Apa Itu Merek Kelas 35? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya untuk Bisnis Online – Saat membangun sebuah bisnis, banyak pelaku usaha hanya fokus pada produk, promosi, dan penjualan. Padahal, ada satu hal penting yang sering terlupakan, yaitu perlindungan nama brand.
Nama brand yang sudah dikenal pelanggan merupakan aset berharga. Jika tidak dilindungi, ada risiko pihak lain menggunakan nama yang sama atau mirip untuk menjalankan bisnis sejenis.
Salah satu pilihan yang banyak digunakan oleh pelaku usaha, terutama bisnis online, marketplace, dan toko digital adalah mendaftarkan merek pada Kelas 35.
Lalu, sebenarnya apa itu Merek Kelas 35? Mengapa banyak bisnis online seperti toko marketplace, reseller, distributor, dan brand digital memilih kelas ini?
Mari simak penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Merek Kelas 35?
Merek Kelas 35 adalah klasifikasi pendaftaran merek yang berkaitan dengan layanan perdagangan, penjualan, pemasaran, periklanan, promosi, serta aktivitas bisnis komersial. Dalam klasifikasi merek Indonesia, Kelas 35 mencakup berbagai jasa seperti periklanan, manajemen usaha, administrasi bisnis, hingga layanan penjualan secara retail dan online.
Sederhananya, Kelas 35 biasanya digunakan untuk melindungi aktivitas bisnis yang berhubungan dengan cara menjual dan memasarkan produk, bukan untuk melindungi jenis produknya.
Contohnya:
- Anda memiliki brand fashion dan menjual melalui website atau marketplace.
- Anda menjalankan toko online dengan nama sendiri.
- Anda memiliki bisnis distributor atau retail.
- Anda menyediakan jasa pemasaran atau promosi.
Aktivitas tersebut memiliki hubungan dengan layanan perdagangan yang dapat masuk dalam cakupan Kelas 35.
Apa Fungsi Merek Kelas 35 untuk Bisnis?
Banyak pemilik usaha menganggap pendaftaran merek hanya diperlukan untuk perusahaan besar. Padahal, bisnis kecil dan UMKM juga membutuhkan perlindungan merek, terutama ketika mulai dikenal masyarakat.
Berikut beberapa fungsi penting Merek Kelas 35:
1. Melindungi Nama Bisnis dari Peniruan
Nama brand yang sudah memiliki pelanggan tentu memiliki nilai ekonomi.
Misalnya, sebuah toko online sudah memiliki banyak pembeli dengan nama tertentu. Jika nama tersebut belum didaftarkan, pihak lain dapat menggunakan nama yang sama atau mirip untuk menarik pelanggan.
Dengan melakukan pendaftaran merek, pemilik usaha memiliki perlindungan hukum terhadap identitas bisnisnya.
2. Memberikan Kepercayaan kepada Konsumen
Brand yang memiliki perlindungan merek terlihat lebih profesional.
Konsumen akan lebih percaya karena bisnis tersebut memiliki identitas yang jelas dan serius dalam membangun usahanya.
Hal ini sangat penting terutama untuk bisnis yang berjualan melalui:
- Marketplace.
- Website toko online.
- Media sosial.
- Platform e-commerce.
3. Menjadi Aset Bisnis Jangka Panjang
Merek bukan hanya sekadar nama.
Ketika sebuah bisnis berkembang, merek dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi. Bahkan, merek dapat digunakan untuk:
- Kerja sama bisnis.
- Sistem franchise.
- Lisensi penggunaan merek.
- Pengembangan cabang usaha.
Karena itu, perlindungan merek sebaiknya dilakukan sejak awal bisnis mulai berkembang.
Contoh Bisnis yang Menggunakan Merek Kelas 35
Merek Kelas 35 banyak digunakan oleh berbagai jenis bisnis yang menjalankan aktivitas perdagangan dan pemasaran.
Berikut beberapa contohnya:
1. Toko Online dan Marketplace
Pelaku usaha yang menjual produk melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, atau website sendiri sering membutuhkan perlindungan Kelas 35.
Contohnya:
- Toko pakaian online.
- Toko kosmetik.
- Toko makanan kemasan.
- Toko perlengkapan rumah tangga.
2. Distributor dan Retail
Bisnis yang melakukan kegiatan distribusi dan penjualan produk juga dapat menggunakan Kelas 35.
Contohnya:
- Distributor elektronik.
- Grosir pakaian.
- Agen produk kecantikan.
- Supplier kebutuhan rumah tangga.
3. Jasa Marketing dan Promosi
Selain perdagangan, Kelas 35 juga mencakup layanan pemasaran dan periklanan.
Contohnya:
- Digital marketing.
- Jasa promosi.
- Konsultan pemasaran.
- Pengelolaan iklan bisnis.

Apakah Produk Juga Harus Daftar Merek Kelas 35?
Ini menjadi pertanyaan yang sering muncul dari pemilik usaha.
Jawabannya, tergantung pada jenis bisnis yang dijalankan.
Kelas 35 berfokus pada aktivitas perdagangan atau jasa penjualan, sedangkan perlindungan terhadap produk dapat menggunakan kelas barang yang sesuai dengan jenis produknya.
Contohnya:
- Brand makanan dapat membutuhkan kelas yang berkaitan dengan produk makanan.
- Brand kosmetik dapat menggunakan kelas produk kosmetik.
- Toko online yang melakukan aktivitas perdagangan dapat mempertimbangkan Kelas 35.
Dalam beberapa kasus, pemilik usaha mendaftarkan lebih dari satu kelas agar perlindungan mereknya lebih luas.
Pemilihan kelas sebaiknya disesuaikan dengan rencana bisnis agar perlindungan merek tidak kurang maupun berlebihan.
Mengapa Bisnis Online Banyak Membutuhkan Merek Kelas 35?
Perkembangan marketplace membuat banyak bisnis kini tidak hanya menjual produk secara offline.
Saat ini, satu brand bisa memiliki:
- Toko fisik.
- Website resmi.
- Akun marketplace.
- Media sosial bisnis.
- Program reseller.
Semua aktivitas tersebut membutuhkan identitas bisnis yang kuat.
Dengan mendaftarkan merek Kelas 35, pemilik usaha dapat memperkuat perlindungan terhadap aktivitas perdagangan dan pemasaran yang dilakukan secara digital.
Terutama bagi bisnis yang ingin berkembang menjadi:
- Official Store marketplace.
- Brand nasional.
- Distributor resmi.
- Bisnis franchise.
Apa Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek Kelas 35?
Tidak memiliki perlindungan merek dapat menimbulkan beberapa risiko bagi bisnis.
1. Nama Brand Bisa Digunakan Orang Lain
Apabila nama bisnis belum didaftarkan, ada kemungkinan pihak lain mengajukan nama tersebut lebih dahulu.
Sistem pendaftaran merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan memiliki peluang mendapatkan hak atas merek apabila memenuhi persyaratan.
2. Sulit Melakukan Klaim Pelanggaran
Ketika ada pihak lain menggunakan nama brand yang sama, pemilik usaha membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan perlindungan.
Merek yang sudah terdaftar memberikan posisi yang lebih kuat bagi pemiliknya.
3. Menghambat Perkembangan Brand
Brand yang belum terlindungi dapat menjadi kendala ketika ingin berkembang lebih besar.
Misalnya saat ingin:
- Membuka cabang.
- Membuat kerja sama bisnis.
- Mengembangkan reseller.
- Masuk marketplace premium.
Jasa Daftar Merek Kelas 35 PERMATAMAS
Mendaftarkan merek membutuhkan pemahaman mengenai klasifikasi yang tepat agar perlindungan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
PERMATAMAS hadir sebagai Jasa Daftar Merek Kelas 35 yang membantu pelaku usaha melindungi nama brand secara resmi melalui DJKI.
Kami membantu proses:
- Pengecekan nama merek sebelum pendaftaran.
- Analisa kelas merek yang sesuai.
- Persiapan dokumen pengajuan.
- Proses pendaftaran merek.
- Pendampingan hingga sertifikat merek terbit.
Bagi pemilik bisnis online, marketplace, dan brand yang sedang berkembang, perlindungan merek merupakan langkah penting agar usaha dapat berjalan lebih aman dan profesional.
Segera konsultasikan kebutuhan Jasa Daftar Merek Kelas 35 bersama PERMATAMAS untuk membantu menjaga aset bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Merek Kelas 35
1. Apa kegunaan Merek Kelas 35?
Merek Kelas 35 digunakan untuk melindungi aktivitas bisnis yang berkaitan dengan perdagangan, penjualan, pemasaran, promosi, dan layanan retail.
2. Apakah toko online perlu daftar Merek Kelas 35?
Bagi bisnis yang menjalankan aktivitas penjualan melalui marketplace atau website, Kelas 35 dapat menjadi salah satu pilihan untuk melindungi kegiatan perdagangan.
3. Apakah Kelas 35 melindungi produk yang dijual?
Tidak secara langsung. Kelas 35 lebih berfokus pada layanan perdagangan dan pemasaran, sedangkan produk dapat membutuhkan kelas merek sesuai jenis barangnya.
4. Apakah UMKM bisa mendaftarkan Merek Kelas 35?
Bisa. UMKM dapat melakukan pendaftaran merek selama memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DJKI.
5. Mengapa perlu menggunakan Jasa Daftar Merek Kelas 35?
Karena pemilihan kelas, pengecekan nama, dan proses administrasi perlu dilakukan dengan tepat agar pendaftaran merek berjalan lebih lancar.
