Jasa Pengurusan Merek Dagang Bir, Alkohol, Minuman Beralkohol, dan Anggur (Wine) Kelas 33 Resmi DJKI

Jasa Pengurusan Merek Dagang Bir, Alkohol, Minuman Beralkohol, dan Anggur (Wine) Kelas 33 Resmi DJKI – Persaingan bisnis minuman semakin berkembang, termasuk pada segmen bir, minuman beralkohol, minuman hasil distilasi, serta anggur atau wine. Di tengah persaingan tersebut, merek menjadi salah satu identitas penting untuk membedakan produk, membangun kepercayaan konsumen, dan mengembangkan usaha dalam jangka panjang.

Bagi pelaku usaha yang sedang membangun merek minuman, memahami klasifikasi barang sebelum mengajukan permohonan merupakan langkah penting. Klasifikasi yang tepat membantu pemohon menjelaskan jenis produk yang ingin dilindungi melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Melalui layanan jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam menyiapkan permohonan, menentukan daftar barang yang relevan, memeriksa potensi kemiripan merek, serta memahami tahapan administrasi pendaftaran.

Namun, terdapat satu hal yang perlu diperhatikan sejak awal: bir pada umumnya masuk Kelas 32, bukan Kelas 33. Berdasarkan klasifikasi merek, Kelas 33 terutama mencakup minuman beralkohol selain bir, seperti wine, wiski, vodka, rum, gin, dan berbagai jenis minuman keras lainnya. Ketentuan ini tercantum dalam klasifikasi resmi DJKI dan Nice Classification dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

Apa Itu Merek Dagang Kelas 33?

Kelas 33 merupakan salah satu kelas dalam sistem klasifikasi barang untuk pendaftaran merek. Kelas ini mencakup berbagai minuman beralkohol, kecuali bir, serta sejumlah sediaan beralkohol untuk membuat minuman.

Contoh barang yang dapat termasuk Kelas 33 antara lain:

  • Wine atau minuman anggur beralkohol.
  • Wiski, vodka, rum, dan gin.
  • Brendi dan minuman keras hasil distilasi.
  • Minuman beralkohol berbahan dasar buah.
  • Sari apel beralkohol atau cider.
  • Likur atau liqueur.
  • Koktail beralkohol tertentu.
  • Sake dan minuman beralkohol berbahan dasar beras.
  • Minuman beralkohol berbasis tebu.
  • Minuman beralkohol campuran selain yang berbasis bir.

Klasifikasi akhirnya tetap perlu diperiksa berdasarkan identitas, komposisi, dan karakter produk yang diajukan. Nama dagang saja tidak selalu cukup untuk menentukan kelas yang tepat.

Mengapa Pengusaha Minuman Perlu Mendaftarkan Merek?

Merek bukan sekadar nama pada botol atau kemasan. Merek menjadi pembeda antara produk satu perusahaan dan produk perusahaan lain. Ketika usaha mulai memperluas jaringan distribusi, memasuki pasar daring, bekerja sama dengan distributor, atau membangun portofolio produk, identitas merek yang terdaftar dapat menjadi aset bisnis yang bernilai.

Ada beberapa alasan mengapa pendaftaran merek perlu dipertimbangkan sejak awal.

1. Membangun identitas usaha

Nama, logo, atau unsur merek yang khas membantu konsumen mengenali produk. Identitas yang konsisten juga mendukung kegiatan pemasaran dan pengembangan reputasi bisnis.

2. Memperoleh perlindungan hukum sesuai cakupan pendaftaran

Pendaftaran merek dapat memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya sesuai ketentuan hukum dan ruang lingkup barang atau jasa yang terdaftar. Perlindungan tersebut bukan berarti semua penggunaan kata atau simbol serupa otomatis dilarang dalam setiap keadaan; penilaiannya bergantung pada aspek hukum yang relevan.

3. Mengurangi risiko konflik merek

Pemeriksaan awal terhadap merek yang sudah ada membantu mengidentifikasi potensi persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Langkah ini dapat mengurangi risiko sengketa dan penolakan, meskipun tidak menjamin permohonan pasti disetujui.

4. Mendukung pengembangan bisnis

Merek terdaftar dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha, kerja sama distribusi, lisensi, dan pengelolaan aset tidak berwujud. Untuk kebutuhan badan usaha, pelaku bisnis juga dapat mempelajari layanan Jasa Pendirian PT.

Perbedaan Kelas 32 dan Kelas 33: Bir Tidak Sama dengan Wine

Salah satu kesalahan yang perlu dihindari saat mengajukan merek minuman adalah menganggap semua produk yang mengandung alkohol berada dalam kelas yang sama.

Menurut klasifikasi Nice, Kelas 32 mencakup bir serta sejumlah minuman nonalkohol, minuman berbahan buah, dan sediaan untuk membuat minuman. Sebaliknya, Kelas 33 mencakup minuman beralkohol selain bir. Minuman yang telah dihilangkan alkoholnya dan produk pencampur nonalkohol juga dapat masuk klasifikasi berbeda sesuai jenis barangnya.

Karena itu, pengusaha yang memiliki portofolio bir sekaligus wine atau minuman keras perlu menilai apakah produknya membutuhkan permohonan pada lebih dari satu kelas.

Untuk rujukan, pemohon dapat memeriksa Sistem Klasifikasi Merek DJKI Kelas 33 dan Nice Classification WIPO Kelas 33. Informasi resmi mengenai layanan kekayaan intelektual juga tersedia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Contoh Produk Bir dan Keterangan Klasifikasinya

Catatan: Daftar berikut merupakan contoh produk bir yang secara umum masuk Kelas 32, bukan Kelas 33. Penentuan akhir tetap mengikuti uraian barang yang digunakan dalam permohonan.

  1. Lager — Bir dengan karakter rasa relatif ringan dan proses fermentasi yang umumnya menggunakan ragi lager.
  2. Pilsner — Jenis lager yang dikenal dengan karakter rasa bersih dan sensasi pahit dari hop.
  3. Pale Ale — Bir dengan karakter aroma malt dan hop yang dapat bervariasi sesuai resep.
  4. India Pale Ale (IPA) — Jenis ale yang umumnya menonjolkan aroma dan rasa hop.
  5. Stout — Bir berwarna gelap dengan karakter malt panggang yang dapat menghadirkan kesan kopi atau cokelat.
  6. Porter — Bir gelap yang memiliki karakter malt panggang, dengan profil rasa bergantung pada formulasi.
  7. Wheat Beer — Bir yang menggunakan gandum dalam komposisi bahan bakunya.
  8. Saison — Jenis ale dengan karakter fermentasi dan aroma yang bervariasi menurut gaya pembuatannya.
  9. Amber Ale — Bir dengan warna kuning kecokelatan hingga tembaga dan karakter malt yang cukup menonjol.
  10. Bir rendah alkohol — Produk bir dengan kadar alkohol lebih rendah daripada versi regulernya; klasifikasi perlu disesuaikan dengan karakter produk dan uraian barang yang diajukan.

Contoh di atas berguna untuk mengenali ragam produk, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan daftar barang resmi. Jika bisnis menjual bir sekaligus minuman beralkohol selain bir, klasifikasi mereknya perlu ditelaah secara terpisah.

Contoh Produk Alkohol atau Minuman Keras Hasil Distilasi

Berikut contoh minuman keras yang dapat termasuk Kelas 33 apabila karakter produknya sesuai dengan klasifikasi barang.

  1. Vodka — Minuman beralkohol hasil distilasi yang umumnya memiliki karakter rasa relatif netral.
  2. Whisky — Minuman beralkohol hasil distilasi yang dibuat dari bahan berbasis biji-bijian dan melalui proses pematangan tertentu sesuai jenisnya.
  3. Bourbon — Jenis wiski yang dikenal menggunakan jagung sebagai bahan utama dan memiliki ketentuan produksi khusus.
  4. Rum — Minuman beralkohol yang umumnya dibuat dari produk tebu atau molase.
  5. Gin — Minuman beralkohol hasil distilasi dengan karakter utama aroma juniper dan bahan botanikal.
  6. Brandy — Minuman beralkohol hasil distilasi dari wine atau bahan berbasis buah yang difermentasi.
  7. Cognac — Jenis brendi yang terkait dengan wilayah asal dan ketentuan produksi tertentu; penggunaan nama ini perlu memperhatikan perlindungan indikasi asal yang berlaku.
  8. Tequila — Minuman beralkohol yang berasal dari agave dan memiliki ketentuan asal serta produksi khusus.
  9. Mezcal — Minuman beralkohol berbasis agave yang diproduksi menurut ketentuan dan karakteristiknya.
  10. Arrack atau arak — Sebutan untuk beragam minuman beralkohol yang dapat berasal dari bahan dan metode produksi berbeda, bergantung pada tradisi wilayahnya.

Nama-nama tersebut merupakan contoh jenis produk, bukan rekomendasi konsumsi. Untuk pendaftaran merek, pemohon perlu mencantumkan uraian barang yang sesuai dan memastikan penggunaan nama tertentu tidak melanggar hak pihak lain atau aturan mengenai indikasi geografis dan asal produk.

Jasa Daftar Merek Minuman Beralkohol, Anggur (Wine), Bir, dan Alkohol Kelas 33
Jasa Pengurusan Merek Dagang Bir, Alkohol, Minuman Beralkohol, dan Anggur (Wine) Kelas 33 Resmi DJKI

Contoh Produk Minuman Beralkohol dan Keterangannya

Selain minuman keras hasil distilasi, Kelas 33 juga mencakup berbagai minuman beralkohol hasil fermentasi maupun minuman campuran tertentu.

  1. Cider beralkohol — Minuman yang dihasilkan melalui fermentasi sari apel.
  2. Perry — Minuman beralkohol hasil fermentasi buah pir.
  3. Sake — Minuman beralkohol Jepang yang dibuat melalui fermentasi beras.
  4. Soju — Minuman beralkohol yang populer di Korea dan tersedia dalam berbagai formulasi.
  5. Makgeolli — Minuman fermentasi tradisional Korea berbahan dasar beras dengan tampilan umumnya keruh.
  6. Mead — Minuman beralkohol hasil fermentasi madu dengan air dan bahan fermentasi yang sesuai.
  7. Sangria — Minuman campuran berbasis wine yang dapat mengandung buah dan bahan tambahan lainnya.
  8. Koktail beralkohol siap minum — Produk minuman campuran beralkohol yang dikemas untuk dikonsumsi tanpa perlu diracik kembali.
  9. Liqueur atau likur — Minuman beralkohol yang umumnya diberi tambahan pemanis dan bahan perisa, seperti buah, rempah, atau kopi.
  10. Minuman beralkohol berbahan dasar buah — Produk yang dibuat dengan menggunakan buah atau ekstrak buah dalam proses fermentasi maupun formulasi minuman.

Klasifikasi dapat berubah bergantung pada formulasi dan identitas barang. Koktail berbasis bir, minuman nonalkohol, atau produk yang dipasarkan sebagai bahan pencampur perlu diperiksa secara khusus agar tidak salah kelas.

Contoh Produk Anggur atau Wine dan Keterangannya

Wine merupakan salah satu kelompok utama produk Kelas 33. Istilah wine dapat merujuk pada berbagai produk berbasis fermentasi anggur maupun jenis wine tertentu yang dibuat dengan karakteristik berbeda.

  1. Red Wine — Wine merah yang dibuat dari anggur berwarna gelap dan umumnya memiliki warna merah hingga ungu.
  2. White Wine — Wine putih dengan karakter warna dan rasa yang bervariasi menurut varietas anggur dan proses produksi.
  3. Rosé Wine — Wine berwarna merah muda yang dihasilkan melalui proses pembuatan dengan kontak kulit anggur yang terbatas atau metode lain yang sesuai.
  4. Sparkling Wine — Wine dengan kandungan karbon dioksida yang menghasilkan gelembung.
  5. Champagne — Jenis sparkling wine yang namanya berkaitan dengan wilayah Champagne dan aturan penggunaan sebutan asalnya.
  6. Fortified Wine — Wine yang diperkuat dengan penambahan alkohol sesuai metode produksinya.
  7. Port Wine — Jenis fortified wine yang memiliki hubungan dengan wilayah asal dan ketentuan produksi tertentu.
  8. Sherry — Wine yang terkait dengan wilayah dan metode produksi tertentu di Spanyol.
  9. Fruit Wine — Wine berbasis fermentasi buah selain anggur, dengan klasifikasi mengikuti jenis dan karakter barang.
  10. Cooking Wine — Wine yang dipasarkan untuk keperluan memasak; uraian dan klasifikasi barang tetap perlu diperiksa berdasarkan karakter produk sebenarnya.

Nama seperti Champagne, Cognac, dan Port dapat berkaitan dengan perlindungan indikasi geografis atau sebutan asal. Karena itu, pengusaha tidak seharusnya menganggap semua nama jenis minuman dapat digunakan secara bebas sebagai merek.

Tahapan Jasa Pengurusan Merek Dagang Kelas 33

Pengurusan merek perlu dilakukan dengan memperhatikan identitas pemohon, bentuk merek, uraian barang, dan ketentuan administrasi yang berlaku. Secara umum, tahapan persiapan dapat mencakup langkah berikut.

1. Menentukan pemilik merek

Pemohon perlu memastikan siapa yang akan menjadi pemilik merek, baik perseorangan maupun badan usaha, serta menyiapkan data yang dibutuhkan sesuai persyaratan permohonan.

2. Menyiapkan nama dan logo

Nama, logo, atau kombinasi keduanya perlu ditentukan dengan jelas. Pemohon sebaiknya menghindari penggunaan unsur yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan merek atau menyerupai merek pihak lain.

3. Memeriksa potensi persamaan merek

Penelusuran awal dapat membantu menemukan merek yang memiliki kemiripan dari segi tulisan, bunyi, tampilan, atau unsur dominan lainnya. Hasil pencarian awal bukan keputusan resmi DJKI dan tidak menjamin permohonan diterima.

4. Menentukan kelas dan uraian barang

Pemohon perlu mengidentifikasi apakah produknya berupa bir, wine, minuman keras hasil distilasi, atau minuman beralkohol lainnya. Bir umumnya berada di Kelas 32, sedangkan minuman beralkohol selain bir umumnya berada di Kelas 33.

5. Mengajukan permohonan melalui sistem resmi

Permohonan dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan DJKI dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan serta membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Memantau proses pemeriksaan

Setelah permohonan diajukan, pemohon perlu memantau statusnya. Proses dapat melibatkan pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan tahapan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan dapat menghadapi keberatan atau penolakan, sehingga hasil akhirnya tidak bisa dijamin sebelumnya.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, Jasa Pendaftaran Merek dapat menjadi salah satu opsi untuk membantu persiapan dokumen dan pemahaman proses. Pastikan ruang lingkup layanan, biaya, dan kewenangan penyedia jasa dijelaskan secara transparan.

Dokumen dan Informasi yang Perlu Disiapkan

Persyaratan aktual harus dikonfirmasi melalui sistem resmi DJKI. Sebagai persiapan awal, pemohon umumnya perlu menyiapkan:

  • Identitas pemohon atau data badan usaha.
  • Nama merek dan, jika ada, file logo.
  • Daftar barang yang akan dilindungi.
  • Kelas merek yang sesuai dengan produk.
  • Surat atau dokumen pendukung lain jika diwajibkan berdasarkan kondisi permohonan.
  • Bukti pembayaran biaya permohonan sesuai ketentuan.

Pemohon sebaiknya memeriksa kembali ejaan nama, kepemilikan, dan daftar barang sebelum mengirim permohonan. Kesalahan data dapat menimbulkan kebutuhan perbaikan atau persoalan administratif.

Apakah Pendaftaran Merek Sama dengan Izin Edar Minuman Beralkohol?

Tidak. Pendaftaran merek dan izin atau persetujuan untuk memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, serta memperdagangkan minuman beralkohol merupakan urusan yang berbeda.

Pendaftaran merek berhubungan dengan perlindungan identitas merek dalam lingkup barang atau jasa yang didaftarkan. Sementara itu, kegiatan usaha minuman beralkohol dapat tunduk pada ketentuan perizinan usaha, perdagangan, distribusi, cukai, label, keamanan produk, dan ketentuan lain sesuai jenis produk serta model bisnisnya.

Dengan demikian, merek yang telah terdaftar tidak otomatis berarti produk sudah memperoleh semua izin yang dibutuhkan untuk beredar. Pengusaha perlu memeriksa regulasi sektoral yang relevan sebelum memproduksi atau memperdagangkan produknya.

Menjaga Merek Setelah Terdaftar

Setelah merek memperoleh perlindungan, pemilik perlu menjaga konsistensi penggunaan merek dan memantau masa perlindungannya. Merek terdaftar di Indonesia pada umumnya memperoleh perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai persyaratan serta ketentuan yang berlaku.

Pemilik juga perlu menyimpan dokumen pendaftaran, memperbarui informasi internal, dan memantau kemungkinan penggunaan merek yang berpotensi menimbulkan konflik. Untuk membantu persiapan perpanjangan, pelaku usaha dapat mempelajari layanan Jasa Perpanjang Merek.

PERMATAMAS INDONESIA: Pendampingan Pengurusan Merek

PERMATAMAS INDONESIA menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan merek bagi pelaku usaha yang ingin menyiapkan perlindungan identitas bisnisnya. Untuk produk minuman, langkah awal yang penting adalah mengenali jenis barang, menentukan kelas yang tepat, serta melakukan penelusuran awal sebelum mengajukan permohonan.

Melalui jasa pendaftaran merek hki, pelaku usaha dapat mendiskusikan persiapan nama dan logo, uraian barang, dokumen permohonan, serta tahapan administrasi yang perlu diperhatikan. Layanan pendampingan tidak menggantikan kewenangan DJKI dalam melakukan pemeriksaan dan menentukan hasil permohonan.

Sebelum menggunakan layanan, calon klien sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai ruang lingkup pekerjaan, biaya, dokumen yang diperlukan, dan hal-hal yang tidak termasuk dalam layanan.

Kesimpulan

Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk membangun identitas dan perlindungan bisnis minuman. Namun, penentuan kelas tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan istilah umum seperti alkohol atau minuman beralkohol.

Bir umumnya masuk Kelas 32, sedangkan wine, wiski, vodka, rum, gin, dan berbagai minuman beralkohol selain bir umumnya masuk Kelas 33. Produk dengan formulasi khusus, minuman campuran, atau nama yang terkait indikasi geografis perlu diperiksa lebih lanjut.

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan penelusuran merek, susun daftar barang secara akurat, dan periksa persyaratan terbaru melalui situs resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/. Jika memerlukan pendampingan, hubungi PERMATAMAS INDONESIA untuk membahas kebutuhan pengurusan merek sesuai karakter produk dan rencana bisnis Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan merek dagang Kelas 33?

Kelas 33 merupakan kelas barang yang terutama mencakup minuman beralkohol selain bir, seperti wine, wiski, vodka, rum, gin, brendi, likur, dan sejumlah minuman beralkohol lainnya.

2. Apakah bir didaftarkan pada Kelas 33?

Pada umumnya tidak. Bir termasuk Kelas 32 menurut klasifikasi merek. Kelas 33 terutama mencakup minuman beralkohol selain bir.

3. Apakah wine masuk Kelas 33?

Ya, wine beralkohol pada umumnya termasuk Kelas 33. Jenis produk dan uraian barang tetap perlu disesuaikan dengan klasifikasi resmi.

4. Apakah vodka, rum, dan wiski dapat menggunakan kelas yang sama?

Ketiganya pada umumnya dapat masuk Kelas 33 karena merupakan minuman beralkohol selain bir. Namun, uraian barang dalam permohonan tetap harus disusun secara tepat.

5. Apakah satu merek dapat digunakan untuk bir dan wine?

Satu merek dapat digunakan untuk beberapa jenis produk, tetapi perlindungan merek mengikuti kelas dan daftar barang yang diajukan serta disetujui. Karena bir dan wine umumnya berada pada kelas berbeda, pemohon perlu mempertimbangkan pengajuan pada Kelas 32 dan Kelas 33.

6. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan merek?

Persiapan umumnya mencakup identitas pemohon, nama atau logo merek, daftar barang, kelas merek, dan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Periksa ketentuan terbaru pada sistem resmi DJKI.

7. Berapa lama proses pendaftaran merek Kelas 33?

Waktu penyelesaian dapat berbeda bergantung pada tahapan pemeriksaan, kelengkapan permohonan, dan kondisi proses. Pemohon sebaiknya memantau status melalui kanal resmi dan tidak mengandalkan janji waktu yang tidak dapat dipastikan.

8. Apakah menggunakan jasa pengurusan merek menjamin permohonan disetujui?

Tidak. Penyedia jasa dapat membantu persiapan dan administrasi, tetapi keputusan berada pada DJKI. Hasil pemeriksaan tidak dapat dijamin oleh pihak pendamping.

9. Apakah merek terdaftar berarti minuman beralkohol sudah boleh diedarkan?

Tidak. Pendaftaran merek berbeda dari izin usaha dan ketentuan sektoral untuk produksi, impor, distribusi, atau perdagangan minuman beralkohol. Persyaratan yang relevan harus dipenuhi secara terpisah.

10. Bagaimana cara memulai pengurusan merek Kelas 33?

Mulailah dengan menentukan pemilik merek, menyiapkan nama atau logo, memeriksa potensi persamaan dengan merek lain, serta menyusun daftar barang. Selanjutnya, verifikasi kelas dan persyaratan melalui DJKI atau konsultasikan kebutuhan pendampingan kepada PERMATAMAS INDONESIA.

Jasa Urus Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi - PERMATAMAS
Jasa Urus Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi – PERMATAMAS

PERMATAMAS INDONESIA

Mitra Terpercaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Alamat Kantor Kami
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Ke. Pejuang,
Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
No Telp : 021-89253417
HP/WA : 085777630555

jasa haki kelas 35

© 2026 Jasa Haki Kelas 35 – Dokter Website Indonesia