Cara Daftar Merek Kelas 35 di DJKI: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap

Cara Daftar Merek Kelas 35 di DJKI: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap – Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui toko online, marketplace, jasa perdagangan, atau layanan pemasaran, perlindungan merek menjadi salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan.

Nama brand yang digunakan dalam kegiatan bisnis bukan hanya sekadar identitas usaha, tetapi juga merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Semakin berkembang sebuah bisnis, semakin besar pula kebutuhan untuk mengamankan nama tersebut agar tidak digunakan oleh pihak lain.

Salah satu pilihan yang banyak digunakan oleh pemilik bisnis adalah mendaftarkan Merek Kelas 35 di DJKI.

Merek Kelas 35 merupakan kelas yang mencakup berbagai layanan bisnis seperti perdagangan, periklanan, pemasaran, manajemen usaha, retail, hingga aktivitas penjualan melalui marketplace.

Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemilik usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek yang digunakan.

Bagi Anda yang belum memahami prosesnya, berikut panduan lengkap mulai dari persiapan dokumen, biaya, tahapan pendaftaran, hingga proses penerbitan sertifikat merek.

Apa Itu Merek Kelas 35 DJKI?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi merek yang digunakan untuk melindungi aktivitas bisnis yang berkaitan dengan layanan perdagangan dan kegiatan komersial.

Berbeda dengan kelas barang yang melindungi produk tertentu, Kelas 35 lebih berfokus pada jasa atau aktivitas bisnis yang mendukung kegiatan penjualan dan pemasaran.

Beberapa contoh layanan yang dapat masuk dalam Merek Kelas 35 antara lain:

Layanan Toko Online dan Marketplace

Kelas 35 banyak digunakan oleh pelaku bisnis digital yang menjalankan aktivitas penjualan melalui:

  • Marketplace
  • Website toko online
  • Platform e-commerce
  • Social commerce

Contohnya, nama brand yang digunakan sebagai identitas toko online dapat didaftarkan untuk mendukung aktivitas perdagangan.

Jasa Periklanan dan Promosi

Kelas 35 juga mencakup aktivitas yang berkaitan dengan pemasaran dan promosi bisnis, seperti:

  • Jasa marketing
  • Periklanan
  • Kampanye promosi
  • Pengelolaan pemasaran produk

Manajemen dan Administrasi Bisnis

Selain perdagangan, beberapa layanan pengelolaan usaha juga termasuk dalam cakupan Kelas 35.

Contohnya:

  • Konsultasi bisnis
  • Administrasi usaha
  • Pengelolaan bisnis

Layanan Retail dan Distribusi

Bisnis yang bergerak dalam aktivitas retail, grosir, distributor, atau agen penjualan juga dapat menggunakan Kelas 35 sesuai dengan jenis layanan yang dijalankan.

Cara Daftar Merek Kelas 35 di DJKI: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap
Cara Daftar Merek Kelas 35 di DJKI: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap

Syarat Daftar Merek Kelas 35 di DJKI

Sebelum melakukan pengajuan, pemilik usaha perlu menyiapkan beberapa persyaratan agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

Identitas Pemohon

Untuk pendaftaran atas nama pribadi, dokumen yang diperlukan biasanya berupa:

  • Kartu identitas pemohon
  • Data alamat pemohon
  • Informasi kontak

Sedangkan untuk perusahaan atau badan usaha, dapat membutuhkan dokumen legalitas perusahaan sesuai kebutuhan pendaftaran.

Logo atau Etiket Merek

Jika merek menggunakan logo, pemohon perlu menyiapkan file logo atau etiket merek.

Pastikan gambar merek memiliki kualitas yang jelas agar dapat digunakan dalam proses pendaftaran.

Data Nama Merek

Pemohon perlu menentukan:

  • Nama merek yang akan didaftarkan
  • Jenis layanan yang dilindungi
  • Deskripsi kegiatan usaha

Pemilihan uraian jasa harus dibuat sesuai dengan aktivitas bisnis agar perlindungan merek lebih tepat.

Dokumen Pendukung UMKM

Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan kategori biaya UMKM, biasanya diperlukan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Daftar Merek Kelas 35 di DJKI

Biaya pendaftaran merek Kelas 35 dihitung berdasarkan jumlah kelas yang didaftarkan.

Secara umum, biaya resmi pendaftaran merek terdiri dari:

Kategori UMKM

Pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan tarif khusus sesuai ketentuan pemerintah.

Estimasi biaya pendaftaran:

Rp500.000 per kelas

Kategori Umum

Untuk pemohon kategori umum, biaya pendaftaran:

Rp1.800.000 per kelas

Biaya tersebut merupakan biaya resmi pendaftaran merek pada DJKI.

Selain biaya resmi, pemilik usaha yang menggunakan jasa pendampingan juga perlu mempertimbangkan biaya layanan apabila membutuhkan bantuan dalam proses pengecekan merek, persiapan dokumen, hingga pengajuan.

Cara Daftar Merek Kelas 35 di DJKI Secara Online

Saat ini proses pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui sistem DJKI.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

Melakukan Pengecekan Nama Merek

Langkah pertama sebelum mendaftar adalah melakukan pengecekan nama merek.

Tujuannya untuk mengetahui apakah nama yang ingin digunakan memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar.

Pengecekan awal membantu mengurangi risiko penolakan saat proses pemeriksaan.

Membuat Akun DJKI

Pemohon perlu membuat akun pada sistem pendaftaran merek DJKI.

Tahapan umumnya:

  • Membuka sistem pendaftaran online DJKI
  • Melakukan registrasi akun
  • Aktivasi melalui email
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat

Mengisi Formulir Permohonan Merek

Setelah berhasil masuk, pemohon mengisi data permohonan.

Informasi yang perlu dimasukkan antara lain:

  • Data pemohon
  • Alamat
  • Informasi merek
  • Logo merek
  • Kelas merek
  • Uraian jasa yang dipilih

Memilih Kelas 35 dan Uraian Jasa

Tahap ini menjadi bagian yang cukup penting karena menentukan ruang perlindungan merek.

Untuk Kelas 35, pemohon harus memilih uraian jasa yang sesuai dengan aktivitas bisnis.

Contohnya:

  • Jasa perdagangan online
  • Layanan retail
  • Promosi produk
  • Pemasaran bisnis
  • Distribusi produk

Pemilihan uraian yang tepat membantu merek memiliki perlindungan sesuai kebutuhan usaha.

Melakukan Pembayaran PNBP

Setelah permohonan selesai diisi, sistem akan menerbitkan kode pembayaran.

Pembayaran dilakukan sesuai nominal yang ditentukan melalui metode pembayaran yang tersedia.

Setelah pembayaran berhasil, permohonan dapat dikirim untuk diproses.

Tahapan Setelah Pengajuan Merek Kelas 35

Setelah permohonan dikirim, merek tidak langsung mendapatkan sertifikat. Terdapat beberapa tahapan pemeriksaan.

Pemeriksaan Administrasi

Pada tahap awal, DJKI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan pendaftaran.

Jika terdapat kekurangan, pemohon dapat diminta melakukan perbaikan.

Masa Pengumuman Merek

Apabila persyaratan awal terpenuhi, merek masuk tahap pengumuman.

Pada tahap ini, masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila merasa memiliki alasan terhadap pendaftaran tersebut.

Pemeriksaan Substantif

Setelah masa pengumuman selesai, pemeriksa merek DJKI melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah merek dapat diberikan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila permohonan disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek.

Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi kepemilikan merek dan perlindungan berlaku selama 10 tahun serta dapat diperpanjang.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Daftar Merek Kelas 35

Walaupun proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, masih banyak pemohon yang mengalami kendala.

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

Tidak Melakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu

Menggunakan nama brand tanpa melakukan pengecekan dapat meningkatkan risiko penolakan.

Salah Memilih Kelas Merek

Setiap bisnis memiliki kebutuhan perlindungan berbeda. Kesalahan memilih kelas dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan aktivitas usaha.

Uraian Jasa Tidak Sesuai Bisnis

Deskripsi layanan yang terlalu umum atau tidak sesuai dapat menyebabkan pemohon kesulitan menentukan perlindungan yang tepat.

Dokumen Tidak Lengkap

Kesalahan administrasi dapat membuat proses menjadi lebih lama karena membutuhkan perbaikan.

Jasa Daftar Merek Kelas 35 PERMATAMAS

Mengurus pendaftaran merek sendiri terkadang membutuhkan pemahaman mengenai klasifikasi merek, dokumen, hingga prosedur DJKI.

PERMATAMAS hadir membantu pelaku usaha melalui layanan:

Jasa Daftar Merek Kelas 35

Kami membantu proses pendaftaran merek untuk berbagai kebutuhan bisnis seperti:

  • Marketplace
  • Toko online
  • Official Store
  • Jasa perdagangan
  • Brand digital
  • Bisnis retail

Pendampingan PERMATAMAS meliputi:

  • Konsultasi pemilihan kelas merek
  • Pengecekan awal nama merek
  • Persiapan dokumen
  • Proses pengajuan
  • Monitoring perkembangan pendaftaran

Dengan pengalaman menangani berbagai kebutuhan pendaftaran merek, PERMATAMAS membantu pemilik usaha mengamankan brand secara lebih mudah dan terarah.

Bukti Pendaftaran Merek Kelas 35 1 Hari Kerja Bersama PERMATAMAS

Bagi pemilik usaha yang membutuhkan proses cepat, PERMATAMAS menyediakan layanan pendaftaran merek kelas 35 dengan pendampingan profesional.

Melalui layanan kami, dalam 1 hari kerja langsung mendapatkan bukti pendaftaran merek yang dapat menjadi pegangan awal untuk membantu mengamankan nama brand.

Bukti pendaftaran tersebut membantu menunjukkan bahwa merek telah diajukan secara resmi sambil menunggu proses pemeriksaan hingga sertifikat diterbitkan.

Kesimpulan

Mendaftarkan Merek Kelas 35 di DJKI merupakan langkah penting bagi pemilik bisnis yang menjalankan aktivitas perdagangan, marketplace, toko online, maupun layanan pemasaran.

Dengan memahami syarat, biaya, dan tahapan pendaftaran, proses perlindungan merek dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Jangan menunggu brand berkembang besar baru memikirkan perlindungan. Nama bisnis yang sudah dikenal pelanggan merupakan aset yang perlu diamankan sejak awal.

PERMATAMAS siap membantu proses Jasa Daftar Merek Kelas 35 dari awal hingga pengajuan. Dapatkan bukti pendaftaran merek dalam 1 hari kerja sebagai pegangan awal untuk membantu mengamankan brand bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Cara Daftar Merek Kelas 35 di DJKI

1. Apa itu Merek Kelas 35?

Merek Kelas 35 adalah klasifikasi merek yang melindungi layanan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, pemasaran, promosi, periklanan, retail, manajemen bisnis, dan layanan penjualan melalui berbagai media termasuk marketplace.

2. Merek Kelas 35 cocok untuk bisnis apa saja?

Merek Kelas 35 cocok untuk berbagai bisnis yang menjalankan aktivitas perdagangan dan layanan bisnis, seperti toko online, marketplace, distributor, jasa pemasaran, retail, agen penjualan, dan layanan promosi.

3. Berapa biaya daftar Merek Kelas 35 di DJKI?

Biaya resmi pendaftaran merek di DJKI bergantung pada kategori pemohon. Untuk kategori UMKM tarifnya sekitar Rp500.000 per kelas, sedangkan kategori umum sekitar Rp1.800.000 per kelas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Apa saja syarat daftar Merek Kelas 35?

Persyaratan umumnya meliputi identitas pemohon, nama merek, logo atau etiket merek jika ada, data usaha, serta informasi jenis layanan yang ingin dilindungi.

5. Apakah nama toko online bisa didaftarkan di Merek Kelas 35?

Ya, nama toko online yang digunakan untuk aktivitas perdagangan dapat didaftarkan dalam Kelas 35 selama memenuhi persyaratan dan tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar.

6. Bagaimana cara mengecek nama merek sebelum daftar di DJKI?

Pengecekan merek dapat dilakukan melalui database merek DJKI untuk melihat apakah nama yang akan digunakan memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah lebih dahulu terdaftar.

7. Berapa lama proses pendaftaran Merek Kelas 35 sampai terbit sertifikat?

Lama proses mengikuti tahapan pemeriksaan DJKI, mulai dari pemeriksaan administrasi, pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat apabila disetujui.

8. Apakah satu merek hanya bisa didaftarkan untuk Kelas 35 saja?

Tidak. Satu brand dapat didaftarkan pada lebih dari satu kelas apabila memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda, misalnya Kelas 35 untuk aktivitas perdagangan dan kelas lain untuk produk yang dijual.

9. Apakah PERMATAMAS membantu proses daftar Merek Kelas 35 di DJKI?

Ya, PERMATAMAS membantu mulai dari konsultasi pemilihan kelas, pengecekan awal merek, persiapan dokumen, proses pengajuan, hingga pendampingan selama proses pendaftaran.

10. Mengapa menggunakan jasa daftar Merek Kelas 35 PERMATAMAS?

PERMATAMAS membantu pemilik usaha mengurus pendaftaran merek secara lebih praktis dan terarah. Dalam 1 hari kerja langsung mendapatkan bukti pendaftaran merek yang dapat digunakan sebagai pegangan awal untuk membantu mengamankan brand sambil menunggu proses pemeriksaan resmi DJKI.

Shopee Mall Ditolak Karena Merek? Ini Penyebab dan Solusinya

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia