Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa Sampai Terdaftar DJKI? – Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha sebelum mendaftarkan mereknya adalah, “Berapa lama proses daftar Merek Kelas 35 sampai terdaftar di DJKI?” Pertanyaan ini sangat wajar, terutama bagi pemilik online shop, retail, marketplace, digital marketing, perusahaan jasa, maupun bisnis e-commerce yang ingin segera memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
Pada dasarnya, lamanya proses pendaftaran merek ditentukan oleh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selama seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak terdapat keberatan maupun kendala lainnya, proses pendaftaran merek saat ini umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga merek terdaftar.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga monitoring seluruh proses di DJKI sehingga peluang keberhasilan menjadi lebih optimal.
Berapa Lama Proses Daftar Merek di DJKI?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pendaftaran merek terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan.
Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak terdapat keberatan maupun kendala administratif, maka estimasi waktu keseluruhan sekitar 6 bulan.
Tahapan tersebut meliputi:
- Pemeriksaan Formalitas.
- Masa Pengumuman.
- Pemeriksaan Substantif.
- Penerbitan Sertifikat Merek apabila permohonan disetujui.
Setiap tahapan memiliki fungsi yang berbeda dalam memastikan bahwa merek yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Tahap 1: Pemeriksaan Formalitas (Maksimal 15 Hari Kerja)
Tahapan pertama adalah Pemeriksaan Formalitas.
Pada tahap ini, DJKI akan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan, antara lain:
- Identitas pemohon.
- Label atau logo merek.
- Kelas merek.
- Dokumen pendukung.
- Bukti pembayaran PNBP.
- Persyaratan administrasi lainnya.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap 2: Masa Pengumuman (60 Hari Kalender)
Setelah lolos pemeriksaan formalitas, merek akan memasuki masa pengumuman selama 60 hari kalender.
Pada tahap ini, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek DJKI.
Tujuan masa pengumuman adalah memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan terhadap merek yang diajukan.
Apabila selama masa pengumuman tidak terdapat keberatan yang diterima sesuai ketentuan, maka permohonan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif.
Tahap 3: Pemeriksaan Substantif (Maksimal 30 Hari Kerja)
Tahapan berikutnya adalah Pemeriksaan Substantif.
Pada tahap ini, pemeriksa merek akan melakukan analisis secara menyeluruh, antara lain mengenai:
- Persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
- Kelayakan merek untuk didaftarkan.
- Daya pembeda merek.
- Kesesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Merek.
Tahap ini merupakan salah satu proses terpenting karena menentukan apakah merek dapat memperoleh perlindungan hukum.
Apabila seluruh persyaratan dipenuhi dan tidak ditemukan alasan penolakan, maka permohonan akan dilanjutkan menuju tahap penerbitan sertifikat.

Apa yang Dapat Memperlambat Proses Pendaftaran?
Walaupun estimasi waktu sekitar enam bulan, beberapa kondisi dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama.
Di antaranya adalah:
- Dokumen tidak lengkap.
- Salah menentukan kelas merek.
- Terjadi keberatan selama masa pengumuman.
- Merek memiliki persamaan dengan merek lain.
- Pemohon terlambat menanggapi permintaan perbaikan dari DJKI.
Oleh karena itu, persiapan dokumen dan pengecekan merek sebelum pengajuan menjadi langkah yang sangat penting.
Proses Pengajuan Bersama PERMATAMAS
PERMATAMAS membantu pelaku usaha agar proses pendaftaran berjalan lebih mudah dan efisien.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi klasifikasi merek.
- Penelusuran merek.
- Analisis risiko penolakan.
- Penyusunan spesifikasi jasa.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
- Monitoring seluruh tahapan proses.
- Pendampingan hingga selesai.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam waktu 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.
Perlu dipahami bahwa proses pengajuan dalam 1 hari kerja berbeda dengan proses penerbitan sertifikat. Sertifikat tetap diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan di DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Mengurus Merek Sejak Sekarang?
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukumnya dimulai. Indonesia menerapkan prinsip First to File, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.
Menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko nama bisnis didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain. Hal ini dapat menghambat perkembangan usaha dan bahkan menimbulkan sengketa merek di kemudian hari.
Karena itu, pelaku usaha di bidang bisnis jasa, online shop, retail, marketplace, digital marketing, maupun e-commerce sebaiknya tidak menunda proses pendaftaran merek.
Segera Daftarkan Merek Bisnis Anda Bersama PERMATAMAS
Jangan menunggu hingga merek bisnis Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Melindungi merek sejak dini merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memberikan kepastian hukum bagi perkembangan bisnis Anda.
PERMATAMAS siap membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi dengan pendampingan profesional sejak tahun 2011. Kami membantu mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI.
Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI. Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga dan lindungi merek bisnis Anda sebelum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa Sampai Terdaftar DJKI?
1. Berapa lama proses Daftar Merek Kelas 35 di DJKI?
Apabila tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga merek terdaftar dan sertifikat diterbitkan.
2. Apa saja tahapan proses pendaftaran merek di DJKI?
Proses pendaftaran meliputi pemeriksaan formalitas, masa pengumuman selama 60 hari kalender, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat apabila permohonan disetujui.
3. Berapa lama pemeriksaan formalitas dilakukan?
Pemeriksaan formalitas dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen permohonan.
4. Mengapa ada masa pengumuman selama 60 hari?
Masa pengumuman bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum terhadap merek yang didaftarkan.
5. Berapa lama pemeriksaan substantif berlangsung?
Pemeriksaan substantif dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja untuk menilai apakah merek memenuhi persyaratan pendaftaran, termasuk memastikan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
6. Apakah permohonan merek bisa diajukan dalam 1 hari?
Ya. Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan dalam 1 hari kerja sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI. Namun, penerbitan sertifikat tetap mengikuti tahapan pemeriksaan di DJKI.
7. Apa yang dapat menyebabkan proses pendaftaran menjadi lebih lama?
Beberapa faktor yang dapat memperpanjang proses antara lain dokumen yang tidak lengkap, adanya keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman, kesalahan klasifikasi, persamaan dengan merek lain, atau keterlambatan dalam menanggapi permintaan perbaikan dari DJKI.
8. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?
Tidak. Bukti Permohonan menunjukkan bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI. Sertifikat Merek baru diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan disetujui.
9. Mengapa perlu menggunakan jasa profesional dalam pendaftaran merek?
Jasa profesional membantu memastikan dokumen lengkap, klasifikasi merek sesuai, spesifikasi jasa disusun dengan benar, serta mengurangi risiko kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses dengan pelayanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.
