Pendaftaran Merek Kelas 27 Wallpaper, Taplak Lantai, Karpet, dan Matras Olahraga Resmi DJKI – Industri perlengkapan interior dan produk penutup lantai terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian, ruang komersial, serta fasilitas olahraga yang nyaman dan menarik. Produk seperti wallpaper, taplak lantai, karpet, dan matras olahraga tidak hanya memiliki fungsi praktis, tetapi juga menjadi bagian dari identitas gaya hidup dan kebutuhan konsumen modern. Kondisi ini membuka peluang bisnis bagi produsen, distributor, importir, hingga pemilik merek lokal.
Di tengah persaingan pasar, merek memiliki peran penting untuk membedakan produk dari kompetitor. Nama dan logo yang mudah dikenali dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan nilai komersial suatu produk. Karena itu, pelaku usaha perlu mempertimbangkan perlindungan merek melalui pendaftaran resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam sistem klasifikasi merek, wallpaper, karpet, dan berbagai penutup lantai pada umumnya berkaitan dengan Kelas 27. Kelas ini juga mencakup sejumlah produk seperti keset, tikar, dan penutup lantai lainnya. Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk memahami klasifikasi barang, menyiapkan dokumen, dan mengikuti tahapan pengajuan merek sesuai ketentuan.
Mengenal Klasifikasi Merek DJKI Kelas 27
Kelas 27 merupakan kelompok barang dalam klasifikasi Nice yang mencakup produk penutup lantai, permadani, karpet, tikar, keset, serta penutup dinding tertentu yang bukan berbahan tekstil. Produk-produk tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, perkantoran, hotel, pusat kebugaran, tempat olahraga, dan berbagai fasilitas publik.
Beberapa kategori barang yang umumnya berkaitan dengan Kelas 27 antara lain:
-
Wallpaper atau pelapis dinding yang termasuk dalam uraian kelas ini.
-
Karpet dan permadani.
-
Keset dan tikar.
-
Penutup lantai berbahan vinil tertentu.
-
Matras atau alas tertentu untuk kebutuhan olahraga.
-
Rumput sintetis.
-
Pelapis lantai dekoratif.
-
Alas lantai untuk berbagai ruangan.
Penting untuk memahami bahwa penentuan kelas tidak hanya berdasarkan nama produk. Bahan, fungsi, dan uraian barang perlu diperiksa karena beberapa produk yang tampak serupa dapat masuk kelas berbeda. Sebagai contoh, wallpaper berbahan kertas dapat memiliki klasifikasi berbeda dari pelapis dinding nontekstil. Demikian pula matras olahraga perlu diperiksa berdasarkan karakteristik dan fungsi produknya.
Contoh Produk Wallpaper dan Keterangannya
Wallpaper menjadi salah satu produk dekorasi interior yang banyak digunakan untuk mempercantik rumah, hotel, kantor, dan ruang komersial. Berikut sepuluh contoh produk wallpaper yang dapat ditelusuri klasifikasinya.
-
Wallpaper Vinyl: Pelapis dinding dengan lapisan vinil yang dikenal memiliki variasi motif dan mudah dibersihkan.
-
Wallpaper Nonwoven: Wallpaper berbahan campuran serat yang dirancang agar lebih praktis dalam pemasangan.
-
Wallpaper PVC: Pelapis dinding berbahan polivinil klorida untuk kebutuhan dekorasi interior.
-
Wallpaper Timbul: Wallpaper dengan permukaan bertekstur sehingga menghasilkan efek visual tiga dimensi.
-
Wallpaper Motif Kayu: Pelapis dinding dengan tampilan menyerupai serat dan warna kayu alami.
-
Wallpaper Motif Batu: Produk dekorasi dinding dengan pola menyerupai batu alam atau marmer.
-
Wallpaper Geometris: Wallpaper dengan bentuk dan pola geometris untuk interior modern.
-
Wallpaper Motif Bunga: Pelapis dinding dengan ornamen bunga untuk ruangan bergaya klasik maupun kontemporer.
-
Wallpaper Polos Bertekstur: Wallpaper dengan warna sederhana dan permukaan bertekstur.
-
Wallpaper Dekoratif: Pelapis dinding dengan desain khusus untuk kebutuhan hunian dan ruang usaha.
Catatan: wallpaper berbahan kertas atau produk yang memiliki karakteristik berbeda perlu diperiksa uraian klasifikasinya sebelum dimasukkan ke dalam permohonan Kelas 27.

Contoh Produk Taplak Lantai dan Keterangannya
Taplak lantai atau alas lantai digunakan untuk melindungi permukaan lantai sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keindahan ruangan. Berikut sepuluh contoh produk yang dapat menjadi referensi penentuan klasifikasi.
-
Alas Lantai PVC: Pelapis lantai berbahan PVC untuk kebutuhan rumah maupun ruang usaha.
-
Alas Lantai Vinil: Penutup lantai dengan variasi warna dan motif yang menyerupai material alami.
-
Alas Lantai Karet: Produk berbahan karet untuk membantu memberikan permukaan yang lebih nyaman dan tidak licin.
-
Alas Lantai Dekoratif: Penutup lantai dengan motif khusus untuk mempercantik interior.
-
Alas Lantai Antiselip: Produk dengan permukaan yang dirancang untuk membantu mengurangi risiko terpeleset.
-
Alas Lantai Bermotif Kayu: Penutup lantai dengan tampilan menyerupai parket atau kayu.
-
Alas Lantai Bermotif Marmer: Produk penutup lantai dengan tampilan menyerupai batu marmer.
-
Alas Lantai Gulungan: Penutup lantai yang dijual dalam bentuk gulungan dan dipasang sesuai ukuran ruangan.
-
Alas Lantai Modular: Penutup lantai berbentuk potongan atau modul yang dapat disusun.
-
Alas Lantai Ruang Bermain: Alas lantai tertentu untuk membantu memberikan permukaan yang lebih nyaman pada area bermain.
Contoh Produk Karpet dan Keterangannya
Karpet memiliki fungsi sebagai penutup lantai, dekorasi interior, serta penunjang kenyamanan. Produk ini digunakan di rumah, hotel, masjid, kantor, ruang pertemuan, hingga kendaraan.
-
Karpet Permadani: Karpet dekoratif untuk ruang tamu, kamar, atau area tertentu.
-
Karpet Gulungan: Karpet berbentuk gulungan untuk menutup area lantai yang luas.
-
Karpet Tile: Karpet berbentuk ubin yang dapat dipasang secara modular.
-
Karpet Nilon: Karpet berbahan serat nilon untuk kebutuhan hunian dan komersial.
-
Karpet Polipropilena: Karpet berbahan serat sintetis yang tersedia dalam berbagai motif.
-
Karpet Wol: Karpet berbahan wol dengan karakteristik lembut dan tampilan alami.
-
Karpet Masjid: Karpet untuk kebutuhan ruang ibadah.
-
Karpet Hotel: Karpet yang digunakan pada kamar, lorong, atau area publik hotel.
-
Karpet Kantor: Karpet untuk ruang kerja, ruang rapat, dan area komersial.
-
Karpet Dekorasi: Karpet dengan desain khusus untuk memperindah interior.
Contoh Produk Matras Olahraga dan Keterangannya
Matras olahraga digunakan sebagai alas untuk berbagai aktivitas fisik, latihan kebugaran, dan olahraga tertentu. Klasifikasi setiap produk perlu diperiksa berdasarkan bahan, fungsi, serta uraian resmi barang.
-
Matras Yoga: Alas untuk mendukung aktivitas yoga dan latihan peregangan.
-
Matras Pilates: Alas latihan yang dirancang untuk memberikan kenyamanan saat melakukan gerakan pilates.
-
Matras Senam: Alas untuk kegiatan senam dan latihan kebugaran.
-
Matras Gimnastik: Matras untuk latihan gerakan gimnastik dan aktivitas olahraga tertentu.
-
Matras Bela Diri: Alas untuk latihan olahraga bela diri.
-
Matras Tatami: Alas berbentuk lembaran atau panel yang digunakan pada area latihan tertentu.
-
Matras Fitness: Alas untuk mendukung berbagai latihan kebugaran.
-
Matras Aerobik: Alas yang digunakan untuk latihan aerobik atau aktivitas olahraga di dalam ruangan.
-
Matras Lipat Olahraga: Matras yang dapat dilipat agar lebih mudah disimpan dan dipindahkan.
-
Matras Olahraga Anak: Alas untuk aktivitas fisik anak di area bermain atau latihan.
Perhatian klasifikasi: tidak semua matras olahraga otomatis termasuk Kelas 27. Matras yang dikategorikan sebagai perlengkapan olahraga dapat masuk klasifikasi lain, bergantung pada karakteristik dan uraian barangnya. Karena itu, pemeriksaan kelas sebelum mendaftar sangat penting.
Mengapa Merek Produk Kelas 27 Perlu Dilindungi?
Bagi produsen wallpaper, karpet, penutup lantai, dan matras, merek merupakan salah satu aset bisnis yang perlu dikelola sejak awal. Produk yang memiliki identitas konsisten akan lebih mudah dikenali konsumen, terutama ketika dipasarkan melalui toko bangunan, toko interior, marketplace, distributor, maupun jaringan ritel.
Manfaat pendaftaran merek antara lain:
-
Perlindungan hukum: Pemilik merek terdaftar memperoleh hak eksklusif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pembeda produk: Merek membantu konsumen membedakan produk dari barang milik kompetitor.
-
Meningkatkan kepercayaan: Identitas merek yang konsisten dapat mendukung reputasi usaha.
-
Aset bisnis: Merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai komersial.
-
Mendukung ekspansi: Merek yang terlindungi dapat membantu pengembangan distribusi dan pemasaran.
Pendaftaran merek juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kemungkinan adanya merek terdahulu yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.
Prosedur Pendaftaran Merek Kelas 27 di DJKI
Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem resmi DJKI. Secara umum, pelaku usaha dapat mengikuti tahapan berikut:
-
Menentukan identitas merek: Siapkan nama, logo, atau kombinasi keduanya yang akan digunakan.
-
Melakukan penelusuran merek: Periksa kemungkinan persamaan dengan merek yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu.
-
Menentukan kelas barang: Pastikan produk sesuai dengan kelas dan uraian barang yang berlaku.
-
Menyiapkan dokumen: Lengkapi identitas pemohon, label merek, serta dokumen pendukung sesuai persyaratan.
-
Mengajukan permohonan: Isi data permohonan melalui sistem pendaftaran merek DJKI dan ikuti ketentuan pembayaran.
-
Mengikuti pemeriksaan: Permohonan akan diproses melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai pendaftaran dan layanan kekayaan intelektual dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Perlu diketahui, pengajuan permohonan tidak otomatis menjamin merek diterima. DJKI tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan persyaratan administrasi dan ketentuan substantif yang berlaku.
Persyaratan Umum Pendaftaran Merek
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik usaha perlu mempersiapkan sejumlah informasi dan dokumen. Persyaratan dapat menyesuaikan status pemohon serta ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan.
Dokumen dan informasi yang umumnya dibutuhkan meliputi:
-
Identitas pemohon perorangan atau badan usaha.
-
Nama dan alamat pemohon.
-
Label atau logo merek.
-
Daftar barang yang akan dilindungi.
-
Kelas merek yang sesuai.
-
Surat pernyataan kepemilikan merek dan dokumen lain apabila dipersyaratkan.
Kesalahan dalam memilih kelas atau menyusun uraian barang dapat memengaruhi cakupan perlindungan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa klasifikasi secara cermat sebelum permohonan diajukan.
PERMATAMAS INDONESIA, Konsultan Pendamping Pendaftaran Merek
Mengurus merek membutuhkan ketelitian dalam menentukan klasifikasi, memeriksa identitas merek, dan mempersiapkan dokumen. PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek produknya.
Layanan yang dapat dikonsultasikan mencakup pemeriksaan awal nama dan logo, penentuan kelas barang, persiapan dokumen, serta pendampingan proses pengajuan. Pelaku usaha yang sedang membangun perusahaan juga dapat mengakses informasi Jasa Pendirian PT.
Untuk kebutuhan perlindungan merek, kunjungi layanan Jasa Pendaftaran Merek. Sementara itu, pemilik merek yang masa perlindungannya akan berakhir dapat berkonsultasi mengenai Jasa Perpanjang Merek
Daftarkan Merek Produk Anda Bersama PERMATAMAS INDONESIA
Produk wallpaper, taplak lantai, karpet, dan matras olahraga memiliki peluang pasar yang luas. Agar identitas produk dapat berkembang dengan lebih terarah, pelaku usaha perlu memperhatikan perlindungan merek sejak awal. Penentuan kelas dan uraian barang yang tepat menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran di DJKI.
PERMATAMAS INDONESIA siap membantu konsultasi dan pendampingan pengurusan merek, mulai dari pemeriksaan awal hingga persiapan permohonan. Pastikan produk Anda menggunakan klasifikasi yang sesuai agar proses pendaftaran dapat dilakukan secara lebih terencana.
Konsultasikan pendaftaran merek Anda bersama PERMATAMAS INDONESIA dan persiapkan perlindungan identitas produk melalui prosedur resmi DJKI.
KONSULTASI GRATIS
FAQ – Pendaftaran Merek Kelas 27
1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 27?
Kelas 27 merupakan kelompok barang yang mencakup karpet, permadani, keset, tikar, penutup lantai, dan penutup dinding tertentu.
2. Apakah wallpaper termasuk Kelas 27?
Wallpaper tertentu, khususnya pelapis dinding nontekstil, dapat berkaitan dengan Kelas 27. Wallpaper berbahan kertas perlu diperiksa klasifikasinya secara khusus.
3. Apakah taplak lantai dapat didaftarkan pada Kelas 27?
Produk taplak atau alas lantai tertentu dapat termasuk Kelas 27, bergantung pada bahan, fungsi, dan uraian barangnya.
4. Apakah karpet termasuk Kelas 27?
Ya. Karpet, permadani, dan sejumlah produk penutup lantai pada umumnya termasuk dalam Kelas 27.
5. Apakah matras olahraga termasuk Kelas 27?
Tidak selalu. Klasifikasi matras olahraga bergantung pada fungsi dan karakteristik produknya. Sebagian produk dapat masuk kelompok perlengkapan olahraga di kelas lain.
6. Apakah satu merek bisa mencakup wallpaper dan karpet sekaligus?
Bisa dipertimbangkan apabila kedua jenis barang tersebut sesuai dengan klasifikasi dan uraian barang yang diajukan. Penentuan akhirnya harus mengacu pada klasifikasi resmi.
7. Apa manfaat mendaftarkan merek produk karpet dan wallpaper?
Pendaftaran membantu memberikan perlindungan hukum, membedakan produk dari kompetitor, dan membangun identitas bisnis.
8. Apa saja persyaratan pendaftaran merek Kelas 27?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, label merek, daftar barang, kelas yang sesuai, dan dokumen pendukung berdasarkan ketentuan DJKI.
9. Berapa lama proses pendaftaran merek di DJKI?
Waktu proses bergantung pada tahapan pemeriksaan dan kondisi permohonan. Adanya keberatan atau kendala dapat memengaruhi waktu penyelesaian.
10. Apakah PERMATAMAS INDONESIA melayani konsultasi pendaftaran merek Kelas 27?
Ya. PERMATAMAS INDONESIA menyediakan konsultasi dan pendampingan pengurusan merek, termasuk untuk produk interior dan penutup lantai.
