Jasa Pengurusan Merek Dagang Tembakau, Aksesoris Merokok, Rokok, Cerutu, dan Korek Api Kelas 34 Resmi DJKI – Dalam dunia usaha, merek bukan sekadar nama atau logo yang tercetak pada kemasan. Merek merupakan identitas yang membedakan produk suatu perusahaan dari produk pesaing, sekaligus aset bisnis yang perlu dikelola dengan baik. Hal ini berlaku pula bagi pelaku usaha di bidang tembakau, rokok, cerutu, aksesoris merokok, dan korek api.
Bagi pengusaha yang ingin membangun identitas produk secara profesional, memahami klasifikasi merek merupakan langkah awal sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kesalahan dalam menentukan kelas atau menyusun daftar barang dapat menimbulkan kendala dalam proses permohonan.
Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan untuk mempersiapkan nama atau logo merek, menelusuri potensi persamaan dengan merek lain, menyusun uraian barang, dan memahami tahapan administrasi pendaftaran.
Kelas 34 dalam klasifikasi merek mencakup tembakau dan penggantinya untuk keperluan nonmedis, rokok, cerutu, rokok elektronik, sejumlah aksesoris perokok, serta korek api. Penjelasan ini sejalan dengan klasifikasi yang dipublikasikan DJKI dan sistem Nice Classification dari World Intellectual Property Organization (WIPO).
Informasi resmi dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 34.
Apa Itu Merek Kelas 34?
Kelas 34 adalah kelompok klasifikasi barang yang terutama berkaitan dengan tembakau, produk rokok dan cerutu, pengganti tembakau untuk penggunaan nonmedis, perlengkapan merokok tertentu, serta korek api.
Kelas ini membantu pemohon mengidentifikasi barang yang hendak dicakup dalam perlindungan mereknya. Contoh barang yang dapat termasuk dalam Kelas 34 antara lain:
- Tembakau mentah, tembakau olahan, dan tembakau linting.
- Rokok dan cerutu.
- Cerutu kecil atau cigarillo.
- Kertas dan filter rokok.
- Pipa tembakau dan sejumlah aksesoris merokok.
- Kotak rokok dan kotak cerutu.
- Korek api dan pemantik khusus untuk perokok.
- Rokok elektronik dan cairan tertentu untuk rokok elektronik.
- Sejumlah perangkat dan aksesoris untuk penggunaan tembakau.
- Pengganti tembakau untuk penggunaan nonmedis.
Tidak semua produk yang berhubungan dengan kegiatan merokok otomatis termasuk Kelas 34. Contohnya, baterai dan pengisi daya rokok elektronik dapat masuk kelas lain, sedangkan asbak untuk kendaraan juga memiliki klasifikasi tersendiri. Oleh karena itu, uraian barang perlu diperiksa satu per satu berdasarkan jenis dan fungsi produk.
Mengapa Pendaftaran Merek Penting bagi Pelaku Usaha?
1. Membentuk identitas produk
Nama dan logo membantu konsumen membedakan suatu produk dari produk lain. Identitas yang konsisten juga dapat memudahkan perusahaan mengelola katalog, distribusi, dan strategi pemasaran.
2. Mendukung perlindungan hukum
Merek yang terdaftar dapat memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ruang lingkup pendaftarannya. Perlindungan tersebut tidak berarti setiap penggunaan kata yang mirip otomatis merupakan pelanggaran; penilaiannya bergantung pada unsur merek, jenis barang, dan keadaan hukum yang relevan.
3. Membantu mengidentifikasi risiko persamaan merek
Penelusuran awal dapat membantu pemohon mengetahui apakah terdapat merek lain yang memiliki persamaan pada unsur tertentu. Pemeriksaan ini penting untuk mengurangi risiko konflik dan penolakan, meskipun tidak menjamin permohonan akan disetujui.
4. Menjadi bagian dari strategi bisnis
Merek dapat menjadi aset tidak berwujud yang dikelola untuk mendukung pengembangan usaha, kerja sama komersial, atau lisensi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha yang sedang membentuk badan hukum juga dapat mempelajari layanan Jasa Pendirian PT sebagai bagian dari persiapan bisnis.
Contoh Produk Tembakau dan Keterangannya
Tembakau memiliki beragam bentuk dan metode pengolahan. Untuk kepentingan pendaftaran merek, pengusaha perlu mencantumkan barang yang benar-benar sesuai dengan produk yang dipasarkan.
- Tembakau daun — Tembakau dalam bentuk daun yang telah dipanen dan dipersiapkan untuk pengolahan lebih lanjut.
- Tembakau mentah — Tembakau yang belum melalui pengolahan akhir menjadi produk siap pakai.
- Tembakau linting — Tembakau yang dipasarkan untuk digunakan dalam pembuatan rokok linting.
- Tembakau pipa — Tembakau yang disiapkan untuk digunakan pada pipa tembakau.
- Tembakau iris — Tembakau yang dipotong menjadi irisan untuk keperluan produk tertentu.
- Tembakau beraroma — Tembakau yang diberi perisa, misalnya aroma mentol atau aroma lain sesuai formulasi.
- Tembakau kunyah — Produk tembakau yang dibuat untuk penggunaan dengan cara dikunyah.
- Tembakau sedot atau snuff — Produk tembakau yang diolah dalam bentuk tertentu untuk penggunaan melalui hidung.
- Tembakau hookah atau shisha — Tembakau yang disiapkan untuk perangkat hookah, termasuk sejumlah varian berperisa.
- Tembakau pengganti untuk penggunaan nonmedis — Produk pengganti tembakau yang digunakan untuk tujuan nonmedis, sesuai karakter barang dan uraian klasifikasinya.
Nama dan uraian produk di atas bersifat contoh. Produk dengan bahan, fungsi, atau tujuan penggunaan berbeda dapat membutuhkan penelaahan klasifikasi lebih lanjut.
Contoh Aksesoris Merokok dan Keterangannya
Aksesoris merokok merupakan kelompok barang yang beragam, mulai dari perlengkapan penyimpanan hingga alat bantu penggunaan produk tembakau. Berikut sepuluh contoh barang yang dapat termasuk Kelas 34 apabila sesuai dengan uraian klasifikasi resmi.
- Pipa tembakau — Perangkat yang digunakan untuk mengisap tembakau.
- Pemegang rokok — Aksesori berbentuk penyangga untuk menempatkan rokok saat digunakan.
- Pemegang cerutu — Perangkat untuk memegang cerutu, tersedia dalam berbagai bahan dan desain.
- Kotak rokok — Wadah untuk menyimpan dan membawa rokok.
- Kotak cerutu — Wadah penyimpanan cerutu yang dapat dirancang untuk menjaga kerapian dan kondisi penyimpanan.
- Pemotong cerutu — Peralatan untuk memotong ujung cerutu sebelum digunakan.
- Humidor cerutu — Wadah penyimpanan yang dirancang untuk membantu menjaga kelembapan cerutu.
- Kertas rokok — Kertas khusus yang digunakan untuk membungkus tembakau dalam pembuatan rokok linting.
- Filter rokok — Komponen penyaring yang digunakan pada jenis rokok tertentu.
- Mesin saku untuk menggulung rokok — Alat kecil yang membantu proses penggulungan rokok secara manual.
Klasifikasi aksesoris harus mempertimbangkan fungsi utamanya. Misalnya, aksesori elektronik atau komponen teknis yang memiliki fungsi tersendiri tidak selalu masuk Kelas 34.
Contoh Produk Rokok dan Keterangannya
Rokok tersedia dalam berbagai bentuk dan komposisi. Dalam klasifikasi merek, jenis produk perlu dijelaskan dengan tepat agar permohonan sesuai dengan barang yang sebenarnya dipasarkan.
- Rokok kretek — Rokok yang menggunakan campuran tembakau dan cengkeh.
- Rokok putih — Rokok berbahan dasar tembakau tanpa campuran cengkeh seperti pada kretek.
- Rokok berfilter — Rokok yang dilengkapi filter pada bagian ujungnya.
- Rokok tanpa filter — Rokok yang tidak menggunakan komponen filter.
- Rokok mentol — Rokok dengan karakter aroma atau sensasi mentol.
- Rokok linting sendiri — Produk rokok yang dibuat oleh pengguna menggunakan tembakau dan kertas linting.
- Rokok dengan pengganti tembakau — Produk rokok yang mengandung bahan pengganti tembakau dan bukan untuk keperluan medis.
- Rokok elektronik — Perangkat elektronik yang menghasilkan aerosol untuk dihirup dan termasuk kelompok barang tertentu dalam Kelas 34.
- Rokok elektronik sekali pakai — Perangkat rokok elektronik yang dirancang untuk digunakan sesuai batas pemakaian produk dan tidak dimaksudkan untuk diisi ulang oleh pengguna.
- Rokok elektronik isi ulang — Perangkat rokok elektronik yang dirancang untuk menggunakan sistem isi ulang atau komponen pengganti tertentu.
Untuk rokok elektronik, klasifikasi komponen perlu diperiksa secara khusus. Perangkat, cairan isi ulang, baterai, pengisi daya, dan aksesori elektronik lainnya dapat memiliki perlakuan klasifikasi yang berbeda.

Contoh Produk Cerutu dan Keterangannya
Cerutu merupakan produk tembakau yang memiliki karakteristik berbeda dari rokok biasa, baik dari bentuk maupun bahan pembungkusnya. Berikut sepuluh contoh produk dan variasi yang dapat dijadikan acuan awal dalam penyusunan daftar barang.
- Cerutu klasik — Cerutu berbentuk gulungan tembakau dengan ukuran dan karakteristik yang bergantung pada jenis produk.
- Cerutu premium — Cerutu yang dipasarkan dengan penekanan pada bahan, proses pembuatan, atau karakter produk.
- Cerutu ukuran besar — Cerutu dengan ukuran lebih besar dibandingkan sejumlah varian lainnya.
- Cerutu ukuran kecil — Cerutu dengan ukuran lebih ringkas, tergantung spesifikasi produsen.
- Cigarillo — Cerutu kecil yang umumnya lebih pendek atau ramping dibandingkan cerutu berukuran besar.
- Cerutu berujung potong — Cerutu yang ujungnya telah dipersiapkan atau dipotong sesuai bentuk produk.
- Cerutu berbungkus daun tembakau — Cerutu dengan pembungkus berbahan daun tembakau.
- Cerutu dengan campuran tembakau tertentu — Cerutu yang menggunakan kombinasi jenis tembakau sesuai formulasi produsen.
- Cerutu dalam kemasan individual — Cerutu yang dikemas satuan untuk kebutuhan penyimpanan atau penjualan.
- Cerutu dalam kemasan koleksi — Cerutu yang dipasarkan dalam kemasan berisi beberapa unit dengan identitas produk yang sama.
Daftar ini merupakan contoh variasi komersial, bukan berarti setiap istilah harus dicantumkan sebagai uraian barang tersendiri. Pemohon perlu memilih uraian yang sesuai dengan nomenklatur klasifikasi dan barang yang benar-benar dijual.
Contoh Produk Korek Api dan Keterangannya
Korek api dan pemantik untuk perokok juga termasuk kelompok barang yang dikenal dalam Kelas 34. Namun, pemantik untuk kendaraan atau perangkat yang memiliki fungsi teknis lain dapat memerlukan pemeriksaan klasifikasi berbeda.
- Korek api kayu — Batang korek berbahan kayu dengan kepala penyala.
- Korek api kertas — Korek api berbahan dasar kertas yang dirancang untuk menyala melalui permukaan gesek yang sesuai.
- Korek api keselamatan — Korek api yang dirancang untuk mengurangi risiko penyalaan yang tidak disengaja melalui sistem pemantik khusus.
- Korek api gas — Pemantik yang menggunakan gas sebagai bahan bakar.
- Korek api isi ulang — Pemantik yang dapat diisi kembali dengan bahan bakar yang sesuai dengan desain perangkat.
- Korek api elektrik untuk perokok — Pemantik yang menggunakan energi listrik untuk menghasilkan panas atau busur listrik.
- Korek api cerutu — Pemantik yang dirancang untuk digunakan pada cerutu sesuai spesifikasi perangkat.
- Pemantik meja — Pemantik yang dirancang untuk ditempatkan di atas meja atau permukaan tertentu.
- Pemantik dengan wadah logam — Pemantik yang menggunakan badan atau selubung logam sebagai bagian dari desainnya.
- Batu api untuk korek api — Komponen pemantik yang menghasilkan percikan untuk membantu menyalakan bahan bakar pada perangkat yang kompatibel.
Contoh di atas mencakup beberapa jenis korek api dan komponen terkait. Untuk permohonan merek, pastikan uraian barang membedakan korek api, pemantik khusus perokok, serta komponen penggantinya jika semuanya ingin dicakup.
Tahapan Jasa Pengurusan Merek Dagang Kelas 34
Proses pengurusan merek membutuhkan persiapan yang cermat. Berikut tahapan umum yang dapat dijadikan panduan awal.
1. Menentukan pemilik merek
Pemohon perlu menentukan apakah merek akan didaftarkan atas nama perseorangan atau badan usaha. Data pemilik harus disiapkan sesuai persyaratan yang berlaku.
2. Menyiapkan nama dan logo
Tentukan nama, logo, atau kombinasi keduanya yang ingin dilindungi. Pastikan unsur merek dapat diidentifikasi dengan jelas dan tidak mengandung unsur yang dilarang menurut ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan penelusuran awal
Pemeriksaan awal dapat membantu mengidentifikasi merek yang memiliki kemiripan tulisan, bunyi, tampilan, atau unsur dominan lainnya. Hasil penelusuran bukan keputusan resmi dan tidak menjamin permohonan akan diterima.
4. Menentukan daftar barang Kelas 34
Susun daftar produk sesuai barang yang benar-benar dipasarkan. Jika perusahaan menjual tembakau, rokok, cerutu, aksesoris merokok, dan korek api, pastikan uraian setiap kategori sesuai klasifikasi resmi.
5. Menyiapkan dokumen permohonan
Lengkapi data pemohon, representasi merek, uraian barang, dan dokumen pendukung yang diminta oleh sistem resmi. Periksa kembali seluruh data sebelum pengajuan.
6. Mengajukan permohonan dan membayar biaya
Permohonan disampaikan melalui sistem yang disediakan DJKI. Biaya mengikuti ketentuan resmi yang berlaku pada saat permohonan diajukan.
7. Memantau tahapan pemeriksaan
Pemohon perlu memantau status permohonan, termasuk tahapan pemeriksaan dan pengumuman sesuai prosedur. Jika muncul keberatan atau persoalan lain, penanganannya mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi dan memulai konsultasi, pelaku usaha dapat mempelajari layanan Jasa Pendaftaran Merek. Pastikan ruang lingkup pendampingan, biaya, dan tanggung jawab masing-masing pihak dipahami dengan jelas.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Dokumen yang diperlukan bergantung pada kondisi pemohon dan ketentuan yang berlaku. Sebagai persiapan awal, informasi berikut umumnya perlu disiapkan:
- Identitas pemohon atau data badan usaha.
- Nama merek dan file logo apabila menggunakan merek bergambar.
- Daftar barang yang akan dilindungi.
- Kelas merek yang sesuai.
- Dokumen pendukung apabila dipersyaratkan.
- Bukti pembayaran biaya permohonan sesuai ketentuan resmi.
Pemohon sebaiknya memeriksa ulang ejaan merek, identitas pemilik, dan daftar barang. Ketepatan informasi sejak awal membantu mengurangi risiko persoalan administratif.
Apakah Merek Kelas 34 Bisa Melindungi Semua Produk Tembakau dan Aksesoris?
Tidak secara otomatis. Perlindungan merek mengikuti barang yang dicantumkan dalam permohonan dan cakupan yang disetujui. Meskipun beberapa barang berada dalam kelas yang sama, pemohon tetap perlu menyusun uraian barang dengan tepat.
Sebagai contoh, merek untuk tembakau belum tentu secara otomatis mencakup semua perangkat elektronik, baterai, pengisi daya, atau komponen lain yang digunakan bersama rokok elektronik. Klasifikasi setiap barang perlu ditentukan berdasarkan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemilik usaha disarankan menyusun daftar barang secara terperinci sebelum mengajukan permohonan. Jika produk berkembang di kemudian hari, evaluasi kembali kebutuhan perlindungan merek untuk produk tambahan tersebut.
Perbedaan Pendaftaran Merek dan Izin Usaha
Pendaftaran merek berbeda dari perizinan untuk memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau memperdagangkan produk tembakau dan rokok. Merek berkaitan dengan identitas komersial dan perlindungan kekayaan intelektual, sedangkan kegiatan usaha dapat tunduk pada peraturan sektoral tersendiri.
Produk tembakau dan rokok juga dapat memiliki ketentuan khusus mengenai cukai, kemasan, peringatan kesehatan, distribusi, iklan, serta pembatasan penjualan. Rokok elektronik dan produk terkait dapat tunduk pada ketentuan tambahan berdasarkan jenis barang dan aktivitas usahanya.
Dengan demikian, pendaftaran merek tidak otomatis menjadi izin untuk mengedarkan produk. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban sektoral yang relevan telah dipenuhi.
Menjaga Perlindungan Merek Setelah Terdaftar
Setelah merek terdaftar, pemilik perlu menyimpan dokumen pendaftaran dan memantau masa perlindungannya. Secara umum, merek terdaftar di Indonesia memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik juga perlu menggunakan merek secara konsisten, menjaga bukti penggunaan, serta memantau potensi penggunaan merek yang menimbulkan konflik. Jika masa perlindungan mendekati akhir, pelaku usaha sebaiknya memeriksa persyaratan dan jadwal perpanjangan.
Untuk informasi pendampingan, pelaku usaha dapat melihat layanan Jasa Perpanjang Merek dan memastikan proses dilakukan berdasarkan ketentuan resmi DJKI.
PERMATAMAS INDONESIA: Pendampingan Pengurusan Merek
PERMATAMAS INDONESIA membantu pelaku usaha memahami persiapan pengurusan merek, mulai dari penentuan jenis barang, penelusuran awal, penyusunan daftar barang, hingga pemahaman tahapan administrasi permohonan.
Bagi pemilik usaha di bidang tembakau, rokok, cerutu, aksesoris merokok, dan korek api, langkah awal yang penting adalah memastikan barang yang akan didaftarkan sesuai dengan klasifikasi Kelas 34. Pemeriksaan juga diperlukan apabila portofolio produk mencakup perangkat elektronik atau komponen yang mungkin masuk kelas lain.
Calon klien disarankan meminta penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, biaya, dokumen yang dibutuhkan, dan tahapan layanan sebelum memulai proses. Keputusan akhir atas permohonan merek tetap menjadi kewenangan DJKI.
Kesimpulan
Kelas 34 mencakup beragam barang yang berkaitan dengan tembakau, rokok, cerutu, sejumlah aksesoris merokok, rokok elektronik, serta korek api. Bagi pelaku usaha, memahami klasifikasi dan menyusun daftar barang secara akurat merupakan langkah penting sebelum mengajukan permohonan merek.
Pendaftaran merek dapat mendukung perlindungan identitas bisnis, tetapi hasil permohonan tidak dapat dijamin sebelumnya. Selain itu, perlindungan merek berbeda dari izin usaha dan ketentuan sektoral yang mungkin berlaku pada produk tembakau atau rokok.
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran awal dan periksa klasifikasi melalui website resmi DJKI. Jika membutuhkan pendampingan, konsultasikan kebutuhan pengurusan merek kepada PERMATAMAS INDONESIA agar persiapan dokumen dan daftar barang dapat ditelaah sesuai kebutuhan usaha.
KONSULTASI GRATIS
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan merek Kelas 34?
Kelas 34 merupakan kelas barang yang terutama mencakup tembakau dan penggantinya untuk penggunaan nonmedis, rokok, cerutu, rokok elektronik, sejumlah aksesoris merokok, serta korek api.
2. Produk apa saja yang dapat didaftarkan pada Kelas 34?
Contohnya meliputi tembakau, rokok, cerutu, cigarillo, kertas rokok, filter rokok, pipa tembakau, kotak rokok, pemantik khusus perokok, dan korek api. Kesesuaian setiap produk tetap perlu diperiksa pada klasifikasi resmi.
3. Apakah semua aksesoris rokok masuk Kelas 34?
Tidak. Sejumlah aksesoris memang termasuk Kelas 34, tetapi barang elektronik, baterai, pengisi daya, atau aksesori kendaraan tertentu dapat masuk kelas lain berdasarkan fungsi dan jenis barangnya.
4. Apakah rokok elektronik termasuk Kelas 34?
Rokok elektronik dan sejumlah barang terkait tercantum dalam Kelas 34. Namun, komponen seperti baterai atau pengisi daya dapat memiliki klasifikasi berbeda. Periksa uraian setiap barang sebelum mengajukan permohonan.
5. Apakah satu merek dapat didaftarkan untuk tembakau, rokok, cerutu, dan korek api?
Pada prinsipnya, satu merek dapat diajukan untuk beberapa jenis barang yang sesuai, sepanjang daftar barang dan kelas yang dipilih memenuhi ketentuan. Perlindungan mengikuti cakupan barang yang diajukan dan disetujui.
6. Dokumen apa yang diperlukan untuk pendaftaran merek Kelas 34?
Persiapan umumnya meliputi identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar barang, kelas merek, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Persyaratan terkini perlu dikonfirmasi melalui sistem resmi DJKI.
7. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 34?
Waktu proses bergantung pada tahapan pemeriksaan, kelengkapan permohonan, dan kondisi yang terjadi selama proses. Pemohon sebaiknya memantau status permohonan melalui kanal resmi DJKI.
8. Apakah menggunakan jasa pengurusan merek menjamin merek disetujui?
Tidak. Penyedia jasa dapat membantu persiapan dan administrasi, tetapi keputusan penerimaan atau penolakan berada pada DJKI. Pemeriksaan awal juga tidak dapat menjamin hasil akhir.
9. Apakah pendaftaran merek sama dengan izin produksi atau penjualan rokok?
Tidak. Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas komersial, sedangkan produksi dan perdagangan produk tembakau dapat tunduk pada ketentuan perizinan, cukai, kemasan, peringatan kesehatan, distribusi, dan regulasi lain yang relevan.
10. Bagaimana cara memulai pengurusan merek Kelas 34?
Siapkan nama atau logo merek, data pemilik, serta daftar produk yang ingin dilindungi. Lakukan penelusuran awal, pastikan klasifikasi barang sesuai, lalu periksa persyaratan pengajuan melalui DJKI atau konsultasikan persiapan permohonan kepada PERMATAMAS INDONESIA.
