Jasa Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Retail, dan Marketing Proses Resmi DJKI – Membangun sebuah bisnis online shop, retail, maupun jasa marketing membutuhkan waktu, biaya, dan strategi yang tidak sedikit. Salah satu aset terpenting yang dimiliki setiap bisnis adalah merek. Nama toko, logo, maupun brand yang telah dikenal pelanggan memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, toko retail, marketplace, perdagangan, digital marketing, periklanan, promosi, maupun jasa pemasaran, pendaftaran dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan mereknya sesuai ruang lingkup jasa yang didaftarkan serta memiliki dasar hukum apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Daftar Merek Kelas 35 yang telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, distributor, perusahaan nasional, hingga brand yang sedang berkembang dalam proses pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memahami bahwa pelaku usaha menginginkan proses yang mudah, cepat, dan tidak rumit. Oleh karena itu, seluruh proses kami buat sederhana dengan pendampingan dari awal hingga permohonan berhasil diajukan.
Salah satu keunggulan layanan PERMATAMAS adalah proses pengajuan hanya 1 hari kerja setelah seluruh persyaratan dan data dinyatakan lengkap. Setelah permohonan berhasil diajukan melalui sistem resmi DJKI, Anda akan langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek yang sah dan dapat diverifikasi. Bukti ini menunjukkan bahwa merek telah resmi masuk ke sistem DJKI untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa sertifikat merek tidak diterbitkan dalam 1 hari, karena DJKI tetap melakukan pemeriksaan administrasi, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, proses pengajuan awal hingga memperoleh bukti permohonan dapat dilakukan dengan cepat apabila seluruh dokumen telah lengkap.
Mengapa Online Shop, Retail, dan Marketing Perlu Daftar Merek Kelas 35?
Saat ini persaingan bisnis semakin ketat. Setiap hari muncul ribuan toko online baru di marketplace, media sosial, maupun website. Tidak sedikit pula bisnis yang menggunakan nama atau logo yang mirip dengan brand yang telah lebih dahulu dikenal masyarakat. Apabila merek belum didaftarkan, pemilik usaha memiliki risiko kehilangan hak atas nama bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Indonesia menerapkan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI. Artinya, meskipun Anda sudah menggunakan suatu nama bisnis sejak lama, hak eksklusif tetap diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya apabila merek tersebut belum memiliki perlindungan hukum.
Dengan mendaftarkan merek pada Kelas 35, Anda memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- Hak eksklusif atas penggunaan merek.
- Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Menambah nilai aset perusahaan.
- Mempermudah kerja sama dengan distributor maupun investor.
- Mendukung ekspansi bisnis ke berbagai daerah bahkan luar negeri.
- Menjadi identitas resmi bisnis yang terlindungi oleh hukum.
Merek yang telah terdaftar juga memberikan nilai tambah ketika perusahaan ingin membuka cabang, menawarkan sistem kemitraan, franchise, ataupun menjalin kerja sama dengan marketplace dan mitra bisnis lainnya.
Apa Saja yang Termasuk Merek DJKI Kelas 35?
Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan pengelolaan bisnis. Kelas ini sangat luas sehingga digunakan oleh berbagai jenis usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar.
Beberapa contoh jasa yang termasuk dalam Kelas 35 antara lain:
- Online shop.
- Toko retail.
- Toko grosir (wholesale).
- Marketplace.
- Penjualan melalui internet.
- E-commerce.
- Digital marketing.
- Social media marketing.
- Periklanan.
- Promosi produk.
- Jasa pemasaran.
- Display produk.
- Manajemen bisnis.
- Administrasi bisnis.
- Konsultasi bisnis.
- Pengelolaan toko online.
- Layanan franchise bisnis.
- Manajemen penjualan.
Penentuan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek hanya berlaku sesuai ruang lingkup jasa yang didaftarkan. Oleh karena itu, analisis klasifikasi menjadi salah satu tahapan yang tidak boleh diabaikan sebelum mengajukan permohonan.

Proses Daftar Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS
PERMATAMAS memberikan layanan yang mudah dan praktis sehingga pelaku usaha tidak perlu memahami seluruh prosedur teknis yang berlaku di DJKI. Tim kami akan membantu setiap tahapan mulai dari konsultasi hingga permohonan berhasil diajukan.
Proses pengurusan meliputi:
- Konsultasi mengenai jenis usaha dan klasifikasi merek.
- Penelusuran merek untuk mengetahui potensi persamaan dengan merek lain.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Penyusunan spesifikasi jasa sesuai Kelas 35.
- Pengajuan permohonan melalui sistem resmi DJKI.
- Monitoring perkembangan permohonan.
- Pendampingan hingga sertifikat merek diterbitkan.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan tidak terdapat kendala administrasi, permohonan dapat diproses hanya dalam waktu 1 hari kerja. Setelah berhasil diajukan, klien langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.
Seluruh proses dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku sehingga dokumen yang diterima memiliki keabsahan hukum.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
Memilih penyedia jasa pendaftaran merek tidak hanya mempertimbangkan biaya, tetapi juga pengalaman, ketelitian, dan kualitas pendampingan. Kesalahan dalam menentukan kelas atau menyusun spesifikasi jasa dapat menghambat proses pemeriksaan bahkan berpotensi menyebabkan penolakan.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu ribuan pelaku usaha dalam pengurusan berbagai layanan kekayaan intelektual. Kami mengutamakan pelayanan yang cepat, komunikatif, dan profesional sehingga setiap klien memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan bisnisnya.
Keunggulan menggunakan jasa PERMATAMAS meliputi:
- Berpengalaman sejak tahun 2011.
- Melayani UMKM, startup, hingga perusahaan nasional.
- Proses pengajuan cepat hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
- Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
- Konsultasi klasifikasi merek.
- Penelusuran merek sebelum pengajuan.
- Pendampingan hingga proses selesai.
- Pengurusan resmi melalui sistem DJKI.
- Proses mudah, cepat, legal, dan valid.
- Tim yang responsif dan berpengalaman.
Dengan pengalaman tersebut, kami memahami berbagai kendala yang sering dihadapi pemilik usaha saat mendaftarkan merek sehingga dapat memberikan solusi yang tepat sejak awal proses.
Konsultasikan Pendaftaran Merek Kelas 35 Sekarang
Semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukumnya dimulai. Jangan menunggu hingga nama bisnis Anda digunakan atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain. Melindungi merek sejak dini merupakan investasi jangka panjang yang dapat menjaga reputasi sekaligus meningkatkan nilai bisnis Anda.
Apabila Anda memiliki online shop, toko retail, marketplace, digital marketing agency, perusahaan periklanan, jasa promosi, maupun usaha perdagangan lainnya, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran Merek DJKI Kelas 35 secara resmi.
Hubungi tim PERMATAMAS sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi mengenai klasifikasi merek, pengecekan merek, hingga proses pengajuan ke DJKI. Dengan proses yang mudah, cepat, dan profesional, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja setelah seluruh persyaratan lengkap sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal memperoleh perlindungan hukum atas merek bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Daftar Merek Kelas 35 Online Shop
1. Apa yang dimaksud dengan Merek DJKI Kelas 35?
Merek DJKI Kelas 35 adalah klasifikasi jasa yang mencakup kegiatan perdagangan, online shop, retail, marketplace, periklanan, promosi, digital marketing, manajemen bisnis, dan berbagai layanan pemasaran lainnya.
2. Siapa saja yang perlu mendaftarkan Merek Kelas 35?
Pelaku usaha yang memiliki online shop, toko retail, marketplace, agen pemasaran, perusahaan periklanan, digital marketing agency, distributor, reseller, grosir, maupun bisnis perdagangan sangat disarankan mendaftarkan mereknya pada Kelas 35 sesuai ruang lingkup usahanya.
3. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?
Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat memproses pengajuan permohonan merek hanya dalam 1 hari kerja hingga permohonan berhasil diajukan ke sistem resmi DJKI.
4. Apakah sertifikat merek terbit dalam 1 hari?
Tidak. Yang diperoleh dalam 1 hari kerja adalah Bukti Permohonan Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI. Sedangkan penerbitan sertifikat tetap mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.
5. Apa manfaat memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek?
Bukti Permohonan menunjukkan bahwa merek telah resmi diajukan ke DJKI dan sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku. Dokumen ini juga memiliki nomor permohonan resmi yang dapat diverifikasi.
6. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan Merek Kelas 35?
Umumnya diperlukan identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar jasa yang akan didaftarkan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
7. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Penelusuran merek bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan sehingga dapat mengurangi risiko penolakan saat pemeriksaan substantif oleh DJKI.
8. Apakah satu merek dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas?
Ya. Apabila merek digunakan untuk beberapa jenis barang atau jasa yang berada pada klasifikasi berbeda, maka merek dapat didaftarkan pada beberapa kelas sesuai kebutuhan bisnis.
9. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pendaftaran merek?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses.
10. Apa keunggulan Jasa Daftar Merek Kelas 35 di PERMATAMAS?
PERMATAMAS menawarkan proses yang mudah, cepat, resmi, legal, dan valid. Setelah dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga klien dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI dan proses selanjutnya tetap didampingi hingga selesai.