Syarat Daftar Merek Kelas 27 Karpet, Tikar, dan Flooring Lengkap – Mendaftarkan merek merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang karpet, tikar, flooring, lantai vinil, rumput sintetis, maupun berbagai produk penutup lantai lainnya. Dengan merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), identitas bisnis Anda memperoleh perlindungan hukum sehingga lebih aman dari penggunaan oleh pihak lain.
Namun, sebelum mengajukan permohonan, Anda perlu memahami berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Kelengkapan dokumen dan ketepatan data menjadi salah satu faktor penting agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Artikel ini akan membahas syarat daftar merek Kelas 27 secara lengkap beserta tahapan pendaftarannya.
Apa Itu Merek Kelas 27 DJKI?
Kelas 27 merupakan salah satu klasifikasi barang dalam sistem Klasifikasi Nice yang digunakan oleh DJKI. Kelas ini mencakup berbagai produk penutup lantai dan penutup dinding non-tekstil, seperti:
- Karpet.
- Karpet masjid.
- Karpet kantor.
- Karpet hotel.
- Tikar.
- Permadani.
- Keset.
- Flooring.
- Lantai vinil.
- Lantai PVC.
- Linoleum.
- Rumput sintetis.
- Wallpaper.
- Matras olahraga.
- Penutup lantai lainnya yang termasuk dalam ruang lingkup Kelas 27.
Apabila bisnis Anda memasarkan produk-produk tersebut menggunakan nama atau logo tertentu, maka pendaftaran mereknya umumnya dilakukan pada Kelas 27.
Syarat Daftar Merek Kelas 27
Sebelum mengajukan permohonan ke DJKI, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan.
1. Nama atau Logo Merek
Pemohon harus memiliki nama merek, logo, atau kombinasi keduanya yang akan didaftarkan.
Pastikan merek memiliki daya pembeda dan tidak meniru merek milik pihak lain agar peluang diterima lebih besar.
2. Identitas Pemohon
Pemohon wajib melampirkan identitas sesuai status kepemilikannya.
Untuk perseorangan umumnya menggunakan identitas diri yang masih berlaku.
Sedangkan badan usaha menggunakan data perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Label atau Etiket Merek
Label merek merupakan tampilan visual yang akan didaftarkan.
Apabila menggunakan logo berwarna, sebaiknya file yang disiapkan memiliki kualitas yang baik agar mudah diperiksa oleh DJKI.
4. Daftar Barang Sesuai Kelas 27
Pemohon harus menyusun spesifikasi barang yang akan dilindungi.
Contohnya:
- Karpet.
- Tikar.
- Permadani.
- Flooring.
- Lantai vinil.
- Lantai PVC.
- Wallpaper.
- Rumput sintetis.
Penyusunan spesifikasi barang yang tepat membantu menentukan ruang lingkup perlindungan merek.
5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
Pemohon juga perlu menyampaikan pernyataan bahwa merek yang diajukan merupakan miliknya dan diajukan dengan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Pendukung yang Perlu Disiapkan
Selain persyaratan utama, biasanya diperlukan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
- Identitas pemohon.
- Label merek.
- Data pemilik merek.
- Spesifikasi barang.
- Surat kuasa apabila menggunakan kuasa.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.
Pastikan seluruh dokumen telah diperiksa sebelum permohonan diajukan.
Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Kelas 27?
Setelah seluruh persyaratan lengkap, proses pendaftaran secara umum meliputi:
- Pengecekan merek.
- Menentukan kelas barang.
- Menyiapkan dokumen.
- Mengajukan permohonan melalui sistem DJKI.
- Membayar biaya PNBP.
- Pemeriksaan formalitas.
- Masa pengumuman.
- Pemeriksaan substantif.
- Penerbitan sertifikat apabila disetujui.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek umumnya dapat diperoleh sekitar 1 hari kerja setelah permohonan berhasil diajukan.
Selanjutnya, keseluruhan proses hingga sertifikat diterbitkan dapat memakan waktu paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menyiapkan Persyaratan
Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan kendala dalam proses pendaftaran antara lain:
- Nama merek terlalu umum.
- Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.
- Salah memilih kelas barang.
- Spesifikasi barang kurang sesuai.
- Dokumen belum lengkap.
- Data pemohon tidak sesuai.
Melakukan pemeriksaan ulang sebelum pengajuan dapat membantu mengurangi risiko tersebut.
Mengapa Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek?
Banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional karena dapat memperoleh pendampingan mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI.
Dengan demikian, proses administrasi menjadi lebih terarah dan pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnisnya.
Percayakan Pendaftaran Merek Kelas 27 kepada PERMATAMAS
Menyiapkan persyaratan dengan benar merupakan langkah awal agar proses pendaftaran merek berjalan lebih lancar. Jangan menunggu hingga brand karpet, tikar, flooring, atau penutup lantai yang telah Anda bangun digunakan maupun didaftarkan oleh pihak lain.
PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek Kelas 27 secara resmi melalui DJKI, mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen, hingga pengajuan permohonan. Proses pengajuan hanya sekitar 1 hari kerja hingga Anda memperoleh Bukti Penerimaan Permohonan Pendaftaran Merek, sedangkan proses hingga sertifikat terbit dapat berlangsung paling lama sekitar 6 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk mendapatkan pendampingan profesional dan melindungi merek bisnis karpet, tikar, flooring, serta produk penutup lantai Anda melalui proses yang resmi dan sesuai ketentuan DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555