Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 34 Tembakau, Rokok, Cerutu, Vape, Liquid, dan Peralatan Perokok Resmi PERMATAMAS – Merek merupakan salah satu aset penting dalam bisnis yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang tembakau, rokok, cerutu, produk rokok elektronik, liquid, maupun berbagai perlengkapan perokok, pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk melindungi identitas produk dan usaha.
PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 34 Tembakau, Rokok, Cerutu, Vape, Liquid, dan Peralatan Perokok untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan pengajuan merek sesuai klasifikasi barang yang relevan.
Dalam Nice Classification, Kelas 34 secara umum mencakup tembakau, rokok, cerutu, rokok elektronik dan produk sejenis, serta berbagai barang dan perlengkapan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan merokok. Karena jenis produknya sangat beragam, penentuan uraian barang yang tepat perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan kepada DJKI.
Apa Itu Merek HAKI Kelas 34?
Merek HAKI Kelas 34 merupakan perlindungan merek yang berkaitan dengan kelompok barang seperti tembakau, produk tembakau, rokok, cerutu, rokok elektronik, liquid tertentu, serta berbagai perlengkapan perokok sesuai klasifikasi yang berlaku.
Kelas ini dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan berbagai jenis produk tembakau dan perlengkapannya dengan menggunakan merek tertentu.
Pendaftaran merek tidak sama dengan izin produksi, izin edar, atau perizinan khusus produk. Masing-masing memiliki fungsi dan persyaratan yang berbeda sehingga perlu diperhatikan secara terpisah.
Produk Tembakau Kelas 34
Produk tembakau menjadi salah satu kelompok utama dalam Kelas 34. Jenisnya dapat berupa tembakau rajangan, tembakau pipa, tembakau kunyah, tembakau hirup (snuff), tembakau olahan, tembakau mentah, serta tembakau linting (roll-your-own tobacco).
Dalam pengembangan produk, pelaku usaha juga dapat menggunakan jenis tembakau tertentu seperti tembakau virginia, tembakau burley, tembakau oriental, tembakau mole, tembakau kasturi, tembakau madura, tembakau temanggung, dan tembakau boyolali.
Produk tembakau dengan proses pengolahan tertentu antara lain tembakau hitam olahan, tembakau fermented (tembakau terfermentasi), tembakau kering angin (air-cured tobacco), tembakau kering asap (fire-cured tobacco), tembakau kering panas (flue-cured tobacco), dan tembakau matahari (sun-cured tobacco).
Untuk produk tembakau dengan karakter rasa, terdapat pula tembakau pipa rasa vanila, tembakau pipa rasa ceri, tembakau pipa rasa cokelat, tembakau linting rasa kopi, tembakau linting rasa wiski, tembakau linting rasa rum, serta tembakau linting rasa buah manis.
Pelaku usaha juga dapat memiliki produk berupa tembakau saus (tembakau berpemanis), cengkeh rajangan untuk rokok, bahan perasa tembakau (bukan minyak atsiri), dan ekstrak tembakau (bukan untuk medis).
Rokok dan Produk Rokok Kelas 34
Kelas 34 juga berkaitan dengan berbagai jenis rokok. Produk yang dapat menggunakan merek antara lain rokok, rokok kretek, rokok putih (rokok filter), rokok non-filter, rokok mentol, rokok rasa buah, dan rokok herbal (bukan untuk medis).
Variasi lainnya mencakup rokok klobot (rokok daun jagung), rokok daun nipah, rokok klembak menyyan, rokok slim (rokok ukuran kecil), dan rokok super slim.
Dalam industri kretek terdapat pula rokok kretek tangan (SKT), rokok kretek mesin (SKM), serta rokok putih mesin (SPM).
Produk tembakau linting juga dapat menggunakan merek tersendiri apabila dipasarkan sebagai produk dengan identitas komersial tertentu.
Cerutu dan Perlengkapannya
Produk cerutu memiliki berbagai bentuk dan perlengkapan pendukung. Jenis produk utama mencakup cerutu, cigarillos (cerutu kecil), cerutu buatan tangan (handmade cigars), dan cerutu buatan mesin.
Untuk kebutuhan penyimpanan dan perlindungan cerutu terdapat kotak simpan cerutu (humidor), kantong pelindung humidor, hygrometer untuk humidor cerutu, pelembab humidor cerutu, tabung pelindung cerutu, selongsong cerutu kulit, serta pipa pembawa cerutu (cigar travel case).
Perlengkapan lainnya meliputi pemotong cerutu (cigar cutters), pemegang cerutu (cigar holders), penjepit cerutu, penebuk cerutu (cigar punches), gunting cerutu tipe guillotine, dan gunting cerutu pisau ganda.
Untuk bagian pembungkus terdapat daun pembungkus cerutu (cigar wrappers), sedangkan produk penyimpanan dapat berupa kotak perhiasan berstruktur humidor cerutu.
Rokok Elektronik, Vape, dan Liquid
Perkembangan produk rokok elektronik menghasilkan berbagai jenis barang yang berkaitan dengan Kelas 34. Produk tersebut antara lain rokok elektronik (vape), liquid vape (cairan untuk rokok elektronik), liquid vape mengandung nikotin, liquid vape bebas nikotin, liquid vape rasa buah, liquid vape rasa mentol, liquid vape rasa tembakau, dan liquid vape rasa creamy.
Perangkat vape juga mencakup catridge untuk rokok elektronik, atomizer untuk rokok elektronik, coil untuk rokok elektronik, mod untuk rokok elektronik, vape pen (pena rokok elektronik), dan pod sistem untuk rokok elektronik.
Produk elektronik sekali pakai mencakup rokok elektrik sekali pakai (disposable vapes), pod vape sekali pakai, nicotine salt liquid (liquid nicsalt), freebase liquid vape, gel nikotin untuk merokok, serta sediaan uap tanpa tembakau untuk rokok elektronik.
Perangkat lain yang termasuk dalam portofolio produk dapat berupa perangkat uap pribadi (personal vaporizers), wadah penyimpanan liquid vape, botol pipet liquid vape, tangki rokok elektronik (vape tanks), drip tip untuk rokok elektronik, dan vape ring (cincin silikon untuk tank vape).

Komponen dan Aksesori Rokok Elektronik
Produk pendukung rokok elektronik juga memiliki berbagai variasi. Contohnya adalah kawat pemanas untuk rokok elektronik (vape wire), kapas organik untuk rokok elektronik, baterai khusus rokok elektronik, pengisi daya baterai rokok elektronik, pelindung/casing rokok elektronik, dan adaptor charger rokok elektronik.
Pelaku usaha aksesori vape juga dapat memiliki stand/dudukan rokok elektronik, lanyard (tali gantungan) untuk rokok elektronik, stiker pelindung mod vape (vape skins), serta alat gulung kawat vape (coil jig).
Untuk kebutuhan perakitan dan perawatan tersedia pinset keramik untuk stel coil vape, tang potong kawat vape, sikat pembersih coil vape, serta alat pembersih vape (e-cigarette cleaning tools).
Alat Pemanas Tembakau
Selain rokok konvensional dan vape, terdapat produk yang menggunakan teknologi pemanasan tembakau. Kelompok ini antara lain alat pemanas tembakau (tobacco heating devices) dan batang tembakau untuk dipanaskan (heated tobacco sticks).
Produk dengan teknologi pemanasan memiliki karakteristik tersendiri sehingga uraian barang dalam pendaftaran merek perlu disesuaikan dengan produk yang benar-benar dipasarkan.
Korek Api dan Perlengkapan Pemantik
Kelas 34 juga mencakup berbagai perlengkapan pemantik yang digunakan bersama produk tembakau. Jenisnya antara lain korek api (lighters), korek api gas, korek api listrik (USB lighters), korek api zippo, korek api kayu (matches), kotak korek api kayu, korek api batu (flint lighters), dan batu korek api (flints for lighters).
Produk pendukung lainnya meliputi gas isi ulang korek api, sumbu korek api, kapas untuk korek api, minyak korek api (lighter fluid), batu pemantik api mekanis, korek api kayu panjang untuk cerutu, korek api pemantik lilin/cerutu (jet lighter), korek api bertorch (torch lighters), korek api batu elektrik, dan korek api plasma.
Asbak dan Wadah Abu Rokok
Pelaku usaha perlengkapan perokok juga dapat memiliki berbagai produk asbak. Jenisnya meliputi asbak, asbak kaca, asbak keramik, asbak logam, asbak plastik, asbak mobil, asbak saku, asbak berdiri (standing ashtrays), asbak tanpa asap, asbak portabel kedap udara, asbak otomatis, dan asbak outdoor tahan angin.
Produk terkait pengelolaan puntung meliputi alat pemadam puntung rokok, wadah pembuangan puntung rokok, tampungan abu rokok, serta asbak dengan penyaring udara.
Kertas, Filter, dan Selongsong Rokok
Perlengkapan pembuatan dan penggunaan rokok juga memiliki berbagai jenis produk. Di antaranya kertas rokok (papir), kertas penggulung tembakau, busa filter rokok, kertas rokok manis, kertas rokok aromatik, kertas rokok berkarbon, dan kertas selulosa untuk rokok.
Jenis filter meliputi filter rokok berkarbon aktif, filter rokok beraroma, filter rokok mentol, ujung filter kertas (filter tips), filter rokok biodegradable (mudah terurai), filter rokok mikro, filter pipa rokok kayu, dan filter pipa rokok gabus.
Produk selongsong meliputi selongsong rokok kosong (cigarette tubes) serta mesin pengisi selongsong rokok.
Pipa Rokok dan Pipa Tembakau
Pipa merupakan bagian dari berbagai perlengkapan perokok yang dapat memiliki identitas merek sendiri. Produk tersebut antara lain pipa rokok, pipa tembakau, pipa hookah / shisha, pipa air untuk merokok (bongs), pipa kaca untuk merokok, pipa kayu untuk tembakau, pipa meerschaum, pipa briar, dan pipa cangklong.
Untuk variasi material dan fungsi terdapat pula pipa tembakau dari batu alam dan pipa tembakau dari keramik.
Perlengkapan pemeliharaan pipa mencakup pembersih pipa tembakau, pembersih saluran pipa tembakau (pipe cleaners), dan alat pembersih lain yang dirancang untuk perawatan perlengkapan tersebut.
Produk Hookah dan Shisha
Produk hookah dan shisha juga memiliki berbagai jenis barang. Di antaranya tembakau shisha, tembakau shisha rasa buah, arang untuk shisha, pipa hookah / shisha, tembakau hookah tanpa nikotin, molase shisha (herbal shisha), selang hookah/shisha, dan tungku shisha (shisha bowls).
Perlengkapan lainnya meliputi aluminium foil khusus shisha, penjepit arang shisha, pelindung angin hookah, dan kompor pemanas arang shisha.
Pelaku usaha yang mengembangkan merek khusus untuk produk shisha dapat melakukan pemetaan produk terlebih dahulu agar uraian barang yang diajukan sesuai dengan klasifikasi yang relevan.
Kantong Tembakau dan Penyimpanan
Produk penyimpanan tembakau dapat berupa kantong tembakau (tobacco pouches), tas penyimpanan peralatan perokok, serta dompet tempat tembakau dan kertas rokok.
Untuk penyimpanan perlengkapan, tersedia pula rak tempat simpan pipa tembakau. Produk penyimpanan cerutu memiliki kategori tersendiri seperti humidor dan berbagai wadah pelindung.
Kantong Nikotin dan Produk Tembakau Alternatif
Produk tertentu yang berkaitan dengan nikotin dan tembakau alternatif dapat mencakup kantong nikotin (nicotine pouches bukan untuk medis), permen karet nikotin (bukan medis), dan snus (tembakau basah kantong).
Selain itu, terdapat sediaan pengganti tembakau bukan untuk tujuan medis yang dapat menjadi bagian dari portofolio usaha sesuai klasifikasi barang yang berlaku.
Karena produk nikotin dan tembakau dapat memiliki ketentuan sektoral tersendiri, pendaftaran merek perlu dibedakan dari perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi produk.
Alat Pengukur dan Perawatan Tembakau
Pelaku usaha juga dapat mengembangkan produk yang berkaitan dengan penyimpanan dan perawatan tembakau. Contohnya alat ukur kelembapan tembakau dan batu pelembab tembakau.
Untuk cerutu, perlengkapan pengendalian kelembapan dapat meliputi hygrometer untuk humidor cerutu dan pelembab humidor cerutu.
Mengapa Merek Kelas 34 Perlu Didaftarkan?
Bisnis tembakau dan perlengkapan perokok memiliki persaingan merek yang tinggi. Nama yang digunakan pada kemasan, perangkat, aksesori, maupun materi pemasaran dapat menjadi identitas komersial yang bernilai.
Pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum terhadap identitas merek sesuai dengan kelas dan jenis barang yang didaftarkan.
Bagi perusahaan yang ingin membangun merek jangka panjang, pendaftaran sejak awal dapat membantu mengurangi risiko penggunaan merek yang sama atau memiliki kemiripan dengan merek pihak lain.
Risiko Menggunakan Merek Tanpa Pendaftaran
Merek yang telah digunakan dalam waktu lama tanpa didaftarkan tetap dapat menghadapi risiko apabila pihak lain lebih dahulu mengajukan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang yang relevan.
Risiko tersebut dapat menjadi lebih besar apabila perusahaan telah mengeluarkan investasi untuk kemasan, promosi, distribusi, pemasaran digital, dan pembangunan reputasi merek.
Karena itu, penelusuran merek dan persiapan pendaftaran sebaiknya dilakukan sebelum merek digunakan secara luas.
Pentingnya Penelusuran Merek Sebelum Daftar
Sebelum mengajukan permohonan merek Kelas 34, pemeriksaan awal terhadap merek menjadi langkah yang penting. Penelusuran dapat membantu melihat apakah terdapat merek yang identik atau memiliki kemiripan dengan nama yang akan digunakan.
Hasil penelusuran bukan merupakan jaminan bahwa permohonan pasti diterima, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan strategi pendaftaran.
PERMATAMAS dapat membantu dalam proses konsultasi, pemeriksaan awal, pemetaan kelas, penyusunan daftar barang, dan persiapan pengajuan merek.
Jasa Daftar Merek HAKI Kelas 34
PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan pendaftaran merek untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang tembakau, rokok, cerutu, vape, liquid, produk nikotin, serta berbagai perlengkapan perokok.
Layanan dapat membantu pemilik usaha memahami klasifikasi barang, mempersiapkan informasi merek, menyusun daftar produk, dan melakukan proses pengajuan kepada DJKI.
Setiap produk memiliki karakteristik berbeda sehingga daftar barang perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Proses Pendaftaran Merek Kelas 34
Konsultasi Awal
Tahap awal dilakukan dengan memahami merek, produk, dan kegiatan usaha yang akan dilindungi.
Penelusuran Merek
Merek dapat diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui potensi persamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah ada.
Pemetaan Kelas dan Jenis Barang
Produk seperti tembakau, rokok, cerutu, vape, liquid, korek api, asbak, kertas rokok, maupun perlengkapan lainnya dipetakan sesuai klasifikasi yang relevan.
Persiapan Data Pemohon
Data pemohon, informasi merek, logo apabila ada, serta daftar barang dipersiapkan untuk kebutuhan permohonan.
Pengajuan ke DJKI
Setelah data siap, permohonan pendaftaran merek diajukan melalui mekanisme yang berlaku.
Tahapan Pemeriksaan
Setelah pengajuan, permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur DJKI. Keputusan atas permohonan tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen pendaftaran dapat berbeda berdasarkan status pemohon. Secara umum, pemohon perlu mempersiapkan data identitas, informasi merek, logo apabila digunakan, serta daftar barang yang akan didaftarkan.
Untuk badan usaha, data perusahaan juga perlu dipersiapkan. Pemeriksaan dokumen sebelum pengajuan dapat membantu memastikan data yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan permohonan.
Pendaftaran Merek dan Perizinan Produk Kelas 34
Pendaftaran merek merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual, tetapi bukan pengganti izin atau persyaratan sektoral untuk produk tembakau, rokok, vape, liquid, maupun barang terkait lainnya.
Artinya, pemilik merek tetap perlu memperhatikan ketentuan lain yang berlaku terhadap produksi, distribusi, pemasaran, pelabelan, dan peredaran produk.
Pendaftaran merek sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari strategi legalitas bisnis, bukan dianggap sebagai pengganti seluruh perizinan produk.
Siapa yang Membutuhkan Pendaftaran Merek Kelas 34?
Jasa pendaftaran merek Kelas 34 dapat relevan bagi berbagai pelaku usaha, seperti produsen tembakau, produsen rokok, perusahaan cerutu, produsen rokok elektronik, produsen liquid, produsen aksesori vape, produsen kertas rokok, produsen korek api, produsen asbak, serta perusahaan yang memproduksi perlengkapan perokok.
Distributor atau pemilik merek yang memasarkan produk dengan identitas komersial sendiri juga dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sesuai kebutuhan bisnisnya.
Keuntungan Mendaftarkan Merek Kelas 34
Merek yang didaftarkan dapat menjadi bagian dari aset kekayaan intelektual perusahaan. Perlindungan tersebut penting bagi bisnis yang ingin membangun identitas produk dalam jangka panjang.
