mudah dan praktis sehingga pelaku usaha tidak perlu memahami seluruh prosedur teknis yang berlaku di DJKI. Tim kami akan membantu setiap tahapan mulai dari konsultasi hingga permohonan berhasil diajukan.

Proses pengurusan meliputi:

  • Konsultasi mengenai jenis usaha dan klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek lain.
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  • Penyusunan spesifikasi jasa sesuai Kelas 35.
  • Pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga sertifikat merek diterbitkan.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi, permohonan dapat diproses hanya dalam waktu 1 hari kerja. Setelah berhasil diajukan, klien langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Seluruh proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku sehingga dokumen yang diterima memiliki keabsahan hukum.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Memilih penyedia jasa pendaftaran merek tidak hanya mempertimbangkan biaya, tetapi juga pengalaman, ketelitian, dan kualitas pendampingan. Kesalahan dalam menentukan kelas atau menyusun spesifikasi jasa dapat menghambat proses pemeriksaan bahkan berpotensi menyebabkan penolakan.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu ribuan pelaku usaha dalam pengurusan berbagai layanan kekayaan intelektual. Kami mengutamakan pelayanan yang cepat, komunikatif, dan profesional sehingga setiap klien memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan bisnisnya.

Keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS meliputi:

  • Berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Melayani UMKM, startup, hingga perusahaan nasional.
  • Proses pengajuan cepat hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.
  • Pengurusan resmi melalui sistem DJKI.
  • Proses mudah, cepat, legal, dan valid.
  • Tim yang responsif dan berpengalaman.

Dengan pengalaman tersebut, kami memahami berbagai kendala yang sering dihadapi pemilik usaha saat mendaftarkan merek sehingga dapat memberikan solusi yang tepat sejak awal proses.

Konsultasikan Pendaftaran Merek Kelas 35 Sekarang

Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukumnya dimulai. Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Melindungi merek sejak dini merupakan investasi jangka panjang yang dapat menjaga reputasi sekaligus meningkatkan nilai bisnis Anda.

Apabila Anda memiliki online shop, toko retail, marketplace, digital marketing agency, perusahaan periklanan, jasa promosi, maupun usaha perdagangan lainnya, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi.

Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai klasifikasi merek, pengecekan merek, hingga proses pengajuan ke DJKI. Dengan proses yang mudah, cepat, dan profesional, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja setelah seluruh persyaratan lengkap sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal memperoleh perlindungan hukum atas merek bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Daftar Merek Kelas 35 Online Shop

1. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?

Merek DJKI Kelas 35 adalah klasifikasi jasa yang mencakup kegiatan perdagangan, online shop, retail, marketplace, periklanan, promosi, digital marketing, manajemen bisnis, dan berbagai layanan pemasaran lainnya.

2. Siapa saja yang perlu mendaftarkan Merek Kelas 35?

Pelaku usaha yang memiliki online shop, toko retail, marketplace, agen pemasaran, perusahaan periklanan, digital marketing agency, distributor, reseller, grosir, maupun bisnis perdagangan sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 sesuai ruang lingkup usahanya.

3. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?

Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat memproses pengajuan permohonan merek hanya dalam 1 hari kerja hingga permohonan berhasil diajukan ke sistem resmi DJKI.

4. Apakah sertifikat merek terbit dalam 1 hari?

Tidak. Yang diperoleh dalam 1 hari kerja adalah Bukti Permohonan Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI. Sedangkan penerbitan sertifikat tetap mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.

5. Apa manfaat memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek?

Bukti Permohonan menunjukkan bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI dan sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku. Dokumen ini juga memiliki nomor permohonan resmi yang dapat diverifikasi.

6. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan Merek Kelas 35?

Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar jasa yang akan didaftarkan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.

7. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?

Penelusuran merek bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga dapat mengurangi risiko penolakan saat pemeriksaan substantif oleh DJKI.

8. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?

Ya. Apabila merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berada pada klasifikasi berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas sesuai kebutuhan bisnis.

9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendaftaran merek?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses.

10. Apa keunggulan Jasa Daftar Merek Kelas 35 di PERMATAMAS?

PERMATAMAS menawarkan proses yang mudah, cepat, resmi, legal, dan valid. Setelah dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga klien dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI dan proses selanjutnya tetap didampingi hingga selesai.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia