Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya

Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya

Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya – Kelas 29 Merek merupakan salah satu kelas dalam klasifikasi merek yang banyak digunakan oleh pelaku usaha makanan, khususnya untuk produk olahan daging, ikan, susu, minyak makan, buah-buahan, sayuran, kacang-kacangan, serta berbagai produk pangan olahan lainnya.

Bagi pemilik brand yang memproduksi sosis, nugget, bakso, abon, kornet, susu, keju, yogurt, keripik buah, buah kering, selai, sayuran olahan, tahu, tempe, hingga produk makanan nabati, pemilihan kelas merek perlu disesuaikan dengan jenis barang yang benar-benar diproduksi dan dipasarkan.

PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 29 untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan permohonan merek secara lebih terarah, mulai dari pemeriksaan merek, penentuan klasifikasi, penyusunan daftar barang, pengecekan dokumen, hingga pengajuan permohonan melalui DJKI.

Apa Itu Kelas 29 Merek?

Kelas 29 adalah kelas yang mencakup berbagai produk makanan olahan, terutama yang berasal dari daging, ikan, unggas, susu, buah, sayuran, kacang-kacangan, minyak dan lemak yang digunakan sebagai makanan, serta sejumlah produk pangan olahan lainnya.

Contohnya antara lain:

  • Daging dan unggas olahan
  • Sosis, nugget, bakso, abon dan kornet
  • Ikan dan makanan laut olahan
  • Telur olahan
  • Susu, keju, mentega dan yogurt
  • Minyak makan
  • Buah dan sayuran olahan
  • Buah kering dan manisan buah
  • Keripik buah dan sayuran
  • Kacang-kacangan olahan
  • Selai kacang dan selai buah
  • Tahu dan tempe
  • Produk daging nabati
  • Sup dan makanan siap saji tertentu

Karena satu produk dapat memiliki karakteristik yang berbeda, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya menentukan kelas berdasarkan nama produknya. Spesifikasi barang yang diajukan juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan kegiatan usaha.

Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya
Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering: Jasa Pendaftaran Resmi DJKI Terpercaya

Daftar Produk Kelas 29 Merek yang Umum Didaftarkan

Berikut berbagai contoh produk yang dapat menjadi referensi dalam memahami cakupan Kelas 29 Merek.

Daging dan Unggas Olahan

Produk daging merupakan salah satu kelompok utama dalam Kelas 29. Contohnya meliputi:

  1. Daging olahan
  2. Daging unggas olahan
  3. Daging sapi olahan
  4. Daging kambing olahan
  5. Daging domba olahan
  6. Daging babi olahan
  7. Ekstrak daging
  8. Sosis daging
  9. Sosis ayam
  10. Sosis sapi
  11. Bakso daging
  12. Bakso ayam
  13. Bakso ikan
  14. Nugget ayam
  15. Nugget daging
  16. Nugget ikan
  17. Kornet daging sapi (corned beef)
  18. Daging asap (smoked meat)
  19. Daging babi asap (bacon)
  20. Ham daging
  21. Salami atau sosis kering
  22. Pepperoni
  23. Jerky atau daging kering
  24. Dendeng sapi
  25. Dendeng ayam
  26. Abon sapi
  27. Abon ayam
  28. Abon ikan

Produk kemasan seperti abon, dendeng, sosis, nugget, bakso dan kornet juga banyak dikembangkan menjadi brand makanan. Jika produk tersebut dipasarkan menggunakan nama atau logo tertentu, pendaftaran merek dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan brand.

Kaldu, Ikan, dan Hasil Laut Olahan

Kelompok lainnya mencakup berbagai produk ikan dan makanan laut yang telah diolah.

  • Kaldu daging padat (bouillon cubes)
  • Kaldu daging cair
  • Kaldu ayam
  • Kaldu sapi
  • Kaldu ikan
  • Kaldu jamur
  • Ikan olahan
  • Ikan asin
  • Ikan asap
  • Ikan kalengan
  • Ikan beku
  • Ikan fillet olahan
  • Filet salmon olahan
  • Filet tuna olahan
  • Sarden kaleng
  • Tuna kaleng
  • Kerang olahan
  • Udang olahan
  • Udang beku olahan
  • Cumi-cumi olahan
  • Gurita olahan
  • Kepiting olahan
  • Lobster olahan
  • Caviar atau telur ikan olahan
  • Surimi atau olahan daging ikan
  • Terasi ikan
  • Terasi udang

Pelaku usaha makanan laut kemasan perlu memperhatikan daftar barang secara spesifik. Istilah umum seperti “produk seafood” dapat berbeda dengan penyebutan jenis barang yang sebenarnya dipasarkan.

Telur dan Produk Olahan Telur

Produk berbahan telur juga termasuk kelompok yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran merek Kelas 29, seperti:

  • Telur konsumsi
  • Telur ayam
  • Telur bebek
  • Telur puyuh
  • Telur asin
  • Telur hitam atau century egg
  • Bubuk telur
  • Telur cair olahan
  • Putih telur olahan
  • Kuning telur olahan

Susu, Keju, Mentega, dan Produk Susu

Kelas 29 juga banyak digunakan untuk produk susu dan turunannya.

  • Susu konsumsi
  • Susu cair UHT
  • Susu pasteurisasi
  • Susu bubuk
  • Susu kental manis
  • Susu evaporasi
  • Susu skim
  • Susu bebas laktosa
  • Susu kedelai sebagai pengganti susu
  • Susu almond
  • Susu oat
  • Susu kelapa atau santan untuk minuman
  • Susu beras
  • Mentega (butter)
  • Mentega putih (shortening)
  • Margarin
  • Ghee atau mentega murni
  • Keju
  • Keju cheddar
  • Keju mozzarella
  • Keju parmesan
  • Keju olahan leleh
  • Keju olesan
  • Krim susu (whipping cream)
  • Krim asam (sour cream)
  • Krimer nabati
  • Yogurt
  • Yogurt minum
  • Yogurt Yunani (Greek yogurt)
  • Kefir atau minuman susu olahan

Produk susu memiliki banyak variasi. Oleh sebab itu, pemilik brand sebaiknya memastikan spesifikasi barang yang digunakan dalam permohonan merek memang menggambarkan produk yang dijual.

Minyak dan Lemak untuk Makanan

Produk minyak dan lemak yang digunakan sebagai makanan juga dapat menjadi bagian dari portofolio merek Kelas 29.

  • Minyak goreng olahan
  • Minyak kelapa sawit untuk makanan
  • Minyak kelapa olahan
  • Minyak zaitun untuk makanan
  • Minyak bunga matahari untuk makanan
  • Minyak kedelai untuk makanan
  • Minyak jagung untuk makanan
  • Minyak wijen untuk makanan
  • Minyak kanola untuk makanan
  • Minyak kacang tanah untuk makanan
  • Minyak alpukat
  • Minyak biji bunga kanola
  • Lemak babi untuk makanan (lard)
  • Lemak sapi untuk makanan (tallow)

Khusus produk yang memiliki bahan tertentu, aspek komposisi dan penggunaan produk juga penting diperhatikan ketika menentukan spesifikasi barang.

Buah Olahan, Buah Kering, dan Selai

Bisnis buah olahan, camilan buah, dan produk buah kemasan juga banyak menggunakan Kelas 29.

  • Buah-buahan olahan
  • Buah-buahan beku
  • Buah-buahan kering
  • Buah-buahan kalengan
  • Manisan buah
  • Keripik buah
  • Keripik pisang
  • Keripik apel
  • Keripik nangka
  • Kismis atau anggur kering
  • Kurma olahan
  • Selai buah (jam)
  • Jeli buah (jelly)
  • Marmelade atau selai jeruk
  • Compote atau manisan buah berkuah
  • Pasta buah olahan
  • Puri buah (fruit puree)

Produk seperti keripik pisang, keripik nangka, buah kering dan selai dapat memiliki brand tersendiri sehingga perlindungan merek menjadi relevan bagi produsen maupun pemilik usaha makanan.

Sayuran, Jamur, dan Rumput Laut Olahan

Kelompok sayuran olahan meliputi berbagai produk yang telah diproses, diawetkan, dikeringkan, difermentasi atau dikemas.

  • Sayuran olahan
  • Sayuran beku
  • Sayuran kering
  • Sayuran kalengan
  • Acar sayuran (pickles)
  • Keripik sayuran
  • Kimchi
  • Sauerkraut
  • Pasta tomat (tomato paste)
  • Puri tomat (tomato puree)
  • Jamur olahan
  • Jamur kering
  • Jamur kalengan
  • Rumput laut olahan untuk makanan seperti nori
  • Rumput laut kering untuk makanan
  • Kentang olahan
  • Keripik kentang
  • Kentang goreng beku
  • Kentang lumat instan

Produk sayuran dan makanan fermentasi juga perlu dijelaskan dengan istilah barang yang tepat ketika diajukan dalam permohonan merek.

Kacang-Kacangan dan Produk Olahannya

Berbagai jenis kacang dan produk turunannya dapat menjadi bagian dari produk Kelas 29, antara lain:

  • Biji-bijian atau kacang-kacangan olahan
  • Kacang tanah olahan
  • Kacang almond olahan
  • Kacang mete olahan
  • Kacang pistachio olahan
  • Kacang hazelnut olahan
  • Kacang walnut olahan
  • Kacang kedelai olahan
  • Kacang polong olahan
  • Selai kacang (peanut butter)
  • Selai almond
  • Selai hazelnut
  • Tahini atau pasta biji wijen
  • Biji bunga matahari olahan (kuaci)
  • Biji labu olahan
  • Wijen olahan
  • Biji chia olahan untuk makanan

Produk selai kacang, tahini, kacang panggang, kacang olahan dan berbagai camilan berbasis biji dapat dikembangkan menjadi produk bermerek yang memiliki pasar tersendiri.

Tahu, Tempe, Santan, dan Produk Nabati

Produk berbasis kedelai dan bahan nabati juga menjadi bagian penting dari bisnis pangan modern.

  • Tahu olahan
  • Tempe olahan
  • Kembang tahu kering
  • Keripik tempe
  • Keripik tahu
  • Santan olahan dalam kemasan atau bubuk
  • Daging sintetis atau nabati (plant-based meat)
  • Sosis nabati
  • Nugget nabati
  • Burger vegetarian atau patty nabati

Dengan semakin banyaknya produk makanan berbasis nabati, pemilik brand perlu memastikan produk yang didaftarkan menggunakan spesifikasi barang yang sesuai.

Makanan Olahan dan Produk Siap Saji

Beberapa produk makanan siap konsumsi atau makanan olahan juga dapat masuk dalam kelompok Kelas 29, misalnya:

  • Sarang burung walet olahan
  • Bawang goreng siap pakai
  • Bawang putih goreng
  • Minyak bawang untuk memasak
  • Minyak cabai (chili oil)
  • Sup olahan siap saji
  • Sup kalengan
  • Bubuk sup instan
  • Emping melinjo olahan
  • Kerupuk kulit sapi atau kerbau (krecek)
  • Keropok ikan olahan
  • Rendang daging sapi olahan kemasan
  • Gudeg kalengan
  • Ayam betutu kemasan
  • Empal olahan kemasan
  • Pepes ikan kemasan
  • Olahan lidah sapi
  • Olahan hati ayam atau sapi (pâté)
  • Kornet ayam
  • Luncheon meat
  • Sosis solo olahan isi daging
  • Keripik ceker ayam
  • Keripik usus ayam
  • Keripik paru sapi
  • Kulit ayam goreng renyah
  • Salad buah olahan kemasan
  • Salad sayur olahan kemasan
  • Hummus atau pasta olahan kacang arab
  • Guacamole atau olahan alpukat
  • Minyak ikan untuk konsumsi makanan
  • Bubuk protein whey olahan sebagai bahan makanan

Daftar tersebut menunjukkan bahwa cakupan produk Kelas 29 cukup luas. Namun, tidak berarti seluruh produk makanan otomatis harus didaftarkan dalam satu kelas yang sama. Penentuan kelas tetap perlu melihat karakter dan fungsi barang.

Mengapa Merek Produk Kelas 29 Perlu Segera Didaftarkan?

Merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk milik pelaku usaha lainnya. Pada bisnis makanan, nama brand sering kali menjadi salah satu aset utama karena digunakan pada kemasan, marketplace, media sosial, toko, distributor dan berbagai materi pemasaran.

Pendaftaran merek memberikan dasar perlindungan hukum terhadap merek yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting terutama ketika bisnis mulai berkembang dan brand semakin dikenal konsumen.

Tanpa perencanaan merek yang baik, pelaku usaha dapat menghadapi persoalan ketika nama yang digunakan ternyata telah dimiliki atau didaftarkan pihak lain.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Merek Kelas 29?

Sebelum mengajukan permohonan, beberapa hal yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Nama merek atau logo yang akan didaftarkan.
  2. Identitas pemohon.
  3. Informasi mengenai jenis usaha.
  4. Daftar barang yang menggunakan merek.
  5. Kelas merek yang sesuai.
  6. Dokumen pendukung yang diperlukan.
  7. Data kepemilikan atau pemohon sesuai ketentuan pengajuan.

Yang tidak kalah penting adalah melakukan cek merek terlebih dahulu. Pemeriksaan awal dapat membantu mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek yang ingin digunakan.

Jasa Pendaftaran Merek Kelas 29 Resmi DJKI dari PERMATAMAS

PERMATAMAS membantu pelaku usaha yang ingin mendaftarkan brand makanan dan produk pangan pada Kelas 29 Merek.

Layanan dapat mencakup:

  • Konsultasi awal mengenai klasifikasi merek.
  • Pemeriksaan nama atau brand.
  • Analisis potensi persamaan merek.
  • Penentuan spesifikasi barang.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Persiapan permohonan.
  • Pengajuan pendaftaran merek.
  • Pemantauan proses permohonan.
  • Konsultasi terkait tahapan pendaftaran.

Layanan ini dapat digunakan oleh produsen makanan, UMKM, pemilik brand, perusahaan makanan, distributor, maupun pelaku bisnis yang sedang mengembangkan produk Kelas 29.

Contoh Bisnis yang Dapat Mempertimbangkan Pendaftaran Merek Kelas 29

Beberapa jenis usaha yang dapat mempertimbangkan perlindungan merek pada Kelas 29 antara lain:

  • Brand sosis dan nugget.
  • Produsen bakso kemasan.
  • Usaha abon dan dendeng.
  • Produk kornet.
  • Brand makanan laut beku.
  • Produk ikan kalengan.
  • Bisnis susu dan yogurt.
  • Produsen keju.
  • Brand margarin dan minyak makan.
  • Produk buah kering.
  • Produsen keripik buah.
  • Brand selai.
  • Produk sayuran beku.
  • Produsen keripik kentang.
  • Produk kacang-kacangan.
  • Brand selai kacang.
  • Produsen tahu dan tempe.
  • Produk makanan nabati.
  • Produsen makanan siap saji kemasan.

Untuk produk yang memiliki beberapa jenis barang, penyusunan spesifikasi sebaiknya dilakukan secara cermat agar cakupan perlindungan merek sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Perbedaan Kelas 29 dengan Kelas Merek Lain

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua makanan dapat dimasukkan ke Kelas 29. Padahal, klasifikasi merek membedakan produk berdasarkan karakter dan jenis barangnya.

Sebagai contoh, Kelas 29 banyak berkaitan dengan makanan olahan seperti daging, susu, buah, sayuran, minyak dan kacang-kacangan. Sementara produk seperti kopi, teh, roti, bumbu, saus, cokelat dan berbagai produk tertentu lainnya dapat memiliki klasifikasi yang berbeda.

Karena itu, apabila sebuah brand memiliki banyak jenis produk, analisis kelas merek sebaiknya dilakukan sebelum permohonan diajukan.

Pentingnya Legalitas PT untuk Bisnis Produk Makanan

Selain melindungi brand melalui pendaftaran merek, pelaku usaha makanan yang berkembang juga perlu mempertimbangkan Legalitas PT sesuai kebutuhan kegiatan bisnisnya.

Badan usaha dapat membantu menunjang kegiatan perusahaan ketika bisnis mulai bekerja sama dengan distributor, supplier, retailer, marketplace, investor, mitra produksi maupun jaringan penjualan yang lebih luas.

Bagi pemilik usaha daging olahan, susu, keripik, buah kering, makanan beku, makanan nabati atau produk pangan lainnya yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional, informasi mengenai Jasa Pendirian PT Perusahaan dapat menjadi referensi untuk mempersiapkan badan usaha sesuai kebutuhan.

Informasi layanan Jasa Pendirian PT Perusahaan tersedia melalui permatamas.co.id/jasa-pendirian-pt-perusahaan/.

Siap melindungi brand makanan Anda? PERMATAMAS membantu proses Jasa Pendaftaran Merek Kelas 29 mulai dari cek merek, analisis klasifikasi, penyusunan spesifikasi barang, pemeriksaan dokumen hingga pengajuan resmi melalui DJKI.

1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima. Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai proses pendaftaran merek produk Anda!

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Kelas 29 Merek Olahan Daging, Susu, Keripik, dan Buah Kering

1. Apa itu Kelas 29 Merek?

Kelas 29 merupakan kelas merek yang mencakup berbagai produk makanan olahan, termasuk daging, ikan, unggas, susu, produk susu, minyak dan lemak makanan, buah serta sayuran olahan dan berbagai produk pangan lainnya.

2. Apakah sosis termasuk Kelas 29?

Sosis merupakan salah satu contoh produk olahan yang dapat dikategorikan dalam Kelas 29. Spesifikasi barang tetap perlu disesuaikan dengan produk yang sebenarnya dipasarkan.

3. Apakah nugget bisa didaftarkan dalam Kelas 29?

Ya, produk seperti nugget ayam, daging maupun ikan dapat menjadi bagian dari daftar barang Kelas 29 sesuai karakter produknya.

4. Apakah keripik buah termasuk Kelas 29?

Keripik buah seperti keripik pisang, apel dan nangka dapat menjadi contoh produk yang termasuk kelompok buah olahan dalam Kelas 29.

5. Apakah susu dan yogurt termasuk Kelas 29?

Produk susu, yogurt dan berbagai produk olahan susu merupakan contoh barang yang berkaitan dengan Kelas 29.

6. Apakah minyak goreng termasuk Kelas 29?

Minyak dan lemak yang digunakan sebagai makanan termasuk kelompok produk yang dapat dikaitkan dengan Kelas 29.

7. Apakah tahu dan tempe dapat didaftarkan di Kelas 29?

Tahu dan tempe olahan dapat termasuk produk yang relevan dengan Kelas 29. Spesifikasi barang perlu disusun berdasarkan produk yang benar-benar dijual.

8. Mengapa harus melakukan cek merek sebelum mendaftar?

Cek merek membantu pemohon mengetahui potensi adanya merek yang sama atau memiliki kemiripan sehingga risiko masalah pada proses pendaftaran dapat lebih awal diidentifikasi.

9. Apakah satu merek dapat digunakan untuk banyak produk?

Satu brand dapat digunakan untuk berbagai produk, tetapi perlindungan merek mengikuti kelas dan daftar barang yang diajukan. Jika produk berada pada kelas berbeda, dapat diperlukan pendaftaran pada kelas tambahan.

10. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 29?

Durasi keseluruhan proses pendaftaran merek mengikuti tahapan pemeriksaan dan proses administrasi yang berlaku di DJKI. PERMATAMAS membantu mempersiapkan dan mengajukan permohonan secara terarah.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia