Cara Daftar Merek Online Shop Kelas 35 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek Online Shop Kelas 35 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI

Cara Daftar Merek Online Shop Kelas 35 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI – Memulai bisnis online shop tidak hanya membutuhkan produk yang berkualitas dan strategi pemasaran yang baik, tetapi juga perlindungan hukum terhadap nama bisnis yang digunakan. Salah satu cara terbaik untuk melindungi identitas usaha adalah dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bagi pemilik online shop, marketplace, retail, maupun bisnis e-commerce, pendaftaran umumnya dilakukan pada Merek DJKI Kelas 35.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha pemula yang belum memahami prosedur pendaftaran merek. Akibatnya, tidak sedikit permohonan yang mengalami kendala bahkan ditolak karena kesalahan administrasi, pemilihan kelas, atau adanya persamaan dengan merek lain. Dengan memahami tahapan pendaftaran sejak awal, peluang memperoleh perlindungan merek akan semakin besar.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam mengurus pendaftaran merek secara resmi di DJKI. Kami mendampingi seluruh proses mulai dari pengecekan merek, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses sampai selesai. Bahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Mengapa Online Shop Perlu Mendaftarkan Merek?

Nama toko online merupakan identitas yang akan dikenal pelanggan. Apabila nama tersebut belum didaftarkan, terdapat risiko digunakan atau bahkan didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Indonesia menerapkan prinsip First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan di DJKI.

Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh berbagai manfaat seperti:

  • Hak eksklusif atas penggunaan merek.
  • Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan merek.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  • Menambah nilai aset bisnis.
  • Mempermudah kerja sama dengan investor maupun marketplace.
  • Mendukung ekspansi usaha di masa depan.

Karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum bisnis berkembang semakin besar.

Langkah 1: Pengecekan dan Persiapan Awal

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran terhadap merek yang akan digunakan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa merek tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar atau sedang dalam proses di DJKI.

Selain melakukan pengecekan merek, siapkan pula dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Label atau etiket merek.
  • Identitas pemohon.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Surat Keterangan UMK apabila menggunakan tarif UMKM.
  • Surat Pernyataan UMK bermaterai sesuai ketentuan (bagi pelaku UMK).

Tahap persiapan yang baik akan membantu mengurangi risiko penolakan di kemudian hari.

Langkah 2: Membuat Akun dan Mengajukan Permohonan Online

Pendaftaran merek dilakukan secara online melalui portal resmi DGIP Merek (DJKI).

Secara umum prosesnya meliputi:

  • Membuat akun pada sistem DJKI.
  • Login ke akun yang telah dibuat.
  • Memilih menu Permohonan Online.
  • Mengisi data pemohon.
  • Mengisi data kuasa apabila menggunakan konsultan.
  • Mengisi data prioritas apabila ada.
  • Mengunggah etiket atau label merek.
  • Memilih Kelas 35 apabila sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Mengisi uraian jenis jasa.
  • Melakukan pembayaran menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem.

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, permohonan akan masuk ke tahap pemeriksaan oleh DJKI.

Cara Daftar Merek Online Shop Kelas 35 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI
Cara Daftar Merek Online Shop Kelas 35 untuk Pemula Anti Ditolak DJKI

Langkah 3: Pemeriksaan Formalitas

Tahapan berikutnya adalah Pemeriksaan Formalitas.

Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan administrasi permohonan, seperti:

  • Identitas pemohon.
  • Label merek.
  • Kelas merek.
  • Bukti pembayaran.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Apabila terdapat kekurangan administrasi, pemohon akan diminta melakukan perbaikan sebelum permohonan diproses lebih lanjut.

Langkah 4: Masa Pengumuman

Apabila permohonan dinyatakan lengkap secara administratif, DJKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek selama 60 hari kalender.

Tahapan ini memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila merasa memiliki hak atas merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

Apabila tidak terdapat keberatan yang diterima sesuai ketentuan, proses akan dilanjutkan ke pemeriksaan substantif.

Langkah 5: Pemeriksaan Substantif

Pada tahap ini, pemeriksa merek akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap permohonan.

Beberapa hal yang diperiksa antara lain:

  • Persamaan dengan merek lain.
  • Daya pembeda merek.
  • Kesesuaian dengan Undang-Undang Merek.
  • Kelayakan merek untuk didaftarkan.

Tahapan ini menjadi salah satu faktor utama yang menentukan apakah permohonan dapat diterima atau ditolak.

Langkah 6: Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan permohonan dinyatakan diterima, DJKI akan:

  • Mendaftarkan merek.
  • Menerbitkan Sertifikat Merek.
  • Mengumumkan merek yang telah terdaftar.

Sertifikat merek memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, proses pendaftaran merek saat ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 bulan, apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak terdapat keberatan maupun kendala selama proses pemeriksaan.

Tips Agar Pendaftaran Merek Tidak Ditolak

Beberapa langkah yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran antara lain:

  • Lakukan penelusuran merek sebelum mengajukan permohonan.
  • Gunakan nama merek yang unik dan memiliki daya pembeda.
  • Pilih kelas merek yang sesuai dengan kegiatan usaha.
  • Susun uraian jasa secara tepat.
  • Lengkapi seluruh dokumen administrasi.
  • Pastikan data pemohon sesuai dengan dokumen identitas.
  • Gunakan pendampingan profesional apabila diperlukan.

Persiapan yang matang sejak awal akan membantu mengurangi risiko penolakan dan mempercepat proses pemeriksaan.

Daftarkan Merek Online Shop Bersama PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek memerlukan ketelitian agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan DJKI. PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, penelusuran merek, penyusunan dokumen, analisis klasifikasi, hingga monitoring proses pendaftaran.

Dengan pengalaman sejak tahun 2011, kami telah mendampingi berbagai UMKM, startup, dan perusahaan dalam memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.

Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah masuk ke sistem DJKI.

Jangan menunggu hingga nama toko online Anda digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Hubungi PERMATAMAS sekarang juga dan segera daftarkan Merek DJKI Kelas 35 agar bisnis online Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat dan siap berkembang dengan lebih percaya diri.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Cara Daftar Merek Online Shop Kelas 35

1. Apa yang dimaksud dengan Merek Kelas 35 untuk online shop?

Merek Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang mencakup online shop, marketplace, retail, e-commerce, digital marketing, periklanan, promosi, manajemen bisnis, dan berbagai jasa perdagangan lainnya.

2. Bagaimana cara mendaftarkan merek online shop ke DJKI?

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi DJKI dengan membuat akun, mengisi data permohonan, mengunggah label merek, memilih kelas yang sesuai, melakukan pembayaran PNBP, kemudian mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan.

3. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan merek?

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi label atau etiket merek, identitas pemohon, tanda tangan, bukti pembayaran PNBP, serta dokumen pendukung lainnya. Bagi pelaku UMKM juga perlu melampirkan dokumen yang membuktikan status usahanya apabila ingin menggunakan tarif khusus UMKM.

4. Mengapa perlu melakukan penelusuran merek sebelum mendaftar?

Penelusuran merek bertujuan untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain sehingga dapat mengurangi risiko penolakan oleh DJKI.

5. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35?

Apabila tidak terdapat kendala selama pemeriksaan, proses pendaftaran merek saat ini umumnya memerlukan waktu sekitar 6 bulan hingga sertifikat diterbitkan oleh DJKI.

6. Apakah permohonan merek dapat diajukan dalam 1 hari?

Ya. Jika seluruh dokumen telah lengkap, PERMATAMAS dapat membantu mengajukan permohonan dalam 1 hari kerja, sehingga Anda segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI. Penerbitan sertifikat tetap mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI.

7. Apa yang menyebabkan permohonan merek ditolak?

Beberapa penyebab penolakan antara lain adanya persamaan dengan merek lain, salah memilih kelas merek, dokumen yang tidak lengkap, atau merek tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Merek.

8. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Merek?

Sertifikat Merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Apakah online shop wajib memiliki merek terdaftar?

Secara hukum tidak wajib. Namun, pendaftaran merek sangat dianjurkan agar nama bisnis memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pendaftaran Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, pengecekan merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga monitoring proses dengan pelayanan yang profesional, cepat, legal, transparan, dan valid.

Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru

Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru

Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru – Mendaftarkan merek merupakan salah satu investasi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa, retail, online shop, marketplace, digital marketing, maupun e-commerce. Dengan merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik usaha memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek serta perlindungan hukum apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan sebelum melakukan pendaftaran adalah berapa biaya daftar Merek Kelas 35? Mengetahui biaya resmi sejak awal akan membantu pelaku usaha mempersiapkan anggaran sekaligus memahami komponen biaya yang diperlukan selama proses pendaftaran.

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 membantu UMKM, startup, hingga perusahaan nasional dalam pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pengecekan merek, analisis kelas, penyusunan dokumen, hingga monitoring proses pendaftaran sehingga klien dapat mengurus mereknya dengan lebih mudah, cepat, dan aman.

Biaya Resmi Daftar Merek Kelas 35 di DJKI

Biaya resmi pendaftaran merek telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dibedakan berdasarkan kategori pemohon.

Berikut tarif resmi yang berlaku untuk setiap kelas barang atau jasa:

  • Tarif UMKM: Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memenuhi persyaratan sebagai UMKM.
  • Tarif Umum: Rp1.800.000 per kelas untuk perusahaan, badan usaha, maupun pemohon perorangan yang tidak termasuk kategori UMKM.

Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan kepada DJKI pada saat pengajuan permohonan merek.

Apabila satu merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi akan dihitung berdasarkan jumlah kelas yang diajukan. Misalnya, apabila suatu perusahaan mendaftarkan merek pada dua kelas berbeda, maka biaya resmi DJKI dikenakan sebanyak dua kali sesuai kategori pemohon.

Mengapa Bisnis Jasa dan E-Commerce Perlu Mendaftarkan Merek?

Saat ini persaingan bisnis digital berkembang sangat pesat. Ribuan online shop, marketplace, toko retail, hingga perusahaan jasa bermunculan setiap hari. Nama bisnis yang unik menjadi identitas utama yang membedakan suatu usaha dari kompetitor.

Indonesia menggunakan sistem First to File, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Oleh sebab itu, semakin cepat merek didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukumnya dimulai.

Manfaat mendaftarkan merek antara lain:

  • Melindungi nama bisnis dari penggunaan pihak lain.
  • Memberikan hak eksklusif atas merek.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha.
  • Menambah nilai aset perusahaan.
  • Mempermudah kerja sama dengan investor maupun distributor.
  • Mendukung ekspansi bisnis.
  • Memberikan kepastian hukum terhadap identitas usaha.

Bagi bisnis jasa maupun e-commerce, merek merupakan aset yang sangat berharga karena menjadi identitas yang dikenal oleh pelanggan dalam setiap transaksi.

Apa Saja yang Termasuk Merek DJKI Kelas 35?

Kelas 35 merupakan klasifikasi jasa yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan pengelolaan bisnis.

Contoh jasa yang termasuk dalam Kelas 35 antara lain:

  • Online shop.
  • Marketplace.
  • Retail.
  • Toko grosir (wholesale).
  • Digital marketing.
  • Social media marketing.
  • Periklanan.
  • Promosi produk.
  • Manajemen bisnis.
  • Administrasi bisnis.
  • Konsultasi bisnis.
  • Jasa pemasaran.
  • Display produk.
  • Penjualan melalui internet.
  • E-commerce.
  • Franchise bisnis.

Penentuan kelas yang tepat sangat penting karena ruang lingkup perlindungan merek mengikuti klasifikasi jasa yang diajukan pada saat pendaftaran.

Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru
Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru

Apakah Ada Biaya Selain Tarif Resmi DJKI?

Selain biaya resmi yang dibayarkan kepada DJKI, sebagian pelaku usaha memilih menggunakan jasa pendampingan profesional agar proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan meminimalkan risiko kesalahan.

Layanan jasa pendaftaran umumnya meliputi:

  • Konsultasi klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek.
  • Analisis risiko penolakan.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pemeriksaan dokumen.
  • Pengajuan permohonan.
  • Monitoring proses hingga selesai.

Menggunakan jasa profesional bukan merupakan kewajiban, tetapi dapat membantu mengurangi potensi kesalahan administrasi maupun kesalahan klasifikasi yang berpengaruh terhadap proses pemeriksaan.

Proses Daftar Merek Kelas 35 Bersama PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan merek yang mudah, cepat, dan resmi melalui sistem DJKI. Seluruh proses dilakukan secara transparan dengan pendampingan oleh tim yang telah berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual.

Tahapan pengurusan meliputi:

  • Konsultasi mengenai jenis usaha.
  • Penentuan klasifikasi merek.
  • Penelusuran merek.
  • Persiapan dokumen.
  • Penyusunan spesifikasi jasa.
  • Pengajuan melalui sistem DJKI.
  • Monitoring perkembangan permohonan.
  • Pendampingan hingga proses selesai.

Apabila seluruh data dan dokumen telah lengkap, permohonan merek dapat diproses hanya dalam waktu 1 hari kerja sehingga klien dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

Perlu dipahami bahwa bukti permohonan berbeda dengan sertifikat merek. Sertifikat tetap diterbitkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan di DJKI selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

Sejak tahun 2011, PERMATAMAS telah membantu berbagai UMKM, startup, perusahaan nasional, hingga pemilik brand dalam mengurus perlindungan merek secara resmi.

Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:

  • Berpengalaman sejak tahun 2011.
  • Pendampingan oleh tim profesional.
  • Analisis kelas merek sesuai jenis usaha.
  • Penelusuran merek sebelum pengajuan.
  • Pengajuan resmi melalui sistem DJKI.
  • Proses mudah, cepat, legal, dan valid.
  • Pengajuan hanya 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.
  • Langsung memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.
  • Monitoring hingga proses selesai.
  • Layanan untuk UMKM maupun perusahaan.

Kami memahami bahwa setiap bisnis memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, setiap konsultasi dilakukan secara menyeluruh agar strategi pendaftaran merek sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.

Kesimpulan

Biaya resmi Daftar Merek DJKI Kelas 35 telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp500.000 per kelas untuk UMKM dan Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM. Tarif tersebut merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada DJKI sebagai PNBP.

Bagi pelaku usaha di bidang jasa, retail, online shop, marketplace, digital marketing, maupun e-commerce, pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas bisnis. Dengan pengalaman sejak tahun 2011, PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur resmi DJKI. Setelah seluruh dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan hanya dalam 1 hari kerja, sehingga Anda dapat segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI sebagai bukti resmi bahwa merek telah didaftarkan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417

FAQ Biaya Daftar Merek Kelas 35 Bisnis Jasa, Retail, dan E-Commerce Terbaru

1. Berapa biaya resmi Daftar Merek DJKI Kelas 35?

Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI adalah Rp500.000 per kelas untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM) yang memenuhi persyaratan, serta Rp1.800.000 per kelas untuk pemohon umum atau non-UMKM.

2. Apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi pemerintah?

Ya. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai peraturan yang berlaku.

3. Apakah biaya pendaftaran dihitung per merek atau per kelas?

Biaya dihitung per kelas barang atau jasa. Jika satu merek didaftarkan pada lebih dari satu kelas, maka biaya resmi DJKI dikenakan untuk setiap kelas yang diajukan.

4. Siapa yang berhak mendapatkan tarif UMKM sebesar Rp500.000?

Tarif UMKM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan DJKI dan dapat membuktikan status usahanya.

5. Apa saja yang termasuk dalam Merek DJKI Kelas 35?

Kelas 35 mencakup jasa online shop, retail, marketplace, e-commerce, periklanan, digital marketing, promosi, manajemen bisnis, administrasi bisnis, serta berbagai jasa perdagangan lainnya.

6. Apakah ada biaya selain tarif resmi DJKI?

Apabila menggunakan jasa pendampingan profesional seperti PERMATAMAS, akan terdapat biaya jasa sesuai layanan yang dipilih. Biaya tersebut berbeda dengan biaya resmi DJKI yang dibayarkan kepada pemerintah.

7. Berapa lama proses pengajuan merek melalui PERMATAMAS?

Jika seluruh data dan dokumen telah lengkap, permohonan merek dapat diajukan dalam 1 hari kerja, sehingga klien segera memperoleh Bukti Permohonan Pendaftaran Merek DJKI.

8. Apakah sertifikat merek langsung terbit setelah pembayaran?

Tidak. Setelah pembayaran dan pengajuan permohonan dilakukan, DJKI akan melaksanakan tahapan pemeriksaan administrasi, pengumuman, dan pemeriksaan substantif. Sertifikat diterbitkan apabila permohonan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Mengapa bisnis jasa dan e-commerce perlu mendaftarkan merek?

Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas nama bisnis, melindungi dari penggunaan oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai bagi perusahaan.

10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk pengurusan Merek Kelas 35?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan merek secara resmi di DJKI. Kami memberikan layanan konsultasi, penelusuran merek, analisis klasifikasi, penyusunan dokumen, pengajuan permohonan, hingga pendampingan selama proses berlangsung dengan layanan yang profesional, cepat, legal, dan valid.

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia