Syarat Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Marketplace, dan Bisnis Jasa Lengkap

Syarat Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Marketplace, dan Bisnis Jasa Lengkap

Syarat Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Marketplace, dan Bisnis Jasa Lengkap – Memiliki merek yang terdaftar secara resmi merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, marketplace, retail, digital marketing, periklanan, maupun bisnis jasa. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis, pendaftaran merek juga meningkatkan kepercayaan pelanggan, investor, serta mitra usaha.

Apabila usaha Anda bergerak pada bidang perdagangan atau jasa bisnis, maka pendaftaran umumnya dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar proses berjalan lancar dan tidak mengalami kendala administrasi.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi. Kami memberikan pendampingan mulai dari pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan permohonan ke DJKI. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diproses dalam 1 hari kerja sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Mengapa Persyaratan Pendaftaran Merek Harus Dipersiapkan dengan Benar?

Banyak permohonan merek mengalami keterlambatan karena dokumen yang diajukan tidak lengkap atau terdapat kesalahan administrasi. Padahal, seluruh persyaratan telah ditentukan oleh DJKI dan dapat dipersiapkan sejak awal.

Dengan melengkapi dokumen secara benar, Anda memperoleh beberapa keuntungan, antara lain:

  • Mempercepat proses administrasi.
  • Mengurangi risiko permintaan perbaikan dokumen.
  • Mempermudah proses pengajuan melalui sistem DJKI.
  • Meminimalkan kendala selama pemeriksaan.
  • Meningkatkan efisiensi waktu pengurusan.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen telah tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Daftar Merek Kelas 35 yang Harus Disiapkan

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui portal resmi DJKI. Sebelum melakukan pengajuan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut.

1. Label atau Etiket Merek

Pemohon harus menyiapkan contoh merek yang akan didaftarkan.

Label merek dapat berupa:

  • Logo.
  • Nama merek.
  • Kombinasi nama dan logo.

Pastikan gambar memiliki kualitas yang jelas dan mudah dibaca. Sesuai ketentuan DJKI, ukuran file maksimal 2 MB.

2. Tanda Tangan Pemohon

Pemohon wajib melampirkan tanda tangan sebagai bagian dari dokumen permohonan.

Apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan atau kuasa, tanda tangan yang diperlukan mengikuti ketentuan dokumen kuasa yang digunakan.

3. Data Identitas Pemohon

Identitas pemohon disesuaikan dengan jenis pemohon.

Untuk perorangan, dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk badan usaha, dokumen yang umumnya digunakan meliputi:

  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Dokumen legalitas perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Data identitas harus sesuai dengan nama pemilik merek yang akan dicantumkan dalam permohonan.

4. Bukti Pembayaran Biaya Resmi DJKI

Setelah formulir permohonan diisi, sistem DJKI akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif resmi yang berlaku adalah:

  • UMKM: Rp500.000 per kelas.
  • Pemohon Umum (Non-UMKM): Rp1.800.000 per kelas.

Pembayaran dilakukan melalui bank atau saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh DJKI.

5. Dokumen Khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin memperoleh tarif khusus, diperlukan dokumen tambahan berupa:

  • Surat Keterangan UMK dari instansi yang berwenang, seperti Dinas Koperasi, Dinas UMKM, atau Dinas Perindustrian sesuai ketentuan daerah.
  • Surat Pernyataan UMK yang ditandatangani di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memperoleh tarif resmi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas.

6. Surat Kuasa

Apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan atau penyedia jasa pendaftaran merek seperti PERMATAMAS, maka diperlukan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pemohon.

Surat kuasa memberikan kewenangan kepada kuasa untuk mewakili pemohon dalam proses administrasi pendaftaran merek di DJKI.

Syarat Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Marketplace, dan Bisnis Jasa Lengkap
Syarat Daftar Merek Kelas 35 Online Shop, Marketplace, dan Bisnis Jasa Lengkap

Cara Daftar Merek Kelas 35 Secara Online

Saat ini seluruh proses pengajuan merek dilakukan secara elektronik melalui sistem DJKI.

Secara umum tahapan pendaftarannya meliputi:

  • Menentukan kelas merek yang sesuai.
  • Melakukan pengecekan merek.
  • Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Membayar biaya resmi melalui kode billing.
  • Mengajukan permohonan melalui portal DJKI.
  • Memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek.
  • Menunggu proses pemeriksaan sesuai ketentuan DJKI.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan benar, proses pengajuan awal dapat dilakukan dengan cepat sehingga pemohon segera memperoleh bukti permohonan resmi.

PERMATAMAS Membantu Pengurusan Merek Menjadi Lebih Mudah

Walaupun proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa profesional agar proses berjalan lebih praktis dan risiko kesalahan dapat diminimalkan.

PERMATAMAS membantu seluruh tahapan pengurusan, mulai dari:

  • Konsultasi kelas merek.
  • Penelusuran merek.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pengajuan melalui sistem resmi DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam waktu 1 hari kerja, sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI yang resmi, legal, dan valid.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah dipercaya membantu berbagai pelaku usaha dalam pengurusan merek di Indonesia.

Keunggulan layanan kami meliputi:

  • Berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Pendampingan profesional dari awal hingga selesai.
  • Analisis klasifikasi merek sesuai jenis usaha.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Penyusunan dokumen secara lengkap.
  • Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
  • Proses mudah, cepat, legal, dan valid.
  • Pengajuan hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
  • Monitoring hingga proses selesai.

Kesimpulan

Memahami syarat Daftar Merek Kelas 35 merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan permohonan ke DJKI. Dokumen seperti label merek, identitas pemohon, tanda tangan, bukti pembayaran, dokumen UMKM (bila ada), dan surat kuasa harus dipersiapkan dengan benar agar proses berjalan lancar.

Bagi pelaku usaha online shop, marketplace, retail, digital marketing, maupun bisnis jasa, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek secara profesional. Dengan pengalaman sejak tahun 2011 dan proses pengajuan yang dapat dilakukan hanya dalam 1 hari kerja setelah dokumen lengkap, Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai langkah awal mendapatkan perlindungan hukum atas merek bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Syarat Daftar Merek Kelas 35 Online Shop

1. Apa saja syarat Daftar Merek Kelas 35?

Syarat utama meliputi label atau etiket merek, identitas pemohon, tanda tangan pemohon, bukti pembayaran PNBP, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI. Jika menggunakan jasa konsultan, diperlukan surat kuasa.

2. Siapa yang perlu mendaftarkan merek pada Kelas 35?

Pelaku usaha yang bergerak di bidang online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, jasa pemasaran, manajemen bisnis, dan berbagai bisnis jasa lainnya yang termasuk dalam klasifikasi Kelas 35.

3. Apakah UMKM memiliki persyaratan khusus saat mendaftarkan merek?

Ya. Pelaku UMKM yang ingin menggunakan tarif khusus perlu melampirkan dokumen yang membuktikan status UMKM sesuai ketentuan DJKI, seperti Surat Keterangan UMK dan Surat Pernyataan UMK.

4. Apakah pendaftaran merek dilakukan secara online?

Ya. Seluruh proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

5. Berapa biaya resmi Daftar Merek Kelas 35?

Biaya resmi PNBP yang berlaku saat ini adalah Rp500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum (non-UMKM) sesuai ketentuan DJKI yang berlaku.

6. Apakah harus menggunakan jasa konsultan untuk mendaftarkan merek?

Tidak wajib. Pemohon dapat mengajukan permohonan sendiri atau menggunakan jasa konsultan maupun penyedia jasa pendaftaran merek seperti PERMATAMAS untuk memperoleh pendampingan selama proses berlangsung.

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Apabila tidak terdapat kendala selama proses pemeriksaan, pendaftaran merek saat ini umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan oleh DJKI.

8. Apa yang dimaksud dengan Bukti Permohonan Pendaftaran Merek?

Bukti Permohonan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan setelah permohonan berhasil diajukan ke DJKI. Dokumen ini berbeda dengan Sertifikat Merek yang baru diterbitkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

9. Mengapa perlu melakukan pengecekan merek sebelum mendaftar?

Pengecekan merek membantu mengetahui apakah terdapat persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang diproses, sehingga dapat mengurangi risiko penolakan permohonan.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk membantu pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses secara profesional, cepat, legal, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia