Merek Kelas 34 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Merek Kelas 34 Apa Saja? Berikut Penjelasan LengkapnyaMerek Kelas 34 berkaitan dengan berbagai produk tembakau, rokok, cerutu, barang untuk perokok, serta korek api. Bagi pelaku usaha yang memiliki brand di bidang tersebut, menentukan kelas merek dengan tepat penting dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran ke DJKI.

Berikut penjelasan lengkap mengenai produk yang termasuk Kelas 34 beserta contoh produknya.

Apa Itu Merek Kelas 34?

Kelas 34 adalah salah satu klasifikasi merek yang digunakan untuk produk yang berkaitan dengan tembakau dan produk untuk perokok.

Kelas ini dapat mencakup produk tembakau dalam berbagai bentuk, rokok, cerutu, kertas rokok, aksesori tertentu untuk perokok, serta korek api.

Pemilik usaha sebaiknya tidak hanya menentukan kelas berdasarkan nama produk. Spesifikasi barang juga perlu disesuaikan dengan produk yang sebenarnya diproduksi, dijual, atau akan dipasarkan.

Merek Kelas 34 Apa Saja?

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

Secara umum, beberapa kelompok produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 34 meliputi:

  1. Tembakau
  2. Rokok
  3. Cerutu
  4. Cigarillo
  5. Tembakau pipa
  6. Tembakau linting
  7. Kertas rokok
  8. Pipa dan aksesori tertentu untuk perokok
  9. Korek api

Masing-masing kelompok memiliki contoh produk yang cukup beragam.

1. Tembakau

Tembakau merupakan salah satu produk utama yang berkaitan dengan Kelas 34.

Contoh produknya antara lain:

  • Tembakau untuk merokok
  • Tembakau olahan
  • Tembakau iris
  • Tembakau pipa
  • Tembakau linting
  • Tembakau aromatik
  • Campuran tembakau

Jika sebuah perusahaan menjual produk tembakau dengan brand tertentu, klasifikasi dan spesifikasi barang perlu disesuaikan dengan karakteristik produk tersebut.

Merek Kelas 34 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Merek Kelas 34 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

2. Rokok

Rokok merupakan contoh produk yang paling umum dikaitkan dengan Kelas 34.

Contohnya:

  • Rokok kretek
  • Rokok putih
  • Rokok filter
  • Rokok tanpa filter
  • Rokok linting
  • Rokok tembakau
  • Rokok dengan campuran tembakau tertentu

Brand yang digunakan pada produk rokok dapat didaftarkan dengan memperhatikan klasifikasi dan spesifikasi barang yang tepat.

3. Cerutu

Cerutu juga termasuk kelompok produk yang berkaitan dengan Kelas 34.

Contohnya:

  • Cerutu
  • Cerutu premium
  • Cerutu handmade
  • Cerutu tembakau
  • Cerutu ukuran kecil

Bagi produsen atau distributor cerutu yang menggunakan brand sendiri, perlindungan merek dapat menjadi bagian penting dari strategi bisnis.

4. Cigarillo

Cigarillo merupakan produk tembakau berbentuk cerutu berukuran relatif kecil.

Produk ini juga dapat berkaitan dengan Kelas 34.

Contohnya antara lain:

  • Cigarillo tembakau
  • Cigarillo aromatik
  • Produk cigarillo dengan berbagai varian rasa atau campuran

Spesifikasi barang tetap perlu disusun berdasarkan produk yang sebenarnya.

5. Tembakau Pipa

Tembakau yang secara khusus digunakan untuk pipa juga dapat berkaitan dengan Kelas 34.

Contohnya:

  • Tembakau pipa
  • Campuran tembakau pipa
  • Tembakau pipa aromatik

Apabila produk menggunakan brand tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan perlindungan merek sesuai klasifikasi barangnya.

6. Tembakau Linting

Tembakau linting merupakan tembakau yang digunakan untuk membuat rokok secara manual.

Contohnya:

  • Tembakau linting siap pakai
  • Tembakau iris untuk linting
  • Campuran tembakau linting

Produk tersebut perlu memiliki spesifikasi barang yang sesuai ketika merek akan diajukan.

7. Kertas Rokok

Kelas 34 juga berkaitan dengan kertas tertentu yang digunakan untuk rokok.

Contohnya:

  • Kertas linting rokok
  • Rolling paper
  • Kertas rokok
  • Kertas tembakau

Jika produk kertas rokok dipasarkan menggunakan brand tertentu, pemilik usaha perlu memastikan spesifikasi barang yang digunakan sudah tepat.

8. Pipa dan Barang Tertentu untuk Perokok

Selain tembakau dan rokok, terdapat pula barang tertentu yang berkaitan dengan penggunaan produk tembakau.

Contohnya:

  • Pipa tembakau
  • Penghisap tembakau
  • Tempat tembakau tertentu
  • Aksesori tertentu untuk perokok

Tidak semua barang yang berhubungan dengan rokok otomatis termasuk Kelas 34. Karena itu, klasifikasi perlu diperiksa berdasarkan jenis barang secara spesifik.

9. Korek Api

Korek api juga termasuk dalam kelompok barang yang berkaitan dengan Kelas 34.

Contohnya:

  • Korek api biasa
  • Korek api untuk perokok
  • Korek api gas
  • Korek api khusus

Apabila korek api memiliki brand tersendiri, pemilik bisnis perlu memperhatikan klasifikasi barang ketika mengajukan merek.

Apakah Rokok Elektrik Termasuk Kelas 34?

Produk rokok elektrik dan barang yang berkaitan dengan penggunaan tembakau alternatif perlu diperiksa berdasarkan jenis dan spesifikasi barangnya.

Tidak tepat jika seluruh produk yang disebut “rokok elektrik” langsung dianggap memiliki klasifikasi yang sama tanpa melihat karakteristik barang.

Karena klasifikasi dapat bergantung pada jenis produk, pemilik usaha sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menentukan kelas pendaftaran.

Apakah Vape Termasuk Merek Kelas 34?

Vape atau produk rokok elektrik perlu dilihat berdasarkan jenis barang yang akan dilindungi.

Perangkat elektroniknya dapat memiliki klasifikasi berbeda dengan cairan atau produk konsumabelnya. Karena itu, pemilik brand vape sebaiknya tidak langsung menggunakan Kelas 34 untuk seluruh produk tanpa analisis.

Jika satu brand digunakan untuk beberapa jenis barang, kebutuhan kelas tambahan juga dapat muncul.

Mengapa Menentukan Kelas Merek dengan Tepat Itu Penting?

Kesalahan menentukan kelas dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya dijual.

Misalnya, sebuah perusahaan mempunyai brand yang digunakan untuk rokok sekaligus produk lain. Pemilik perlu menganalisis setiap produk dan menentukan kelas yang relevan.

Pendaftaran merek bukan hanya mengenai nama brand, tetapi juga berkaitan dengan barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut.

Apa Bedanya Kelas 34 dengan Kelas Lain?

Kelas 34 secara khusus berkaitan dengan produk tembakau dan barang tertentu untuk perokok.

Sementara itu, produk lain dapat masuk kelas berbeda.

Contohnya, bir pada umumnya berkaitan dengan Kelas 32, sedangkan minuman beralkohol selain bir pada umumnya berada di Kelas 33.

Karena itu, satu perusahaan yang memiliki berbagai jenis produk mungkin membutuhkan lebih dari satu kelas merek.

Apakah Satu Brand Bisa Didaftarkan di Beberapa Kelas?

Bisa, apabila brand yang sama memang digunakan untuk barang atau jasa yang berada pada kelas berbeda.

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki brand untuk produk tembakau dan juga menggunakan brand yang sama untuk produk lain di luar Kelas 34.

Dalam kondisi tersebut, kebutuhan pendaftaran pada kelas tambahan perlu dianalisis.

Tujuannya agar perlindungan merek sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.

Bagaimana Cara Daftar Merek Kelas 34?

Secara umum, proses pendaftaran dapat dipersiapkan melalui tahapan berikut:

1. Tentukan Brand

Tentukan nama merek atau logo yang akan digunakan.

2. Cek Merek

Lakukan pengecekan terhadap merek yang sudah ada untuk mengetahui potensi persamaan.

3. Tentukan Kelas

Pastikan produk yang akan dilindungi sesuai dengan Kelas 34.

4. Susun Spesifikasi Barang

Tuliskan produk secara jelas dan sesuai dengan barang yang sebenarnya.

5. Siapkan Dokumen

Lengkapi data pemohon dan dokumen pendukung.

6. Ajukan ke DJKI

Permohonan diajukan melalui sistem resmi DJKI.

7. Pantau Proses

Setelah pengajuan, permohonan akan melewati tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.

Berapa Biaya Daftar Merek Kelas 34?

Biaya pendaftaran merek perlu dibedakan antara PNBP resmi dan biaya jasa pendampingan.

Untuk pemohon UMK yang memenuhi persyaratan, PNBP pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas.

Untuk pemohon umum, PNBP pendaftaran merek adalah Rp2.800.000 per kelas.

Apabila sebuah brand diajukan pada beberapa kelas, biaya PNBP dihitung berdasarkan jumlah kelas yang dipilih.

Berapa Lama Proses Daftar Merek Kelas 34?

Waktu pengajuan dan waktu sampai sertifikat diterbitkan merupakan dua hal berbeda.

PERMATAMAS dapat membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima dengan data serta dokumen lengkap.

Namun, bukti penerimaan bukan berarti sertifikat merek langsung selesai.

Permohonan tetap harus melewati tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI.

Mengapa Cek Merek Kelas 34 Sebaiknya Dilakukan Sebelum Pengajuan?

Cek merek dapat membantu pemilik usaha mengetahui potensi masalah sebelum mengeluarkan investasi lebih besar untuk branding.

Pemeriksaan dapat melihat kemungkinan persamaan dari sisi:

  • Nama
  • Tulisan
  • Bunyi
  • Pengucapan
  • Logo
  • Kesan keseluruhan

Hasil pengecekan bukan jaminan bahwa merek pasti diterima, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi risiko.

Jasa Daftar Merek Kelas 34 untuk Produk Tembakau

Jika Anda memiliki brand rokok, cerutu, tembakau, cigarillo, tembakau pipa, tembakau linting, kertas rokok, atau produk terkait lainnya, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran.

Layanan dapat mencakup:

  • Konsultasi merek
  • Cek merek
  • Analisis Kelas 34
  • Penentuan spesifikasi barang
  • Pemeriksaan dokumen
  • Pengajuan ke DJKI
  • Pemantauan proses
  • Tanggapan usulan penolakan
  • Banding merek
  • Perpanjangan merek

Pendampingan membantu pemilik brand mempersiapkan proses secara lebih terarah.

Merek Kelas 34 dan Legalitas Produk Adalah Hal Berbeda

Pendaftaran merek tidak sama dengan perizinan produk.

Merek berkaitan dengan perlindungan identitas brand, sedangkan produksi, distribusi, penjualan, dan peredaran produk tembakau memiliki ketentuan dan legalitas tersendiri.

Karena itu, pemilik usaha tetap perlu memastikan seluruh kegiatan bisnisnya memenuhi persyaratan yang berlaku.

Lindungi Brand Produk Tembakau Anda

Setelah mengetahui Merek Kelas 34 Apa Saja, pemilik usaha dapat mulai memeriksa apakah produk yang dimiliki termasuk dalam klasifikasi tersebut.

Jika Anda memiliki brand rokok, cerutu, tembakau, cigarillo, tembakau pipa, tembakau linting, kertas rokok, atau produk terkait, jangan menunggu brand semakin dikenal sebelum mempersiapkan perlindungannya.

PERMATAMAS siap membantu Jasa Daftar Merek Kelas 34 secara resmi melalui DJKI, mulai dari cek merek, penentuan kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan permohonan.

Siap melindungi brand Anda? Hubungi PERMATAMAS sekarang. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ — Merek Kelas 34 Apa Saja? Berikut Penjelasan Lengkapnya

1. Merek Kelas 34 Apa Saja?
Merek Kelas 34 pada umumnya mencakup produk tembakau, rokok, cerutu, cigarillo, tembakau pipa, tembakau linting, kertas rokok, barang tertentu untuk perokok, serta korek api.

2. Apakah rokok termasuk Kelas 34?
Ya. Rokok merupakan salah satu produk utama yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 34.

3. Apakah tembakau termasuk Kelas 34?
Ya. Tembakau dan berbagai bentuk produk tembakau tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 34 sesuai spesifikasi barangnya.

4. Apakah cerutu termasuk Merek Kelas 34?
Ya. Cerutu dan cigarillo termasuk kelompok produk yang berkaitan dengan Kelas 34.

5. Apakah kertas rokok termasuk Kelas 34?
Ya. Kertas tertentu yang digunakan untuk rokok atau melinting tembakau dapat termasuk Kelas 34.

6. Apakah korek api termasuk Kelas 34?
Ya. Korek api merupakan salah satu barang yang termasuk dalam Kelas 34.

7. Apakah vape otomatis termasuk Kelas 34?
Tidak semua produk vape otomatis dapat dikategorikan sama. Perangkat, cairan, dan produk terkait perlu dilihat berdasarkan jenis dan karakteristik barangnya.

8. Berapa biaya daftar Merek Kelas 34?
PNBP pendaftaran merek untuk UMK yang memenuhi persyaratan adalah Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum sebesar Rp2.800.000 per kelas.

9. Apakah satu brand dapat didaftarkan di beberapa kelas?
Bisa. Jika satu brand digunakan untuk barang atau jasa yang berada dalam kelas berbeda, pemilik dapat mempertimbangkan pendaftaran pada kelas-kelas yang relevan.

10. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 34?
PERMATAMAS membantu proses pengajuan sehingga 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Proses sampai sertifikat tetap membutuhkan tahapan pemeriksaan DJKI.

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia