Daftar Barang yang Termasuk Kelas 25 DJKI untuk Pakaian, Alas Kaki, dan Penutup Kepala – Bagi pelaku usaha di bidang fashion, memahami Daftar Barang Kelas 25 DJKI merupakan langkah penting sebelum mengajukan pendaftaran merek. Kesalahan dalam memilih kelas merek dapat menyebabkan perlindungan hukum tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan. Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek, Anda perlu mengetahui apakah produk yang dijual benar-benar termasuk ke dalam Merek Kelas 25.
Secara umum, Kelas 25 DJKI mencakup berbagai jenis pakaian, alas kaki, dan penutup kepala. Klasifikasi ini mengacu pada Nice Classification (Klasifikasi Nice) yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai standar internasional dalam pengelompokan barang dan jasa.
Apa Itu Merek Kelas 25 DJKI?
Merek Kelas 25 adalah klasifikasi yang digunakan untuk melindungi merek pada berbagai produk fashion yang dikenakan oleh manusia, seperti pakaian, sepatu, sandal, hingga topi.
Apabila Anda memiliki brand fashion sendiri, maka merek tersebut umumnya perlu didaftarkan pada kelas ini agar memperoleh perlindungan hukum atas produk yang dipasarkan.
Daftar Barang yang Termasuk Kelas 25 DJKI
Berikut beberapa contoh barang yang umumnya termasuk dalam Kelas 25 DJKI.
Pakaian
Kategori pakaian menjadi kelompok terbesar dalam Kelas 25, antara lain:
- Kaos
- Kemeja
- Polo shirt
- Blouse
- Jaket
- Hoodie
- Sweater
- Cardigan
- Jas
- Blazer
- Rompi
- Celana panjang
- Celana pendek
- Jeans
- Rok
- Dress
- Gamis
- Abaya
- Tunik
- Baju muslim
- Baju koko
- Kebaya
- Seragam sekolah
- Seragam kerja
- Seragam olahraga
- Wearpack
- Baju bayi
- Pakaian anak
- Pakaian dalam
- Bra
- Celana dalam
- Kaus kaki
- Stocking
- Legging
- Baju renang
- Piyama
- Jubah
- Mantel
- Raincoat (jas hujan berbahan pakaian)
Hijab dan Penutup Kepala
Produk penutup kepala juga termasuk dalam Kelas 25, seperti:
- Hijab
- Jilbab
- Kerudung
- Pashmina
- Bergo
- Khimar
- Ciput
- Turban
- Sorban
- Topi
- Bucket hat
- Baseball cap
- Fedora
- Beanie
- Kupluk
- Baret
- Visor

Alas Kaki
Kategori alas kaki meliputi:
- Sepatu pria
- Sepatu wanita
- Sepatu anak
- Sneakers
- Running shoes
- Sepatu olahraga
- Sepatu formal
- Sepatu kerja
- Boots
- High heels
- Flat shoes
- Loafers
- Pantofel
- Sandal
- Sandal gunung
- Sandal jepit
- Sandal wanita
- Sandal pria
- Espadrilles
- Slip-on
Pakaian Olahraga
Produk olahraga yang termasuk pakaian juga berada di Kelas 25, seperti:
- Jersey
- Training suit
- Celana training
- Jaket olahraga
- Kaos olahraga
- Pakaian yoga
- Pakaian gym
- Pakaian lari
- Pakaian bersepeda
- Pakaian tenis
- Pakaian futsal
- Pakaian sepak bola
- Pakaian basket
- Pakaian bulu tangkis
Pakaian Khusus
Beberapa pakaian khusus juga termasuk dalam kelas ini, antara lain:
- Baju hamil
- Baju menyusui
- Baju pesta
- Gaun pengantin
- Jas pengantin
- Kostum
- Kostum cosplay
- Kostum pertunjukan
- Toga wisuda
Barang yang Tidak Termasuk Kelas 25
Walaupun berkaitan dengan industri fashion, tidak semua produk masuk ke Kelas 25.
Beberapa contoh produk yang berada pada kelas lain adalah:
- Tas (Kelas 18)
- Dompet (Kelas 18)
- Koper (Kelas 18)
- Payung (Kelas 18)
- Perhiasan (Kelas 14)
- Jam tangan (Kelas 14)
- Kancing dan resleting (Kelas 26)
- Benang jahit (Kelas 23)
- Kain tekstil (Kelas 24)
- Mesin jahit (Kelas 7)
Karena itu, penting untuk memastikan klasifikasi produk sebelum mengajukan permohonan merek.
Mengapa Mengetahui Daftar Barang Kelas 25 Sangat Penting?
Mengetahui daftar barang dalam Kelas 25 memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Membantu memilih kelas merek yang benar.
- Mengurangi risiko kesalahan saat pendaftaran.
- Memastikan perlindungan hukum sesuai produk yang dijual.
- Mempermudah penyusunan daftar barang pada permohonan merek.
- Menghindari penolakan akibat kesalahan klasifikasi.
Kesimpulan
Daftar Barang Kelas 25 DJKI mencakup berbagai produk pakaian, alas kaki, dan penutup kepala, seperti kaos, kemeja, jaket, gamis, hijab, sepatu, sandal, topi, hingga pakaian olahraga dan pakaian khusus.
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, pastikan seluruh produk yang akan dipasarkan memang termasuk dalam Kelas 25. Jika satu merek digunakan untuk produk di kelas lain, seperti tas (Kelas 18) atau perhiasan (Kelas 14), maka Anda perlu mengajukan pendaftaran pada kelas tambahan agar perlindungan hukum menjadi lebih optimal.
Apabila Anda masih ragu menentukan klasifikasi yang tepat, berkonsultasi dengan konsultan HKI dapat membantu memastikan bahwa permohonan merek diajukan pada kelas yang sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 25 DJKI Bersama PERMATAMAS
Bagi pelaku usaha fashion yang ingin memberikan perlindungan hukum terhadap brand pakaian, alas kaki, atau produk penutup kepala, proses pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum merek berkembang lebih besar.
PERMATAMAS siap membantu pengurusan pendaftaran merek ke DJKI mulai dari pengecekan merek, pemilihan kelas yang sesuai, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan permohonan merek.
Dengan menggunakan layanan Jasa Pendaftaran Merek PERMATAMAS, Anda dapat lebih mudah memastikan merek fashion yang dimiliki didaftarkan pada kelas yang tepat, termasuk Kelas 25 DJKI untuk pakaian, alas kaki, dan penutup kepala.
Jangan menunggu sampai merek digunakan pihak lain. Segera daftarkan merek Anda agar memiliki perlindungan hukum dan menjadi aset bisnis jangka panjang.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi pendaftaran merek Kelas 25 DJKI dan dapatkan bantuan profesional dalam proses pengurusan merek Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Daftar Barang yang Termasuk Kelas 25 DJKI
1. Apa itu Merek Kelas 25 DJKI?
Merek Kelas 25 DJKI adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi produk fashion seperti pakaian, alas kaki, dan penutup kepala sesuai standar Klasifikasi Nice.
2. Produk apa saja yang termasuk Kelas 25 DJKI?
Produk yang termasuk Kelas 25 antara lain kaos, kemeja, jaket, celana, gamis, hijab, topi, sepatu, sandal, pakaian olahraga, dan berbagai jenis pakaian lainnya.
3. Apakah brand pakaian wajib daftar merek Kelas 25?
Ya. Jika Anda memiliki usaha pakaian atau fashion dengan nama brand sendiri, sebaiknya mendaftarkan merek pada Kelas 25 agar mendapatkan perlindungan hukum.
4. Apakah hijab dan jilbab termasuk Merek Kelas 25?
Ya. Hijab, jilbab, kerudung, pashmina, bergo, dan berbagai jenis penutup kepala termasuk dalam Kelas 25 DJKI.
5. Apakah sepatu dan sandal masuk Kelas 25 DJKI?
Ya. Sepatu, sneakers, boots, sandal, flat shoes, dan berbagai jenis alas kaki termasuk dalam perlindungan Merek Kelas 25.
6. Apakah tas fashion termasuk Kelas 25?
Tidak. Tas, dompet, koper, dan produk sejenis umumnya termasuk dalam Kelas 18, bukan Kelas 25.
7. Apakah satu merek bisa didaftarkan untuk beberapa kelas?
Bisa. Jika satu brand digunakan untuk produk berbeda seperti pakaian, tas, dan aksesoris, maka pendaftaran dapat dilakukan pada beberapa kelas sesuai jenis produknya.
8. Apa risiko jika merek fashion belum didaftarkan?
Risikonya adalah merek dapat digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain sehingga pemilik usaha dapat mengalami kesulitan dalam mempertahankan nama brand tersebut.
9. Bagaimana cara menentukan Kelas 25 yang tepat untuk produk fashion?
Penentuan kelas dilakukan berdasarkan jenis barang yang dijual. Pastikan daftar barang sesuai dengan produk utama agar perlindungan merek lebih maksimal.
10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pendaftaran Merek Kelas 25 DJKI?
Ya. PERMATAMAS membantu proses pendaftaran merek mulai dari pengecekan merek, pemilihan kelas, persiapan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.