Biaya Daftar Merek Kelas 18 Tas, Dompet, dan Produk Kulit Terbaru 2026 – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang tas, dompet, koper, sabuk kulit, maupun berbagai produk fashion leather. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis, merek yang terdaftar juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjadi aset berharga bagi perusahaan.
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah mengenai biaya pendaftaran merek. Mengetahui biaya resmi sejak awal akan membantu pelaku usaha mempersiapkan anggaran sekaligus menghindari informasi yang kurang tepat.
Pada artikel ini, Anda akan mengetahui biaya daftar Merek HAKI Kelas 18 terbaru beserta faktor-faktor yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.
Berapa Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 18?
Biaya pendaftaran merek di DJKI dibedakan berdasarkan kategori pemohon.
Berikut biaya resmi yang berlaku:
- Pemohon Umum: Rp2.800.000 per kelas.
- Pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil): Rp500.000 per kelas.
Biaya tersebut merupakan biaya resmi pemerintah untuk satu kelas merek. Apabila pemohon ingin mendaftarkan merek pada lebih dari satu kelas, maka biaya akan dihitung sesuai jumlah kelas yang diajukan.
Apa yang Dimaksud dengan Merek Kelas 18?
Merek DJKI Kelas 18 merupakan klasifikasi yang digunakan untuk berbagai produk berbahan kulit maupun imitasi kulit, termasuk berbagai perlengkapan fashion dan perjalanan.
Contoh produk yang termasuk dalam Kelas 18 antara lain:
- Tas tangan.
- Tas selempang.
- Tas ransel.
- Tote bag.
- Sling bag.
- Tas laptop.
- Dompet.
- Card holder.
- Koper.
- Travel bag.
- Pouch.
- Sabuk kulit.
- Produk kulit asli.
- Produk kulit sintetis.
- Kulit olahan.
- Payung.
- Tongkat jalan.
- Kalung hewan.
- Tali hewan peliharaan.
Apabila bisnis Anda memproduksi atau menjual produk-produk tersebut, maka umumnya pendaftaran mereknya dilakukan pada Kelas 18.

Mengapa Biaya Pendaftaran Merek Merupakan Investasi Bisnis?
Sebagian pelaku usaha masih menganggap biaya pendaftaran merek sebagai pengeluaran tambahan. Padahal, jika dibandingkan dengan manfaat jangka panjang yang diperoleh, biaya tersebut merupakan investasi yang sangat bernilai.
Dengan merek yang terdaftar, Anda memperoleh berbagai keuntungan, seperti:
- Hak eksklusif atas penggunaan merek.
- Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Memperkuat identitas bisnis.
- Menambah nilai perusahaan.
- Memudahkan kerja sama dengan distributor dan mitra bisnis.
- Mendukung ekspansi usaha ke pasar yang lebih luas.
Nilai sebuah merek yang telah dikenal masyarakat bahkan dapat jauh lebih besar dibandingkan biaya pendaftaran yang dikeluarkan.
Faktor yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek
Sebelum melakukan pembayaran biaya pendaftaran, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan.
1. Pastikan Kelas Merek Sudah Tepat
Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Karena itu, pastikan produk Anda memang termasuk dalam Merek DJKI Kelas 18.
2. Lakukan Penelusuran Merek Terlebih Dahulu
Penelusuran merek sangat disarankan untuk mengetahui apakah nama yang akan digunakan sudah pernah didaftarkan atau memiliki persamaan dengan merek lain.
Langkah ini dapat membantu mengurangi risiko penolakan.
3. Susun Spesifikasi Produk dengan Benar
Daftar produk yang akan dilindungi harus ditulis secara jelas dan sesuai dengan jenis barang yang dipasarkan.
Spesifikasi yang tepat akan memberikan perlindungan hukum yang lebih maksimal.
4. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Identitas pemohon.
- Nama merek.
- Logo merek (apabila ada).
- Daftar produk.
- Surat pernyataan kepemilikan merek.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Tahapan Proses Pendaftaran Merek Kelas 18
Setelah seluruh persyaratan lengkap dan biaya dipersiapkan, proses pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Konsultasi dan analisis produk.
- Penentuan klasifikasi merek.
- Penelusuran merek.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pengajuan permohonan ke DJKI.
- Pemeriksaan administrasi.
- Masa pengumuman.
- Pemeriksaan substantif.
- Penerbitan sertifikat merek apabila disetujui.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Mengurus pendaftaran merek membutuhkan ketelitian agar proses berjalan lancar dan peluang diterimanya permohonan lebih besar.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pelaku usaha mengurus merek HAKI secara resmi di DJKI.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Penentuan Kelas 18.
- Penelusuran merek.
- Analisis peluang pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring proses hingga sertifikat diterbitkan.
Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus menghadapi kerumitan administrasi.
Kapan Sebaiknya Mendaftarkan Merek?
Jawabannya adalah segera.
Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan ke DJKI.
Menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko nama brand digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Semakin cepat merek diajukan, semakin cepat pula perlindungan hukum dimulai.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Kesimpulan
Mengetahui biaya daftar Merek HAKI Kelas 18 merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.
Saat ini biaya resmi pemerintah adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK. Dengan biaya tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek yang digunakan untuk produk tas, dompet, koper, sabuk kulit, dan berbagai produk fashion leather lainnya.
PERMATAMAS siap membantu proses pengurusan merek mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan resmi ke DJKI, hingga sertifikat merek diterbitkan. Lindungi brand bisnis Anda sejak sekarang agar menjadi aset yang aman, bernilai, dan siap berkembang di masa depan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Berapa biaya resmi daftar Merek DJKI Kelas 18?
Biaya resmi pendaftaran Merek DJKI Kelas 18 adalah Rp2.800.000 per kelas untuk pemohon umum dan Rp500.000 per kelas bagi pemohon UMK (Usaha Mikro dan Kecil).
2. Mengapa biaya pendaftaran merek berbeda antara UMK dan pemohon umum?
Pemerintah memberikan tarif khusus bagi pelaku UMK sebagai bentuk dukungan agar usaha mikro dan kecil lebih mudah memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
3. Produk apa saja yang termasuk dalam Merek Kelas 18?
Produk yang termasuk antara lain tas tangan, tas ransel, tas laptop, dompet, koper, travel bag, pouch, sabuk kulit, produk kulit asli, kulit sintetis, payung, serta perlengkapan hewan tertentu.
4. Apakah biaya pendaftaran dibayar untuk setiap produk?
Tidak. Biaya resmi dihitung per kelas, bukan per jumlah produk. Selama produk masih berada dalam Kelas 18, biaya tetap mengikuti tarif per kelas yang berlaku.
5. Apakah biaya resmi DJKI sudah termasuk jasa pengurusan?
Tidak. Biaya resmi pemerintah hanya merupakan biaya permohonan pendaftaran merek di DJKI. Apabila menggunakan konsultan, akan terdapat biaya jasa pendampingan yang terpisah.
6. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 18 sampai sertifikat terbit?
Proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan apabila dokumen lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan DJKI.
7. Mengapa merek tas dan produk kulit perlu segera didaftarkan?
Karena Indonesia menerapkan prinsip First to File, sehingga pihak yang pertama kali mendaftarkan merek memiliki hak atas perlindungan hukum terhadap merek tersebut.
8. Apakah UMK dapat mendaftarkan lebih dari satu kelas merek?
Ya. UMK dapat mengajukan pendaftaran pada lebih dari satu kelas apabila produk atau jasanya berada dalam klasifikasi yang berbeda. Biaya akan dihitung sesuai jumlah kelas yang diajukan.
9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI, mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga monitoring proses.
10. Berapa lama pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
