Jasa Pengurusan Merek Dagang Sayuran Segar, Pakan Hewan, Buah Segar, dan Biji Benih Kelas 31 Resmi DJKI – Sektor pertanian, peternakan, hortikultura, dan perdagangan hasil bumi memiliki peluang usaha yang luas di Indonesia. Mulai dari petani sayuran, pemasok buah segar, produsen benih, hingga perusahaan pakan hewan, setiap pelaku usaha membutuhkan identitas produk yang mudah dikenali dan dipercaya konsumen. Di tengah persaingan pasar, merek bukan sekadar nama pada kemasan, melainkan bagian dari strategi untuk membangun reputasi dan mengembangkan bisnis.
Bagi pelaku usaha yang ingin melindungi nama dagang atau logo produk, pendaftaran merek merupakan langkah penting yang perlu dipertimbangkan sejak awal. Salah satu klasifikasi yang relevan untuk produk pertanian dan peternakan adalah Kelas 31 dalam sistem klasifikasi merek.
Kelas 31 mencakup hasil pertanian yang belum diolah, sayuran dan buah-buahan segar, benih untuk ditanam, tanaman hidup, hewan hidup, serta makanan dan minuman untuk hewan. Namun, tidak semua produk berbahan dasar pertanian otomatis masuk kelas ini. Produk olahan, benih untuk konsumsi, dan pakan hewan yang mengandung bahan obat perlu diperiksa berdasarkan karakteristik serta fungsi barangnya.
Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk mempersiapkan data merek, memeriksa klasifikasi barang, dan menelusuri potensi persamaan dengan merek terdahulu. Persiapan yang cermat membantu proses pengajuan menjadi lebih terarah, meskipun keputusan akhir tetap berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Mengenal Kelas 31 dalam Pendaftaran Merek DJKI
Kelas 31 merupakan bagian dari sistem klasifikasi merek yang digunakan untuk mengelompokkan barang berdasarkan jenis dan karakteristiknya. Dalam klasifikasi Nice edisi 2026, kelas ini mencakup hasil pertanian, akuakultur, hortikultura, dan kehutanan yang masih mentah atau belum diolah, biji-bijian dan benih yang belum diolah, buah dan sayuran segar, tanaman hidup, hewan hidup, serta makanan dan minuman untuk hewan.
Bagi pelaku usaha, Kelas 31 dapat relevan untuk produk seperti bayam segar, wortel segar, apel segar, mangga segar, benih sayuran untuk ditanam, benih padi, pakan burung, dan pakan ternak yang tidak termasuk kategori khusus lainnya.
Meski demikian, klasifikasi perlu ditentukan berdasarkan barang yang sebenarnya. Sayuran beku, buah kalengan, selai, makanan siap saji, dan sejumlah produk olahan dapat termasuk kelas berbeda. Demikian pula, suplemen hewan atau pakan yang mengandung bahan obat perlu diperiksa lebih lanjut karena dapat masuk Kelas 5.
Informasi mengenai klasifikasi dapat diperiksa melalui DJKI dan Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 31.
Mengapa Merek Produk Pertanian dan Peternakan Perlu Didaftarkan?
Dalam perdagangan hasil pertanian, merek membantu pembeli mengenali sumber produk dan membedakannya dari produk lain. Pemasok sayuran segar, misalnya, dapat menggunakan merek untuk identitas kemasan dan jaringan distribusinya. Perusahaan pakan hewan dapat membangun identitas yang konsisten pada kemasan dan katalog produk. Sementara itu, produsen benih dapat menggunakan merek untuk membedakan lini produk berdasarkan jenis tanaman atau kebutuhan budidaya.
Pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku dan cakupan barang yang didaftarkan. Perlindungan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemilik merek untuk mengambil langkah yang sesuai apabila terjadi penggunaan merek yang melanggar haknya.
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:
- Menentukan nama merek dan logo yang akan digunakan.
- Melakukan penelusuran untuk mengetahui kemungkinan persamaan dengan merek terdahulu.
- Mengidentifikasi produk yang benar-benar diproduksi, dikemas, atau dipasarkan.
- Memilih kelas dan uraian barang yang sesuai dengan klasifikasi resmi.
- Menyiapkan identitas pemohon dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Langkah tersebut penting terutama bagi usaha yang memiliki banyak variasi produk. Jika satu merek digunakan untuk sayuran segar, buah segar, benih, dan pakan hewan, pemohon perlu memastikan uraian barang yang diajukan mencakup produk yang memang ingin dilindungi.
Contoh Produk Sayuran Segar Kelas 31 dan Keterangannya
Sayuran segar merupakan salah satu kelompok barang utama dalam Kelas 31. Produk yang masih segar dan belum diolah dapat mencakup sayuran yang dipasarkan langsung dari petani, pemasok, atau distributor hasil pertanian. Sayuran yang hanya dicuci atau diberi perlakuan pascapanen tertentu masih dapat termasuk kelompok sayuran segar sesuai klasifikasi.
Berikut contoh produk sayuran segar beserta keterangannya:
- Bayam segar — sayuran berdaun hijau yang dipasarkan dalam kondisi segar untuk kebutuhan rumah tangga, restoran, dan usaha kuliner.
- Wortel segar — sayuran umbi berwarna oranye yang dapat dijual dalam bentuk segar dengan atau tanpa pembersihan sederhana.
- Brokoli segar — sayuran berbentuk kuntum yang dipasarkan sebagai bahan pangan segar.
- Kembang kol segar — sayuran dengan bagian bunga berwarna putih atau varietas lainnya yang dijual dalam kondisi segar.
- Mentimun segar — sayuran yang banyak digunakan sebagai bahan lalapan, salad, dan kebutuhan kuliner.
- Tomat segar — hasil hortikultura yang dipasarkan dalam kondisi segar untuk konsumsi atau pengolahan lebih lanjut.
- Kubis segar — sayuran berdaun yang dijual dalam bentuk kepala kubis utuh atau bagian yang tetap dikategorikan sebagai sayuran segar.
- Terong segar — sayuran buah yang dipasarkan untuk kebutuhan rumah tangga, pasar tradisional, maupun distributor.
- Bawang putih segar — hasil pertanian yang dipasarkan dalam kondisi segar atau belum diolah menjadi produk bumbu jadi.
- Labu segar — sayuran yang dipasarkan dalam kondisi segar untuk kebutuhan konsumsi dan perdagangan hasil pertanian.
Daftar tersebut merupakan contoh jenis barang, bukan daftar merek yang sudah terdaftar. Dalam permohonan merek, pemilik usaha perlu mencocokkan nama produk dengan uraian yang tersedia pada sistem klasifikasi resmi.
Jika perusahaan menjual sayuran yang telah dibekukan, dikeringkan, diasamkan, atau diolah menjadi makanan siap konsumsi, klasifikasinya dapat berbeda. Oleh sebab itu, karakteristik produk harus diperiksa sebelum memilih kelas.
Contoh Produk Pakan Hewan Kelas 31 dan Keterangannya
Pakan hewan merupakan kelompok barang yang juga tercakup dalam Kelas 31, selama jenis produk dan fungsinya sesuai dengan klasifikasi. Produk ini dapat ditujukan bagi hewan ternak, burung, ikan, maupun hewan peliharaan. Bentuknya beragam, mulai dari bahan pakan hingga pakan siap diberikan kepada hewan.
Berikut contoh produk pakan hewan:
- Pakan ayam — makanan untuk ayam yang digunakan dalam pemeliharaan unggas, dengan komposisi sesuai kebutuhan ternak.
- Pakan sapi — pakan untuk sapi yang dapat berupa bahan hijauan atau campuran pakan ternak sesuai karakteristik produknya.
- Pakan kambing — makanan untuk kambing, termasuk pakan berbasis hijauan atau bahan pakan yang sesuai untuk ternak ruminansia.
- Pakan burung — produk makanan untuk burung peliharaan atau burung tertentu, sesuai jenis dan kebutuhan hewan.
- Pakan ikan — makanan untuk ikan budidaya atau ikan peliharaan yang tidak termasuk kategori khusus lainnya.
- Pakan kelinci — makanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pakan kelinci.
- Pakan bebek — produk makanan untuk bebek yang dipelihara dalam kegiatan peternakan.
- Pakan kuda — bahan atau produk pakan untuk kuda sesuai kebutuhan pemeliharaan.
- Pakan kucing nonmedis — makanan hewan untuk kucing yang tidak dikategorikan sebagai produk dietetik atau pakan berobat.
- Pakan anjing nonmedis — produk makanan untuk anjing yang tidak termasuk suplemen atau pakan dengan kandungan obat yang memerlukan klasifikasi berbeda.
Jenis-jenis tersebut perlu dicocokkan dengan uraian barang resmi. Pakan biasa tidak selalu memiliki klasifikasi yang sama dengan suplemen hewan, produk dietetik khusus, atau pakan yang mengandung bahan obat. Produk-produk tersebut dapat memerlukan peninjauan kelas lain, termasuk Kelas 5.
Selain perlindungan merek, produsen pakan hewan perlu memperhatikan ketentuan terkait komposisi, keamanan, pelabelan, dan persyaratan usaha sesuai jenis produk serta peraturan yang berlaku. Sertifikat merek tidak menggantikan kewajiban regulasi produk.

Contoh Produk Buah Segar Kelas 31 dan Keterangannya
Buah segar merupakan bagian penting dari perdagangan hasil hortikultura. Produsen, petani, pemasok, dan distributor dapat menggunakan merek untuk membedakan produk berdasarkan asal usaha, identitas dagang, atau lini produk yang dipasarkan.
Kelas 31 dapat mencakup buah-buahan yang masih segar dan belum diolah. Pencucian atau pelapisan tertentu tidak otomatis mengubah klasifikasi jika produk tetap merupakan buah segar sesuai ketentuan.
Berikut contoh produk buah segar:
- Apel segar — buah yang dipasarkan dalam kondisi segar untuk konsumsi langsung atau penjualan eceran.
- Mangga segar — buah tropis yang dipasarkan dalam kondisi segar, baik melalui pasar tradisional maupun distribusi modern.
- Jeruk segar — buah sitrus yang dijual dalam kondisi segar untuk konsumsi rumah tangga atau perdagangan.
- Pisang segar — buah tropis yang dipasarkan dalam bentuk tandan atau satuan sesuai praktik perdagangan.
- Stroberi segar — buah yang dijual dalam kondisi segar dan membutuhkan penanganan pascapanen yang sesuai.
- Anggur segar — buah berbentuk tandan yang dipasarkan dalam kondisi segar.
- Pepaya segar — buah tropis yang dijual dalam kondisi segar untuk konsumsi atau distribusi.
- Nanas segar — buah tropis yang dipasarkan utuh atau dalam bentuk yang tetap memenuhi kategori buah segar.
- Alpukat segar — buah yang diperdagangkan dalam kondisi segar untuk konsumsi rumah tangga dan usaha kuliner.
- Semangka segar — buah yang dipasarkan dalam kondisi segar, baik utuh maupun dalam bentuk penjualan yang sesuai klasifikasi.
Contoh tersebut dapat menjadi referensi awal untuk menyusun daftar barang yang akan diajukan. Namun, buah yang telah diolah menjadi jus, selai, manisan, buah kering, atau produk makanan kemasan dapat masuk kelas lain sesuai bentuk dan karakteristiknya.
Pemilik usaha juga perlu memastikan bahwa nama merek yang digunakan tidak menyesatkan konsumen mengenai asal atau karakteristik barang. Identitas merek sebaiknya dibangun dengan informasi produk yang jelas dan konsisten.
Contoh Produk Biji Benih Kelas 31 dan Keterangannya
Benih memiliki peran penting dalam rantai pasok pertanian karena menjadi bahan awal untuk menghasilkan tanaman baru. Dalam Kelas 31, benih yang dimaksud terutama mencakup benih untuk ditanam serta benih pertanian atau hortikultura yang masih mentah dan belum diolah.
Berikut contoh produk benih yang dapat menjadi referensi:
- Benih padi untuk ditanam — benih yang digunakan petani sebagai bahan tanam untuk budidaya padi.
- Benih jagung untuk ditanam — benih tanaman jagung yang dipasarkan untuk kebutuhan budidaya.
- Benih cabai untuk ditanam — benih yang digunakan untuk menumbuhkan tanaman cabai.
- Benih tomat untuk ditanam — benih tanaman tomat untuk budidaya pertanian atau hortikultura.
- Benih mentimun untuk ditanam — benih yang digunakan untuk menghasilkan tanaman mentimun.
- Benih bayam untuk ditanam — benih tanaman bayam yang dipasarkan bagi petani atau pekebun.
- Benih wortel untuk ditanam — benih yang digunakan dalam budidaya wortel.
- Benih kacang panjang untuk ditanam — benih untuk menghasilkan tanaman kacang panjang.
- Benih semangka untuk ditanam — benih tanaman semangka yang dipasarkan untuk kebutuhan budidaya.
- Benih melon untuk ditanam — benih yang digunakan untuk membudidayakan tanaman melon.
Daftar tersebut menunjukkan variasi benih menurut jenis tanaman. Dalam pengajuan merek, pemohon perlu memperhatikan apakah produk yang dipasarkan merupakan benih untuk ditanam atau biji yang dijual untuk dikonsumsi. Biji-bijian untuk konsumsi dapat memiliki klasifikasi berbeda dari benih pertanian.
Demikian pula, pupuk, pestisida, media tanam olahan, dan peralatan pertanian tidak otomatis masuk Kelas 31. Produk-produk tersebut harus ditinjau berdasarkan fungsi, komposisi, dan klasifikasi barang yang berlaku.
Cara Mengurus Pendaftaran Merek Dagang Kelas 31
Pendaftaran merek perlu dipersiapkan dengan baik agar data pemohon, identitas merek, dan uraian barang sesuai ketentuan. Bagi pelaku usaha yang memiliki beberapa kelompok produk, seperti sayuran segar, buah segar, pakan hewan, dan benih, pemetaan barang sejak awal dapat membantu menentukan cakupan perlindungan yang dibutuhkan.
Tahapan persiapan secara umum meliputi:
- Menentukan nama dan logo merek. Siapkan identitas yang akan digunakan pada kemasan, label, katalog, atau saluran pemasaran.
- Melakukan penelusuran merek. Periksa potensi persamaan dengan merek terdahulu untuk barang sejenis.
- Menyusun daftar produk. Kelompokkan barang berdasarkan jenis dan karakteristik, misalnya sayuran segar, buah segar, benih untuk ditanam, atau pakan hewan.
- Memilih kelas dan uraian barang. Cocokkan setiap barang dengan daftar klasifikasi resmi DJKI.
- Menyiapkan data pemohon. Pastikan identitas pemohon dan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
- Mengajukan permohonan melalui sistem resmi. Ikuti mekanisme dan pembayaran yang ditetapkan.
- Memantau status permohonan. Perhatikan pemberitahuan resmi dan tindak lanjuti apabila terdapat hal yang perlu dilengkapi.
Waktu penyelesaian permohonan tidak dapat dijamin hanya berdasarkan nomor kelas. Proses dapat dipengaruhi kelengkapan data, tahapan pemeriksaan, serta kemungkinan adanya keberatan atau kendala lainnya.
Pemohon sebaiknya menyimpan dokumen pengajuan dan memantau status permohonan melalui kanal resmi DJKI. Apabila terdapat perubahan ketentuan, informasi terbaru dari instansi berwenang perlu dijadikan rujukan.
Regulasi Merek dan Kepatuhan Produk Pertanian
Pendaftaran merek merupakan bagian dari perlindungan kekayaan intelektual, sedangkan kegiatan produksi dan peredaran barang dapat tunduk pada regulasi sektoral. Pemilik usaha perlu memahami perbedaan tersebut agar tidak menganggap sertifikat merek sebagai pengganti seluruh perizinan produk.
Untuk sayuran dan buah segar, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan terkait keamanan pangan segar, penanganan pascapanen, distribusi, dan persyaratan lain yang relevan dengan jenis produk. Produsen pakan hewan perlu memperhatikan ketentuan mengenai mutu, keamanan, komposisi, pelabelan, serta perizinan yang berlaku. Sementara itu, benih untuk ditanam dapat tunduk pada ketentuan terkait mutu benih, varietas, sertifikasi, dan peredaran sesuai jenis tanaman serta regulasi yang berlaku.
Dalam pendaftaran merek, pemohon perlu memastikan bahwa merek yang diajukan memenuhi ketentuan hukum dan uraian barangnya sesuai dengan produk yang sebenarnya. Penggunaan istilah pemasaran yang terlalu luas atau tidak tepat dapat menimbulkan kebingungan saat menentukan kelas.
Informasi klasifikasi dan prosedur pendaftaran dapat diperiksa melalui DJKI serta Sistem Klasifikasi Merek Kelas 31. Untuk kewajiban sektoral, pelaku usaha perlu merujuk pada instansi yang berwenang sesuai jenis produknya.
Kesalahan Umum Saat Mendaftarkan Merek Kelas 31
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap seluruh produk berbahan dasar pertanian otomatis termasuk Kelas 31. Padahal, klasifikasi bergantung pada kondisi dan fungsi barang. Sayuran segar dapat termasuk Kelas 31, sementara sayuran kalengan atau makanan olahan umumnya perlu diperiksa pada kelas lain.
Kesalahan lain adalah mencampur benih untuk ditanam dengan biji-bijian untuk konsumsi, atau menganggap semua jenis pakan hewan memiliki klasifikasi yang sama. Pakan biasa, suplemen hewan, dan pakan yang mengandung bahan obat dapat memiliki perlakuan klasifikasi berbeda.
Untuk mengurangi risiko tersebut, pelaku usaha sebaiknya:
- Melakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
- Memastikan kondisi dan fungsi setiap produk.
- Memeriksa uraian barang dalam sistem klasifikasi resmi.
- Menyiapkan data pemohon dan dokumen secara konsisten.
- Memantau status permohonan dan menyimpan bukti pengajuan.
Tidak ada konsultan yang dapat menjamin semua permohonan pasti disetujui. Pendampingan profesional dapat membantu persiapan dan administrasi, tetapi keputusan akhir tetap berada pada DJKI.
Layanan Pendampingan Merek dari PERMATAMAS INDONESIA
PERMATAMAS INDONESIA membantu pelaku usaha memahami tahapan persiapan pendaftaran merek, pemeriksaan awal identitas merek, dan pemetaan kelas barang. Layanan pendampingan dapat dipertimbangkan oleh petani, pemasok sayuran, distributor buah segar, produsen pakan hewan, serta perusahaan benih yang ingin membangun identitas merek secara lebih terarah.
Sebelum berkonsultasi, pemilik usaha sebaiknya menyiapkan nama merek, logo jika tersedia, profil pemohon, dan daftar produk yang akan diajukan. Informasi ini membantu proses pemeriksaan awal terhadap klasifikasi barang dan kebutuhan administrasi.
Informasi layanan terkait kebutuhan usaha dapat dilihat melalui tautan berikut:
- Jasa Pendirian PT — informasi pendampingan pendirian badan usaha.
- Jasa Pendaftaran Merek — informasi pendampingan proses pendaftaran merek.
- Jasa Perpanjang Merek — informasi mengenai perpanjangan perlindungan merek terdaftar.
Untuk informasi prosedur dan klasifikasi resmi, kunjungi DJKI atau Sistem Klasifikasi Merek Kelas 31.
Kesimpulan
Kelas 31 relevan bagi pelaku usaha yang memasarkan sayuran segar, pakan hewan, buah segar, dan benih untuk ditanam. Meski demikian, penentuan kelas harus dilakukan berdasarkan karakteristik dan fungsi barang, bukan hanya bahan dasar atau istilah dagang yang digunakan.
Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk menyiapkan identitas merek, memetakan barang, dan memahami tahapan permohonan. Persiapan yang tepat dapat membantu proses menjadi lebih terarah, tetapi tidak menjamin permohonan pasti diterima.
Bagi petani, produsen, distributor, maupun pemilik merek hasil pertanian, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menyiapkan nama merek, logo, dan daftar produk secara terperinci. Selanjutnya, periksa klasifikasi serta persyaratan terbaru melalui DJKI sebelum mengajukan permohonan.
KONSULTASI GRATIS
FAQ: Jasa Pendaftaran Merek Dagang Kelas 31
1. Apa yang dimaksud dengan merek Kelas 31?
Kelas 31 merupakan klasifikasi untuk hasil pertanian yang belum diolah, sayuran dan buah segar, benih untuk ditanam, tanaman hidup, hewan hidup, serta makanan dan minuman untuk hewan. Uraian barang harus disesuaikan dengan klasifikasi resmi.
2. Apakah sayuran segar termasuk Kelas 31?
Ya, sayuran segar termasuk kelompok barang yang dicakup Kelas 31. Namun, sayuran yang telah diolah, dikalengkan, atau dijadikan makanan siap konsumsi dapat masuk kelas lain sesuai karakteristik produk.
3. Apakah pakan hewan dapat didaftarkan pada Kelas 31?
Pakan hewan biasa dapat termasuk Kelas 31 apabila sesuai dengan uraian klasifikasi. Suplemen hewan atau pakan yang mengandung bahan obat perlu diperiksa lebih lanjut karena dapat masuk kelas berbeda.
4. Apakah buah segar termasuk Kelas 31?
Ya, buah segar termasuk dalam cakupan Kelas 31. Buah yang telah diolah menjadi selai, manisan, buah kering, atau produk makanan lain perlu ditinjau berdasarkan klasifikasi yang sesuai.
5. Apakah biji benih pertanian dapat didaftarkan pada Kelas 31?
Benih untuk ditanam, seperti benih padi, jagung, cabai, dan tomat, dapat relevan dengan Kelas 31. Biji-bijian yang dipasarkan untuk konsumsi dapat memiliki klasifikasi berbeda.
6. Apakah satu merek dapat digunakan untuk sayuran, buah, pakan hewan, dan benih?
Satu merek dapat digunakan pada beberapa kelompok barang, tetapi pemohon perlu memastikan bahwa daftar barang dalam permohonan mencakup produk yang ingin dilindungi dan sesuai klasifikasi resmi.
7. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran merek Kelas 31?
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan nama atau logo merek, data identitas pemohon, daftar barang, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan. Ketentuan terbaru harus diperiksa melalui sistem resmi DJKI.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 31?
Waktu proses bergantung pada tahapan pemeriksaan, kelengkapan permohonan, dan kemungkinan adanya keberatan atau kendala. Karena itu, tidak tepat menjanjikan waktu persetujuan yang sama untuk semua permohonan.
9. Apakah pendaftaran merek menjamin permohonan disetujui?
Tidak. Permohonan tetap melalui pemeriksaan DJKI. Penelusuran merek dan persiapan dokumen dapat membantu mengurangi risiko kesalahan, tetapi keputusan akhir berada pada otoritas yang berwenang.
10. Apakah sertifikat merek menggantikan izin produk pertanian, pakan, atau benih?
Tidak. Pendaftaran merek melindungi identitas merek sesuai ruang lingkupnya, sedangkan keamanan produk, mutu, sertifikasi, perizinan, dan peredaran mengikuti regulasi sektoral yang berlaku.
