Apakah Usaha Bunga Buatan & Aksesori Jahit Wajib Daftar Merek HAKI Kelas 26? Ini Hukumnya – Banyak pelaku usaha yang memproduksi bunga buatan, aksesori jahit, renda, pita, kancing, resleting, hingga berbagai perlengkapan fashion bertanya, apakah usaha mereka wajib mendaftarkan merek ke DJKI?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama dari pelaku UMKM yang baru memulai bisnis. Sebagian menganggap pendaftaran merek hanya diperlukan oleh perusahaan besar, sementara sebagian lainnya khawatir apabila tidak mendaftarkan merek akan melanggar hukum.
Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan hukumnya? Apakah setiap usaha bunga buatan dan aksesori jahit wajib memiliki merek terdaftar? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah Daftar Merek Merupakan Kewajiban?
Secara umum, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Artinya, Anda tetap dapat memproduksi dan menjual bunga buatan, renda, pita, kancing, peniti, wig, maupun berbagai aksesori jahit tanpa harus terlebih dahulu memiliki sertifikat merek.
Namun, meskipun tidak bersifat wajib, pendaftaran merek sangat disarankan karena memberikan perlindungan hukum terhadap nama dan logo yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Dengan kata lain, yang menjadi kewajiban bukanlah mendaftarkan merek, tetapi memahami risiko apabila merek tidak didaftarkan.
Apa Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia?
Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui ketentuan tersebut, pemilik merek yang telah terdaftar memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya sesuai ruang lingkup perlindungan yang diberikan oleh DJKI.
Mengapa Pendaftaran Merek Sangat Dianjurkan?
Walaupun tidak diwajibkan, terdapat banyak alasan mengapa pelaku usaha sebaiknya segera mendaftarkan merek.
Beberapa di antaranya adalah:
- Melindungi identitas bisnis.
- Mengurangi risiko sengketa merek.
- Memberikan kepastian hukum.
- Mempermudah pengembangan usaha.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
- Menambah nilai aset perusahaan.
- Mendukung kerja sama dengan distributor maupun investor.
Semakin berkembang bisnis, semakin penting pula perlindungan terhadap merek yang digunakan.
Indonesia Menggunakan Prinsip First to File
Salah satu alasan utama mengapa merek sebaiknya segera didaftarkan adalah karena Indonesia menerapkan prinsip first to file.
Prinsip ini berarti bahwa hak atas merek pada umumnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dua pihak menggunakan nama yang sama, pihak yang lebih dahulu memperoleh hak atas merek biasanya adalah pihak yang lebih dulu mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.
Karena itu, menunda pendaftaran dapat meningkatkan risiko apabila ada pihak lain yang lebih dahulu mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Produk Apa Saja yang Termasuk Kelas 26?
Kelas 26 mencakup berbagai produk aksesori pakaian, perlengkapan menjahit, serta aksesori rambut.
Beberapa contohnya meliputi:
- Bunga buatan.
- Renda.
- Pita.
- Kancing.
- Resleting.
- Bros.
- Peniti.
- Jepit rambut.
- Ikat rambut.
- Rambut palsu.
- Wig.
- Bordir.
- Patch bordir.
- Manik-manik.
- Payet.
- Gesper non-logam.
- Berbagai aksesori fashion lainnya.
Apabila merek digunakan untuk produk-produk tersebut, maka pada umumnya pendaftaran diajukan pada Kelas 26 DJKI.
Apa Risiko Jika Merek Tidak Didaftarkan?
Tidak mendaftarkan merek memang bukan pelanggaran hukum. Namun, terdapat beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.
Risiko Nama Merek Digunakan Pihak Lain
Apabila nama merek belum memperoleh perlindungan, terdapat kemungkinan pihak lain menggunakan atau mengajukan nama yang sama sesuai mekanisme yang berlaku.
Potensi Sengketa Merek
Ketika dua pihak menggunakan nama yang mirip untuk produk sejenis, potensi sengketa dapat muncul di kemudian hari.
Kesulitan Mengembangkan Brand
Merek yang belum terdaftar sering kali menjadi pertimbangan dalam kerja sama bisnis, distribusi, maupun pengembangan usaha dalam skala yang lebih besar.
Nilai Bisnis Menjadi Kurang Optimal
Brand merupakan aset perusahaan. Perlindungan hukum atas merek dapat meningkatkan nilai bisnis ketika usaha berkembang.
Kapan Waktu Terbaik Mendaftarkan Merek?
Waktu terbaik untuk mengajukan pendaftaran adalah segera setelah nama brand diputuskan dan akan digunakan secara komersial.
Tidak perlu menunggu usaha menjadi besar.
Justru banyak pelaku usaha yang memilih mendaftarkan mereknya sejak awal agar perlindungan hukum dapat dimulai lebih cepat.
Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Kelas 26?
Secara umum, proses pendaftaran meliputi:
- Menentukan nama merek.
- Melakukan pengecekan merek.
- Menentukan Kelas 26.
- Menyusun spesifikasi barang.
- Menyiapkan dokumen.
- Mengajukan permohonan ke DJKI.
- Membayar biaya PNBP.
- Mengikuti tahapan pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja.
Selanjutnya, proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Banyak Pelaku Usaha Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Walaupun permohonan dapat diajukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses menjadi lebih praktis.
Pendampingan biasanya meliputi:
- Konsultasi.
- Pengecekan merek.
- Analisis kelas barang.
- Penyusunan spesifikasi produk.
- Pemeriksaan dokumen.
- Pengajuan resmi ke DJKI.
- Pendampingan selama proses administrasi.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 26 kepada PERMATAMAS
Walaupun pendaftaran merek tidak diwajibkan bagi setiap pelaku usaha, melindungi merek sejak awal merupakan langkah yang bijak untuk menjaga identitas bisnis dan mengurangi berbagai risiko di masa mendatang.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek HAKI Kelas 26 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk berkonsultasi dan pastikan merek bunga buatan, aksesori jahit, renda, pita, kancing, maupun produk Kelas 26 Anda memperoleh perlindungan hukum secara resmi melalui DJKI.