Cara Daftar Merek Kelas 18 Tas dan Produk Kulit Agar Tidak Ditolak DJKI – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang tas, dompet, koper, sabuk kulit, maupun berbagai produk fashion leather. Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan kelas barang yang didaftarkan.
Sayangnya, masih banyak permohonan merek yang ditolak karena pemohon kurang memahami prosedur, salah menentukan klasifikasi, atau menggunakan nama yang memiliki persamaan dengan merek lain. Oleh sebab itu, sebelum mengajukan Merek HAKI Kelas 18, penting untuk memahami langkah-langkah yang benar agar peluang diterimanya permohonan menjadi lebih besar.
Pada artikel ini, Anda akan mempelajari cara daftar Merek Kelas 18 untuk tas dan produk kulit agar tidak mudah ditolak oleh DJKI.
Pahami Apa Itu Merek DJKI Kelas 18
Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus mengetahui apakah produk yang dijual memang termasuk dalam Merek Kelas 18.
Kelas 18 mencakup berbagai produk seperti:
- Tas tangan.
- Tas ransel.
- Tas laptop.
- Tas selempang.
- Tote bag.
- Sling bag.
- Dompet.
- Card holder.
- Koper.
- Travel bag.
- Pouch.
- Sabuk kulit.
- Produk kulit asli.
- Produk kulit sintetis.
- Kulit olahan.
- Payung.
- Tongkat jalan.
- Kalung dan tali hewan peliharaan.
Menentukan kelas yang tepat merupakan langkah awal yang sangat penting agar perlindungan merek sesuai dengan produk yang dipasarkan.
Gunakan Nama Merek yang Memiliki Daya Pembeda
Salah satu penyebab utama penolakan merek adalah penggunaan nama yang memiliki persamaan dengan merek lain.
Agar peluang diterima lebih besar, pilihlah nama merek yang:
- Unik.
- Mudah diingat.
- Tidak bersifat deskriptif.
- Tidak menggunakan istilah umum.
- Tidak menyerupai merek terkenal.
- Memiliki identitas yang berbeda.
Nama merek yang khas akan lebih mudah memperoleh perlindungan hukum.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Mengajukan Permohonan
Jangan langsung mengajukan pendaftaran tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Penelusuran merek bertujuan untuk mengetahui apakah nama yang akan digunakan sudah pernah didaftarkan atau memiliki persamaan dengan merek lain.
Manfaat penelusuran antara lain:
- Mengurangi risiko penolakan.
- Mengetahui peluang keberhasilan pendaftaran.
- Menghindari konflik dengan merek yang sudah ada.
- Membantu menentukan alternatif nama apabila diperlukan.
Langkah ini sering dianggap sepele, padahal sangat penting dalam proses pendaftaran.
Pastikan Produk yang Dicantumkan Sudah Sesuai
Saat mengajukan permohonan, pemohon harus mencantumkan daftar produk yang akan dilindungi.
Sebagai contoh, apabila bisnis Anda menjual:
- Tas wanita.
- Tas pria.
- Dompet.
- Koper.
- Sabuk kulit.
Pastikan seluruh produk tersebut dimasukkan ke dalam spesifikasi barang sesuai ketentuan DJKI.
Penulisan spesifikasi yang tepat akan membuat perlindungan merek menjadi lebih maksimal.
Siapkan Dokumen Persyaratan dengan Lengkap
Permohonan merek membutuhkan beberapa dokumen pendukung.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Identitas pemohon.
- Nama merek.
- Logo merek apabila ada.
- Daftar produk.
- Surat pernyataan kepemilikan merek.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Pastikan seluruh data yang diajukan sesuai agar proses administrasi berjalan lancar.
Hindari Kesalahan yang Sering Menyebabkan Penolakan
Beberapa kesalahan berikut sering menjadi penyebab permohonan merek ditolak:
1. Nama Terlalu Mirip dengan Merek Lain
Persamaan dalam penulisan, pengucapan, maupun konsep dapat menjadi alasan penolakan.
2. Salah Memilih Kelas
Produk tas dan barang berbahan kulit umumnya termasuk Kelas 18. Kesalahan memilih kelas dapat menyebabkan perlindungan tidak sesuai.
3. Spesifikasi Produk Tidak Tepat
Daftar barang yang terlalu umum atau tidak sesuai dengan produk yang dijual dapat menimbulkan kendala dalam proses pemeriksaan.
4. Dokumen Tidak Lengkap
Kelengkapan administrasi menjadi syarat penting dalam proses formalitas di DJKI.
5. Menunda Pendaftaran Terlalu Lama
Indonesia menerapkan prinsip First to File, sehingga pihak yang pertama kali mengajukan permohonan memiliki hak atas merek tersebut.
Tahapan Proses Daftar Merek Kelas 18
Secara umum, proses pendaftaran merek meliputi:
- Konsultasi mengenai produk.
- Penentuan Kelas 18.
- Penelusuran merek.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Persiapan dokumen.
- Pengajuan ke DJKI.
- Pemeriksaan administrasi.
- Masa pengumuman.
- Pemeriksaan substantif.
- Penerbitan sertifikat apabila disetujui.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala, proses pendaftaran umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Proses pendaftaran merek membutuhkan ketelitian agar peluang diterimanya permohonan lebih besar.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu berbagai pelaku usaha mengurus merek HAKI secara resmi di DJKI.
Layanan yang diberikan meliputi:
- Konsultasi pendaftaran merek.
- Penentuan klasifikasi Kelas 18.
- Penelusuran merek.
- Analisis peluang pendaftaran.
- Penyusunan spesifikasi barang.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Monitoring proses hingga sertifikat diterbitkan.
Dengan pendampingan yang tepat, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan meminimalkan risiko kesalahan.
Tips Agar Peluang Merek Disetujui Semakin Besar
Selain memenuhi seluruh persyaratan, terdapat beberapa langkah yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran, yaitu:
- Gunakan nama merek yang unik.
- Hindari penggunaan kata yang bersifat umum.
- Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan.
- Tentukan klasifikasi produk secara tepat.
- Cantumkan spesifikasi barang secara jelas.
- Pastikan seluruh dokumen lengkap.
- Ajukan merek sesegera mungkin.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
Kesimpulan
Pendaftaran Merek HAKI Kelas 18 merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang tas, dompet, koper, sabuk kulit, dan berbagai produk fashion leather.
Agar tidak mudah ditolak oleh DJKI, pastikan Anda menggunakan nama merek yang memiliki daya pembeda, melakukan penelusuran merek, memilih klasifikasi yang tepat, menyusun spesifikasi produk dengan benar, serta melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek Kelas 18 secara profesional mulai dari konsultasi, penelusuran, penyusunan dokumen, pengajuan ke DJKI, hingga sertifikat merek diterbitkan. Dengan perlindungan merek yang tepat, brand Anda akan lebih aman dan memiliki nilai yang terus berkembang di masa depan.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa itu Merek DJKI Kelas 18?
Merek DJKI Kelas 18 adalah klasifikasi merek untuk produk berbahan kulit, imitasi kulit, tas, koper, dompet, sabuk kulit, serta berbagai produk fashion leather lainnya.
2. Bagaimana cara mendaftarkan Merek Kelas 18 ke DJKI?
Prosesnya dimulai dengan menentukan klasifikasi produk, melakukan penelusuran merek, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan ke DJKI, hingga mengikuti proses pemeriksaan sampai sertifikat diterbitkan.
3. Mengapa permohonan merek bisa ditolak oleh DJKI?
Beberapa penyebab umum antara lain nama merek memiliki persamaan dengan merek lain, salah memilih kelas, spesifikasi produk tidak tepat, atau dokumen yang diajukan tidak lengkap.
4. Apakah penelusuran merek wajib dilakukan sebelum mendaftar?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan karena dapat membantu mengetahui apakah nama merek sudah digunakan atau memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar.
5. Produk apa saja yang termasuk Merek Kelas 18?
Produk yang termasuk antara lain tas tangan, tas ransel, tas laptop, koper, dompet, card holder, pouch, sabuk kulit, produk kulit asli, kulit sintetis, payung, dan perlengkapan hewan tertentu.
6. Bagaimana cara memilih nama merek agar tidak mudah ditolak?
Pilih nama yang unik, memiliki daya pembeda, tidak bersifat deskriptif, tidak menggunakan istilah umum, dan tidak menyerupai merek yang telah terdaftar.
7. Berapa biaya resmi pendaftaran Merek DJKI Kelas 18?
Biaya resmi pemerintah adalah Rp500.000 per kelas untuk pemohon UMK dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum (non-UMK).
8. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 18?
Proses pendaftaran umumnya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala selama pemeriksaan DJKI.
9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu pengurusan merek HAKI secara resmi di DJKI, mulai dari penelusuran merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, pengajuan, hingga monitoring proses.
10. Berapa lama pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga pemohon segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa proses perlindungan merek telah dimulai.