Merek juga dapat mendukung strategi branding, pemasaran, distribusi, kerja sama usaha, dan pengembangan portofolio produk.
Semakin besar investasi perusahaan dalam membangun sebuah merek, semakin penting pula mempertimbangkan perlindungan terhadap identitas tersebut.
Pentingnya Legalitas PT untuk Bisnis Tembakau dan Perlengkapan Perokok
Selain perlindungan merek, pelaku usaha perlu memperhatikan legalitas badan usaha untuk mendukung kegiatan bisnis secara profesional. Legalitas PT dapat menjadi fondasi penting ketika perusahaan ingin mengembangkan jaringan distribusi, melakukan kerja sama bisnis, membangun hubungan dengan pemasok, atau mengembangkan investasi.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendirian badan usaha, informasi mengenai layanan dapat dilihat melalui Jasa Pendirian PT dan Perusahaan.
Legalitas perusahaan, pendaftaran merek, dan perizinan produk merupakan aspek yang berbeda. Masing-masing perlu dipersiapkan sesuai kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.
Jasa Pendaftaran Merek Kelas 34 Resmi PERMATAMAS
Jika Anda memiliki merek untuk produk tembakau, rokok, cerutu, vape, liquid, perangkat rokok elektronik, kertas rokok, korek api, asbak, pipa, shisha, atau perlengkapan perokok lainnya, PERMATAMAS siap membantu proses persiapan pendaftaran merek Kelas 34.
Konsultasikan nama merek dan jenis produk yang Anda miliki agar dapat dilakukan pemetaan kelas dan penyusunan daftar barang secara lebih tepat.
Dengan persiapan yang baik, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih terstruktur. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan diproses sesuai layanan yang dipilih, sedangkan proses pemeriksaan hingga merek terdaftar tetap mengikuti prosedur dan kewenangan DJKI.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 34
1. Apa itu Merek HAKI Kelas 34?
Kelas 34 merupakan klasifikasi merek yang secara umum berkaitan dengan tembakau, rokok, cerutu, rokok elektronik, produk tertentu yang mengandung nikotin, serta berbagai perlengkapan perokok sesuai klasifikasi yang berlaku.
2. Apakah merek rokok dapat didaftarkan pada Kelas 34?
Ya, produk rokok seperti rokok kretek, rokok putih, rokok filter, rokok non-filter, dan jenis rokok lainnya dapat berkaitan dengan Kelas 34.
3. Apakah vape dan liquid termasuk Kelas 34?
Produk rokok elektronik dan produk terkait seperti vape serta liquid tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 34. Jenis barang perlu diperiksa dan dicantumkan secara tepat dalam permohonan.
4. Apakah merek cerutu termasuk Kelas 34?
Ya. Cerutu, cigarillos, cerutu buatan tangan, dan cerutu buatan mesin merupakan produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 34.
5. Apakah korek api dan asbak dapat menggunakan merek Kelas 34?
Berbagai perlengkapan perokok tertentu seperti korek api dan asbak dapat berkaitan dengan Kelas 34 sesuai klasifikasi yang berlaku.
6. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin produk tembakau atau vape?
Tidak. Pendaftaran merek merupakan perlindungan terhadap identitas merek. Perizinan produk memiliki ketentuan tersendiri dan harus dipenuhi sesuai karakteristik produk serta peraturan yang berlaku.
7. Apakah perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?
Sangat disarankan. Penelusuran dapat membantu mengidentifikasi potensi persamaan atau kemiripan dengan merek yang telah ada sebelum permohonan diajukan.
8. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 34?
Durasi keseluruhan dapat berbeda karena terdapat tahapan administrasi dan pemeriksaan oleh DJKI. Oleh karena itu, pendaftaran merek tidak dapat dijanjikan langsung selesai dalam satu hari.
9. Apakah PERMATAMAS dapat membantu pendaftaran merek Kelas 34?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan untuk membantu persiapan data, penentuan kelas dan jenis barang, penelusuran awal, hingga pengajuan permohonan merek.
10. Apakah satu perusahaan dapat memiliki beberapa merek Kelas 34?
Ya. Sebuah perusahaan dapat memiliki beberapa merek untuk produk yang berbeda sesuai kebutuhan bisnis. Setiap merek dan daftar barang perlu diperiksa serta diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
