Panduan Lengkap Daftar Merek Kelas 19 DJKI untuk Produk Bahan Bangunan dan Material Konstruksi – Membangun bisnis di bidang bahan bangunan dan material konstruksi tidak hanya membutuhkan produk yang berkualitas, tetapi juga identitas merek yang kuat. Nama merek menjadi salah satu aset paling berharga karena menjadi pembeda antara produk Anda dengan produk milik kompetitor. Semakin dikenal sebuah brand, semakin besar pula nilai bisnis yang dimilikinya.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa cukup menggunakan nama merek tanpa perlu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Padahal, tanpa pendaftaran resmi, pemilik usaha belum memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari peniruan, sengketa hukum, hingga kehilangan hak menggunakan nama brand yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Bagi pelaku usaha yang memproduksi atau menjual bahan bangunan bukan dari logam, pendaftaran merek dilakukan pada Merek HAKI Kelas 19. Kelas ini mencakup berbagai jenis material konstruksi yang banyak digunakan dalam pembangunan rumah, gedung, jalan, maupun proyek infrastruktur lainnya.
Melalui artikel pilar ini, Anda akan mempelajari secara lengkap mengenai Merek Kelas 19, mulai dari ruang lingkup produk, manfaat pendaftaran, persyaratan, tahapan proses, hingga tips agar peluang diterima oleh DJKI semakin besar.
Apa Itu Merek DJKI Kelas 19?
Merek DJKI Kelas 19 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam Klasifikasi Nice (Nice Classification) yang digunakan sebagai acuan pendaftaran merek di Indonesia.
Kelas ini secara khusus digunakan untuk bahan bangunan bukan dari logam (non-metal building materials) serta berbagai material konstruksi yang tidak terbuat dari logam.
Setiap permohonan pendaftaran merek harus ditempatkan pada kelas yang sesuai dengan jenis produk atau jasa yang dipasarkan. Oleh karena itu, memahami klasifikasi merek merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.
Apabila produk didaftarkan pada kelas yang kurang tepat, perlindungan hukum yang diperoleh bisa menjadi tidak sesuai dengan ruang lingkup usaha Anda.
Produk Apa Saja yang Termasuk Merek Kelas 19?
Merek Kelas 19 mencakup berbagai jenis produk bahan bangunan non-logam yang digunakan dalam industri konstruksi.
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam kelas ini antara lain:
Material Perekat Bangunan
- Semen.
- Mortar.
- Plester.
- Adukan bangunan.
Material Dinding
- Bata merah.
- Bata ringan.
- Batako.
- Panel dinding.
Produk Beton
- Beton pracetak.
- Paving block.
- Kanstin.
- U-ditch.
- Box culvert.
- Gorong-gorong beton.
Material Batu
- Batu alam.
- Batu granit.
- Batu marmer.
- Batu andesit.
- Batu tempel.
Material Penutup Lantai
- Keramik.
- Ubin.
- Porselen bangunan.
- Batu lantai.
Material Interior
- Gypsum.
- Papan gypsum.
- Panel plafon.
Produk Bangunan Lainnya
- Aspal.
- Kaca bangunan.
- Pipa beton.
- Material bangunan non-logam lainnya.
Daftar di atas merupakan contoh produk yang paling umum ditemukan pada industri bahan bangunan. Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai jenis barang lain yang juga dapat termasuk ke dalam Kelas 19 sesuai klasifikasi DJKI.

Mengapa Brand Bahan Bangunan Harus Didaftarkan?
Banyak pelaku usaha baru merasa cukup menggunakan nama usaha tanpa mendaftarkannya. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko di kemudian hari.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan nama atau logo pada produk yang dipasarkan. Hak tersebut diakui secara hukum sehingga pemilik memiliki dasar yang kuat apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.
Selain itu, Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek.
Artinya, apabila Anda telah menggunakan nama brand selama bertahun-tahun tetapi belum mendaftarkannya, kemudian ada pihak lain yang lebih dahulu mengajukan permohonan dengan nama yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya, maka Anda dapat kehilangan hak atas merek tersebut.
Karena alasan inilah, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sedini mungkin, bahkan sebelum produk dipasarkan secara luas.
Keuntungan Memiliki Merek Kelas 19 yang Terdaftar
Mendaftarkan merek bukan sekadar memenuhi aspek legalitas. Lebih dari itu, merek yang telah terdaftar memberikan banyak manfaat bagi perkembangan bisnis.
Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh antara lain:
1. Hak Eksklusif atas Merek
Pemilik memperoleh hak untuk menggunakan merek sesuai dengan produk yang didaftarkan.
2. Perlindungan Hukum
Apabila terdapat pihak lain yang menggunakan merek tanpa izin, pemilik memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk yang memiliki merek terdaftar biasanya lebih dipercaya karena menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam membangun bisnis.
4. Memperkuat Identitas Perusahaan
Brand yang terlindungi akan lebih mudah dikenali dan diingat oleh pelanggan.
5. Menambah Nilai Aset Bisnis
Merek termasuk aset tidak berwujud (intangible asset) yang nilainya dapat meningkat seiring berkembangnya perusahaan.
6. Mempermudah Kerja Sama Bisnis
Distributor, kontraktor, maupun investor umumnya lebih percaya bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki legalitas merek.
Siapa Saja yang Perlu Mendaftarkan Merek Kelas 19?
Pendaftaran Merek Kelas 19 tidak hanya ditujukan bagi perusahaan besar. Hampir seluruh pelaku usaha di bidang material bangunan dapat memperoleh manfaat dari perlindungan merek.
Beberapa di antaranya adalah:
- Produsen semen.
- Produsen mortar.
- Industri bata ringan.
- Produsen batako.
- Perusahaan beton pracetak.
- Produsen paving block.
- Produsen keramik.
- Produsen ubin.
- Pengusaha batu alam.
- Industri granit dan marmer.
- Produsen gypsum.
- Distributor bahan bangunan dengan merek sendiri.
- Perusahaan material konstruksi.
- UMKM di bidang bahan bangunan.
Baik usaha yang baru dirintis maupun perusahaan yang telah berkembang selama bertahun-tahun, perlindungan merek tetap menjadi investasi penting untuk menjaga identitas bisnis.
Cara Menentukan Klasifikasi Merek Kelas 19 yang Tepat
Salah satu kesalahan yang paling sering dilakukan pemohon adalah memilih kelas merek yang kurang sesuai dengan produk yang dipasarkan. Padahal, klasifikasi merek menentukan ruang lingkup perlindungan hukum yang akan diperoleh setelah merek terdaftar.
Kelas 19 diperuntukkan bagi bahan bangunan bukan dari logam (non-metal building materials). Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh produk yang akan dicantumkan memang termasuk dalam klasifikasi ini.
Sebagai contoh:
- Masuk Kelas 19
- Semen.
- Mortar.
- Bata ringan.
- Batako.
- Beton pracetak.
- Paving block.
- Keramik.
- Batu alam.
- Gypsum.
- Kaca bangunan.
- Belum tentu masuk Kelas 19
- Peralatan konstruksi.
- Mesin produksi material bangunan.
- Cat.
- Bahan kimia bangunan.
- Produk logam.
Apabila perusahaan memiliki berbagai jenis produk yang berada pada kelas berbeda, maka pendaftaran dapat dilakukan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih optimal.
Syarat Lengkap Daftar Merek Kelas 19 di DJKI
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan baik. Kelengkapan dokumen membantu memperlancar proses pemeriksaan administrasi.
Secara umum, persyaratan yang diperlukan meliputi:
- Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha).
- Nama merek yang akan didaftarkan.
- Logo merek (apabila ada).
- Daftar produk yang akan dilindungi.
- Surat pernyataan kepemilikan merek.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Selain dokumen administrasi, pemohon juga perlu memastikan bahwa nama merek memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan Proses Pendaftaran Merek Kelas 19
Setelah seluruh persyaratan siap, permohonan akan melalui beberapa tahapan di DJKI.
1. Konsultasi dan Penentuan Kelas
Tahap pertama adalah memastikan bahwa seluruh produk memang termasuk dalam Merek Kelas 19.
2. Penelusuran Merek
Sebelum diajukan, sebaiknya dilakukan penelusuran merek untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan dengan nama yang akan digunakan.
Langkah ini membantu mengurangi risiko penolakan.
3. Penyusunan Spesifikasi Produk
Daftar produk harus disusun secara jelas dan spesifik sesuai ruang lingkup usaha.
Penyusunan yang tepat akan membantu memastikan perlindungan hukum sesuai kebutuhan bisnis.
4. Pengajuan Permohonan
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan diajukan secara resmi ke DJKI.
Setelah permohonan diterima, pemohon akan memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek.
5. Pemeriksaan Administrasi
Pada tahap ini DJKI memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
Apabila terdapat kekurangan administrasi, pemohon akan diminta melengkapinya.
6. Masa Pengumuman
Permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi akan memasuki masa pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Pemeriksaan Substantif
Tahap ini bertujuan menilai apakah merek memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan hukum.
8. Penerbitan Sertifikat
Apabila seluruh tahapan berhasil dilalui tanpa kendala, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti hak eksklusif pemilik.
Berapa Biaya dan Lama Proses Daftar Merek Kelas 19?
Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha adalah mengenai biaya dan lama proses pendaftaran.
Biaya Resmi Pemerintah
Saat ini biaya resmi pendaftaran merek adalah:
- Pemohon Umum: Rp2.800.000 per kelas
- Pemohon UMK: Rp500.000 per kelas
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lama Proses
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Lama proses dapat berbeda pada setiap permohonan tergantung hasil pemeriksaan DJKI.
Kesalahan yang Sering Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak
Banyak permohonan mengalami kendala karena kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.
Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:
1. Nama Merek Terlalu Mirip
Kemiripan dengan merek yang telah terdaftar menjadi salah satu penyebab utama penolakan.
2. Tidak Melakukan Penelusuran Merek
Tanpa penelusuran terlebih dahulu, pemohon tidak mengetahui apakah nama yang dipilih sudah digunakan pihak lain.
3. Salah Menentukan Kelas
Produk yang didaftarkan tidak sesuai dengan klasifikasi sehingga perlindungan menjadi tidak tepat.
4. Spesifikasi Produk Kurang Tepat
Penulisan daftar barang yang terlalu umum atau tidak sesuai dapat menimbulkan kendala saat pemeriksaan.
5. Dokumen Tidak Lengkap
Kekurangan dokumen administrasi dapat memperlambat proses bahkan menyebabkan permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Contoh Produk yang Menggunakan Merek Kelas 19
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh bidang usaha yang umumnya menggunakan Merek Kelas 19:
- Industri semen.
- Industri mortar instan.
- Bata ringan.
- Batako.
- Beton pracetak.
- Paving block.
- Kanstin.
- U-ditch.
- Box culvert.
- Keramik.
- Ubin.
- Batu granit.
- Batu marmer.
- Batu alam.
- Gypsum.
- Kaca bangunan.
- Aspal.
- Pipa beton.
- Panel dinding.
- Material bangunan non-logam lainnya.
Apabila usaha Anda bergerak pada bidang tersebut, besar kemungkinan mereknya didaftarkan dalam Kelas 19.
Tips Agar Pendaftaran Merek Kelas 19 Cepat Disetujui DJKI
Meskipun keputusan diterima atau ditolaknya suatu permohonan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas permohonan sejak awal. Persiapan yang baik dapat meminimalkan kendala selama proses pemeriksaan.
Berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan.
1. Gunakan Nama Merek yang Memiliki Daya Pembeda
Hindari menggunakan nama yang terlalu umum, hanya menjelaskan jenis produk, atau menyerupai merek terkenal.
Sebagai contoh, nama seperti “Semen Berkualitas” atau “Bata Ringan Indonesia” memiliki daya pembeda yang rendah dibandingkan nama yang unik dan khas.
Semakin unik sebuah merek, semakin mudah dikenali konsumen dan semakin baik peluangnya untuk memperoleh perlindungan hukum.
2. Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Mengajukan Permohonan
Penelusuran merek menjadi salah satu langkah penting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha.
Melalui penelusuran, Anda dapat mengetahui apakah terdapat merek lain yang memiliki persamaan dengan nama yang akan digunakan sehingga dapat mengurangi risiko penolakan.
3. Tentukan Kelas Merek yang Tepat
Pastikan produk yang akan didaftarkan benar-benar termasuk dalam Merek HAKI Kelas 19.
Apabila perusahaan memiliki produk yang berada pada kelas berbeda, pertimbangkan untuk mendaftarkannya pada kelas tambahan agar perlindungan hukum lebih menyeluruh.
4. Susun Daftar Produk Secara Jelas
Spesifikasi barang sebaiknya ditulis secara rinci sesuai produk yang dipasarkan.
Contohnya:
- Semen.
- Mortar instan.
- Bata ringan.
- Paving block.
- Beton pracetak.
Penulisan yang jelas membantu menentukan ruang lingkup perlindungan merek.
5. Lengkapi Seluruh Dokumen
Pastikan seluruh dokumen administrasi telah dipersiapkan sebelum permohonan diajukan.
Kelengkapan dokumen membantu mengurangi kemungkinan adanya perbaikan administrasi yang dapat memperlambat proses.
6. Segera Ajukan Permohonan
Karena Indonesia menggunakan sistem First to File, sebaiknya jangan menunda pendaftaran.
Semakin cepat permohonan diajukan, semakin besar peluang memperoleh hak eksklusif atas merek yang digunakan.
Mengapa Menggunakan Jasa Pengurusan Merek Kelas 19 di PERMATAMAS?
Banyak pelaku usaha memilih menggunakan konsultan karena proses pendaftaran merek tidak hanya sekadar mengisi formulir. Penentuan klasifikasi, penyusunan spesifikasi barang, hingga penelusuran merek memerlukan ketelitian agar permohonan memiliki peluang yang lebih baik.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek HAKI di Indonesia.
Dengan pengalaman menangani berbagai jenis usaha, PERMATAMAS membantu proses pendaftaran merek secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan DJKI.
Layanan yang Diberikan PERMATAMAS
- Konsultasi mengenai pendaftaran merek.
- Penentuan klasifikasi Merek Kelas 19.
- Penelusuran merek sebelum pengajuan.
- Analisis peluang pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Pengajuan permohonan secara resmi ke DJKI.
- Monitoring perkembangan permohonan.
- Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.
Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus mempelajari seluruh prosedur administrasi secara mandiri.
Mengapa Pelaku Usaha Memilih PERMATAMAS?
Selama lebih dari satu dekade, PERMATAMAS telah menjadi mitra berbagai pelaku usaha dari UMKM hingga perusahaan dalam mengurus perlindungan kekayaan intelektual.
Beberapa alasan mengapa banyak pelaku usaha mempercayakan pengurusan mereknya kepada PERMATAMAS antara lain:
- Berpengalaman sejak tahun 2011.
- Memahami klasifikasi merek sesuai ketentuan DJKI.
- Membantu penelusuran merek sebelum pengajuan.
- Pendampingan dari awal hingga akhir proses.
- Pelayanan profesional dan responsif.
- Proses administrasi yang tertata.
- Konsultasi yang mudah dipahami oleh pemula.
- Monitoring perkembangan permohonan secara berkala.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Lindungi Brand Material Bangunan Anda Sekarang Bersama PERMATAMAS
Brand merupakan salah satu aset terpenting dalam sebuah bisnis. Membangun reputasi membutuhkan waktu bertahun-tahun, tetapi kehilangan hak atas nama merek dapat terjadi apabila tidak segera didaftarkan.
Bagi pelaku usaha di bidang bahan bangunan dan material konstruksi, perlindungan merek bukan hanya untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi perkembangan perusahaan.
Dengan merek yang telah terdaftar, Anda memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan nama tersebut pada produk sesuai klasifikasi yang didaftarkan. Perlindungan ini memberikan rasa aman ketika bisnis berkembang, memperluas jaringan distribusi, menjalin kerja sama dengan mitra usaha, maupun meningkatkan nilai perusahaan.
Apabila Anda memiliki produk seperti semen, mortar, bata ringan, batako, paving block, beton pracetak, keramik, batu alam, gypsum, kaca bangunan, maupun material konstruksi lainnya, jangan menunda pendaftaran merek hingga muncul permasalahan di kemudian hari.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara aman, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku di DJKI.
Kesimpulan
Merek HAKI Kelas 19 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk berbagai produk bahan bangunan bukan dari logam, seperti semen, mortar, bata ringan, batako, beton pracetak, paving block, batu alam, keramik, gypsum, kaca bangunan, hingga berbagai material konstruksi lainnya.
Memahami ruang lingkup Kelas 19, menentukan klasifikasi yang tepat, menyiapkan dokumen secara lengkap, serta melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan merupakan langkah penting agar proses pendaftaran berjalan lebih baik.
Karena Indonesia menerapkan sistem First to File, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sedini mungkin agar hak atas brand tidak didahului oleh pihak lain. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif, perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi aset yang bernilai bagi perusahaan.
Jika Anda ingin proses pendaftaran merek berjalan lebih mudah, PERMATAMAS siap mendampingi mulai dari konsultasi, penentuan klasifikasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga sertifikat merek diterbitkan. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, PERMATAMAS berkomitmen membantu pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas merek secara profesional dan terpercaya.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa itu Merek DJKI Kelas 19?
Merek DJKI Kelas 19 adalah klasifikasi merek untuk berbagai produk bahan bangunan bukan dari logam (non-metal building materials), seperti semen, bata ringan, beton pracetak, keramik, batu alam, gypsum, dan material konstruksi lainnya.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 19?
Kelas 19 mencakup produk seperti semen, mortar, plester, bata merah, bata ringan, batako, paving block, beton pracetak, keramik, ubin, batu granit, batu marmer, batu alam, gypsum, aspal, kaca bangunan, pipa beton, dan berbagai material bangunan non-logam lainnya.
3. Siapa yang perlu mendaftarkan Merek Kelas 19?
Produsen bahan bangunan, perusahaan konstruksi dengan produk bermerek, distributor material bangunan, UMKM, maupun perusahaan yang memasarkan produk bangunan non-logam dengan merek sendiri.
4. Mengapa penting memilih kelas merek yang tepat?
Pemilihan kelas yang tepat memastikan perlindungan hukum sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan dan membantu menghindari kendala selama proses pendaftaran di DJKI.
5. Apa saja syarat daftar Merek Kelas 19?
Secara umum diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar produk yang akan didaftarkan, surat pernyataan kepemilikan merek, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
6. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek Kelas 19?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
7. Berapa lama proses daftar Merek Kelas 19?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
8. Apa yang dimaksud dengan sistem First to File?
First to File adalah prinsip yang memberikan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI. Karena itu, merek sebaiknya segera didaftarkan agar tidak didahului oleh pihak lain.
9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.
10. Berapa lama pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
