Cara Daftar Merek Material Bangunan Kelas 19 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI – Memulai bisnis di bidang material bangunan membutuhkan lebih dari sekadar produk yang berkualitas. Agar nama brand yang Anda bangun tidak digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain, langkah penting yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Banyak pelaku usaha pemula mengira bahwa proses pendaftaran merek cukup dengan mengisi formulir dan membayar biaya administrasi. Padahal, terdapat beberapa tahapan yang harus diperhatikan agar permohonan memiliki peluang lebih besar untuk diterima. Kesalahan dalam menentukan kelas, memilih nama merek, atau menyusun spesifikasi barang dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama bahkan berpotensi ditolak.
Artikel ini membahas cara daftar Merek HAKI Kelas 19 untuk produk material bangunan agar proses pengajuan lebih tepat dan meminimalkan risiko penolakan.
Apa Itu Merek DJKI Kelas 19?
Merek DJKI Kelas 19 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk berbagai bahan bangunan bukan dari logam (non-metal building materials).
Beberapa contoh produk yang termasuk dalam kelas ini meliputi:
- Semen.
- Mortar.
- Plester.
- Bata merah.
- Bata ringan.
- Batako.
- Beton pracetak.
- Paving block.
- Kanstin.
- U-ditch.
- Box culvert.
- Batu alam.
- Batu granit.
- Batu marmer.
- Keramik.
- Ubin.
- Gypsum.
- Aspal.
- Pipa beton.
- Kaca bangunan.
Apabila produk yang dipasarkan termasuk dalam kategori tersebut, maka pendaftaran mereknya umumnya dilakukan pada Kelas 19.
Langkah-Langkah Daftar Merek Kelas 19
1. Tentukan Nama Merek yang Unik
Pilih nama merek yang memiliki ciri khas dan mudah dibedakan dari merek lain. Hindari penggunaan nama yang terlalu umum, hanya menjelaskan jenis barang, atau memiliki kemiripan dengan merek yang sudah dikenal.
Nama yang unik memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh perlindungan hukum.
2. Pastikan Produk Masuk Kelas 19
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh produk yang akan didaftarkan memang termasuk dalam ruang lingkup Merek Kelas 19.
Kesalahan dalam menentukan kelas dapat menyebabkan perlindungan merek menjadi tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
3. Lakukan Penelusuran Merek
Penelusuran merek merupakan salah satu langkah paling penting sebelum mengajukan permohonan.
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah nama yang akan digunakan memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diproses di DJKI.
Dengan melakukan penelusuran sejak awal, risiko penolakan dapat diminimalkan.
4. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap, seperti:
- Identitas pemohon.
- Nama atau logo merek.
- Daftar produk.
- Surat pernyataan kepemilikan merek.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Dokumen yang lengkap akan membantu memperlancar proses administrasi.
5. Susun Spesifikasi Produk dengan Benar
Produk yang akan dilindungi harus ditulis secara jelas dan spesifik sesuai dengan jenis barang yang dipasarkan.
Penyusunan spesifikasi produk yang tepat membantu memastikan ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan kebutuhan bisnis.
6. Ajukan Permohonan ke DJKI
Setelah seluruh persyaratan siap, permohonan dapat diajukan ke DJKI.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, pemohon akan memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek sebagai tanda bahwa proses telah dimulai.

Tips Agar Tidak Mudah Ditolak
Beberapa langkah berikut dapat membantu meningkatkan peluang diterimanya permohonan:
- Gunakan nama yang unik dan memiliki daya pembeda.
- Hindari penggunaan nama yang menyerupai merek terkenal.
- Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
- Pilih klasifikasi yang sesuai.
- Susun spesifikasi produk secara rinci.
- Pastikan seluruh dokumen telah lengkap.
- Ajukan permohonan sedini mungkin.
Semakin baik persiapan yang dilakukan, semakin kecil kemungkinan terjadi kendala selama proses pemeriksaan.
Berapa Lama Proses Pendaftaran?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran Merek Kelas 19 umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Karena Indonesia menggunakan sistem First to File, sebaiknya permohonan diajukan sesegera mungkin agar peluang memperoleh hak atas merek lebih besar.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mendaftarkan merek, proses administrasi dan penentuan klasifikasi sering kali menjadi tantangan.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Penentuan klasifikasi Kelas 19.
- Penelusuran merek.
- Analisis peluang pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring perkembangan permohonan.
- Pendampingan hingga sertifikat diterbitkan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Kesimpulan
Mendaftarkan Merek HAKI Kelas 19 bukanlah proses yang sulit apabila dilakukan dengan persiapan yang tepat. Mulai dari memilih nama merek yang unik, menentukan klasifikasi yang benar, melakukan penelusuran merek, hingga melengkapi seluruh dokumen merupakan langkah penting untuk meningkatkan peluang diterimanya permohonan.
Bagi pelaku usaha material bangunan, perlindungan merek merupakan investasi jangka panjang yang membantu menjaga identitas bisnis dan memberikan kepastian hukum. Jika Anda ingin proses pendaftaran berjalan lebih mudah dan minim risiko, PERMATAMAS siap mendampingi mulai dari konsultasi hingga sertifikat merek resmi diterbitkan oleh DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Bagaimana cara daftar Merek Kelas 19 di DJKI?
Secara umum, prosesnya meliputi menentukan kelas merek, melakukan penelusuran merek, menyiapkan dokumen, menyusun spesifikasi produk, mengajukan permohonan ke DJKI, mengikuti proses pemeriksaan, hingga sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.
2. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek DJKI Kelas 19?
Kelas 19 mencakup berbagai bahan bangunan non-logam seperti semen, mortar, plester, bata merah, bata ringan, batako, paving block, beton pracetak, keramik, ubin, batu alam, granit, marmer, gypsum, aspal, kaca bangunan, pipa beton, dan material konstruksi lainnya.
3. Mengapa harus melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek membantu mengetahui apakah nama yang akan digunakan memiliki persamaan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan oleh DJKI.
4. Apa penyebab permohonan merek dapat ditolak?
Beberapa penyebabnya antara lain nama merek memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar, penggunaan nama yang bersifat deskriptif, kesalahan menentukan kelas, atau dokumen permohonan yang tidak lengkap.
5. Bagaimana agar peluang diterimanya merek lebih besar?
Gunakan nama yang unik, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu, tentukan klasifikasi yang tepat, susun daftar produk secara spesifik, dan lengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
6. Berapa biaya resmi daftar Merek Kelas 19?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 19?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
8. Apa yang dimaksud dengan sistem First to File?
First to File adalah sistem yang memberikan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI. Karena itu, semakin cepat merek didaftarkan, semakin besar peluang memperoleh hak eksklusif.
9. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI, mulai dari konsultasi, penentuan kelas, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga monitoring proses sampai sertifikat diterbitkan.
10. Berapa lama pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
