Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 Air Mineral, Minuman Bersoda, Jus Buah, Sirup, Minuman Isotonik, dan Bir Resmi PERMATAMAS

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 Air Mineral, Minuman Bersoda, Jus Buah, Sirup, Minuman Isotonik, dan Bir Resmi PERMATAMAS – Merek merupakan salah satu aset penting bagi pelaku usaha minuman. Nama, logo, dan identitas produk menjadi pembeda yang membantu konsumen mengenali produk di tengah persaingan pasar yang semakin luas.

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang air mineral, air minum dalam kemasan, minuman bersoda, jus buah, sirup, minuman isotonik, minuman energi, minuman berbasis buah, minuman herbal tanpa alkohol, hingga bir, pendaftaran merek perlu diperhatikan sesuai dengan klasifikasi barang yang tepat.

PERMATAMAS menyediakan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 untuk membantu pemilik brand menyiapkan dan mengurus pendaftaran merek sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.

Kelas 32 memiliki cakupan yang luas dalam industri minuman, sehingga pemilihan uraian barang harus dilakukan secara cermat. Untuk produk tertentu yang memiliki karakteristik khusus, penentuan kelas juga perlu disesuaikan dengan klasifikasi merek yang berlaku.

Apa Itu Merek HAKI Kelas 32?

Kelas 32 secara umum berkaitan dengan minuman non-alkohol, termasuk air mineral, air minum dalam kemasan, minuman bersoda, minuman berbasis buah, jus, sirup, konsentrat minuman, minuman olahraga, minuman energi, serta bir dan beberapa produk sejenis sesuai klasifikasi.

Produk seperti air mineral, jus buah, minuman isotonik, minuman energi, sirup, minuman berbasis kelapa, minuman herbal tanpa alkohol, dan berbagai minuman siap minum dapat menjadi bagian dari strategi pendaftaran merek Kelas 32.

Namun, tidak semua produk minuman otomatis masuk Kelas 32. Produk dengan kandungan, fungsi, komposisi, atau karakteristik tertentu dapat membutuhkan pemeriksaan klasifikasi tambahan sebelum permohonan diajukan.

Air Mineral dan Air Minum dalam Kemasan Kelas 32

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

Industri air minum memiliki banyak variasi produk yang dapat menggunakan merek sendiri. Produk tersebut antara lain air mineral, air minum dalam kemasan (AMDK), air minum kemasan galon, air demineral, air minum beroksigen, dan air alkalin.

Pelaku usaha juga dapat memiliki produk berupa air bersoda (Soda water), air minum rasa buah, air minum berkarbonasi, air mineral alami, dan air minum suling.

Untuk produk air kemasan premium atau khusus, tersedia pula air mineral pegunungan, air mineral dalam kemasan botol kaca, air mineral dalam kemasan kaleng, dan air mineral dalam kemasan cup/gelas.

Produk air lainnya meliputi air minum distilasi, air minum yang diionisasi, air minum rasa lemon, air minum rasa mint, air minum rasa peach, air minum suling berkarbonasi, dan air minum pegunungan berkarbonasi.

Pendaftaran merek menjadi penting karena industri air minum memiliki banyak pemain dengan identitas produk yang beragam. Brand yang digunakan secara konsisten dapat menjadi aset bisnis apabila dilindungi melalui pendaftaran merek.

Bir dan Minuman Malt Kelas 32

Kelas 32 juga berkaitan dengan berbagai jenis bir dan minuman berbasis malt sesuai klasifikasi yang berlaku.

Produk yang dapat ditemukan dalam kategori ini antara lain bir, bir hitam (Stout), bir lager, bir ale, bir gandum, bir tanpa alkohol, bir rendah kalori, bir jahe, dan bir malt.

Produk lainnya mencakup bir porter, bir pilsner, bir gandum tanpa alkohol, minuman malt fermentasi tanpa alkohol, bir rasa buah, bir campuran limun (Radler), dan bir campuran jahe.

Terdapat pula minuman sari malt, minuman konsentrat malt, minuman wort (Wheat wort), dan minuman bir wort (Beer wort).

Untuk produk seperti minuman anggur tanpa alkohol dan cider tanpa alkohol, penentuan klasifikasi perlu diperiksa berdasarkan karakteristik produk dan klasifikasi barang yang berlaku karena tidak semua produk minuman non-alkohol otomatis berada pada kelas yang sama.

Minuman Bersoda dan Soft Drinks

Industri soft drink memiliki banyak variasi produk yang dapat menggunakan brand sendiri. Produk tersebut meliputi minuman bersoda (Soft drinks), minuman kola bersoda, minuman limun bersoda, dan minuman rasa buah berkarbonasi.

Produk dengan formulasi khusus dapat berupa minuman berkarbonasi rasa teh, minuman berkarbonasi rasa kopi, minuman berkarbonasi rendah gula, minuman berkarbonasi bebas gula (Zero sugar), dan konsentrat minuman bersoda.

Selain produk siap minum, terdapat sediaan untuk membuat air berkarbonasi dan sediaan untuk membuat minuman berkarbonasi.

Produk pelengkap lainnya mencakup sediaan pembuat minuman berbusa, sediaan pembuat limun, serta sediaan tablet pelarut minuman berkarbonasi.

Minuman Isotonik, Elektrolit, dan Energi

Brand minuman olahraga juga memiliki peluang besar untuk berkembang di pasar. Produk yang umum dipasarkan antara lain minuman isotonik, minuman hipertonik, minuman hipotonik, dan minuman olahragawan (Sports drinks).

Produk lainnya mencakup minuman energi (Energy drinks), minuman elektrolit, minuman pemulihan stamina tanpa alkohol, serta minuman vitamin (bukan medis).

Untuk bentuk produk yang lebih praktis tersedia minuman isotonik bubuk, minuman isotonik konsentrat, dan minuman elektrolit tablet.

Pelaku usaha perlu memperhatikan klaim dan fungsi produk ketika mengurus legalitasnya, khususnya apabila produk menggunakan klaim kesehatan atau fungsi tertentu.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 Air Mineral, Minuman Bersoda, Jus Buah, Sirup, Minuman Isotonik, dan Bir Resmi PERMATAMAS
Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 Air Mineral, Minuman Bersoda, Jus Buah, Sirup, Minuman Isotonik, dan Bir Resmi PERMATAMAS

Jus Buah dan Minuman Sari Buah

Industri jus memiliki variasi produk yang sangat luas. Produk dapat berupa minuman sari buah, jus buah murni, jus jeruk, jus apel, jus mangga, jus alpukat, jus jambu, jus stroberi, jus sirsak, jus nenas, jus melon, jus semangka, dan jus anggur.

Produk lainnya meliputi jus tomat, jus wortel, jus sayuran, jus campuran buah dan sayur, jus delima, jus lemon, dan jus jeruk nipis.

Pelaku usaha juga dapat memasarkan minuman konsentrat buah, konsentrat jus buah, nehtar buah (Fruit nectars), puree buah untuk minuman, dan sari buah beku untuk membuat minuman.

Produk siap minum lainnya mencakup es serut kemasan rasa buah (Slushies), minuman squash buah, minuman cordial buah, minuman punch buah tanpa alkohol, dan sari buah pekat.

Ragam Minuman Buah dan Sayuran

Brand minuman dapat dikembangkan menggunakan berbagai bahan buah lokal maupun impor. Produk yang dapat dipasarkan antara lain minuman sari kurma, minuman sari madu kemasan, minuman sari asam jawa, minuman sari rosella, dan minuman sari buah markisa.

Variasi lainnya mencakup minuman sari terong belanda, minuman sari buah naga, minuman sari buah kiwi, minuman sari buah plum, minuman sari buah persik, dan minuman sari buah beri (Blueberry/Raspberry).

Produk lainnya adalah sari buah markisa kemasan, minuman sari buah kedondong, minuman sari buah ciremai, minuman sari buah srikaya, minuman sari buah mengkudu (bukan medis), minuman sari buah zaitun, minuman sari buah tin/fig, minuman sari buah matoa, minuman sari buah gandaria, dan minuman sari buah lobi-lobi.

Terdapat pula minuman sari tebu segar kemasan serta minuman sari buah asam (Tamarind drink).

Sirup dan Konsentrat Minuman

Bisnis sirup dapat menggunakan merek sendiri untuk berbagai varian rasa. Produk yang dapat dikembangkan antara lain sirup rasa buah, sirup cocopandan, sirup melon, sirup jeruk, sirup squash, dan sirup maple (untuk minuman).

Produk lainnya meliputi sirup pembawa rasa minuman, sirup grenadine, sirup orgeat, sirup mint untuk minuman, dan sirup vanila untuk minuman.

Pelaku usaha juga dapat memiliki produk berupa sirup karamel untuk minuman, sirup hazelnut untuk minuman, sirup gula untuk campuran minuman, dan sirup buah pekat untuk industri minuman.

Produk khusus lainnya mencakup sirup asam jawa, sirup pala, sirup kayu manis untuk minuman, serta konsentrat sirup sarang burung.

Bubuk, Tablet, dan Sediaan untuk Membuat Minuman

Selain minuman siap konsumsi, industri minuman juga mencakup produk dalam bentuk bubuk, tablet, konsentrat, maupun sediaan untuk membuat minuman.

Produk tersebut dapat berupa bubuk instan minuman rasa buah, bubuk instan minuman rasa teh dan buah, tablet effervescent untuk minuman, dan essens untuk membuat minuman (bukan minyak atsiri).

Produk lainnya mencakup sediaan untuk membuat air berkarbonasi, sediaan untuk membuat minuman berkarbonasi, sediaan pembuat minuman berbusa, sediaan pembuat limun, dan sediaan pembuat minuman liang teh.

Terdapat pula sediaan tablet pelarut minuman berkarbonasi yang digunakan untuk menghasilkan minuman sesuai formulasi produk.

Minuman Kelapa, Kedelai, Sereal, dan Nabati

Perkembangan minuman nabati membuat semakin banyak pelaku usaha mengembangkan produk berbasis tanaman.

Produk tersebut meliputi minuman kelapa (Air kelapa kemasan), air kelapa berkarbonasi, minuman sari kedelai (Soy beverage), minuman berbasis gandum (Oat beverage), minuman beras tanpa alkohol, dan minuman almond tanpa alkohol.

Produk lainnya mencakup minuman sari kacang hijau, minuman sari liang teh tanpa alkohol, minuman rumput laut, minuman sari sereal (Cereal-based beverages), minuman sari wijen tanpa alkohol, dan minuman sari kacang tanah tanpa alkohol.

Pelaku usaha juga dapat mengembangkan minuman sari badam (Almond milk beverage), minuman sari jagung, air kelapa bubuk, air kelapa pekat, dan minuman whey tanpa alkohol.

Minuman Herbal Tanpa Alkohol

Produk minuman herbal semakin banyak dikembangkan sebagai bagian dari industri minuman modern. Produk yang dapat dipasarkan antara lain minuman herbal tanpa alkohol (bukan medis), minuman sari kunyit asam (bukan medis), minuman sari beras kencur (bukan medis), dan minuman sari jahe tanpa alkohol.

Produk lainnya mencakup minuman sari cincau, minuman sari selasih, minuman karkadeh (Rosella), minuman sari bunga krisan, dan minuman ramuan herbal dingin siap minum.

Terdapat pula minuman sari madu kemasan, minuman sari rosella, minuman sari asam jawa, serta berbagai minuman berbahan tanaman yang dipasarkan sebagai minuman non-medis.

Penggunaan klaim pada label tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kesan bahwa produk merupakan obat apabila produk tersebut bukan produk medis.

Minuman Siap Minum RTD dan Boba

Tren minuman siap minum juga menghasilkan berbagai kategori produk baru. Produk yang dapat menggunakan brand sendiri antara lain minuman boba tanpa alkohol (pembawa rasa buah), minuman teh es siap minum (RTD Tea tanpa alkohol), dan minuman kopi es siap minum (RTD Coffee tanpa alkohol).

Produk lainnya mencakup minuman rasa buah boba siap minum, minuman jelly siap minum (Jelly drink), dan minuman nata de coco kemasan tanpa alkohol.

Untuk produk dengan rasa khusus terdapat minuman rasa taro tanpa alkohol dan minuman rasa matcha siap minum tanpa alkohol.

Minuman Tanpa Alkohol dan Mocktail

Industri minuman non-alkohol juga mencakup berbagai produk yang dibuat menyerupai minuman tertentu tanpa kandungan alkohol.

Produk tersebut antara lain minuman aperitif tanpa alkohol, minuman koktail tanpa alkohol (Mocktails), minuman anggur tanpa alkohol (Non-alcoholic wine), dan cider tanpa alkohol.

Produk lainnya mencakup shandy tanpa alkohol, cider apel tanpa alkohol, cider pir tanpa alkohol, serta bir tanpa alkohol dan bir gandum tanpa alkohol.

Untuk produk tertentu seperti non-alcoholic wine dan cider, pemilik brand sebaiknya melakukan pemeriksaan klasifikasi terlebih dahulu karena karakteristik produknya dapat menentukan kelas yang tepat.

Tonic Water, Ginger Ale, dan Minuman Khusus

Kategori minuman bersoda juga mencakup air tonic (Tonic water) dan air ginger ale.

Produk minuman dengan formulasi khusus dapat berupa minuman sari malt, minuman konsentrat malt, minuman wort (Wheat wort), dan minuman bir wort (Beer wort).

Selain itu terdapat minuman berkarbonasi rasa teh, minuman berkarbonasi rasa kopi, serta berbagai minuman rasa buah yang dikembangkan untuk memenuhi tren pasar.

Pentingnya Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman

Bagi pelaku usaha minuman, pendaftaran merek bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan. Legalitas dan kepatuhan produk juga menjadi bagian penting dalam membangun bisnis yang terpercaya.

Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah sertifikasi halal. Pelaku usaha perlu memahami pentingnya sertifikasi halal produk makanan dan minuman sesuai dengan jenis produk, bahan, proses produksi, dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini relevan bagi produsen air minum, jus, sirup, minuman isotonik, minuman energi, minuman berbasis buah, minuman herbal, minuman kopi siap minum, maupun berbagai produk minuman kemasan lainnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut, pelaku usaha dapat mempelajari Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman.

Pendaftaran merek dan sertifikasi halal memiliki fungsi yang berbeda. Merek berhubungan dengan perlindungan identitas brand, sedangkan sertifikasi halal berkaitan dengan pemenuhan ketentuan halal terhadap produk.

Pentingnya Izin Edar BPOM Makanan dan Minuman

Selain merek dan sertifikasi halal, pelaku usaha minuman perlu memperhatikan izin edar sesuai dengan kategori dan karakteristik produk.

Produk seperti minuman kemasan, jus, sirup, minuman isotonik, minuman energi, minuman siap minum, minuman berbasis buah, dan berbagai produk olahan lainnya dapat memiliki persyaratan perizinan yang berbeda berdasarkan jenis produk, komposisi, proses produksi, serta skala usaha.

Karena itu, memahami pentingnya Izin Edar BPOM Makanan dan Minuman menjadi bagian dari persiapan sebelum produk dipasarkan secara lebih luas.

Pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai layanan perizinan melalui Izin Edar BPOM Makanan dan Minuman.

Dengan memperhatikan pendaftaran merek, sertifikasi halal, dan izin edar sesuai kebutuhan, pelaku usaha dapat membangun produk minuman yang lebih siap untuk dikembangkan ke pasar yang lebih luas.

Mengapa Merek Produk Minuman Kelas 32 Perlu Didaftarkan?

Industri minuman memiliki persaingan yang sangat tinggi. Satu jenis produk dapat dipasarkan oleh banyak produsen dengan nama, kemasan, dan identitas brand yang berbeda.

Pendaftaran merek membantu memberikan perlindungan hukum terhadap identitas brand dalam kelas dan uraian barang yang didaftarkan. Hal ini penting bagi produsen air mineral, minuman bersoda, jus, sirup, minuman isotonik, minuman energi, maupun produk minuman lainnya.

Merek juga dapat menjadi aset tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi bagi perusahaan, terutama ketika brand sudah memiliki konsumen dan jaringan distribusi yang luas.

Risiko Menggunakan Merek Minuman Tanpa Pendaftaran

Menggunakan nama brand tanpa melakukan pendaftaran dapat menimbulkan risiko apabila terdapat pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang yang berkaitan.

Risiko tersebut dapat semakin besar apabila perusahaan sudah mengeluarkan biaya untuk desain kemasan, promosi, iklan, distribusi, endorsement, dan pemasaran digital.

Karena itu, pemeriksaan awal dan pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sebelum brand berkembang terlalu jauh.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan pendaftaran merek bagi pelaku usaha minuman yang produknya sesuai dengan Kelas 32.

Layanan dapat dimulai dari konsultasi nama merek, pemeriksaan awal, penentuan kelas dan uraian barang, persiapan data, hingga pengajuan permohonan melalui sistem yang berlaku.

Layanan ini dapat digunakan oleh pemilik brand air mineral, AMDK, minuman bersoda, jus buah, sirup, minuman isotonik, minuman energi, minuman herbal tanpa alkohol, minuman berbasis tanaman, minuman siap minum, hingga produk bir sesuai klasifikasi yang berlaku.

Proses Pendaftaran Merek Kelas 32

Tahap awal dimulai dengan konsultasi mengenai nama atau logo yang akan didaftarkan dan jenis produk yang menggunakan merek tersebut.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal untuk mengetahui potensi kemiripan dengan merek yang sudah ada. Tahapan ini penting untuk membantu menentukan strategi pendaftaran.

Setelah data dan dokumen disiapkan, permohonan pendaftaran merek dapat diajukan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah permohonan berhasil diajukan, pemohon memperoleh bukti pengajuan. Tahapan berikutnya berupa pemeriksaan dan proses administratif mengikuti ketentuan DJKI sampai permohonan memperoleh keputusan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Merek

Pemohon perlu menyiapkan data pemilik merek, identitas merek, informasi produk, serta dokumen pendukung yang diperlukan.

Apabila pendaftaran dilakukan oleh badan usaha, data perusahaan juga perlu disiapkan sesuai kebutuhan administrasi.

PERMATAMAS dapat membantu memberikan arahan mengenai persiapan data dan informasi yang dibutuhkan sebelum pengajuan.

Siapa yang Membutuhkan Jasa Pendaftaran Merek Kelas 32?

Layanan ini cocok bagi produsen air mineral, perusahaan AMDK, pemilik brand jus, produsen sirup, produsen minuman bersoda, minuman isotonik, minuman energi, minuman herbal, minuman nabati, minuman siap minum, serta pelaku usaha minuman lainnya.

UMKM yang sedang mengembangkan produk minuman kemasan juga dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal agar brand yang dibangun memiliki dasar perlindungan sesuai kelasnya.

Legalitas PT untuk Mendukung Bisnis Minuman

Selain memiliki merek yang terdaftar, pelaku usaha minuman yang ingin berkembang secara profesional juga perlu memperhatikan legalitas badan usaha.

Legalitas PT dapat membantu memberikan struktur perusahaan yang lebih jelas ketika menjalankan kegiatan perdagangan, bekerja sama dengan distributor, mengembangkan jaringan pemasaran, melakukan ekspansi, maupun membangun kerja sama dengan mitra usaha.

PERMATAMAS juga menyediakan layanan Jasa Pendirian PT Perusahaan bagi pelaku usaha yang ingin mempersiapkan legalitas perusahaan.

Dengan merek yang terdaftar, sertifikasi halal dan izin edar sesuai kebutuhan produk, serta legalitas PT yang tertata, bisnis minuman dapat memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang.

Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 Resmi PERMATAMAS

Jika Anda memiliki brand air mineral, AMDK, minuman bersoda, jus buah, sirup, minuman isotonik, minuman energi, minuman herbal, minuman nabati, minuman siap minum, atau produk minuman lainnya yang sesuai dengan Kelas 32, jangan menunda perlindungan merek.

PERMATAMAS siap membantu proses pendaftaran merek dengan pendampingan mulai dari tahap persiapan hingga pengajuan.

Hubungi PERMATAMAS sekarang untuk konsultasi dan mulai proses pendaftaran merek produk minuman Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 

1. Apa saja produk yang termasuk Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 Air Mineral, Minuman Bersoda, Jus Buah, Sirup, Minuman Isotonik, dan Bir Resmi PERMATAMAS?

Kelas 32 secara umum mencakup berbagai minuman non-alkohol, air mineral, air minum, minuman bersoda, jus, sirup, minuman olahraga, minuman energi, serta bir sesuai dengan klasifikasi barang yang berlaku.

2. Apakah air mineral dan AMDK dapat didaftarkan mereknya?

Ya. Air mineral dan air minum dalam kemasan dapat menggunakan merek yang didaftarkan sesuai kelas dan uraian barang yang tepat.

3. Apakah merek jus buah termasuk Kelas 32?

Berbagai jus dan minuman sari buah dapat berkaitan dengan Kelas 32. Uraian barang perlu disesuaikan dengan jenis dan bentuk produk yang sebenarnya.

4. Apakah sirup minuman dapat didaftarkan di Kelas 32?

Ya, berbagai sirup dan konsentrat yang digunakan untuk minuman dapat berkaitan dengan Kelas 32 sesuai klasifikasi yang berlaku.

5. Apakah minuman isotonik dan minuman energi bisa didaftarkan mereknya?

Ya. Minuman isotonik, minuman energi, minuman elektrolit, dan minuman olahraga tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 32.

6. Apakah bir termasuk Kelas 32?

Bir pada umumnya berkaitan dengan Kelas 32. Namun, produk minuman lain yang memiliki karakteristik berbeda perlu diperiksa klasifikasinya secara spesifik.

7. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin edar BPOM?

Tidak. Pendaftaran merek berkaitan dengan perlindungan identitas merek, sedangkan izin edar berkaitan dengan legalitas peredaran produk sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Apakah produk minuman wajib memiliki sertifikasi halal?

Kewajiban sertifikasi halal bergantung pada jenis produk, bahan, pelaku usaha, dan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa kewajibannya sebelum memasarkan produk.

9. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 32?

Proses pendaftaran memiliki beberapa tahapan pemeriksaan dan administrasi. Bukti pengajuan dapat diperoleh setelah permohonan berhasil diajukan, sedangkan proses hingga keputusan akhir mengikuti prosedur DJKI.

10. Mengapa menggunakan Jasa Pendaftaran Merek HAKI Kelas 32 PERMATAMAS?

PERMATAMAS membantu pelaku usaha mempersiapkan proses pendaftaran merek mulai dari konsultasi, pemeriksaan awal, penentuan klasifikasi dan uraian barang, persiapan data, hingga pengajuan permohonan.

JASA DAFTAR MEREK

Hubungi PERMATAMAS untuk Jasa Daftar Merek

Cek brand, tentukan kelas dan spesifikasi produk, siapkan dokumen, hingga pengajuan resmi melalui DJKI. 1 Hari Langsung Dapat Bukti Pendaftaran Merek setelah permohonan berhasil diajukan dan diterima.

Konsultasi via WhatsApp →

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia