Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya – Perkembangan bisnis online di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Mulai dari online shop, marketplace, toko retail online, reseller, dropshipper, hingga digital marketing agency, semuanya berlomba membangun merek yang mudah dikenal oleh konsumen. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya, apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek pada Kelas 35?
Jawabannya adalah tidak semua bisnis online diwajibkan secara hukum untuk memiliki merek terdaftar, tetapi sangat disarankan untuk segera mendaftarkannya apabila merek tersebut digunakan sebagai identitas usaha dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo bisnis sehingga tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pendampingan yang tepat, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Merek DJKI Kelas 35?
Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup kegiatan perdagangan, retail, online shop, marketplace, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta berbagai jasa pemasaran.
Beberapa contoh usaha yang umumnya menggunakan Kelas 35 antara lain:
- Online shop.
- Marketplace.
- Retail.
- Toko grosir (wholesale).
- E-commerce.
- Digital marketing agency.
- Social media marketing.
- Periklanan.
- Jasa promosi.
- Konsultan bisnis.
- Manajemen bisnis.
- Jasa penjualan.
Apabila kegiatan usaha Anda bergerak pada bidang tersebut, maka Kelas 35 umumnya menjadi klasifikasi yang tepat untuk memperoleh perlindungan merek.
Apakah Bisnis Online Wajib Mendaftarkan Merek?
Secara hukum, tidak ada ketentuan yang mewajibkan setiap bisnis online memiliki merek terdaftar sebelum menjalankan usahanya. Artinya, Anda tetap dapat membuka toko online atau menjalankan bisnis tanpa terlebih dahulu memiliki sertifikat merek.
Namun, tidak mendaftarkan merek memiliki sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan. Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut.
Dengan kata lain, apabila nama bisnis Anda belum didaftarkan, ada kemungkinan pihak lain mengajukan merek yang sama atau mirip terlebih dahulu. Kondisi ini dapat menimbulkan sengketa dan menyulitkan Anda untuk mempertahankan identitas bisnis yang telah dibangun.
Karena itu, meskipun tidak wajib, pendaftaran merek merupakan langkah yang sangat penting untuk melindungi bisnis online Anda.
Risiko Jika Bisnis Online Tidak Mendaftarkan Merek
Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya perlindungan merek setelah mengalami masalah hukum. Padahal, risiko tersebut dapat dicegah dengan melakukan pendaftaran sejak awal.
Beberapa risiko yang dapat terjadi apabila merek belum didaftarkan antara lain:
- Nama bisnis didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
- Sulit mengklaim hak atas merek ketika terjadi sengketa.
- Kehilangan hak eksklusif atas penggunaan merek.
- Harus mengganti nama brand yang telah dikenal pelanggan.
- Mengeluarkan biaya tambahan untuk rebranding.
- Menurunnya kepercayaan pelanggan akibat perubahan identitas bisnis.
- Terhambat melakukan kerja sama dengan investor atau mitra usaha.
Semakin berkembang bisnis Anda, semakin besar pula nilai merek yang dimiliki. Oleh karena itu, perlindungan hukum sejak dini menjadi investasi yang sangat penting.

Apa Manfaat Mendaftarkan Merek Kelas 35?
Pendaftaran merek bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan profesionalisme sebuah bisnis.
Manfaat yang diperoleh antara lain:
- Hak eksklusif menggunakan merek.
- Perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Menambah nilai aset perusahaan.
- Mempermudah ekspansi bisnis.
- Mendukung sistem franchise atau kemitraan.
- Memperkuat identitas bisnis di pasar.
Merek yang telah terdaftar juga menjadi nilai tambah ketika bisnis ingin berkembang ke skala nasional maupun internasional.
Kapan Sebaiknya Merek Didaftarkan?
Waktu terbaik untuk mendaftarkan merek adalah sebelum brand dikenal luas oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan lebih awal, Anda dapat mengurangi risiko nama bisnis digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Idealnya, pendaftaran dilakukan ketika:
- Akan memulai bisnis.
- Sebelum melakukan promosi besar-besaran.
- Sebelum membuka toko online.
- Sebelum menjual produk secara luas.
- Sebelum bekerja sama dengan distributor atau marketplace.
Semakin cepat permohonan diajukan, semakin cepat pula proses perlindungan hukum dimulai.
Daftarkan Merek Bisnis Online Bersama PERMATAMAS
Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian, mulai dari menentukan kelas yang tepat, melakukan penelusuran merek, hingga menyusun spesifikasi jasa sesuai ketentuan DJKI. Untuk membantu pelaku usaha, PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan secara menyeluruh.
Layanan kami meliputi:
- Konsultasi klasifikasi merek.
- Penelusuran merek.
- Analisis risiko penolakan.
- Penyusunan dokumen.
- Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
- Monitoring perkembangan permohonan.
- Pendampingan hingga proses selesai.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti bahwa merek telah resmi diajukan.
Segera Lindungi Merek Bisnis Online Anda
Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Meskipun bisnis online tidak diwajibkan memiliki merek terdaftar, memiliki perlindungan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas usaha, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memberikan kepastian hukum bagi perkembangan bisnis Anda.
PERMATAMAS siap membantu proses Pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami mendampingi Anda mulai dari konsultasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI.
Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga. Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal melindungi aset bisnis yang telah Anda bangun.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Apakah Bisnis Online Wajib Daftar Merek Kelas 35? Ini Penjelasannya
1. Apakah bisnis online wajib mendaftarkan merek di DJKI?
Secara hukum, bisnis online tidak diwajibkan memiliki merek terdaftar sebelum menjalankan usaha. Namun, pendaftaran merek sangat disarankan agar nama bisnis memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
2. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?
Merek DJKI Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, retail, marketplace, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.
3. Siapa yang sebaiknya mendaftarkan merek pada Kelas 35?
Pelaku usaha yang menjalankan online shop, marketplace, toko retail, perusahaan digital marketing, jasa pemasaran, agen periklanan, distributor, grosir, maupun bisnis jasa lainnya sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35.
4. Apa risiko jika bisnis online tidak mendaftarkan merek?
Risikonya antara lain nama bisnis dapat didaftarkan oleh pihak lain, kehilangan hak eksklusif atas merek, kesulitan menghadapi sengketa merek, serta harus melakukan rebranding yang memerlukan biaya dan waktu.
5. Kapan waktu terbaik untuk mendaftarkan merek bisnis online?
Waktu terbaik adalah sebelum merek digunakan secara luas atau sebelum melakukan promosi besar-besaran. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula proses perlindungan hukumnya dimulai.
6. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?
Ya. Jika merek digunakan untuk berbagai jenis barang atau jasa dengan klasifikasi yang berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas agar perlindungan hukumnya lebih lengkap.
7. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat memproses pengajuan permohonan hanya dalam 1 hari kerja hingga memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
8. Apakah Bukti Permohonan sama dengan Sertifikat Merek?
Tidak. Bukti Permohonan merupakan bukti bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI. Sedangkan Sertifikat Merek diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
9. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan pada saat pemeriksaan di DJKI.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, analisis klasifikasi, pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga pendampingan selama proses berlangsung dengan layanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.
